Tampilkan postingan dengan label Hukum Jaminan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Jaminan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Juni 2018

Buku Ajar Hukum Jaminan


Hukum jaminan senantiasa berkaitan erat dengan hukum ekonomi (economic law), khususnya pada sektor industri, perdagangan, perseroan, pengangkutan dan lain-lain. Penyediaan dana oleh lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank (LKBB) untuk kegiatan pembangunan membutuhkan adanya pengamanan bagi pengembalian dana yang dikucurkan tersebut. Penyaluran dana dalam bentuk fasilitas kredit oleh kreditur (bank maupun LKBB) membutuhkan jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi kembalinya dana tersebut kepada kreditur. Sehingga dari adanya kepastian dan perlindungan tersebut diharapkan pembangunan ekonomi akan menjadi lebih baik. Secara umum, hukum jaminan merupakan himpunan ketentuan-ketentuan yang mengatur ataupun berkaitan dengan pinjaman dan penjaminan utang yang ditinjau dari aspek hukum dalam kaitannya terhadap objek jaminan utang tersebut. Untuk memudahkan mahasiswa dalam proses belajar, buku ajar hukum jaminan ini disusun secara sistematis sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang berorientasi pada praktek dan pemahaman mahasiswa terhadap mata kuliah hukum jaminan. Buku ajar hukum jaminan ini sebagai pegangan (handbook) bagi mahasiswa dalam mempelajari mata kuliah hukum jaminan.
Mata kuliah hukum jaminan merupakan salah satu mata kuliah khusus bagian hukum perdata di Universitas Prof.Dr.Hazairin.SH. Hukum Jaminan merupakan mata kuliah yang membahas menganai Jaminan secara keseluruhan dikaitkan dengan aspek hukumnya.
Pokok-pokok pembahasan mata kuliah hukum jaminan akan dikaji secara lebih terperinci dalam beberapa sub bab materi, yakni sebagai berikut:
BAB I  :  HUKUM JAMINAN 
Pada bab ini materi yang akan disajikan mengenai hukum jaminan, dengan sub bab tentang sejarah hukum jaminan di Indonesia, istilah dan pengertian hukum jaminan, objek dan ruang lingkup hukum jaminan, asas-asas hukum jaminan, prinsip-prinsip hukum jaminan serta sistem dan pengaturan hukum jaminan di Indonesia. 
BAB II : RUANG LINGKUP JAMINAN 
Pada bab ini materi yang akan disampaikan tentang Istilah dan pengertian jaminan, Jenis jaminan, klasifikasi jaminan, syarat-syarat dan manfaat benda jaminan dan sifat perjanjian jaminan. 
BAB III : HAK-HAK JAMINAN MENURUT HUKUM PERDATA 
Pada bab ini materi yang akan disampaikan tentang jaminan umum dan jaminan khusus, jaminan kebendaan dan jaminan perorangan, jaminan benda bergerak dan jaminan benda tidak bergerak, jaminan menguasai benda dan jaminan tanpa menguasai benda, jaminan regulatif dan jaminan non regulatif, jaminan eksekutorial khusus dan jaminan non eksekutorial khusus dan mengenai hak-hak yang memberi jaminan. 
BAB IV : ASPEK HUKUM TENTANG GADAI 
Pada bab ini materi yang akan disampaikan tentang istilah dan pengertian gadai, dasar hukum gadai, subjek dan objek gadai, bentuk perjanjian gadai, hak dan kewajiban pemberi dan penerima gadai, jangka waktu gadai, hapusnya gadai, eksekusi jaminan gadai, pelelangan barang gadai. 
BAB V : HIPOTEK KAPAL LAUT 
Pada bab ini materi yang akan disampaikan tentang istilah dan pengertian hipotek kapal, ciri-ciri dan sifat hipotek, asas-asas hipotek , dasar hukum hipotek kapal laut, pengertian subjek dan objek hipotek kapal laut, pembebanan hipotek kapal laut, hak dan kewajiban pemberi dan pemegang hipotek, jangka waktu perjanjian hipotek kapal laut, hapusnya hipotek kapal laut, eksekusi hipotek kapal laut. 
BAB VI : HAK TANGGUNGAN 
Pada bab ini materi yang akan disampaikan tentang pengertian hak tanggungan, asas-asas hak tanggungan, subjek dan objek hak tanggungan, tata cara pemberian, pendaftaran dan peralihan hak tanggungan, hapusnya hak tanggungan, eksekusi hak tanggungan. 
BAB VII : JAMINAN FIDUSIA 
Pada bab ini materi yang akan disampaikan tentang pengertian fidusia dan jaminan fidusia, unsur-unsur dan ciri-ciri jaminan fidusia, subjek dan objek jaminan fidusia, dasar hukum jaminan fidusia, hak dan kewajiban para pihak dalam fidusia, pembebanan jaminan fidusia, pendaftaran jaminan fidusia, pengalihan jaminan fidusia, hapusnya jaminan fidusia, eksekusi jaminan fidusia. 
BAB VIII : JAMINAN RESI GUDANG 
Pada bab ini materi yang akan disampaikan tentang pengertian sistem resi gudang dan resi gudang, perbedaan dengan gadai dan fidusia, hak dan kewajiban para pihak dalam jaminan resi gudang, dasar hukum sistem resi gudang, kelembagaan dalam sistem resi gudang, barang yang dapat disimpan digudang, alur skema resi gudang, bentuk dan sifat resi gudang, penerbitan resi gudang, resi gudang pengganti, pengalihan resi gudang, pembebanan jaminan resi gudang, hapusnya hak jaminan resi gudang, eksekusi jaminan resi gudang, penyerahan barang. 
BAB IX : JAMINAN PERORANGAN 
Pada bab ini materi yang akan disampaikan tentang istilah dan pengertian jaminan perorangan, penanggungan (borgtocht), perjanjian garansi, perjanjian tanggung menanggung/tanggung renteng.



Sabtu, 26 November 2011

Hukum Jaminan

JAMINAN DAN PENGGOLONGANNYA
1. Pengertian jaminan

Jaminan adalah sesuatu yang di berikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajibannya yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. 
1. jaminan yang diberikan kepada kreditur baik berupa hak kebendaan maupun hak perorangan
2. jaminan yang diberikan kepada kreditur dapat diberikan oleh debitur sendiri maupun oleh pihak ketiga yang disebut juga penjamin atau penanggung
3. jaminan yang diberikan kepada kreditur tersebut untuk keamanan dan kepentingan kreditur, haruslah diadakan suatu perikatan  khusus, perikatan mana yang bersifat accesoir dari perjanjian kredit atau pengakuan hutang yang diadakan antara debitur dengan kreditur 
Jaminan Umum : jaminan yang diberikan bagi semua kepentingan kreditur dan menyangkut semua harta kekayaan debitur.
Jaminan khusus : jaminan atas benda – benda tertentu milik debitur yang telah ditunjuk secara khusus sebagai jaminan terhadap piutang kreditur dan hanya berlaku bagi kreditur tersebut.
 Istilah hukum jaminan berasal dari kata Resht dalam rangkaian nya sebagai Zekerheidsrechten yang berarti hak, sehingga Zekerheidsrechten adalah hak – hak jaminan. Tempat pengaturan hukum jaminan dapat dijumpai dalam KUHPer (1131 ) dan di luar KUHPer ( UUPA, UUHT, UU NO 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan ). 

       2. Maksud dan Tujuan Jaminan
Dalam KUHPerdata, dimana jaminan baik yang bersifat umum maupun khusus serta jaminan oleh seorang ketiga adalah dimaksudkan agar pihak yang berkewajiban dalam suatu perjanjian ( si berhutang ) tidak mudah saja mengingkari isi perjanjian. Dan pihak lain tidak dirugikan begitu saja.
Seorang Kreditur dapat mengadakan perjanjian dengan pihak debitur agar ia mendapatkan kedudukan yang lebih kuat dari pada kreditur lain. Dengan demikian bahwa hak – hak ini bertujuan untuk menjamin bahwa hutang – hutang debitur akan dibayar lunas, atau sebagai jaminan terwujudnya perjanjian pokok.
      3. Sifat dan Bentuk Perjanjian Jaminan
Sifat perjanjian jaminan sebagai perjanjian yang bersifat Accesoir yang merupakan perjanjian yang senantiasa dikaitkan dengan perjanjian pokok.
       4. Penggolongan Jaminan
    Jaminan di dalam perjanjian kredit dapat di golongkan :
1. jaminan yang lahir karena UU dan  jaminan yang lahir karena perjanjian
2. jaminan yang bersifat kebendaan dan jaminan perorangan
3. jaminan yang berwujud materiil ( agunan ) dan imateriil
4. jaminan yang mempunyai objek benda bergerak dan jaminan yang mempunyai objek benda tidak bergerak

