Selasa, 31 Maret 2015

TUGAS III PIH



Jawablah pertanyaan-pertanyaan soal essay dibawah ini :


  1. Setiap subjek hukum mempunyai kewenangan hukum, namun ada pengecualian secara insidentil     pada manusia yang membatasi kewenangan hukumnya, apa saja faktor-faktor yang membatasi kewenangan hukum tersebut?
  2. Salah satu subjek hukum adalah badan hukum, namun peraturan perundang-undangan menetapkan adanya syarat-syarat tertentu seperti hal nya pada manusia untuk badan hukum. Adanya persyaratan tertentu untuk hubungan hukum inilah yang menimbulkan kesulitan untuk memberlakukannya pada badan hukum, apa sajakah persyaratan tertentu tersebut? 
  3. Sebutkan ciri-ciri yang melekat pada hak?
  4. Dalam menegakan hukum, ada 3 (tiga) unsur yang wajib diperhatikan, apa saja 3 (tiga)unsur dalam penegakan hukum tersebut?
  5. Kalau dihubungkan dengan tugas hakim, maka aliran-aliran apa saja yang merupakan sumber hukum?

TUGAS III SISTEM HUKUM INDONESIA



Jawablah pertanyaan berikut :


1. Hukum pribadi pada dasarnya mengatur ?

a. Hak – hak dan kewajiban – kewajiban subjek hukum

b. Hak – hak dan kewajiban – kewajiban objek hukum

c. Subjek hukum yang dapat bertindak

d. Subjek hukum yang perilakunya dapat mempunyai akibat hukum

2. Pada masyarakat hukum adat, subjek hukum diwakili oleh ?

a. Kepala adat

b. Kesatuan lingkungan

c. Rechtspersoon

d. Kesatuan penguasa

3. Dewasa pada konsep hukum adat adalah bila ?

a. Penilaian masyarakat menyatakan demikian

b. Kemampuan berburu dan mencari makan

c. Kemampuan memimpin

d. Melihat kondisi fisik seseorang

4. Ruang lingkup hukum harta kekayaan adalah yang tersebut dibawah ini, kecuali ?

a. Hukum Benda

b. Hukum Hak Immateriil

c. Hukum Perikatan

d. Hubungan Hukum

5. Syarat sahnya suatu perjanjian adalah, kecuali ?

a. Kemampuan

b. Ada hak yang diperjanjikan

c. Ada sebab yang tidak terlarang

d. Pelaku masih dibawah curatele

6. Pada hakikatnya subjek hukum waris adalah ?

a. Pewaris dan Ahli Waris

b. Pewaris, Ahli Waris dan Sanak Saudara

c. Pewaris

d. Ahli Waris

7. Pada masyarakat batak, ahli warisnya adalah ?

a. Anak kandung laki – laki

b. Anak kandung perempuan

c. Anak angkat laki – laki

d. Janda dari yang ditinggal mati

8. Pada dasarnya UU No.1 tahun 1974 menganut asas ?

a. Monogami

b. Poligami

c. Poliandri

d. Matrilineal

9. Bentuk perusahaan dapat dibedakan ?

a. Berbadan hukum dan tidak berbadan hukum

b. Milik negara dan milik swasta

c. Perusahaan terbuka dan tertutup

d. Perusahaan perseorangan dan perusahaan permitraan

10. Prinsip – prinsip umum dari persaingan usaha adalah, kecuali ?

a. Monopoli

b. Rule of reason

c. Per se

d. Pendekatan pasar dan tingkah laku

TUGAS II SISTEM HUKUM INDONESIA


Jawablah pertanyaan berikut :


1. Hukum positif adalah hukum ?

a. Negara

b. Adat

c. Yang berlaku umum, universal, bagi siapa saja

d. Yang berlaku pada suatu tempat tertentu dan waktu tertentu

2. Code Civil yang dijadikan asas BW, mengandung asas – asas, di antaranya, kecuali?

a. Konsep individualistis terhadap hak eigendom

b. Asas kebebasan berkontrak

c. Dalam hukum keluarga berlaku prinsip matrimonial

d. Hukum tertulis yang dikodifikasi

3. Bidang hukum perdata internasional substantif/materiil di antaranya adalah, kecuali ?

a. Hukum pribadi

b. Hukum harta kekayaan

c. Hukum keluarga

d.Hukumadministrasi

4.Teori yang membahas tentang sejarah terbentuknya negara adalah ?

a. Teori negara secara primer

b. Teori negara secara sekunder

c. Pengakuan secara de facto

d. Teori negara secara primer dan sekunder

5. Negara pada masa kini adalah ?

a. Suatu negara yang memiliki kekuasaan penuh

b. Negara yang memiliki kedaulatan

c. Suatu Negara yang makmur

d. Negara besar yang ditakuti banyak negara

6. Subjek HTN adalah status dan kedudukan yang berupa ?

a. Lembaga – lembaga negara

b. Bukan warga negara

c. Pejabat negara, warga negara, dan bukan warga negara

d. Pemerintah dan bukan warga negara

7. Lembaga negara yang diatur pada UUD 1945 tetapi kemudian dihapuskan berdasarkan amandemen UUD 1945 adalah ?

a. MPR

b. BPK

c. DPA

d. DPR

8. Putusan lembaga yang harus menjadi dasar DPR dalam mengusulkan pemberhentian Presiden pada MPR adalah ?

a. MA

b. MK

c. KY

d. DPD

9. Menurut pendapat E. Utrech, HAN adalah hukum yang mengatur ?

a. Sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara

b. Tentang sikap tindak suatu negara

c. Tentang jalannya suatu pemerintahan

d. Tentang pemerintah dan lembaga – lembaga dibawahnya

10. Hukum yang mengatur seluk beluk administrasi negara adalah ?

a. HAN Otonom

b. HAN Kepegawaian

c. Hukum Administrasi Pemerintah

d. HAN Heteronom

TUGAS II PIH



Jawablah pertanyaan-pertanyaan soal dibawah ini :

1. Dalam pembentukan hukum positif, banyak dipengaruhi oleh banyak faktor. Antara lain faktor kemasyarakatan dan faktor idiil. Jelaskan apa yang dimaksud dengan faktor kemasyarakatan dan faktor idiil beserta contoh-contoh nya?

2. Jelaskan Mengapa hukum mempunyai mempunyai kekuatan mengikat dan mengapa kita harus mematuhi hukum ?

3. Apa yang dimaksud dengan asas undang-undang tidak berlaku surut? Berikan contohnya

4. Jelaskan perbedaan pokok antara hukum kebiasaan dengan hukum adat?

5. Berikanlah pengertian dan contoh apa yang dimaksud dengan ?

a. Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Legi Poenali?

b. Lex Superior Derogat Legi Inferiori?

c. Lex Specialis Derogat Legi Generale?
d. Lex Posteriori Derogat Legi Priori?

Minggu, 08 Maret 2015

TUGAS I SISTEM HUKUM INDONESIA UT



Jawablah pertanyaan berikut ini :

1. Pembagian kekuasaan masing – masing peradilan tidak berdasarkan daerah atau wilayah, tetapi berdasarkan golongan ?

a. Adat, budaya, agama
b. Kepulauan yang ada di nusantara
c. Peradilan yang mempunyai lingkungan kekuasaan sendiri – sendiri menurut perkara dan lingkungan kekuasaan menurut orang
d. Masyarakat adat, masyarakat eropa, masyarakat timur asing dan masyarakat setempat

2. Peradilan yang ada pada zaman Hindia Belanda meliputi peradilan gubernemen yang?

a. Meliputi jawa dan madura
b. Meliputi bangsa eropa
c. Meliputi bangsa bumiputra
d. Meliputi seluruh wilayah Hindia Belanda

3. Sejarah hukum adat Indonesia dimulai sejak zaman?

a. Malaio Polinesia
b. Hindu
c. Budha
d. Islam

4. Tidak berubahnya struktur masyarakat dan hukum adat masyarakat batak, menunjukan betapa kuatnya pengaruh Malaio-Polinesia, kecuali pada hukum?

a. Perkawinan
b. Perdata
c. Pidana
d. Kenegaraan

5. Kedudukan hukum alam terhadap hukum positif adalah merupakan hukum yang?

a. Diharapkan lebih tinggi dari hukum positif
b. Lahir dari masyarakat di desa – desa
c. Digunakan oleh Pencipta alam
d. Ditujukan untuk melindungi alam

6. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap manusia atau perbuatan konkret manusia, kaidah ini tidak mempersoalkan sikap?

a. Batin manusia apakah baik atau buruk
b. Keinginan masyarakat secara mayoritas
c. Keinginan negara asing/tetangga
d. Keinginan pengusaha

7. Dua sifat alternatif dari kaidah hukum sebagai salah satu dari kaidah sosial adalah bersifat?

a. Ajektif dan imperatif
b. Substantif dan fakultatif
c. Imperatif dan fakultas
d. Ius constitutum dan ius constituendum

8. Cara terjadinya traktat diatur Hukum Internasional dengan syarat -syarat pembentukannya adalah ?

a. Perundingan, pengesahan, penutupan dan pertukaran
b. Perundingan, pertukaran piagam, pengesahan dan penutupan
c. Perundingan, penutupan, pengesahan dan pertukaran piagam
d. Penunjukan wakil – wakil, perundingan, persetujuan dan penandatanganan

9. Yang menjadi bidang – bidang suatu sistem hukum adalah ?

a. Hukum alam dan hukum positif
b. Peraturan pemerintah
c. Keputusan – keputusan hakim/yurisprudensi
d. Perundang – undangan

10. Yang dimaksud sistem adalah ?

a. Suatu kesatuan yang terdiri dari bagian yang saling berhubungan satu dengan yang lain secara fungsional
b. Bagian atau komponen yang bergerak dalam suatu mekanisme
c. hubungan/lingkup kewenangan dari berbagai lembaga – lembaga negara
d. susunan kekuasaan di dalam suatu negara


