Jumat, 22 Juni 2018

Buku Ajar Hukum Jaminan


Hukum jaminan senantiasa berkaitan erat dengan hukum ekonomi (economic law), khususnya pada sektor industri, perdagangan, perseroan, pengangkutan dan lain-lain. Penyediaan dana oleh lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank (LKBB) untuk kegiatan pembangunan membutuhkan adanya pengamanan bagi pengembalian dana yang dikucurkan tersebut. Penyaluran dana dalam bentuk fasilitas kredit oleh kreditur (bank maupun LKBB) membutuhkan jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi kembalinya dana tersebut kepada kreditur. Sehingga dari adanya kepastian dan perlindungan tersebut diharapkan pembangunan ekonomi akan menjadi lebih baik. Secara umum, hukum jaminan merupakan himpunan ketentuan-ketentuan yang mengatur ataupun berkaitan dengan pinjaman dan penjaminan utang yang ditinjau dari aspek hukum dalam kaitannya terhadap objek jaminan utang tersebut. Untuk memudahkan mahasiswa dalam proses belajar, buku ajar hukum jaminan ini disusun secara sistematis sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang berorientasi pada praktek dan pemahaman mahasiswa terhadap mata kuliah hukum jaminan. Buku ajar hukum jaminan ini sebagai pegangan (handbook) bagi mahasiswa dalam mempelajari mata kuliah hukum jaminan.
Mata kuliah hukum jaminan merupakan salah satu mata kuliah khusus bagian hukum perdata di Universitas Prof.Dr.Hazairin.SH. Hukum Jaminan merupakan mata kuliah yang membahas menganai Jaminan secara keseluruhan dikaitkan dengan aspek hukumnya.
Pokok-pokok pembahasan mata kuliah hukum jaminan akan dikaji secara lebih terperinci dalam beberapa sub bab materi, yakni sebagai berikut:
BAB I  :  HUKUM JAMINAN 
Pada bab ini materi yang akan disajikan mengenai hukum jaminan, dengan sub bab tentang sejarah hukum jaminan di Indonesia, istilah dan pengertian hukum jaminan, objek dan ruang lingkup hukum jaminan, asas-asas hukum jaminan, prinsip-prinsip hukum jaminan serta sistem dan pengaturan hukum jaminan di Indonesia. 
BAB II : RUANG LINGKUP JAMINAN 
Pada bab ini materi yang akan disampaikan tentang Istilah dan pengertian jaminan, Jenis jaminan, klasifikasi jaminan, syarat-syarat dan manfaat benda jaminan dan sifat perjanjian jaminan. 
BAB III : HAK-HAK JAMINAN MENURUT HUKUM PERDATA 
Pada bab ini materi yang akan disampaikan tentang jaminan umum dan jaminan khusus, jaminan kebendaan dan jaminan perorangan, jaminan benda bergerak dan jaminan benda tidak bergerak, jaminan menguasai benda dan jaminan tanpa menguasai benda, jaminan regulatif dan jaminan non regulatif, jaminan eksekutorial khusus dan jaminan non eksekutorial khusus dan mengenai hak-hak yang memberi jaminan. 
BAB IV : ASPEK HUKUM TENTANG GADAI 
Pada bab ini materi yang akan disampaikan tentang istilah dan pengertian gadai, dasar hukum gadai, subjek dan objek gadai, bentuk perjanjian gadai, hak dan kewajiban pemberi dan penerima gadai, jangka waktu gadai, hapusnya gadai, eksekusi jaminan gadai, pelelangan barang gadai. 
BAB V : HIPOTEK KAPAL LAUT 
Pada bab ini materi yang akan disampaikan tentang istilah dan pengertian hipotek kapal, ciri-ciri dan sifat hipotek, asas-asas hipotek , dasar hukum hipotek kapal laut, pengertian subjek dan objek hipotek kapal laut, pembebanan hipotek kapal laut, hak dan kewajiban pemberi dan pemegang hipotek, jangka waktu perjanjian hipotek kapal laut, hapusnya hipotek kapal laut, eksekusi hipotek kapal laut. 
BAB VI : HAK TANGGUNGAN 
Pada bab ini materi yang akan disampaikan tentang pengertian hak tanggungan, asas-asas hak tanggungan, subjek dan objek hak tanggungan, tata cara pemberian, pendaftaran dan peralihan hak tanggungan, hapusnya hak tanggungan, eksekusi hak tanggungan. 
BAB VII : JAMINAN FIDUSIA 
Pada bab ini materi yang akan disampaikan tentang pengertian fidusia dan jaminan fidusia, unsur-unsur dan ciri-ciri jaminan fidusia, subjek dan objek jaminan fidusia, dasar hukum jaminan fidusia, hak dan kewajiban para pihak dalam fidusia, pembebanan jaminan fidusia, pendaftaran jaminan fidusia, pengalihan jaminan fidusia, hapusnya jaminan fidusia, eksekusi jaminan fidusia. 
BAB VIII : JAMINAN RESI GUDANG 
Pada bab ini materi yang akan disampaikan tentang pengertian sistem resi gudang dan resi gudang, perbedaan dengan gadai dan fidusia, hak dan kewajiban para pihak dalam jaminan resi gudang, dasar hukum sistem resi gudang, kelembagaan dalam sistem resi gudang, barang yang dapat disimpan digudang, alur skema resi gudang, bentuk dan sifat resi gudang, penerbitan resi gudang, resi gudang pengganti, pengalihan resi gudang, pembebanan jaminan resi gudang, hapusnya hak jaminan resi gudang, eksekusi jaminan resi gudang, penyerahan barang. 
BAB IX : JAMINAN PERORANGAN 
Pada bab ini materi yang akan disampaikan tentang istilah dan pengertian jaminan perorangan, penanggungan (borgtocht), perjanjian garansi, perjanjian tanggung menanggung/tanggung renteng.



Senin, 30 April 2018

UTS HUKUM JAMINAN 2018

Jawablah soal dengan jawaban yang benar, kemudian kembangkan menurut pendapat saudara mengenai pertanyaan tersebut.
Lembar jawaban dikumpul pada hari Rabu di Gedung Pascasarjana.
Apabila ada unsur kesamaan jawaban menurut pendapat saudara dengan yang lain, maka dianggap jawaban tersebut salah.
Untuk jawaban soal dibuat urut.
Silahkan klik lembar soal : Klik disini

Kamis, 07 September 2017

PENGELOLAAN HAK CIPTA DAN MEREK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM

Judul : Pengelolaan Hak Cipta dan Merek Sebagai Upaya Perlindungan Hukum
Pengarang: Dr. Ashibly.SH.,MH
Penerbit : MIH Unihaz
Tahun : 2017
Sinopsis Buku : 
Sebagai langkah dalam meningkatkan kemampuan dan perlindungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, maka diperlukan pengelolaan kekayaan intelektual secara menyeluruh, sinergis, dan berkesinambungan baik itu oleh pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, maupun masyarakat. Peran Pusat Studi Kajian Hukum dan Pemikiran Prof. Dr. Hazairin. SH dalam pengelolaan kekayaan intelektual bagi masyarakat adalah dengan melakukan edukasi, pembinaan dan juga pendampingan dalam mengajukan permohonan pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek. Pengelolaan hak cipta dan merek ini merupakan sarana untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual yang dihasilkan dari kemampuan yang kreatif dan inovatif. 
Full Text Pdf : Klik disini

Rabu, 08 Maret 2017