    Penjelasan :
    1.jaminan yang lahir karena UU dan  jaminan yang lahir karena perjanjian jaminan yang lahir karena UU adalah jaminan yang ditunjuk oleh UU, tanpa di perjanjikan oleh para pihak. ( Pasal 1131 dan 1132 KUHPer )
Jaminan yang lahir karena perjanjian adalah jaminan yang secara yuridis baru timbul dengan adanya perjanjian yang dibuat antara kreditur ( bank ) dengan pemilik agunan, atau antara kreditur ( bank) dengan orang/pihak ketiga yang menanggung hutang debitur, misal Hak Tanggungan.
2. jaminan yang bersifat kebendaan dan jaminan perorangan
Jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda yang mempunyai ciri – ciri: mempunyai hubungan langsung dengan benda – benda tertentu dari debitur, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya ( Droit de suite ) dan dapat di peralihkan.
Jaminan perorangan adalah jaminan yang hanya mempunyai hubungan langsung dengan pihak pemberi jaminan/debitur tertentu, bukan terhadap benda tertentu.
3. jaminan yang berwujud materiil ( agunan ) dan imateriil
Jaminan yang berwujud materiil ( agunan ) adalah agunan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 8 ayat 1 UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan UU N0 10 Tahun 1998. sedangkan yang digolongkan kedalam jaminan immateriil adalah watak, kemampuan, modal dan prospek usaha debitur.
4 jaminan yang mempunyai objek benda bergerak dan jaminan yang mempunyai objek benda tidak bergerak.
jaminan yang mempunyai objek benda bergerak maka pengikatnya adalah gadai dan fidusia, sedangkan apabila objeknya benda tidak bergerak maka pengikatnya adalah secara hak tanggungan dan Hipotik.
5.Perjanjian jaminan merupakan perjanjian Accesoir
Perjanjian kredit yang berfungsi sebagai perjanjian pokok, maka untuk memperkuat posisi perjanjian pokok pihak bank perlu didukung dengan jaminan yang lain sebagai jaminan tambahan. Perjanjian jaminan ini merupakan perjanjian ikutan ( Accesoir ) dari perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum tentang hutang piutang yang dijamin pelunasannya oleh debitur..
Perjanjian Accesoir adalah perjanjian yang dibuat berdasarkan atau berkaitan dengan perjanjia pokok. Perjanjian Accesoir timbul karena adanya perjanjian pokok yang mendasarinya.
Beberapa hal berkaitan dengan perjanjian pokok dan Accesoir
1.   Tidak ada suatu perjanjian accesoir bila sebelumnya tidak ada perjanjian pokok
2.   Bila perjanjian pokok berakhir, maka perjanjian accesoir harus di akhiri
3.   Ikut beralih dengan beralihnya perjanjian pokok
4.   Jika perutangan pokok karena cessi, subrogasi, maka ikut beralih juga tanpa adanya penyerahan khusus
5.   Jika perjanjian pokok batal, maka perjanjian Accesoir juga ikut batal.








 

HUKUM JAMINAN / Arti Penting Lembaga Jaminan

1. Arti Penting Lembaga Jaminan
          Lembaga jaminan sangat di perlukan bagi perkembangan dunia investasi dan perdagangan di Indonesia. Investasi dan perdagangan ini memerlukan dana yang sangat besar, dana tersebut di peroleh melalui kredit perbankan. Pemberian kredit oleh bank memerlukan adanya jaminan untuk menjamin pelunasan hutang debitur.  Adanya jaminan ini merupakan langkah antisipasi terhadap kemungkinan timbulnya resiko dalam pengembalian kredit.
          2. Hak Jaminan Atas Tanah Sebelum Berlakunya UUPA
  Sebelum berlakunya UUPA, Hak jaminan atas tanah meliputi :
1.   Hypoteek
              Merupakan hak jaminan atas tanah untuk tanah – tanah dengan hak barat seperti Hak Eigendoom, Hak Opstal, dan Hak Erfacht. Diatur dalam Pasal 1162 – 1332 KUHPer.Tata cara cara pembebanannya dan penerbitan surat tanda bukti haknya di atur dalam Overschrijvings Ordonantie 1834 ( stb 1834-27 )
2. Credietverband
          Merupakan Hak jaminan atas tanah untuk tanah – tanah dengan hak milik adat. Di atur dalam Staatblad tahun 1908 – 542 jo staatblad 1909 – 584, yang berlaku untuk tanah – tanah hak milik adat.
3. Fiduciare Eigendoms Overdracht
          Merupakan hak jaminan atas tanah untuk benda bergerak. Bentuk jaminan yang ada berdasarkan putusan pengadilan.
4. Tanah sebagai Jonggolan
          Mengacu pada hukum adat,jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka hutang diselesaikan dengan cara melakukan perbuatan hukum mengenai tanah yang bersangkutan dengan kreditur. Bisa jual tahunan, gadai atau jual beli. Uang yang di terima debitur dalam perbuatan hukum tersebut digunakan untuk memenuhi kewajibannya.
                     Dengan berlakunya UUPA, Penjaminan hak atas tanah dilakukan dengan Hak Tanggungan.