NB : Soal dan jawaban ditulis tangan di kertas Double Polio





TUGAS 1 HUKUM BISNIS UT



  1. Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif. Jelaskan apa yang dimaksud dengan kaidah yang bersifat umum dan normtif tersebut?
  2. Selain badan hukum, orang merupakan subjek hukum, akan tetapi ada golongan orang-orang tertentu yang dianggap tidak cakap bertindak biasa disebut dengan istilah personae miserabile. Sebutkan dan jelaskan mereka yang tidak cakap bertindak tersebut?
  3.  Apa dasar lahirnya istilah hukum bisnis?
  4. Apasaja kelemahan-kelemahan dari rumusan pengertian perjanjian pada Pasal 1313 KUH Perdata?
  5. Apasajakah unsur yang dimuat dalam asuransi?
NB : Soal dan jawaban ditulis tangan di kertas Double Polio

Sabtu, 07 Maret 2015

TUGAS 1 PIH UT


  1. Jelaskan dan beri contoh apa yang mendorong manusia hidup bermasyarakat? 
  2. Dalam hubungan sosial, sanksi merupakan mekanisme pengendalian sosial, sebutkan dan beri contoh macam-macam sanksi baik yang terjadi akibat pelanggaran hukum maupun akibat adanya orang yang sangat berjasa ? 
  3. Ada dua aspek hidup manusia, yaitu hidup pribadi dan hidup antar pribadi, setiap aspek hidup tersebut mempunyai kaidah-kaidahnya, dan dalam masing-masing golongan dapat diadakan pembedaan antara dua macam tata kaidah, sebutkan dua macam tata kaidah tersebut menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto? 
  4.  Sebutkan ciri-ciri hukum ? 
  5.  Berilah contoh tentang hubungan antara hukum dengan kekuasaan?

NB : Soal dan Jawaban ditulis tangan dikertas double Polio

Selasa, 24 Februari 2015

NILAI UAS HUKUM PERDATA EKSTENSI 2014











HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENCIPTA LAGU INDIE DENGAN STASIUN RADIO ATAS PERFORMING RIGHT MUSIK DAN LAGU INDIE DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III (TIGA) KUHPERDATA



Ashibly

Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin.SH
Jl. Jend. Ahmad Yani No.1 Bengkulu
Email :ashibly23@gmail.com

             Abstract
One of the intellectual work that goes specifically IPR regimes and copyright regime is the creation of a song or music. One of Economic Rights of Copyright is Right Performance (Performance Right). In the legal relationship between the parties songwriter indie radio station. Creator ought to music or indie songs have economic rights over the creation of music or song just like the Creator in general. issues to be discussed in this paper are (1) How is the legal relationship between songwriter indie radio station on the Performing Right Indie Music and Songs associated with the Book III (Three) of the Civil Code ?. The approach used in discussing issues of law relationship with songwriter indie radio stations right on performing music and indie song is normative juridical approach. in the legal relationship between the Creator again indie radio station using the agreement in oral form. If associated with Book III of the Civil Code Article 1338, all agreements made legally valid as the law for those who make it. That is the principle of freedom of contract as the legal basis of the agreement.
Keywords: copyright, performance right, independent, legal relations

Abstrak
Salah satu karya intelektual yang masuk rezim HKI dan secara khusus rezim hak cipta adalah ciptaan lagu atau musik. Salah satu Hak Ekonomi dari Hak Cipta adalah Hak Pertunjukan (Performance Right). Di dalam hubungan hukum antara pihak Pencipta lagu indie dengan stasiun radio. Seharusnya Pencipta musik atau lagu indie memiliki hak ekonomi atas musik atau lagu yang diciptakannya layaknya seperti Pencipta  pada umumnya. permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah (1) Bagaimana hubungan hukum antara Pencipta lagu indie dengan stasiun radio atas Performing Right  Musik  dan Lagu Indie dihubungkan dengan buku III (Tiga) KUHPerdata?. Pendekatan yang digunakan dalam membahas masalah hubungan hukum pencipta lagu indie dengan stasiun radio  atas performing right  musik  dan lagu indie adalah metode pendekatan yuridis normatifDi dalam hubungan hukum antara Pencipta lagi indie dengan stasiun radio menggunakan perjanjian dalam bentuk lisan. Jika dikaitkan dengan Buku III KUHPerdata Pasal 1338, maka semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya asas kebebasan berkontrak menjadi dasar hukum dari perjanjian tersebut.
Kata Kunci : hak cipta, performance right, indie, hubungan hukum


Pendahuluan
Salah satu cabang-cabang utama HKI adalah Hak Cipta, yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang antara lain dapat terdiri dari buku, program komputer, ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, serta hak terkait dengan pelaku (performer), misalnya seorang penyanyi atau penari di atas panggung, merupakan hak terkait yang dilindungi hak cipta1.
Pengertian Hak Cipta asal mulanya menggambarkan hak untuk menggandakan atau memperbanyak suatu karya cipta. Istilah copyright (hak cipta) tidak jelas siapa yang pertama kali memakainya, tidak ada 1 (satu) pun perundang-undangan yang secara jelas menggunakannya pertama kali. Menurut Stanley Rubenstain, sekitar tahun 1740 tercatat pertama kali orang menggunakan istilah “copyright”. Di Inggris pemakaian istilah hak cipta (copyright) pertama kali berkembang untuk menggambarkan konsep guna melindungi penerbit dari tindakan penggandaan buku oleh pihak lain yang tidak mempunyai hak untuk menerbitkannya2.
Secara tradisional, Hak Cipta telah diterapkan ke dalam buku-buku, tetapi sekarang Hak Cipta telah meluas dan mencakup perlindungan atas karya sastra, drama, karya musik dan artistik, termasuk rekaman suara, penyiaran suara film dan televisi dan program komputer3.
Salah satu karya intelektual yang masuk rezim HKI dan secara khusus rezim hak cipta adalah ciptaan lagu atau musik. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, produk-produk yang berkaitan dengan ciptaan lagu atau musik pun telah memberikan andil bagi peningkatan perekenomian masyarakat. Kenyataan ini tidak terlepas dari keberadaan ciptaan lagu atau musik yang disukai oleh hampir semua orang di muka bumi ini4.
Undang–undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 menyebutkan bahwa ciptaan–ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Kemudian undang–undang ini merinci lagi secara detail ciptaan yang dilindungi yang mencakup:
a.    Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain ;
b.    Ceramah, kuliah,pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu ;
c.    Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan ;
d.    Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.    Drama, atau drama musikal, tari kereografi, pewayangan dan pantomim ;
f.     Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan ;
g.    Arsitektur
h.    Peta
i.      Seni batik
j.      Fotografi
k.    Sinematografi
l.      Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai database, dan karya lain dari hasil perwujudan5.

Di dalam UUHC Pasal 12 ayat 1 (d) salah satu hasil karya yang dilindungi adalah Lagu atau musik. Lagu atau musik dalam UUHC (penjelasan Pasal 12 huruf d) terdapat rumusan pengertian lagu atau musik sebagai berikut:
“Lagu atau musik dalam undang-undang ini diartikan sebagai karya yang bersifat utuh sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya termasuk notasi. Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersebut merupakan  satu kesatuan karya cipta”6.
Karya cipta lagu merupakan hasil kerja otak (Intelektualitas) manusia. Ketika irama lagu tadi tercipta berdasarkan hasil kerja otak, ia dirumuskan sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual. Hanya orang yang mampu mempekerjakan otaknya sajalah yang dapat menghasilkan hak kebendaan yang disebut sebagai Intelektual Property Right. Itu pulalah sebabnya hasil kerja otak yang membuahkan Hak Atas Kekayaan Intelektual itu bersifat eksklusif. Hanya orang tertentu saja yang dapat melahirkan hak semacam itu.Berkembangnya peradaban manusia, dimulai dari kerja otak itu.7
Pencipta musik atau lagu atau komposer memiliki hak ekonomi dan hak moral layaknya seperti Pencipta pada umumnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 Undang – undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, namun, hak moral dan hak ekonomi  yang dimiliki oleh Pencipta atau komposer adalah atas musik atau lagu yang diciptakannya.8
Salah satu aspek hak khusus pada Hak Kekayaan Intelektual adalah Hak Ekonomi (economic right). Hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas kekayaan intelektual. Dikatakan Hak Ekonomi karena Hak Kekayaan Intelektual adalah benda yang dapat dinilai dengan uang. Hak ekonomi tersebut berupa keuntungan sejumlah uang yang diperoleh karena penggunaan sendiri Hak Kekayaan Intelektual atau karena penggunaan oleh pihak lain berdasarkan lisensi. Hak ekonomi itu diperhitungkan karena Hak Kekayaan Intelektual dapat digunakan/dimanfaatkan oleh pihak lain dalam perindustrian atau perdagangan yang mendatangkan keuntungan. Dengan kata lain, Hak Kekayaan Intelektual adalah objek perdagangan. Jenis Hak Ekonomi pada setiap klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual dapat berbeda-beda. Pada Hak Cipta, jenis Hak ekonomi lebih banyak jika dibandingkan dengan Paten dan Merek.9
Salah satu Hak Ekonomi dari Hak Cipta adalah Hak Pertunjukan (Performance Right). Adapun yang dimaksud Hak Pertunjukan (Performance Right) adalah hak untuk mengungkapkan karya seni dalam bentuk pertunjukan atau penampilan oleh pemusik, dramawan, seniman, peragawati. Hak ini diatur dalam Bern Convention, Universal Copyright Convention,  dan  Rome Convention.10
Hak pertunjukan (Publik Performance Right) merupakan hak yang dimiliki oleh para pemusik, dramawan, maupun seniman lainnya yang karyanya dapat terungkap dalam bentuk pertunjukan. Setiap orang atau pihak yang ingin menampilkan, atau mempertunjukan suatu karya cipta harus meminta izin dari si pemilik hak untuk mempertunjukan (performing rights) tersebut11. Pertunjukan dimaksudkan juga penyajian kuliah, khotbah, pidato, presentasi serta penyiaran film, rekaman suara pada TV dan radio. Istilah pertunjukan kadang disamakan dengan pengumuman artinya mempublikasikan ciptaan agar suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.12
Dengan adanya penegasan tersebut, maka para Pencipta berhak mendapatkan hak ekonomi pada setiap pemakaian hak yang ada dalam hak cipta atas musik atau lagu dari karya ciptaannya. Penggunaan atau pemakaian hak - hak tersebut tentunya mengakibatkan peralihan hak-hak tertentu dari Pencipta kepada pihak lain, atas hak-hak yang ada pada hak cipta atas musik atau lagu ciptaannya tadi, khususnya hak ekonomi, namun tidak mencakup hak moral. Peralihan hak cipta atas lagu ini di atur di dalam Pasal 3 UUHC yang pada prinsipnya menyatakan bahwa Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian dengan cara membuat suatu perjanjian secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notariil. Hak yang dapat dipindahkan atau dialihkan itu sekaligus merupakan bukti nyata bahwa hak cipta itu  merupakan hak kebendaan. Dalam terminologi  Undang – undang Hak Cipta  Indonesia, pengalihan itu dapat  berupa pemberian izin (lisensi) kepada pihak ketiga.13
Salah satu bentuk penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang komunikasi dan informasi adalah dengan ditemukannya rancangan khusus untuk penyebaran informasi secara cepat dan akurat. Berkat perkembangan teknologi komunikasi dan informasi tersebut arus berita dapat berjalan sangat cepat, sehingga mampu “meniadakan” jarak ruang dan waktu antara dua tempat di muka bumi dan bahkan antara bumi dengan ruang angkasa14.
Radio15 merupakan salah satu media yang digunakan oleh musisi–musisi indie untuk mengedarkan, mengumumkan atau mempublikasikan hasil karya cipta mereka. Radio sebagai pilihan utama band indie karena merupakan media hiburan yang banyak digunakan oleh masyarakat komunitas indie, sehingga musik indie16 yang disiarkan oleh radio tersebut dapat tersebar dengan cepat dan dapat menjangkau ratusan khalayak dalam waktu tertentu.
Kehadiran musik indie dan seni independen di tengah masyarakat pada umumnya antara lain adalah wujud penolakan di dikte pasar. Indie muncul dari hati, di luar mainstream musik pop dan seni pop umumnya yang disebarluaskan industri17. Komunitas indie memang merekam musik mereka sebagai ujung tombak, hanya saja cara jualnya berbeda dengan pemasaran konvensional.18
Kelompok musik indie adalah kelompok musik yang tidak atau belum berafiliasi atau terikat kontrak dengan perusahaan rekaman major. Kelompok musik yang mengeluarkan kumpulan lagu atau album dan tidak memiliki kontrak dengan perusahaan rekaman disebut band indie label19, sedangkan band yang telah terikat kontrak dengan perusahaan rekaman major  akan disebut band major label.
Dapat  dikatakan bahwa band indie atau kelompok musik indie  ini adalah band – band yang bergerak sendiri untuk membuat, memproduksi, mempromosikan dan mengedarkan album mereka dengan cara yang berbeda dengan band major label.
Untuk pendaftaran ciptaan, major label sudah ditangani oleh bagian legal dari perusahaan rekaman tersebut, sedangkan pada indie label cukup dengan cara diumumkan karena hak cipta tidak harus di daftarkan, artinya masalah legalitas hukum dengan cara mendaftarkan lagu atau musik belum terlalu dianggap penting oleh sebagian band-band indie. Kebebasan artis di dalam major label sifatnya terbatas, artinya artis yang di bawah naungan major label  harus mengikuti aturan main dari major label atau produser rekaman, sedangkan pada indie label artisnya diberi kebebasan untuk melakukan segala kegiatan.
Pada Major label, artis terikat kontrak dan mengikuti sistem manajemen perusahaan tersebut sebagaimana artis adalah pekerjanya. Sedangkan pada indie label artis adalah pengambil keputusan dan pelaksana keputusan.
Di dalam hubungan hukum antara pihak Pencipta lagu indie dengan stasiun radio.
Seharusnya Pencipta musik atau lagu indie memiliki hak ekonomi atas musik atau lagu yang diciptakannya layaknya seperti Pencipta  pada umumnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 Undang – undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, namun kenyataan dilapangan pihak band indie tidak mendapatkan hak ekonomi dari pengumuman atau pemutaran lagu distasiun radio melainkan band indie hanya mendapatkan hak moral saja, artinya di dalam pengumuman lagu atau musik di stasiun radio tersebut band indie hanya “dimanfaatkan” oleh stasiun radio tersebut untuk menarik iklan yang menghasilkan nilai ekonomi bagi stasiun radio tapi tidak bagi band indie. Ada aspek bisnis yang radio tawarkan kepada publik dari program-program acara musik indie dimana mereka memperoleh pembayaran melalui iklan.
Dengan uraian di atas untuk lebih mengetahui dan memahami jenis hubungan hukum apa yang terjadi antara Pencipta lagu indie dengan stasiun radio atas Performing Right  Musik  dan Lagu indie dihubungkan dengan buku III (Tiga) KUHPerdata.
Indentifikasi Masalah
       Berdasarkan uraian latar belakang yang telah dipaparkan, permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah (1) Bagaimana hubungan hukum antara Pencipta lagu indie dengan stasiun radio atas Performing Right  Musik  dan Lagu Indie dihubungkan dengan buku III (Tiga) KUHPerdata?
Tujuan Penelitian
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami jenis hubungan hukum apa yang terjadi antara Pencipta lagu indie dengan stasiun radio atas Performing Right  Musik  dan Lagu Indie dihubungkan dengan buku III (Tiga) KUHPerdata.
Metode Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam membahas masalah hubungan hukum pencipta lagu indie dengan stasiun radio  atas performing right  musik  dan lagu indie dihubungkan dengan Buku III (Tiga) KUHPerdata adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang mengkaji kaidah-kaidah hukum normatif atau doktrinal.
Data yang digunakan lebih pada data sekunder. Sifat penelitian di dalam Penulisan ini menggunakan sifat penelitian deskriptif.
Penelitian deskriptif adalah penelitian yang bertujuan untuk melukiskan tentang sesuatu hal di daerah tertentu dan pada saat tertentu. Dalam penelitian ini, peneliti sudah mendapatkan/mempunyai gambaran yang berupa data awal tentang permasalahan yang akan diteliti.
Hasil Penelitian dan Pembahasan
Hubungan Hukum Antara Pencipta Lagu Indie Dengan Stasiun Radio Atas Performing Right  Musik  Dan Lagu Indie Dihubungkan Dengan Buku III (Tiga) KUHPerdata.

Untuk memperkuat posisi siaran dan membangun citra positif sebagai lembaga penyelenggara penyiaran, dan untuk meningkatkan daya saing maka  radio melakukan kegiatan penyiaran  dengan mengemas format siaran yang berbeda - beda, diantaranya program bagi para musisi lokal untuk mengekspresikan bakat dan kemampuannya dalam bermusik dengan menghadirkan suatu format siaran yang bertajuk band indie.
Untuk menarik minat para komunitas indie ini, pihak radio memberikan kemudahan-kemudahan bagi band indie untuk mempublikasikan karyanya lewat radio.
Di antara kemudahan itu adalah kesepakatan berupa perjanjian antara pihak lembaga penyiaran radio dengan pencipta lagu indie yang dilakukan secara lisan saja sehingga birokrasi atau administrasinya tidak berbelit-belitAdapun karakteristik perjanjian secara lisan  antara Pencipta lagu indie dengan stasiun radio adalah sebagai berikut:
1)   Adanya para pihak (dalam hal ini Pencipta lagu indie dengan pihak stasiun radio)
2)   Adanya objek yang diperjanjikan  yaitu demo lagu  berupa CD (compact disk)
3)   Timbul kata sepakat antara para pihak
4)   Timbulnya hak dan kewajiban masing – masing pihak
5)   Pemenuhan prestasi.

Dari hasil penelitian pada beberapa stasiun radio (RRI Pro 2 Padang, Arbes FM Padang, Susi FM Padang, Favorit FM Padang), Pihak stasiun radio dalam hubungan hukum dengan pihak Pencipta lagu indie (band indie) melakukan perjanjian dalam bentuk perjanjian lisan yang inti dari perjanjian lisan tersebut memuat hak dan kewajiban bagi masing – masing pihak. Hak dan kewajiban tersebut merupakan akibat hubungan hukum yaitu hubungan yang diatur oleh hukum.
Sedangkan untuk mewujudkan adanya hubungan hukum, haruslah dipenuhi syarat – syarat sebagai berikut20:
a)    harus ada dasar hukumnya, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu, dan
b)   harus menimbulkan peristiwa hukum.

Dasar hukum dalam hubungan hukum tersebut adalah Pasal 1338 BW yang menyatakan:
“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Asas ini bermakna bahwa setiap orang bebas membuat perjanjian dengan siapapun, apa pun isinya, apapun bentuknya sejauh tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Jika dipahami secara seksama maka asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak salah satunya adalah menentukan bentuk perjanjian, baik itu secara tertulis maupun secara lisan.
Berikutnya harus menimbulkan peristiwa hukum, peristiwa hukum adalah suatu perbuatan jika perbuatan itu mempunyai akibat hukum dan akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak yaitu subjek hukum. Dari perjanjian dalam bentuk lisan tersebut, Pencipta lagu indie menyerahkan demo lagu mereka kepada pihak stasiun radio yang mempunyai segmen musik indie untuk diumumkan pada masyarakat. Semua perjanjian yang dibuat berkaitan dengan pemakaian hak pengumuman sebuah lagu didasarkan pada ketentuan yang diatur di dalam Pasal 2 Undang–undang Hak Cipta  Nomor 19 Tahun 2002  yang menyebutkan bahwa “salah satu hak khusus dari Pencipta maupun pemegang hak cipta adalah hak mengumumkan”. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 1 angka 5 Undang – undang Hak Cipta  Nomor 19 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa “pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain”.21 
Di dalam melakukan perjanjian antara pihak Pencipta lagu indie dengan pihak stasiun radio timbul kesepakatan yang dituangkan melalui perjanjian dalam bentuk lisan. Dalam hubungan perjanjian antara Pencipta lagu indie dengan pihak stasiun radio ada kesepakatan – kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam suatu surat perjanjian berbentuk perjanjian lisan.  Termasuk perjanjian lisan adalah22 :
a)    Perjanjian konsensual, adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja sudah cukup untuk timbulnya perjanjian yang bersangkutan.
b)   Perjanjian riil, adalah perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadinya penyerahan barang atau kata sepakat bersamaan dengan penyerahan barangnya.

Dalam hukum perjanjian terdapat beberapa asas, salah satunya adalah asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang menyatakan bahwa setiap orang pada dasarnya boleh membuat kontrak (perjanjian) yang berisi dan macam apapun asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum23.
Asas kebebasan berkontrak itu dituangkan oleh pembentuk undang-undang dalam Pasal 1338 ayat 1 BW. Bahwa dengan kebebasan membuat perjanjian tersebut berarti orang dapat menciptakan hak-hak perseorangan yang tidak diatur dalam Buku III BW, tetapi diatur sendiri dalam perjanjian, sebab perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Namun kebebasan berkontrak bukan berarti boleh membuat kontrak (perjanjian) secara bebas, tetapi kontrak (perjanjian) harus tetap dibuat dengan mengindahkan syarat-syarat untuk sahnya perjanjian, baik syarat umum sebagaimana diatur Pasal 1320 BW maupun syarat khusus untuk perjanjian-perjanjian tertentu.24
Di dalam KUHPerdata syarat-syarat yang diperlukan untuk sahnya suatu perjanjian di atur di dalam Pasal 1320, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1)   Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2)   Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3)   Suatu hal tertentu;
4)   Suatu sebab yang halal.25

Dari hubungan hukum antara Pencipta lagu indie dengan pihak stasiun radio jenis perjanjian atau hubungan apa yang terjadi antara Pencipta lagu indie dengan pihak stasiun radio jika dikaitkan dengan Buku III KUHPerdata merupakan kebebasan berkontrak yang dituangkan kedalam bentuk perjanjian secara lisan, jika dihubungkan dengan Hak Cipta, maka tepat jika dinamakan  dengan perjanjian tersebut dengan nama perjanjian  lisensi.
Dari rumusan, definisi maupun pengertian, baik yang tersirat maupun yang tersurat dalam kata – kata yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual, dapat di katakan bahwa sesungguhnya lisensi merupakan suatu bentuk perjanjian antara pihak pemilik atau pemegang Hak atas Kekayaan Intelektual sebagai pemberi lisensi dengan pihak lain sebagai penerima lisensi.
Di dalam Pasal 1313 KUHPerdata tersebut menyiratkan bahwa sesungguhnya dari suatu perjanjian lahirlah kewajiban atau prestasi dari satu atau lebih orang (pihak) kepada satu atau lebih orang (pihak) lain nya yang berhak atas prestasi tersebut. Pada dasarnya perjanjian lisensi hanya bersifat pemberian izin atau hak yang dituangkan dalam akta perjanjian untuk dalam jangka waktu tertentu dan dengan syarat tertentu menikmati manfaat ekonomi suatu ciptaan yang dilindungi hak cipta.
Di dalam perjanjian antara Pencipta lagu indie dengan pihak stasiun radio, kalau dihubungkan dengan cakupan hak ekonomi Pencipta lagu indie sebagaimana di atur di dalam UUHC, berdasarkan perjanjian lisan antara Pencipta lagu indie dengan pihak stasiun radio, Pencipta lagu indie hanya menyerahkan sebagian dari hak ekonominya (hak mengumumkan). Adapun hak ekonomi menurut penjelasan UUHC adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Aplikasi dari hak ini adalah bahwa Pencipta hendaknya mendapatkan manfaat ekonomi berkaitan dengan kegiatan pengumuman dan penyiaran dari rekaman suara tersebut.
Di dalam perjanjian lisan antara Pencipta lagu indie dengan pihak stasiun radio, terjadi penyerahan lagu dari pihak Pencipta lagu indie dengan pihak stasiun radio dan itu merupakan pemberian izin atau hak yang dituangkan dalam perjanjian untuk di umumkan atau di siarkan kepada pendengar radio, kalau dihubungkan dengan cakupan hak ekonomi Pencipta lagu indie dengan pihak stasiun radio dalam pengumuman (performing right) lagu tersebut, memang band indie tidak mendapatkan royalti dari pengumuman lagu di radio tersebut karena secara eksplisit tidak disebutkan di dalam perjanjian mengenai pemberian royalti, namun tidak menutup kemungkinan band indie akan mendapatkan hak ekonomi nya di luar dari segmen musik indie yang di siarkan oleh pihak stasiun radio, misalnya band indie tersebut di undang dalam event atau tampil di dalam pertunjukan yang di selenggarakan pihak radio diluar dari perjanjian pengumuman lagu di radio dan mendapatkan fee atau bayaran dari pertunjukan di luar siaran radio tersebut. Sehingga menurut hemat Penulis, perjanjian yang dilakukan oleh Pencipta lagu indie dengan pihak stasiun radio merupakan perjanjian lisensi karena adanya pemberian izin atau hak yang dituangkan dalam akta perjanjian untuk dalam jangka waktu tertentu dan dengan syarat tertentu. Pemberian lisensi antara Pencipta lagu indie dengan pihak stasiun radio tidak dibuat secara khusus atau non eksklusif, artinya pemegang hak cipta tetap dapat melaksanakan hak ciptanya itu atau memberi lisensi yang sama kepada pihak ketiga yang lainnya.
Simpulan
Dari hasil pembahasan diatas, dapat ditarik beberapa simpulan dari permasalahan yang diangkat yaitu, di dalam hubungan hukum antara Pencipta lagi indie dengan stasiun radio menggunakan perjanjian dalam bentuk lisan. Jika dikaitkan dengan Buku III KUHPerdata Pasal 1338, maka semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya asas kebebasan berkontrak menjadi dasar hukum dari perjanjian tersebut. Perjanjian antara Pencipta lagi indie dengan stasiun radio telah memenuhi kata sepakat yang menimbulkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.

Daftar Pustaka
Buku :
Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007
Bernard Nainggolan, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif,Alumni, Bandung, 2011
Endang Purwaningsih, Hak Kekayaan Intelektual (HKIdan Lisensi, Mandar Maju,Bandung, 2012
Ermansyah Djaja, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Putaka Yustisia, Yogyakarta, 2009
Hendra Tanu Atmadja, Hak  Cipta Musik atau Lagu, Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pasca Sarjana, 2003
Iman Sjahputra, Hak atas Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar), Harvarindo, 2007
Ishaq,  Dasar – Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Muhamad Djumhana dan R.Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia), PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
Ok  Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), Rajawali Pers, Jakarta,2013
Otto Hasibuan, Hak Cipta di Indonesia ;Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Right, dan Collecting Society, PT. Alumni, Bandung 2008
R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Edisi Revisi,Pradnya Paramita, Jakarta, 1995
Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata Edisi Revisi,Alumni, Bandung, 2006
Subekti, Hukum Perjanjian, Cet VI,  Intermasa, Jakarta, 1979
Theodore KS, Rock’n Roll Industri Musik Indonesia Dari Analog ke Digital, Buku Kompas, Jakarta, 2013
Tim Lindsey dkk, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni, Bandung 2011

Peraturan Perundang-undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang–undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta



1Tim Lindsey dkk, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni, Bandung 2011, Hlm 6
2 Muhamad Djumhana dan R.Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia), PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, Hlm 47-48
3Ibid
4Bernard Nainggolan, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif,Alumni, Bandung, 2011, Hlm  9
5  Ermansyah Djaja, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009Hlm 13-14
6 Otto Hasibuan, Hak Cipta di Indonesia ; Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Right, dan Collecting Society, PT. Alumni, Bandung 2008,  Hlm 140- 141
7 Ok  Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), Rajawali Pers, Jakarta,2013Hlm 10-11
8 Hendra Tanu Atmadja, Hak  Cipta Musik atau Lagu, Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pasca Sarjana, 2003,  Hlm 295
9 Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007, Hlm  23
10 Ibid, Hlm 24
11Iman Sjahputra, Hak atas Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar), Harvarindo, 2007, Hlm 119
12Endang Purwaningsih, Hak Kekayaan Intelektual (HKIdan Lisensi, Mandar Maju,Bandung, 2012,  Hlm 39
13Ok. Saidin, Op.Cit. Hlm 60
14Ibid, Hlm 143
15Di dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia pengertian Radio itu sendiri adalah siaran (pengiriman) suara atau bunyi melalui udara.
16 Kata Indie merupakan kata informal dari kata independent yang secara terminologi memiliki arti bebas. Namun secara definisi indie adalah kata benda informal tunggal (noun) yang berarti sebuah karya seni yang dihasilkan oleh kelompok atau perusahaan bebas yang tidak terikat oleh satu atau lebih organisasi komersil.
17 Sekitar awal 1990an pemusik-pemusik remaja bermetal grindcore di Bandung dengan musik yang ekstrem dan lirik yang kasar mendistribusikan hasil rekamannya antarkelompok, dari teman ke teman atau door to door, menggunakan gerakan bawah tanah alias underground
18 Theodore KS, Rock’n Roll Industri Musik Indonesia Dari Analog ke Digital, Buku Kompas, Jakarta, 2013,  Hlm 292
19 Biasanya di dalam mempromosikan dan mengedarkan hasil karya cipta musik atau lagu,  band indie menitipkan hasil karya nya di distro-distro dan cafe-cafe komunitas indie ataupun melalui acara festival indie sehingga hasil karya mereka bisa terjual dan tersebar bagi penikmat musik indie
20 Ishaq,  Dasar – Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, Hlm 85
21Otto Hasibuan, Hak Cipta di Indonesia ; Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Right, dan Collecting Society, PT. Alumni, Bandung 2008,  Hlm 332
22Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Putaka Yustisia, Yogyakarta, 2009, Hlm 63-64
23Subekti, Hukum Perjanjian, Cet VI,  Intermasa, Jakarta, 1979, Hlm 13
24 Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata Edisi Revisi,Alumni, Bandung, 2006, Hlm 203-204
25 R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Edisi Revisi,Pradnya Paramita, Jakarta, 1995, Hlm 339