Tampilkan postingan dengan label Ilmu Budaya Dasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Budaya Dasar. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Januari 2012

MANUSIA DAN HARAPAN



1.       PENGERTIAN HARAPAN

Harapan berasal dari kata harap yan berarti keinginan supaya sesuatu dapat terjadi. Jadi harapan berarti sesuatu yang di inginkan dapat terjadi. Dengan demikian, harapan menyangkut masa depan.
Harapan ( expectation ) yang merupakan keinginan yang hendak di capai pada masa mendatang, tidak dapat terlepas dari masa sekarang dan masa lampau seseorang. Masa lampau memberikan pengalaman, masa sekarang memberikan pemikiran, dan masa depan merupakan harapan. Ketiga masa itu merupakan semacam garis lurus yang meningkat ( progresif  linear ).
Untuk memperoleh apa yang di harapkan, seseorang perlu memiliki kemampuan dan kemauan yang keras, dua hal itu sangatlah berperan apabila apa yang di harapkan itu sangat besar, tetapi kemauan saja belumlah dapat memenuhi syarat jika tidak di ikuti dengan kegiatan atau tindakan untuk mencapai nya.
Menurut Dra. Kartini Kartono, kemauan adalah dorongan kehendak yang terarah pada tujuan – tujuan hidup tertentu dan di kendalikan oleh pertimbangan akal budi. Proses kemauan itu sendiri di bedakan atas motif dan penentuan.
Proses motif  Merupakan sebab atau gambaran penyebab yang akan menimbulkan tingkah laku.  Proses penentuan Merupakan penentuan dari seleksi dan pelaksanaan pilihan itu.




MANUSIA DAN PENDERITAAN




1.       PENGERTIAN PENDERITAAN
Penderitaan berasal dari kata derita, derita berasal dari bahasa sanskerta yaitu dhra yang berarti menahan atau menanggung. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia derita artinya menanggung ( merasakan ) sesuatu yang tidak menyenangkan.
Penderitaan merupakan salah satu resiko dalam kehidupan yang telah di gariskan oleh Yang Maha Kuasa.  Baik dalam Al-Qur’an maupun kitab suci agama lain banyak surat dan ayat yang menguraikan tentang penderitaan yang di alami manusia itu sebagai peringatan bagi manusia akan adanya penderitaan.
Misalnya dalam surat Al-Balad ayat 4 dinyatakan “manusia ialah makhluk yang hidupnya penuh perjuangan’. Ayat tersebut diartikan bahwa manusia bekerja keras untuk dapat melangsungkan hidupnya.
Hampir semua karya besar dalam bidang seni dan filsafat lahir dari imajinasi penderitaan. Misalnya epos Ramayana dan Mahabarata merupakan cerita yang penuh penderitaan.
Karya Shakespeare pun banyak mengungkapkan penderitaan batin yang dialami para pelakunya. Dalam drama Romeo and Juliet pada dasarnya Shakespeare ingin mengkomunikasikan penderitaan batin dua remaja yang saling di mabuk cinta.
2.       siksaan
Siksaan dapat di artikan sebagai siksaan badan atau jasmani, dapat juga berupa siksaan jiwa atau rohani. Akibat siksaan yang di alami seseorang timbulah penderitaan.
Macam siksaan dan bentuk siksaan bertebaran antara 69 buah dari surat Al-Ankabut, antara lain ayat 40 yang menyatakan ;
“ Masing – masing bangsa itu Kami siksa dengan ancaman siksaan, karena dosa – dosa nya. Ada di antaranya Kami hujani dengan batu – batu kecil seperti kaum Aad, ada yang diganyang dengan Halilintar bergemuruh dahsyat seperti kaum Tsamud, ada pula yang Kami benamkan kedalam tanah seperti Qarun, dan ada pula yang Kami tenggelamkan seperti kaum Nuh. Dengan siksaan – siksaan itu, Allah tidak menganiaya mereka, namun mereka jualah yang menganiaya diri sendiri, karena dosa – dosanya “.

Dalam Ilmu Budaya Dasar masalah siksaan yang di uraikan hanya yang sifatnya psikis saja, seperti kebimbangan, kesepian, dan ketakutan.
a.       kebimbangan
Kebimbangan dialami oleh seseorang apabila pada satu saat ia tidak dapat menentukan pilihan mana yang akan di ambil. Orang yang selalu bimbang memiliki cara berpikir lambat, sehingga dinilai oleh orang lain sebagai seseorang yang kurang memiliki kepribadian kuat.
b.      kesepian
Kesepian dialami oleh seseorang berupa rasa sepi dalam dirinya atau jiwanya. Hal ini akan terus dirasakan walaupun ia dalam lingkungan orang ramai.
c.       ketakutan
Ketakutan merupakan hal lain yang dapat menyebabkan seseorang mengalami siksaan batin. Apabila rasa takut itu dibesar – besarkan, padahal tidak pada tempatnya maka disebut sebagai Phobia. Banyak sebab yang menjadikan seseorang merasa dirinya ketakutan, antara lain :
1.       claustrophobia
Merupakan ketakutan yang timbul apabila seseorang berada dalam ruangan tertutup.
2.       agoraphobia
Merupakan ketakutan yang timbul apabila seseorang berada di tempat terbuka.
3.       actophobia
Merupakan ketakutan yang timbul apabila seseorang berada di tempat tinggi ( dalam bahasa jawanya Mbediding ).
4.       kegelapan
Merupakan ketakutan dalam diri seseorang yang timbul apabila berada ditempat yang gelap.
5.       kesakitan
Merupakan ketakutan yang disebabkan oleh rasa sakit yang dialami. Misalnya ketika mau di suntik berteriak  karena takut.
6.       kegagalan
Merupakan ketakutan dari seseorang karena merasa bahwa apa yang akan dijalankannya tidak berhasil.
               

















