JAMINAN DAN PENGGOLONGANNYA
Jaminan adalah sesuatu yang di berikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajibannya yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.
1. jaminan yang
diberikan kepada kreditur baik berupa hak kebendaan maupun hak perorangan
2. jaminan yang
diberikan kepada kreditur dapat diberikan oleh debitur sendiri maupun oleh
pihak ketiga yang disebut juga penjamin atau penanggung
3. jaminan yang
diberikan kepada kreditur tersebut untuk keamanan dan kepentingan kreditur,
haruslah diadakan suatu perikatan khusus, perikatan mana yang bersifat
accesoir dari perjanjian kredit atau pengakuan hutang yang diadakan antara
debitur dengan kreditur
Jaminan Umum : jaminan
yang diberikan bagi semua kepentingan kreditur dan menyangkut semua harta
kekayaan debitur.
Jaminan khusus :
jaminan atas benda – benda tertentu milik debitur yang telah ditunjuk secara
khusus sebagai jaminan terhadap piutang kreditur dan hanya berlaku bagi
kreditur tersebut.
Istilah hukum jaminan berasal dari kata Resht
dalam rangkaian nya sebagai Zekerheidsrechten yang berarti hak, sehingga
Zekerheidsrechten adalah hak – hak jaminan. Tempat pengaturan hukum
jaminan dapat dijumpai dalam KUHPer (1131 ) dan di luar KUHPer ( UUPA, UUHT, UU
NO 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan ).
2. Maksud dan Tujuan Jaminan
Dalam
KUHPerdata, dimana jaminan baik yang bersifat umum maupun khusus serta jaminan
oleh seorang ketiga adalah dimaksudkan agar pihak yang berkewajiban dalam suatu
perjanjian ( si berhutang ) tidak mudah saja mengingkari isi perjanjian. Dan
pihak lain tidak dirugikan begitu saja.
Seorang
Kreditur dapat mengadakan perjanjian dengan pihak debitur agar ia mendapatkan
kedudukan yang lebih kuat dari pada kreditur lain. Dengan demikian bahwa hak –
hak ini bertujuan untuk menjamin bahwa hutang – hutang debitur akan dibayar
lunas, atau sebagai jaminan terwujudnya perjanjian pokok.
3. Sifat dan Bentuk Perjanjian Jaminan
Sifat
perjanjian jaminan sebagai perjanjian yang bersifat Accesoir yang merupakan
perjanjian yang senantiasa dikaitkan dengan perjanjian pokok.
4. Penggolongan Jaminan
Jaminan di dalam perjanjian kredit dapat di golongkan :
1. jaminan yang lahir
karena UU dan jaminan yang lahir karena perjanjian
2. jaminan yang
bersifat kebendaan dan jaminan perorangan
3. jaminan yang
berwujud materiil ( agunan ) dan imateriil
4. jaminan yang
mempunyai objek benda bergerak dan jaminan yang mempunyai objek benda tidak
bergerak
Penjelasan :
1.jaminan yang lahir karena UU dan
jaminan yang lahir karena perjanjian jaminan yang lahir karena UU adalah
jaminan yang ditunjuk oleh UU, tanpa di perjanjikan oleh para pihak. ( Pasal
1131 dan 1132 KUHPer )
Jaminan yang lahir karena perjanjian adalah jaminan yang secara
yuridis baru timbul dengan adanya perjanjian yang dibuat antara kreditur ( bank
) dengan pemilik agunan, atau antara kreditur ( bank) dengan orang/pihak ketiga
yang menanggung hutang debitur, misal Hak Tanggungan.
2. jaminan yang bersifat kebendaan dan jaminan perorangan
Jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak
mutlak atas sesuatu benda yang mempunyai ciri – ciri: mempunyai hubungan
langsung dengan benda – benda tertentu dari debitur, dapat dipertahankan
terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya ( Droit de suite ) dan dapat di
peralihkan.
Jaminan perorangan adalah jaminan yang hanya mempunyai hubungan
langsung dengan pihak pemberi jaminan/debitur tertentu, bukan terhadap benda
tertentu.
3. jaminan yang berwujud materiil ( agunan ) dan imateriil
Jaminan yang berwujud materiil ( agunan ) adalah agunan
sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 8 ayat 1 UU No 7 Tahun 1992
sebagaimana telah di ubah dengan UU N0 10 Tahun 1998. sedangkan yang
digolongkan kedalam jaminan immateriil adalah watak, kemampuan, modal dan
prospek usaha debitur.
4 jaminan yang mempunyai objek benda bergerak dan jaminan yang
mempunyai objek benda tidak bergerak.
jaminan yang mempunyai objek benda bergerak maka pengikatnya
adalah gadai dan fidusia, sedangkan apabila objeknya benda tidak bergerak maka
pengikatnya adalah secara hak tanggungan dan Hipotik.
5.Perjanjian jaminan merupakan perjanjian Accesoir
Perjanjian kredit yang berfungsi sebagai perjanjian pokok, maka
untuk memperkuat posisi perjanjian pokok pihak bank perlu didukung dengan
jaminan yang lain sebagai jaminan tambahan. Perjanjian jaminan ini merupakan
perjanjian ikutan ( Accesoir ) dari perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian yang
menimbulkan hubungan hukum tentang hutang piutang yang dijamin pelunasannya
oleh debitur..
Perjanjian Accesoir
adalah perjanjian yang dibuat berdasarkan atau berkaitan dengan perjanjia
pokok. Perjanjian Accesoir timbul karena adanya perjanjian pokok yang
mendasarinya.
Beberapa hal berkaitan
dengan perjanjian pokok dan Accesoir
1.
Tidak ada suatu perjanjian accesoir bila sebelumnya tidak ada
perjanjian pokok
2.
Bila perjanjian pokok berakhir, maka perjanjian accesoir harus di
akhiri
3.
Ikut beralih dengan beralihnya perjanjian pokok
4.
Jika perutangan pokok karena cessi, subrogasi, maka ikut beralih
juga tanpa adanya penyerahan khusus
5.
Jika perjanjian pokok batal, maka perjanjian Accesoir juga ikut
batal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar