A.
Merger
Merger atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau
beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa
melebur badan usaha yang bergabung.
Di pandang dari
segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger
vertikal.
Merger horizontal adalah penggabungan satu atau
beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis ( produksinya )
berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan
kelanjutan dari masing – masing produk. Contoh PT A mengusahakan kapas,
bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian
tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan
distribusi di mana PT B akan
mempergunakan produk PT A dan PT C akan mempergunakan produk PT B dan
seterusnya.
Merger vertikal adalah penggabungan satu atau
beberapa perusahaan yang masing – masing
kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam
penggunaan produk. Misal nya badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha
perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha
dalam suatu penggabungan badan usaha.
Di pandang dari aspek hukum, bentuk kerjasama ini
hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan status badan hukum ( dalam hal
ini perseroan terbatas ).
B.
Konsolidasi
Antara
konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua
istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya
terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger.
Dalam merger
penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang
bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua
atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan
membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering
kali di sebut dengan peleburan.
C.
Joint
Venture
Joint venture
secara umum dapat di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau
lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah
kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman
kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320
KUHPerdata.
Jadi menurut
Amirizal joint venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik
modal nasional semata – mata berdasarkan suatu perjanjian belaka ( contractueel ).
Subjek dari joint
venture dapat di bagi menjadi dua jenis kerjasama yaitu :
1.
Antara orang atau badan hukum RI dengan orang
atau badan hukum RI
2.
Antara orang atau badan hukum RI dengan orang
atau badan hukum asing/lembaga internasional.
D.
Waralaba
Waralaba yang
dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Waralaba
adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha
terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang
dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau
digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Kriteria
tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba, kriteria
tersebut adalah :
1.
Memiliki ciri khas usaha
Artinya
suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru
dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis dan membuat konsumen selalu mencari
ciri khas di maksud. Misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan
dsb.
2.
Terbukti sudah memberikan keuntungan
Maksudnya
bahwa usaha tersebut berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang telah
dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis
untuk mengatasi masalah – masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih
bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
3.
Memiliki standar atas pelayanan dan barang
dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat secara tertulis.
Dimaksud
dengan standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang
dibuat secara tertulis adalah supaya
penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan
sama ( standard operational procedure ).
4.
Mudah diajarkan dan di aplikasikan
Maksudnya
usaha tersebut mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum
memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat
melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajeman
yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.
5.
Adanya dukungan yang berkesinambungan
yaitu dukungan dari pemberi waralaba kepada
penerima waralaba secara terus – menerus seperti bimbingan operasional,
pelatihan, dan promosi
6.
Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar
Adalah
HKI yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia
dagang, sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses
pendaftaran di instansi yang berwenang.
cukup pencerahan nih tuk usaha.. thanks
BalasHapus