MANUSIA DAN KEINDAHAN




1.       Pengertian Keindahan
Keindahan atau estetika berasal dari kata Yunani yang berarti merasakan to sense, atau to perceive. Keindahan berawal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Pada abad ke 18 pada zaman Yunani Kuno, pengertian keindahan telah di pelajari oleh para filsuf.
Menurut the Liang Gie dalam bukunya Garis Besar Estetika ( filsafat keindahan ), keindahan dalam bahasa  Inggris adalah Beautiful, Perancis beau, Italy dan Spanyol Bello, kata – kata itu berasal dari bahasa Latin Bellum. Akar katanya adalah Bonum yang berarti kebaikan kemudian mempunyai bentuk pengecilan menjadi Bonellum dan terakhir dipendekan sehingga ditulis Bellum.
Orang harus membedakan keindahan, sebagai suatu kualitas abstrak dan sebagai sebuah benda tertentu yang indah. Untuk membedakan ini, dalam bahasa Inggris sering digunakan istilah beauty ( keindahan ) dan the beautiful ( benda atau hal yang indah ). Dalam bahasa filsafat, kedua pengertian itu terkadang dicampur adukan saja.
Menurut luasnya keindahan dibedakan pengertian ;
1.       Keindahan dalam arti luas
2.       Keindahan dalam arti estetik murni
3.       Keindahan dalam arti terbatas, dalam hubungannya dengan penglihatan.

Menurut The Liang Gie Keindahan dalam arti luas mengandung pengertian ide kebaikan. Misalnya Plato menyebut watak yang indah dan hukum yang indah sedangkan Aristoteles merumuskan keindahan sebagai sesuatu yang baik dan menyenangkan. Jadi pengertian yang seluas – luasnya meliputi :
A. Keindahan seni
B. Keindahan alam
C. Keindahan Moral
D. Keindahan intelektual
Keindahan dalam arti estetik murni menyangkut pengalaman estetik seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang diserapnya.
Keindahan dalam arti yang terbatas mempunyai arti yang lebih sempit dan hanya menyangkut benda – benda yang dapat diserap dengan penglihatan, yakni keindahan dalam bentuk dan warna.
Kebudayaan  diciptakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, terutama kebutuhan hidup fisiknya. Setelah kebutuhan pokok terpenuhi, manusia menciptakan kesenian yang merupakan salah satu kebutuhan psikisnya yang tercukupi melalui rasa indah ( seni : rasa indah )
Kesenian  merupakan salah satu dari tujuh wujud budaya universal.( lihat masalah kebudayaan )
Pada umumnya kesenian dapat dinikmati oleh manusia melalui dua macam inderanya, yaitu indera mata dan indera telinga, atau keduanya secara serentak. Keindahan dalam hubungannya dengan kedua macam indera tersebut , dibedakan  atas tiga macam, yaitu seni rupa, seni suara, dan seni pertunjukan.
a.       Seni Rupa
Seni rupa merupakan kesenian yang dapat dinikmati melalui indera mata sehingga sifatnya visual. Wujudnya antara lain seni bangunan, seni relief atau ukiran timbul, seni lukis dan seni rias.
b.      Seni Suara
Merupakan kesenian yang dapat dinikmati melalui indera telinga sehingga sifatnya audio. Wujudnya antara lain seni vocal, seni instrumental, dan seni sastra yang lisan.
c.       Seni Pertunjukan
Kesenian yang dapat dinikmati dengan indera mata dan telinga sekaligus sehingga sifatnya audiovisual. Wujudnya antara lain seni tari, seni drama, dan seni film.
2.       Perkembangan Kesenian
a.       Perkembangan kesenian atas dasar waktu
Dibedakan atas tiga zaman, yaitu zaman kuno, zaman tengah dan zaman modern.
1.       Zaman Kuno
Zaman kuno yang memiliki sifat – sifat tradisional bercirikan sifat – sifat sebagai berikut :
A. Meniru Alam ( mimetic ), sehingga seni sangat mirip atau dipengaruhi oleh alam
B. Adanya keselarasan yang bersifat statis, yaitu keselarasan dengan alam sebagai lingkungan dan perkembangan sangat lambat.
C. Semboyan yang umumnya adalah i’art pour i’art, artinya seni untuk seni yang berarti seni tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan lain.
                         2.  Zaman Tengah
             Memiliki sifat – sifat peralihan antara zaman kuno dan zaman modern, sehingga mempunyai ciri – ciri di antara kedua zaman tersebut. Misalnya antara tiruan alam dan ciptaan manusia.
3.      Zaman Modern
                                Memiliki sifat – sifat kontemporer bercirikan sifat – sifat sebagai  berikut :
a.    Merupakan ekspresi manusia, dalam hal ini manusia sebagai homo creator, bebas untuk menciptakan sesuatu dengan dirinya dan sejauh mungkin lepas dari pengaruh alam.
b.   Adanya semacam kejutan yang dinamik, jadi bertentangan dengan sifat keselarasan sebagai ciri zaman kuno sehingga dapatlah diciptakan sesuatu yang baru
c.     Semboyan yang umumnya adalah i’art pour i’homme, artinya seni untuk manusia, jadi mengekspos seni keperluan dalam hidupnya.
b.      Perkembangan kesenian atas dasar Tempat atau Lokasi
                        Perkembangan kesenian menurut tempat atau lokasi juga dapat membedakan satu kesenian dengan kesenian yang lain. Namun, perbedaan ini sebenarnya juga tidak terlepas dari faktor waktu, sehingga perkembangan menurut tempat dapat juga menggambarkan perkembangan waktu, secara umum perkembangan kesenian ini dapat dibedakan atas :
1.       Kesenian rakyat
·         Kesenian rakyat yang merupakan seni tertua di Indonesia disebut sebagai seni tradisional. Ciri – ciri kesenian rakyat ;
·         Kesenian rakyat merupakan ekspresi – kolektif
·         Kesenian rakyat diadakannya sangat sederhana
·         Arena yang dipergunakan untuk kesenian rakyat adalah lapangan terbuka
·         Kesenian rakyat memiliki sifat improvisasi atau spontan.
·         Pada pertunjukan kesenian rakyat, antara pemain dan penonton menjalin komunikasi
·         Yang diutamakan dari pertunjukan kesenian rakyat adalah harus mengikuti cerita sebagaimana lazimnya.

