Sabtu, 26 November 2011

Hukum Jaminan

JAMINAN DAN PENGGOLONGANNYA
1. Pengertian jaminan

Jaminan adalah sesuatu yang di berikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajibannya yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. 
1. jaminan yang diberikan kepada kreditur baik berupa hak kebendaan maupun hak perorangan
2. jaminan yang diberikan kepada kreditur dapat diberikan oleh debitur sendiri maupun oleh pihak ketiga yang disebut juga penjamin atau penanggung
3. jaminan yang diberikan kepada kreditur tersebut untuk keamanan dan kepentingan kreditur, haruslah diadakan suatu perikatan  khusus, perikatan mana yang bersifat accesoir dari perjanjian kredit atau pengakuan hutang yang diadakan antara debitur dengan kreditur 
Jaminan Umum : jaminan yang diberikan bagi semua kepentingan kreditur dan menyangkut semua harta kekayaan debitur.
Jaminan khusus : jaminan atas benda – benda tertentu milik debitur yang telah ditunjuk secara khusus sebagai jaminan terhadap piutang kreditur dan hanya berlaku bagi kreditur tersebut.
 Istilah hukum jaminan berasal dari kata Resht dalam rangkaian nya sebagai Zekerheidsrechten yang berarti hak, sehingga Zekerheidsrechten adalah hak – hak jaminan. Tempat pengaturan hukum jaminan dapat dijumpai dalam KUHPer (1131 ) dan di luar KUHPer ( UUPA, UUHT, UU NO 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan ). 

       2. Maksud dan Tujuan Jaminan
Dalam KUHPerdata, dimana jaminan baik yang bersifat umum maupun khusus serta jaminan oleh seorang ketiga adalah dimaksudkan agar pihak yang berkewajiban dalam suatu perjanjian ( si berhutang ) tidak mudah saja mengingkari isi perjanjian. Dan pihak lain tidak dirugikan begitu saja.
Seorang Kreditur dapat mengadakan perjanjian dengan pihak debitur agar ia mendapatkan kedudukan yang lebih kuat dari pada kreditur lain. Dengan demikian bahwa hak – hak ini bertujuan untuk menjamin bahwa hutang – hutang debitur akan dibayar lunas, atau sebagai jaminan terwujudnya perjanjian pokok.
      3. Sifat dan Bentuk Perjanjian Jaminan
Sifat perjanjian jaminan sebagai perjanjian yang bersifat Accesoir yang merupakan perjanjian yang senantiasa dikaitkan dengan perjanjian pokok.
       4. Penggolongan Jaminan
    Jaminan di dalam perjanjian kredit dapat di golongkan :
1. jaminan yang lahir karena UU dan  jaminan yang lahir karena perjanjian
2. jaminan yang bersifat kebendaan dan jaminan perorangan
3. jaminan yang berwujud materiil ( agunan ) dan imateriil
4. jaminan yang mempunyai objek benda bergerak dan jaminan yang mempunyai objek benda tidak bergerak

    Penjelasan :
    1.jaminan yang lahir karena UU dan  jaminan yang lahir karena perjanjian jaminan yang lahir karena UU adalah jaminan yang ditunjuk oleh UU, tanpa di perjanjikan oleh para pihak. ( Pasal 1131 dan 1132 KUHPer )
Jaminan yang lahir karena perjanjian adalah jaminan yang secara yuridis baru timbul dengan adanya perjanjian yang dibuat antara kreditur ( bank ) dengan pemilik agunan, atau antara kreditur ( bank) dengan orang/pihak ketiga yang menanggung hutang debitur, misal Hak Tanggungan.
2. jaminan yang bersifat kebendaan dan jaminan perorangan
Jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda yang mempunyai ciri – ciri: mempunyai hubungan langsung dengan benda – benda tertentu dari debitur, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya ( Droit de suite ) dan dapat di peralihkan.
Jaminan perorangan adalah jaminan yang hanya mempunyai hubungan langsung dengan pihak pemberi jaminan/debitur tertentu, bukan terhadap benda tertentu.
3. jaminan yang berwujud materiil ( agunan ) dan imateriil
Jaminan yang berwujud materiil ( agunan ) adalah agunan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 8 ayat 1 UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan UU N0 10 Tahun 1998. sedangkan yang digolongkan kedalam jaminan immateriil adalah watak, kemampuan, modal dan prospek usaha debitur.
4 jaminan yang mempunyai objek benda bergerak dan jaminan yang mempunyai objek benda tidak bergerak.
jaminan yang mempunyai objek benda bergerak maka pengikatnya adalah gadai dan fidusia, sedangkan apabila objeknya benda tidak bergerak maka pengikatnya adalah secara hak tanggungan dan Hipotik.
5.Perjanjian jaminan merupakan perjanjian Accesoir
Perjanjian kredit yang berfungsi sebagai perjanjian pokok, maka untuk memperkuat posisi perjanjian pokok pihak bank perlu didukung dengan jaminan yang lain sebagai jaminan tambahan. Perjanjian jaminan ini merupakan perjanjian ikutan ( Accesoir ) dari perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum tentang hutang piutang yang dijamin pelunasannya oleh debitur..
Perjanjian Accesoir adalah perjanjian yang dibuat berdasarkan atau berkaitan dengan perjanjia pokok. Perjanjian Accesoir timbul karena adanya perjanjian pokok yang mendasarinya.
Beberapa hal berkaitan dengan perjanjian pokok dan Accesoir
1.   Tidak ada suatu perjanjian accesoir bila sebelumnya tidak ada perjanjian pokok
2.   Bila perjanjian pokok berakhir, maka perjanjian accesoir harus di akhiri
3.   Ikut beralih dengan beralihnya perjanjian pokok
4.   Jika perutangan pokok karena cessi, subrogasi, maka ikut beralih juga tanpa adanya penyerahan khusus
5.   Jika perjanjian pokok batal, maka perjanjian Accesoir juga ikut batal.








 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar