Selasa, 17 Mei 2016

Hukum Hak Cipta (Tinjauan Khusus Performing Right Lagu Indie Berbasis Nilai Keadilan)

ABSTRAK: 
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Salah satu hasil karya yang dilindungi adalah lagu atau musik. Dari fenomena yang terjadi, hubungan hukum antara pencipta lagu indie dengan stasiun radio, pencipta lagu indie tidak mendapatkan manfaat ekonomi dari pengumuman musik atau lagu di stasiun radio. Manfaat ekonomi yang dimaksud adalah berupa imbalan atas penggunaan musik atau lagu yang diberikan oleh pengguna hak cipta kepada pencipta sehubungan dengan pemberian izin untuk menggunakan ciptaan.
Di dalam buku ini, dapat digambarkan bahwa hubungan hukum antara pencipta lagu indie dengan stasiun radio atas performing right  musik  dan lagu indie dikaitkan dengan Buku III (Tiga) KUH Perdata merupakan perbuatan melakukan jasa-jasa tertentu yang diatur dalam Pasal 1601 KUH Perdata. Salah satunya melakukan beberapa jasa. Antara kedua belah pihak tidak terdapat hubungan “majikan” dan “buruh” dan yang melakukan jasanya mempunyai kebebasan untuk melaksanakan jasanya itu, walaupun ia banyak sedikit harus pula memperhatikan keinginannya pihak lawan. Sungguhpun dalam Pasal 1601 KUH Perdata juga disebutkan bahwa pihak yang satu mengikat diri pada pihak lawannya untuk “bekerja” dengan mendapat upah, namun mengenai jasa-jasa, tidak selalu upah itu berupa uang. Perlindungan hukum khususnya hak ekonomi pencipta lagu indie atas performing right musik dan lagu indie dalam mengeksploitasi hak-hak ekonominya seperti kekayaan-kekayaan lainnya, timbul hak untuk mengalihkan kepemilikan atas hak cipta, misalnya dengan cara penyerahan (asignment) hak cipta tersebut. Jika pengalihan hak cipta dilakukan dengan lisensi, pencipta masih memiliki hak-hak ekonomi tertentu dari ciptaan yang dialihkan kepada pemegang hak cipta. Hal ini merupakan sesuatu yang sah dan mendapat perlindungan hak cipta. Bentuk perlindungan hukum khususnya hak ekonomi atas performing right musik dan lagu indie menurut hukum hak cipta dapat dilakukan dengan dua model, yaitu secara preventif maupun secara represif. Perlindungan hukum preventif yang bersifat pencegahan. Sedangkan model perlindungan kedua adalah secara represif yang bersifat tindakan hukum.