Tampilkan postingan dengan label Sosiologi Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosiologi Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Mei 2014

sosiologi hukum

PENGERTIAN
Sosiologi dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang hidup bersama atau cara berinteraksi dengan sesama shg tercipta hubungan timbal balik sesuai dengan fungsi masing-masing.
Menurut Soerjono Soekanto Sosiologi hukum ialah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya.
Kajian dalam Sosiologi.
Mengkaji berbagai gejala sosial satu dengan yang lainnya sebagai dasar untuk dicari signifikasinya sehingga dampak atau pengaruh sosial dapat dicarinya.
Hal yang mendasar dalam Sosiologi:
Eksistensi masyarakat sbg obyek Sosiologi
Gejala sosial dengan dinamikanya.
Stratifikasi dengan kelas kelas sosialnya.
Demografi dan perkembangan masyarakat.
Norma sosial yang dianut sebagai pandangan hidup masyarakat.

Ruang Lingkup Kajian Sosiologi Hukum:
1. Gejala sosial yang berakibat tindakan melawan hukum.
2.Tindakan mentaati/ tdk mentaati hukum.
3.Tindakan melakukan upaya hukum, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan , pengadilan.
4. Penafsiran masyarakat terhadap hukum.
5.Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian melainkan mendekati hukum dari segi obyektifitas semata dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.
6. Hukum sebagai produk penafsiran masyarakat.
Dari beberapa keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa kajian utama sosiologi hukum adalah berbagai norma dan peraturan yang terdapat dalam masyarakat yang telah disepakati sebagai hukum.

1. Soerjono Soekanto
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya.
2. Satjipto Rahardjo
Sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
3. R.Otje Salman
Sosiologi hukum ialah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
4.H.L.A Hart
Mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules) Kewajiban hubungan bermasyarakat sanksi.

Aliran-aliran yang menjadi penyebab lahirnya sosiologi hukum adalah aliran Positivisme yang dikemukakan oleh Hans Kelsen melalui teori Stufenbau des Recht.
Menurut Hans Kelsen hukum itu bersifat hierarkis artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Yang pertama dari teori hans kelsen itu adalah Grundnorm, Grundnorm adalah dasar atau basis sosial dari hukum itu yang merupakan salah satu objek pembahasan di dalam sosiologi hukum.

Mahzab Sejarah

Yang dipelopori oleh Carl Von Savigny, menurutnya bahwa hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volksgeist)

Mahzab Utility

Diungkapkan oleh Jeremy Bentham, bahwa hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia.

Aliran Sociological Jurisprudence

Dari Eugen Ehrlich, yang mengungkapkan hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law).

Aliran Pragmatic Legal Realism

Dari Rescoe Pound, konsepsinya “law as a tool of social engineering”.

2. Ilmu Hukum
Kajian ilmu hukum yang menganggap bahwa “hukum sebagai gejala sosial” banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum. Beda dengan teori Hans Kelsen yang menganggap hukum sebagai gejala normatif.

METODE PENDEKATAN DAN FUNGSI SOSIOLOGI HUKUM

METODE PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM
Ada dua pendekatan di dalam Hukum,yaitu Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris.
Yuridis Normatif ialah menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapkan peraturan-peraturan hukum.
Yuridis Empiris atau sosiologi hukum merupakan suatu ilmu yang muncul dari perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan dapat diketahui dengan mempelajari fenomena sosial dalam masyarakat yang tampak aspek hukumnya.
Sosiologi hukum bersama ilmu empiris lainnya akan menempatkan kembali konstruksi hukum yang abstrak ke dalam struktur sosial yang ada, sehingga hukum menjadi lembaga yang utuh dan realistis. Misalnya di Amrik, hukum diartikan hak (law is right). Oleh karena itu, di Amrik sudah ada kesadaran untuk menempatkan sosiologi hukum bekerja sedemikian rupa untuk strategi advokat di pengadilan.

Donald Black mengemukakan bahwa hukum sedang memasuki “era sosiologi” (........legal sociology has applications in the practice of law, in the reform of the legal process, and in jurisprudence and social policy, law is entering an age of sociology”.