2.       Kesenian Keraton
·      Merupakan kesenian yang berkembang dikeraton, istana raja. Ciri – cirinya ;
·      Arena yang dipergunakan adalah pendopo
·      Penyajiannya juga serba megah, baik dalam dekorasi, kostum maupun penampilanya.
·      Keraton sebagai makro kosmos memberikan pancaran kewilayah kerajaan dan rakyatnya sebagai makro kosmos. Sehingga wibawa raja lebih terasa
·      Cerita yang dimainkan erat kaitannya dengan pemerintahan
·      Dengan penonton yang cukup beradab, kesenian keraton lebih bersifat sakral dari pada hiburan.
3.       Kesenian kota
·      Merupakan kesenian yang berkembang di kota, ciri – cirinya ;
·      Arena yang digunakan adalah gedung pertunjukan yang khusus untuk kesenian dan sifatnya tertutup.
·      Penyajiannya serba kontemporer
·      Materi penyajiannya adalah cerita yang hidup dalam masyarakat
·      Antara pemain dan penonton tidak terdapat komunikasi.


















MANUSIA DAN KEADILAN




1.       Pengertian Keadilan
Perkataan adil berasal dari bahasa Arab yang berarti Insaf = keinsyafan = yang menurut jiwa baik dan lurus. Dalam bahasa Perancis perkataan adil ini di istilahkan dengan Justice, sedangkan dalam bahasa Latin di istilahkan dengan Justica.
W.J.S. Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia memberikan pengertian adil itu dengan :
1. tidak berat sebelah ( tidak memihak ) pertimbangan yang adil; putusan itu di anggap  adil.
2. sepatutnya ; tidak sewenang – wenang, misalnya mengemukakan tuntunan yang adil; masyarakat adil, masyarakat yang sekalian anggotanya mendapatkan perlakuan ( jaminan dan sebagainya ) yang sama.
Sedangkan menurut Drs. Kahar Masyhur dalam bukunya mengemukakan pendapat – pendapat tentang apakah yang dinamakan adil tersebut :
  Adil ialah meletakan sesuatu pada tempatnya
  Adil ialah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang.
  Adil ialah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap ,tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama, dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak sewenang – wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai  suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau sewenang – wenang.
Keadilan merupakan salah satu ciri hukum. Dalam hukum, tuntutan keadilan mempunyai dua arti, yaitu formal dan arti material. Dalam arti formal. Keadilan menuntut supaya hukum berlaku secara umum, semua orang dalam situasi yang sama di perlakukan secara sama.  Dengan kata lain hukum tidak mengenal pengecualian. Oleh karena itu di hadapan hukum kedudukan orang adalah sama, inilah yang disebut asas kesamaan atau kesamaan kedudukan.
Sementara dalam arti material, isi hukum harus adil. Adil disini adalah adil yang di anggap oleh masyarakat, jadi bukan sekedar secara formal saja seperti apa yang tertulis itu  adil, itulah sebabnya suatu bidang pengadilan belumlah selesai apabila belum ada penyesuaian antara keputusan sidang dan penilaian masyarakat, walaupun sidang peradilan itu telah usai. Oleh karena itu apabila yang di putuskan oleh pengadilan dirasakan tidak adil, reaksi masyarakat akan timbul.
Selain itu ciri keadilan, hukum juga memiliki ciri kepastian. Kepastian di sini bukan semata – mata formal seperti apa yang tersurat dalam hukum, tetapi kepastian yang dalam pelaksanaannya mengandalkan orientasi. Kepastian tersebut menuntut agar hukum dirumuskan secara sempit dan ketat, sehingga tidak terjadi kekaburan atau penafsiran yang berbeda – beda.
Untuk lebih mendalami soal keadilan, perlu di kenal tentang adanya hukum kodrat dan hukum positif, hukum kodrat ( lex naturalis ) merupakan hukum yang berdasarkan atas penciptanya. Sebenarnya hukum ini adalah hukum ilahi yang memiliki sifat abadi. Hukum positif atau hukum manusia ( lex humana ) berbeda dengan hukum kodrat, sifatnya tidak abadi. Kedua hukum hukum itu memiliki persamaan karena menyangkut tentang hak – hak asasi manusia.
Yang disebut hak asasi  manusia adalah hak – hak yang dimiliki manusia, bukan karena diberikan manusia, tetapi karena di berikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Jadi bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Selain kedua hukum di atas, khususnya dalam masyarakat indonesia, di kenal hukum lain yang di sebut hukum adat. Hukum adat pada umumnya tidak tertulis, namun diketahui oleh warga masyarakatnya. Di dalam Undang – Undang Dasar 1945 amandemen ke 4, Hukum adat di atur pada Pasal 18 B ayat 2.







 


MANUSIA DAN CINTA KASIH


1.       Pengertian Cinta Kasih
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cinta adalah Rasa sangat suka ( kepada ) atau rasa sayang ( kepada ).  Ataupun rasa sangat  kasih atau sangat tertarik hatinya. Sedangkan kata Kasih artinya perasaan sayang atau cinta ( kepada ) atau menaruh belas kasihan.
Sehingga arti cinta dan kasih itu hampir sama, kata kasih dapat di katakan lebih memperkuat rasa cinta. Oleh karena itu cinta kasih dapat diartikan sebagai perasaan suka ( sayang ) kepada seseorang yang disertai dengan manaruh belas kasihan.
Ada perbedaan cinta dan kasih, yaitu cinta lebih mengandung pengertian tentang rasa yang mendalam, sedangkan kasih merupakan pengungkapan untuk mengeluarkan rasa, mengarah kepada  orang  atau yang di cintai.
Makhluk Hidup Mana saja yang mengenal Cinta Kasih ?
Tumbuhan ; Gejala – gejala Cinta kasih belum tampak pada tumbuhan. Binatang : sudah mulai menunjukan adanya cinta kasih, terutama induk kepada anaknya. Manusia : sudah makin jelas .
Dalam bukunya Erich Fromm Seni Mencintai ( 1983 ) menyebutkan bahwa cinta itu terutama memberi, bukan menerima, dan memberi merupakan ungkapan yang paling tinggi dari kemampuan.
Dalam bukunya Disimpang Cinta, Dr. Frank S Caprio ( 1985 ) menyatakan bahwa cinta hanyalah suatu perasaan. Cinta dapat datang dan pergi. Anda tidak dapat berbuat apapun terhadap cinta. Apakah yang harus dimengerti tentang cinta ? Inti pokoknya cinta bersifat timbal balik.
Sedangkan pengertian cinta Menurut Dr. Sarlito W. Sarwono dalam majalah Sarinah dengan judul artikel Segitiga cinta, Cinta ideal memiliki 3 unsur, yaitu keterikatan, keintiman, dan kemesraan.
Keterikatan
Adanya perasaan untuk hanya bersama dia, segala prioritas untuk dia, tidak mau pergi dengan orang lain kecuali dengan dia, kalau janji dengan dia harus di tepati, atau ada uang sedikit beli oleh – oleh hanya untuk dia.
Keintiman
Adanya kebiasaan – kebiasaan atau tingkah laku yang menunjukan bahwa anda dan dia sudah tidak ada jarak lagi sehingga panggilan – panggilan formal seperti Bapak, Ibu, saudara digantikan dengan sekedar memanggil nama atau sebutan sayang.
Kemesraan
Adanya rasa ingin membelai atau di belai, rasa kangen kalau jauh, atau lama tidak bertemu, adanya ucapan – ucapan yang mengungkakan rasa sayang,merangkul dsb.
Dra. Kartini Kartono dalam bukunya Psikologi Abnormal dan Pathologi Seks megemukakan bahwa wanita dan pria dapat disebut normal dan dewasa bila mampu mengadakan relasi seksual dalam bentuk normal dan bertanggung jawab.
Relasi seks yang abnormal dan perversi ( buruk, jahat ) adalah relasi seks yang tidak bertanggung jawab, didorong oleh kompulasi yang abnormal. Hal demikian bertentangan dengan norma sosial, hukum, maupun agama. Abnormalitas dalam pemuasan seks menurut Dra. Kartini Kartono  dibagi dalam 3 golongan :
Pertama dorongan seksual abnormal :
a.       Pelacuran ( prostitution )
pada umumnya dilakukan oleh kaum wanita dalam melayani pria hidung belang karena dorongan ekonomi, kekecewaan, atau balas dendam.
b.      Perzinahan ( adultery ) dilakukan oleh laki – laki yang sudah kawin dengan wanita yang bukan istrinya, karena suka sama suka, karena dorongan seks semata dsb.
c.       Perkosaan ( rape )
merupakan perbuatan cabul dengan cara kekerasan atau paksaan.
d.      Bujukan ( seduction )
merupakan bujukan atau rayuan  untuk mengajak partnernya  melakukan hubungan intim, banyak pasien dukun cabul menjadi korban.
Kedua, disebabkan partner seks yang abnormal
  1. Homoseksualiltas
                Dilakukan oleh seseorang dengan orang lain yang jenis kelaminnya sama
  1. Zoofilia
                Merupakan bentuk cinta yang sangat mesra dan abnormal sifatnya terhadap binatang. Misalnya mmakan bersama, membelai dsb
  1. Pedofilia ( paidos = anak, phileo = mencintai )
                Dilakukan oleh orang – orang dewasa yang memperoleh kepuasan seks dengan anak kecil. Di wujudkan dengan menciumi, menimang – nimang dsb.
  1. Geronto Seksualitas ( geroon = tua renta )
                Dilakukan oleh pemuda yang melakukan hubungan seksual dengan wanita yang jauh lebih tua, karena perhitungan ekonomi.
Ketiga ;
  1. Voyeurism atau Peeping Tom ( Voyeur, peeping = mengintai )
                Dilakukan oleh seseorang yang mendapat kepuasan seks dengan melihat orang telanjang. Sebagaian besar dilakukan oleh pria dari pada wanita dengan perbandingan 9 : 1 .
  1. Transvetisme ( trans = melampaui, vestis = pakaian )
                Merupakan gejala patologisyang memakai pakaian dari lawan jenis kelaminnya.
  1. Transseksualisme
                Terjadi pada seseorang yang merasa dirinya memiliki seksualitas yang berlawanan dengan struktur fisiknya.

2.       Kasih Sayang
Sayang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia di artikan Kasihan. Oleh karena itu, kasih sayang dapat sebagai cinta, kasih, atau amat suka akan ( kepada ). Dengan demikian maka sayang memperkuat rasa kasih seseorang yang di wujudkan dalam tindakan yang nyata, dan semua bersumber dari rasa cinta.
Menurut  Erich Fromm Dalam bukunya Seni Mencintai yang di sebut cinta adalah sikap suatu orientasi watak yang menentukan hubungan pribadi dengan dunia keseluruhan, bukan menuju satu “objek” cinta. Selanjutnya ia mengemukakan tentang adanya cinta persaudaraan, cinta keibuan, cinta erotis, cinta diri sendiri, dan cinta terhadap Allah.
a.       Cinta Persaudaraan
Cinta persaudaraan ( agape, bahasa yunani ) diwujudkan manusia dalam tingkah laku atau perbuatannya. Cinta persaudaraan tidak mengenal adanya batas – batas manusia berdasarkan suku bangsa, bangsa, ataupun agama. Dalam cinta ini semua manusia sama.
b.      Cinta Keibuan
Kasih sayang yang bersumber pada cinta keibuan, yang paling asli adalah yang terdapat pada diri seorang ibu terhadap anaknya sendiri. Bagi seorang ibu tidak ada harta yang lebih berharga dari pada bayinya  yang selalu di timang –timang dengan penuh kasih sayang.
c.       Cinta Erotis
Merupakan sesuatu yang sifatnya eksklusif ( khusus ), sehingga sering memperdayakan cinta yang sebenarnya. Hal ini disebabkan antara cinta dan nafsu letaknya tidak berbeda jauh. Padahal kedua hal itu sangat bertolak belakang sifatnya. Kasih sayang dalam cinta erotis berupa kontak seksual yang asli dan yang ideal adalah yang bersumber pada cinta. Namun orang yang melakukan hubungan seksual atas dasar erotis yang tidak didasari cinta, seperti yang terjadi di tempat pelacuran, di dalam nya sama sekali tidak timbul rasa kasih sayang.
d.      Cinta diri sendiri( self love )
Adalah mengurus diri sendiri sendiri sehingga  kebutuhan jasmani dan rohaninya terpenuhi secara wajar, cinta diri sendiri bernilai positif, karena kita adalah orang pertama yang wajib mengurus diri sendiri.
e.      Cinta terhadap Allah
Alam dikaruniakan oleh Allah pada umat manusia adalah untuk dimanfaatkan oleh manusia sendiri. Kekaguman dan rasa syukur  dapat menikmati keagungan Tuhan  oleh manusia dimanifestasikan dalam bentuk cinta pada sang Pencipta. Seperti pada syair lagu Bimbo yang berjudul “Tuhan”
3.       Kemesraan
Berasal dari kata dasar  ‘mesra’ yang artinya perasaan simpati yang akrab. Kemesraan adalah hubungan akrab baik antara pria-wanita yang sedang dimabuk asmara maupun yang sudah berumah tangga. Kemesraan pada hakikatnya merupakan perwujudan kasih sayang yang telah mendalam. Cinta  yang berlanjut menimbulkan pengertian mesra atau kemesraan.
Kemesraan adalah perwujudan dari cinta. Kemesraan dapat menimbulkan daya kreativitas manusia. Dengan kemesraan orang dapat menciptakan berbagai bentuk seni sesuai dengan kemampuan dan bakatnya. Contoh seni tari dari berbagai daerah merupakan wujud kreativitas dari kemesraan, seperti tari Karonsih dari Jawa tengah dan lain sebagainya.
Jadi kemesraan adalah hubungan akrab antara pria-wanita atau suami – istri. Kemesraan yang ada diantara pria-wanita akan berwujud tumpahan kasih sayang yang tulus, yang pada akhirnya akan menghasilkan nilai – nilai seni yang terdapat pada semua seni, dan ini akan dapat dinikmati oleh orang lain yang dapat menikmatinya.

4.       Pemujaan
Pemujaan berasal dari kata puja, menurut W.J.S Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia bahwa kata Puja berarti penghormatan atau tempat memuja kepada dewa – dewa atau berhala. Dalam perkembangannya kemudian pujaan dapat ditujukan kepada orang yang dicintai, pahlawan yang diagungkan, dan Tuhan Yang Mahakuasa.
Pujaan seorang terhadap orang yang dicintai diwujudkan dalam personifikasi dan kata – kata yang indah, misalnya di ibaratkan sebagai bunga mawar merah atau melati putih.
Pujaan dasar cinta kasih pada umumnya ditujukan kepada seorang yang pertama kali menjadikan kekasihnya sehingga pepatah Belanda mengatakan de eerste liefde is de schoonste , artinya cinta pertama adalah yang paling indah dan bersih. Namun ada juga yang menambahkan lagi dengan mengatakan maar de laatste is de beste, artinya yang terakhir itulah yang terbaik.










                 




Jumat, 02 Desember 2011

Perlindungan Hukum terhadap Seni Tari Tradisional ( folklor )



A. Latar Belakang

      Manusia diberikan oleh Tuhan alat kelengkapan yang sempurna berupa akal dan budi, sehingga dengan akal dan budi tersebut manusia mampu menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Setiap manusia yang lahir membawa hak asasi yang harus dihormati setiap orang. Begitu juga terhadap hasil karya cipta dan kreativitas yang dihasilkan, karena itu semua merupakan ekspresi dari kemampuan budi dan nalar dari si pencipta.
            Dalam perkembangannya karya cipta yang bersumber dari hasil karya kreasi akal budi manusia tersebut telah melahirkan suatu hak yang disebut dengan hak cipta. Hak cipta tersebut melekat pada diri seorang pencipta atau pemegang hak cipta. Seseorang yang telah menciptakan sesuatu hal secara alamiah dengan sendirinya akan mempunyai hak untuk memiliki dan mengontrol apa yang telah diciptakannya. Hal ini wajar karena kreativitas manusia dalam melahirkan suatu karya yang berkualitas dan bermutu seperti karya sastra, serta apresiasi seni yang berkualitas tinggi pantas mendapatkan kontribusi dari karya ciptanya.
            Hukum memberikan sarana perlindungan terhadap sebuah karya cipta yang merupakan produk dari pikiran manusia. Dengan adanya Undang – Undang Hak Cipta, maka terhadap karya cipta yang dihasilkan dapat diberikan perlindungan. Bentuk nyata ciptaan - ciptaan yang dilindungi dapat berupa kesastraan, seni, maupun ilmu pengetahuan. Dalam tataran normatif, perlindungan terhadap folklor dan hasil kebudayaan rakyat ini diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2)  Undang – Undang Nomor.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Jadi tujuan perlindungan hukum hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat termasuk seni tari tradisional adalah untuk perlindungan terhadap eksploitasi ekonomis oleh pihak asing dan juga untuk menghindari tindakan pihak asing yang dapat merusak nilai kebudayaan tersebut.[1]
            Dalam rangka melindungi folklor dan hasil kebudayaan rakyat lain, pemerintah dapat mencegah adanya monopoli atau komersialisasi serta tindakan yang merusak atau pemanfaatan komersial tanpa seizin negara sebagai pemegang hak cipta. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari tindakan pihak asing yang dapat merusak nilai kebudayaan tersebut.
            Melihat kepada arti penting perlindungan hukum ini bagi bangsa Indonesia, jelas memiliki nilai yang sangat strategis. Nilai strategis tersebut dapat dilihat dari segi budaya, ekonomi dan sosial. Dari segi budaya, tampak sekali bahwa dengan adanya perlindungan hukum terhadap folklor dan hasil kebudayaan rakyat ini, maka pelestarian terhadap budaya bangsa akan tercapai. Saat ini bangsa Indonesia terkenal dengan keanekaragaman budaya. Kalau diidentifikasi berapa jumlah hasil kebudayaan tradisional yang dimiliki bangsa Indonesia.[2] Jika perlindungan terhadap folklor dan hasil kebudayaan rakyat ini dapat direalisasikan, maka diharapkan hal ini dapat memberikan perlindungan terhadap hasil – hasil kebudayaan bangsa, sekaligus dapat memberikan nilai ekonominya, misalnya akan memiliki nilai tambah dalam hal penerimaan devisa negara.
            Baik folklor maupun hasil kebudayaan rakyat telah menjadi masalah hukum yang baru yang berkembang baik ditingkat nasional maupun ditingkat internasional, disebabkan belum ada instrumen hukum yang mampu memberikan perlindungan hukum secara optimal terhadap folklor dan hasil kebudayaan rakyat. Menurut Tim Linsey ketentuan Pasal 10 UU Hak Cipta masih mengalami kendala dalam implemaentasinya, kedudukan pasal ini belum jelas penerapannya jika dikaitkan dengan berlakunya pasal – pasal lain dalam Undang – Undang Hak Cipta. Instansi terkait dalam yang dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (3) untuk memberikan izin kepada orang asing yang akan menggunakan karya – karya tradisional juga belum ditunjuk.[3] Ketentuan mengenai perlindungan bagi folklor penduduk asli dalam Undang –Undang Hak Cipta juga memiliki kekurangan karena standar keaslian suatu ciptaan sulit ditentukan, mengingat kebanyakan karya folklor cenderung terinspirasi dari tradisi yang telah terlebih dahulu ada dan peniruan pola berturut – turut dari waktu kewaktu. Karya – karya folklor penduduk asli umumnya cenderung merupakan hasil upaya kolektif dengan tambahan individu yang ditingkatkan dan tersebar dengan berjalannya waktu. World Intelectual Property Organization (WIPO) telah mengamati bahwa banyak karya folklor merupakan karya berulang – ulang.[4]
            Seni tari adalah satu cabang dari seni pertunjukan yang mendapatkan perlindungan hukum oleh hak cipta. Hal ini dapat dilihat pengaturannya di dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang – Undang Hak Cipta Tahun 2002. Seni tari merupakan salah satu cabang seni yang mempunyai latar belakang sejarah dan akar budaya yang sangat kuat dalam perkembangan kebudayaan bangsa Indonesia. Seni tari merupakan bagian dari folklor dan kebudayaan rakyat. Menurut pendapat Gertrude, folklor merupakan pengetahuan tentang kepercayaan, cerita, ketahayulan, yang secara essensial merupakan hasil komunal yang diturunkan dari generasi yang lebih tua kepada generasi yang lebih muda.[5]
            Perlindungan hukum terhadap seni tari tradisional di atur  dalam Pasal 10 Undang – Undang Hak Cipta Tahun 2002. Namun dalam kenyataannya ketentuan Pasal 10 Undang – Undang Hak Cipta Tahun 2002 ini masih mengalami kendala dalam implementasinya. Kedudukan pasal ini belum jelas penerapannya jika dikaitkan dengan berlakunya pasal – pasal lain dalam undang – undang hak cipta. Instansi terkait yang dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (3) untuk memberikan izin kepada orang asing yang akan menggunakan karya – karya tradisional juga belum ditunjuk. Selanjutnya dalam Pasal 10 ayat (4) dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta yang dipegang oleh negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah. Namun dalam kenyataannya, Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam Pasal ini belum ada.
            Walaupun perlindungan hukum terhadap hak cipta sudah dibuat, namun instrumen hukum nasional tersebut belum mampu memberikan perlindungan hukum secara optimal terhadap seni tari tradisional. Kalau hukum nasional saja tidak dapat memberikan perlindungan hukum, bagaimana jika terjadi penyalahgunaan kekayaan intelektual bangsa ini diluar negeri. Dan tidak mungkin pemerintah dalam waktu dekat ini akan menangani penyalahgunaan kekayaan intelektual bangsa Indonesia di luar negeri, mengingat krisis politik, sosial dan ekonomi yang masih berkepanjangan sampai sekarang.[6]
            Berdasarkan Pasal 10 UU Hak Cipta 2002 tentang hak cipta, karya seni tradisional dilindungi dan dipegang oleh negara. Namun sayangnya belum adanya peraturan pemerntah yang khusus mengatur tentang seni tradisional tersebut menyebabkan tidak jelasnya perlindungan hukum yang akan diberikan oleh negara dan bagaimana mekanisme negara sebagai pemegang hak cipta atas karya seni tradisional. Hal ini memberikan kesan bahwa negara belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum terhadap karya seni tradisional. Lebih khususnya dalam hal ini seni tari tradisional ini tidak didukung dengan upaya-upaya yang lebih konkret dari pemerintah, sedangkan dilain pihak telah banyak pihak asing yang mendaftarkan hak cipta kekayaan intelektual tradisional yang dianggap produk asli Indonesia di negara mereka.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap seni tari tradisional?
PEMBAHASAN
A. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap seni tari tradisional.
                  Bila diuraikan menurut istilahnya, arti kata perlindungan menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tempat untuk berlindung atau perbuatan melindungi.[7] Sedangkan maksud dari kata perlindungan disini adalah perlindungan hukum. Arti kata hukum menurut Kamus Hukum adalah peraturan – peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan hukum.[8]
                  Melihat kepada arti penting perlindungan hukum ini bagi bangsa Indonesia, jelas memiliki nilai yang sangat strategis. Nilai strategis tersebut dapat dilihat dari segi budaya, ekonomi dan sosial. Dari segi budaya, tampak sekali bahwa dengan adanya perlindungan hukum terhadap folklor dan hasil kebudayaan rakyat ini, maka pelestarian terhadap budaya bangsa akan tercapai.
Saat ini bangsa Indonesia terkenal dengan keanekaragaman budaya. Kalau diidentifikasi berapa jumlah hasil kebudayaan tradisional yang dimiliki bangsa Indonesia. Jika perlindungan terhadap folklor dan hasil kebudayaan rakyat ini dapat direalisasikan, maka diharapkan hal ini dapat memberikan nilai ekonominya, misalnya akan memiliki nilai tambah dalam hal penerimaan devisa negara.
Tari – tarian merupakan salah satu folklor yang berbentuk ekspresi. Syarat untuk menentukan bahwa sebuah tarian dianggap sebagai folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang mempengaruhi nilai tradisional antara lain :
a.       Tarian tersebut harus diikuti masyarakat
b.      Harus diakui masyarakat
c.       Berkembang di masyarakat, contoh tari Badui Tempel yang sekarang berkembang di daerah Temple
d.      Menjadi kesepakatan masyarakat
e.       Diajarkan secara turun-temurun
            Mengamati suatu bentuk tari rakyat dalam konteks pemanggungan  yang sebenarnya adalah yang paling ideal  dan menjadi suatu keharusan apabila hendak direkam dengan alat potret.
Hal – hal yang harus kita amati antara lain adalah :
1.      Lingkungan fisik suatu bentuk folklor yang dipertunjukan, misalnya di alam terbuka atau panggung, mengunakan dekor atau tidak, dsb.
2.      Lingkungan sosial suatu bentuk folklor
3.      Interaksi para peserta suatu pertunjukan bentuk folklor
4.      Pertunjukan bentuk folklor itu sendiri
5.      Masa pertunjukan
            Ketentuan Undang – Undang Hak Cipta pada Pasal 10 menyatakan bahwa negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya. Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi. Dan hasil seni lainnya. Untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tersebut, orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta yang dipegang oleh negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
            Berdasarkan Pasal tersebut seni tari tradisional dilindungi dan hak ciptanya dimiliki oleh negara. Hak cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh negara seperti folklor dan hasil kebudayaan rakyat, termasuk tari tradisional yang menjadi milik bersama berlaku tanpa batas. Bentuk hak eksklusif dari negara atas kerya cipta terhadap folklor dan hasil kebudayaan rakyat adalah hak untuk mengumumkan atau memperbanyak atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut undang – undang yang berlaku. Dengan kata lain, apabila ada pihak asing yang memanfaatkan ciptaan tersebut untuk kepentingan komersil, maka negara dapat menuntut ganti rugi atas pemanfaatan tersebut.
            Bagi orang yang bukan warga negara Indonesia jika akan mengumumkan, memperbanyak, atau mengambil manfaat untuk kepentingan komersil atau ekonomi atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat termasuk seni tari tradisional harus izin kepada negara. Mekanisme jika ada pihak asing yang akan mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tradisional milik negara Indonesia, maka pihak asing yang bersangkutan tersebut harus mengajukan permohonan  kepada Dirjen HKI. Sebagai konsekuensi nya, warga negara asing yang telah mendapatkan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau mengambil manfaat untuk kepentingan komersil atau kepentingan ekonomi harus memberikan royalti kepada negara Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Dirjen HKI. Besarnya royalti yang harus dibayar oleh pihak asing tersebut akan ditentukan oleh kedua belah pihak.
            Menurut Pasal 1 angka 5 Undang – Undang Hak Cipta Tahun 2002, yang dimaksud dengan pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain. Sedangkan pengertian perbanyakan dalam hal ini adalah penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan mengunakan bahan – bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
            Pemanfaatan folklor oleh pihak asing berdasarkan UUHC harus mendapatkan izin dari pemerintah melalui instansi yang berwenang yang sementara ini dilakukan oleh Dirjen HKI. Bentuk – bentuk pemanfaatan yang memerlukan izin antara lain :
a.       Setiap pengumuman, perbanyakan, atau distribusi dibidang folklor ( tari tradisional ) untuk tujuan komersil.
b.      Setiap pengutipan atau pertunjukan yang berkaitan dengan folklor folklor
      ( tari tradisional ) untuk tujuan komersil.
c.       Setiap penyiaran yang berkaitan dengan folklor baik secara langsung atau melalui proses alih media
d.      Bentuk komunikasi lainnya yang berkaitan dengan folklor untuk tujuan mencari keuntungan
            Pengecualian terhadap folklor tersebut tidak berlaku terhadap :
a.       Pemanfaatan untuk tujuan pendidikan dan penelitian di bidang ilmu pengetahuan
b.      Pemanfaatan dalam bidang ilustrasi dari suatu karya asli seorang atau beberapa orang pengarang dengan syarat bahwa pemanfaatan tersebut masih dalam batas praktek yang wajar
c.       Peminjaman dari suatu bentuk folklor untuk menciptakan karya asli dari seseorang atau beberapa pengarang.
            Pemanfaatan folklor juga tidak memerlukan izin atas ekspresi folklor  yang bersifat insidentil, seperti :
a.       Pemanfaatan folklor ( tari tradisional ) yang dapat dilihat dan didengar dari pada suatu keadaan yang sedang terjadi dengan tujuan untuk peliputan atau pelaporan kejadian dengan menggunakan alat fotografi, penyiaran atau perekam suara dengan syarat bahwa peliputan dan perekaman tersebut hanya semata – mata untuk tujuan informasi
b.      Pemanfaatan dari obyek – obyek yang merupakan ekspresi dari folklor yang sudah secara permanen terletak di suatu tempat atau wilayah yang dapat dilihat oleh umum, apabila pemanfaatan tersebut termasuk pencitraannya di dalam bentuk foto, film, atau karya siaran televisi, sejauhmana pemanfaatan tersebut bukan untuk tujuan komersil.
c.       Pemanfaatan folklor ( tari tradisional ) untuk memperkenalkan budaya negara, pertukaran informasi, studi banding dan pertukaran kebudayaan.
            Upaya – upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam melindungi kebudayaan nasional, khususnya seni tari tradisional yang ada, sampai saat ini baru dalam tahap inventarisasi. Inventarisasi ini diperoleh berdasarkan data – data  dari Pemerintah Daerah setempat atau institusi yang berkompeten dalam hal ini. Sedangkan upaya pemerintah dalam rangka perlindungan hukum terhadap folklor dan hasil kebudayaan rakyat melalui perangkat peraturan daerah dalam rangka perlindungan hukum terhadap folklor dan hasil kebudayaan rakyat selama ini baru berupa gagasan yang tidak ditindaklanjuti. Dan  Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melindungi hak cipta tentang seni tari tradisional selama ini hanya sebatas pelestarian, pembinaan, dan pengembangan. Hal ini berbeda dengan upaya pemerintah terhadap bidang sejarah dan keperbukalaan, yang  telah meliputi pelestarian, pemeliharaan, dan perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya dan kawasan cagar budaya serta pengembangan permuseuman. Bahkan pemerintah telah membentuk tim yang terdiri dari seksi – seksi. Perlindungan hukum ini dituangkan dalam Undang – Undang No.5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya.

 Penulis : Ashibly


[1] Ansori Sinugaran, Pelestarian Benda Cagar Budaya Ditinjau Dari Perspektif Undang – undang Hak Cipta Sebagai Economic Cominity Right, Disampaikan dalam Rapat Pembahasan Revisi Undang – undang  Bendang Cagar Budaya, Diselenggarakan oleh kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Yogyakarta, 31 Juli 2002
[2] Budi Agus Riswandi, M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004, hlm 39.
[3] Tim Lindsey, et.al, HAKI Suatu Pengantar, PT.Alummni, Bandung, 2003, hlm 267
[4] Cita C. Priapantja, UU Hak Cipta Belum Akomodasi Folklor, Bisnis Indonesia, Http;www.ccp.associates.com/founder.html
[5]  Soepanto, Folklor Sebagai Sumber Informasi Kebudayaan Daerah, Disampaikan dalam Seminar Tentang Kebudayaan Jawa, diselenggarakan oleh Depdikbud, Yogyakarta, 23-26 Januari 1986, hlm 6
[6] Budi Agus Riswandi, M. Syamsudin, Op.cit, hlm 42
[7] Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, hlm 674
[8] Andi Hamzah, Istilah Hukum, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986, hlm 410