Tampilkan postingan dengan label Pengertian Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengertian Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Desember 2011

Hukum Progresif : Membangun Hukum Ideal di Masa Depan

A. Pendahuluan
Hukum adalah sebuah tatanan (Hukum ada dalam sebuah tatanan yang paling tidak dapat dibagi kedalam tiga yaitu : tatanan transedental, tatanan sosial dan tatanan politik.) yang utuh (holistik) selalu bergerak, baik secara evolutif maupun revolusioner. Sifat pergerakan itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dihilangkan atau ditiadakan, tetapi sebagai sesuatu yang eksis dan prinsipil. Keping pemikiran demikian itu akan dijumpai dalam banyak gagasan tentang hukum yang dicetuskan oleh Satjipto Rahardjo.
Esensi utama pemikirannya, berangkat dari konsep bahwa hukum bukan sebagai sebuah produk yang selesai ketika diundangkan atau hukum tidak selesai ketika tertera menjadi kalimat yang rapih dan bagus, tetapi melalui proses pemaknaan yang tidak pernah berhenti maka hukum akan menampilkan jati dirinya yaitu sebagai sebuah “ilmu”. Proses pemaknaan itu digambarkannya sebagai sebuah proses pendewasaan sekaligus pematangan, sebagaimana sejarah melalui periodesasi ilmu memperlihatkan runtuh dan bagunannya sebuah teori, yang dalam terminologi Kuhn disebut sebagai “lompatan paradigmatika”.
Hukum progresif merupakan salah satu gagasan yang paling menarik dalam literatur hukum Indonesia pada saat ini. Hukum progresif menyingkap tabir dan menggeledah berbagai kegagalan hukum modern yang didasari oleh Filsafat positivistik, legalistik, dan linear tersebut untuk menjawab persoalan hukum sebagai masalah manusia dan kemanusiaan,mengandung semangat pembebasan yaitu pembebasan dari tradisi berhukum konvensional yang legalistik dan linear tersebut.
Sejak tumbang nya orde baru pada tahun 1998, bangsa Indonesia belum berhasil mengangkat hukum sampai kepada taraf mendekati keadaan ideal, tetapi malah menimbulkan kekecewaan, khususnya berhubungan dengan pemberantasan korupsi..
Hukum progresif hadir ditengah-tengah ambruknya dunia hukum dinegeri ini dan memberitahukan kepada kita tentang kesalahan-kesalahan mendasar pada cara berhukum kita selama ini.Menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam dan putih dari peraturan ( according to the letter ),melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam ( to the very meaning ) dari undang-undang atau hukum.Hukum tidak hanya dijalankan dengan kecerdesan intelektual,melainkan dengan kecerdasan spiritual.Menjalankan hukum haruslah dengan determinasi, empati, dedikasi, komitmen terhadap penderitaan bangsa untuk berani mencari jalan lain guna mensejahterakan rakyat.Dari uraian singkat di atas maka pemakalah mengambil judul makalah dengan judul Hukum Progresif : membangun hukum ideal ( hukum progresif) di masa depan.

B.Permasalahan
  1. Apa yang menjadi alasan lahirnya hukum progresif dan Penolakan Terhadap Mazhab Positivisme?
  2. Bagaimana membangun hukum ideal ( hukum progresif ) di masa depan?
PEMBAHASAN

1.Lahirnya Hukum Progresif
            Gagasan hukum progresif muncul karena keprihatinan terhadap keadaan hukum di Indonesia. Para pengamat, termasuk pengamat internasional,sudah mengutarakannya dalam berbagai ungkapan yang negatif, seperti sistem hukum di Indonesia  termasuk yang terburuk didunia.Tidak hanya para pengamat , tetapi pada umumnya rakyat juga berpendapat demikian, kendatipun mereka tidak mengutarakannya sebagai tuturan yang jelas,melainkan melalui pengalaman konkret mereka dengan hukum sehari-hari, seperti kelemahan mereka saat berhadapan dengan hukum dan keunggulan orang kuat yang cenderung lolos dari hukum.Dengan demikian,maka rakyat mengalami dan menjalaninya sehari-hari,sedangkan pengamat menuangkannya secara kontemplatif dan analitis.
Hukum progresif lahir karena selama ini ajaran ilmu hukum positif(analytical jurisprudence) yang di praktikan pada realitas empirik di indonesia tidak memuaskan.Gagasan hukum progresif muncul karena prihatin terhadap kualitas penegakan hukum di indonesia terutama sejak terjadinya reformasi pertengahan tahun 1997.Jika fungsi hukum dimaksudkan untuk turut serta memecahkan persoalan kemasyarakatan secara ideal, maka yang dialami di indonesia sekarang ini adalah sangat bertolak belakang dengan cita-cita ideal tersebut[1]
            Asumsi dasar yang ingin diajukan adalah mengenai pandangan tentang hubungan antara hukum dan manusia.Ingin ditegaskan prinsip,” hukum adalah untuk manusia”,bukan sebaliknya.Berkaitan dengan hal tersebut ,maka hukum tidak ada untuk dirinya sendiri,melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan lebih besar. Maka setiap kali ada masalah dalam dan dengan hukum,hukumlah yang ditinjau dan diperbaiki serta bukan manusia yang dipaksa-paksa untuk dimasukan kedalam skema hukum.
            Hukum bukan merupakan sesuatu institusi yang absolut dan final melainkan sangat bergantung pada bagaimana manusia melihat dan menggunakannya. Manusia lah yang merupakan penentu.Memang menghadapkan manusia kepada hukum mendorong kita melakukan pilihan-pilihan yang rumit.Tetapi pada hakekatnya teori-teori hukum yang ada berakar pada kedua faktor tersebut.Semakin landasan suatu teori bergeser kefaktor hukum, semakin suatu teori menganggap hukum sesuatu yang mutlak-otonom dan final. Semakin bergeser kemanusia,semakin teori tersebut ingin memberikan ruang kepada faktor manusia.[2]
            Hukum progresif tidak menerima hukum sebagai institusi yang mutlak serta final,melainkan sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia. Dalam konteks pemikiran tersebut,hukum selalu berada dalam proses untuk terus menjadi.Hukum adalah institusi yang secara terus menerus membangun dan mengubah dirinya menuju kepada tingkat kesempurnaan yang lebih baik.Kualitas kesempurnaannya dapat diverifikasikan kedalam faktor-faktor keadilan, kesejahteraan, kepeduliaan kepada rakyat dan lain-lain.Inilah hakekat “hukum yang selalu dalam proses menjadi” (law as a proces,law in the making) Hukum tidak ada untuk hukum itu sendiri,tetapi untuk manusia.[3]
 
Penolakan Mazhab Positivisme Hukum

            Penolakan terhadap mazhab positivisme hukum pertama kali dilakukan oleh Friederich Carl Von Savigny ahli hukum berkebangsaan Jerman seorang penganut Aliran sejarah hukum dan dilanjutkan oleh murid nya Pucta.Sedangkan di Inggris Aliran sejarah hukum dikembangkan oleh Henry summer Mine.Kritik yang dilancarkan oleh Aliran sejarah hukum terhadap mazhab positivisme hukum adalah bahwa, hukum bukan hanya dikeluarkan oleh penguasa publik dalam bentuk undang-undang,namun hukum adalah jiwa bangsa ( Volkgeist ), yang isi nya berupa aturan tentang kebiasaan hidup masyarakat.”Hukum tidak hanya berbentuk undang-undang,melainkan juga adat istiadat dan doktrin hukum”.Sedangkan kekuatan membentuk hukum terletak pada rakyat yang notabene terdiri dari kompleksitas unsur individu dan kelompok – kelompok masyarakat.
            Sebagai mana ilmu pada umumnya yang pada dasarnya merupakan proses dialektik antara thesa dan antithesa yang akan memunculkan suatu synthesa yang juga akan berkedudukan sebagai thesa lagi, dan seterusnya, maka pertentangan pandangan antara mazhab positivisme hukum dengan mazhab sejarah hukum dicoba untuk di akomodir oleh aliran mazhab Sosiological Jurisprudence,dengan tokoh utamanya Eugen Ehrlich dan Roscoe Found. Mazhab ini menyatakan bahwa, hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.Rumusan demikian di introdusir dalam rangka menemukan hubungan antara hukum dan masyarakat,antara hukum tertulis dengan hukum tidak tertulis yang bertujuan demi menghadirkan kepastian hukum dan living law sebagai penghargaan pentingnya peranan masyarakat dalam pembentukan hukum dan orientasi hukum.[4]
            Perkembangan lebih lanjut di amerika serikat,Roscoe Pound mengemukakan konsep “hukum sebagai alat merekayasa masyarakat”(law as a tool of social enginering)[5].Mochtar Kusuma Atmaja menyatakan bahwa “Pendayagunaan hukum sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat menuju skenario kebijakan pemerintah (eksekutif) amatlah terasa diperlukan oleh negara-negara berkembang,jauh melebihi kebutuhan negara-negara industri maju yang telah mapan,karena negara-negara maju memiliki mekanisme hukum yang telah “jalan” untuk mengakomodasi perubahan nilai-nilai hukum yang ada dimasyarakat,sedangkan negara-negara berkembang tidaklah demikian.”[6]
            Selain aliran Sociological Jurisprudence, penolakan asumsi-asumsi yang dikembangkan oleh positivisme hukum juga dilontarkan oleh mazhab realisme hukum( Legal Realism ) dengan menyatakan bahwa,hukum yang sebenarnya adalah hukum yang dipraktikan  dalam kenyataan.Hukum bukanlah apa yang tertulis dengan indah dalam undang-undang,melainkan apa yang dipraktikan oleh para pejabat penyelenggara hukum,polisi,jaksa,hakim atau siapa saja yang melaksanakan fungsi pelaksanaan hukum.Oliver Wendel Holmes  menyatakan bahwa,yang menentukan nasib pelaku kejahatan bukanlah rumusan sanksi dalam undang-undang ,melainkan pertanyaan dan keputusan hakim.Disini dapat dilihat bahwa mazhab realisme hukum merupakan lanjutan dari mazhab Sociological Jurisprudence yang mengatakan sumber hukum satu-satunya bukan pemegang kekuasaan negara,namun para pelaksana hukum juga dinyatakan bahwa,terutama para hakim.
            Setelah ajaran hukum bebas,kemudian muncul Critical Legal Studies / CLS yang juga mengkritisi dan menentang habis-habisan pandangan dasar positivisme hukum yang merupakan pemikiran hukum liberal ( Liberal Legal Thought) tentang netralitas,kemurnian dan otonomi hukum, dengan mengembankan teori-teori kiri sebagai bahan inspirasi dan mengembankan metode berpikir ekletik.CLS mengecam doktrin netralitas, kemurnian dan otonomi hukum dengan menyatakan bahwa istilah-istilah tersebut tak lebih sebagai mitos belaka.CLS menawarkan solusi agar pengkajian hukum dapat dilakukan tanpa harus terjebak oleh pikiran positivisme hukum,yaitu dengan menghilangkan pemisahan antara doktrin hukum dengan teori sosial empiris.CLS percaya bahwa doktrin-doktrin hukum yang terus mengharapkan pemisahan antara pemikiran hukum dengan ideologi dan falsafah politik hanya akan berakhir menjadi himpunan apologi yang karut marut.[7]
            Hal ini memberikan kita gambaran bahwa mazhab hukum atau aliran pemikiran hukum / Legal Thought sangat berpengaruh terhadap pemaknaan apa hukum itu,dari dan dimana hukum itu tumbuh/basis sosial hukum,bagaimana hukum tersebut ditemukan,diciptakan, atau dirumuskan,bagaimana hubungan hukum dengan moral,etika,serta sistem sosial lainnya,serta bagaimana agar hukum dapat didayagunakan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
            Saat ini ada dua arus besar pemikiran tentang hukum.Kelompok pertama berada pada paham positivistik yaitu yang selalu percaya dan menyakini bahwa hukum yang adalah apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan.Sementara kelompok kedua adalah mereka yang ingin keluar dari perspektif tunggal tentang hukum yang di identikkan dengan apa yang tertulis.Kelompok kedua percaya bahwa ada faktor diluar hukum yang sangat berpengaruh terhadap penegakan hukum itu sendiri jadi  tidak hanya hukum tertulis saja.Kelompok ini dikenal dengan aliran hukum sosiologis,kritis atau progresif.
            Perbedaan antara aliran positifisme dengan sosilogisme adalah :
  1. Positivisme memandang hukum tidak lain kaidah-kaidah yang tercantum didalam perundang-undangan,sedangkan sosiologisme memandang hukum adalah kenyataan sosial.Ia mempelajari, bagaimana dan mengapanya dari tingkah laku sosial yang berhubungan dengan hukum dan pranata-pranata hukum sebagaimana kita lihat.Sikap dasar kaum sosiologis hukum itu adalah kecurigaan.Apakah hukum itu seperti yang ditulis? Seperti yang dikatakan?Dengan kata lain, kaum positiifisme melihat “law in book “,sedangkan kaum sosiologis memandang “ law in action”.
  2. Positivisme memandang hukum sebagai sesuatu yang otonom atau mandiri,sedangkan sosiologisme memandang hukum bukan sesuatu yang otonom, melainkan sangat dipengaruhi oleh fakto-faktor non hukum yang ada dalam masyarakatnya seperti faktor ekonomi,politik,budaya,dan sosial lainnya.
  3. Positivisme hanya mempersoalkan sebagai “ das sollen”(apa yang seharusnya,ought) sedangkan sosiologime hukum memandang hukum sebagai “ das sein”( dalam kenyataan,is).Dunia “is”(realms of “is”) adalah : refers to a complez of actual determinants of actual human conduct.
  4. Positivisme cenderung berpandangan yuridis dogmatik, sedangkan sosiologisme hukum berpandangan empiris.Mereka ingin melakukan pemahaman secara sosiologis terhadap fenomena hukum, jadi, interpretative understanding of social conduct.( suatu usaha untuk memahami objeknya dari tingkah laku sosial), meliputi : cause,its course dan its effect.Fenomena hukum dari sudut pandangan aliran sosiologis ini adalah gejala-gejala yang mengandung streotip baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
  5. Metode yang digunakan kaum positivistis adalah preskriptif, yaitu menerima hukum  positif dan penerapannya.Sedangkan metode yang digunakan oleh penganut sosilogisme hukum adalah deskriptif. Dalam metode deskriptifnya,kaum sosiologis mengkaji hukum dengan menggunakan teknik-teknik ; survey lapangan ( fiel surves),observasi perbandingan ( comparative observation),analisis statistic (statistical analysis),eksprimen( exprimentation)[8]

Perspektif atau cara pandang yang berbeda yang digunakan oleh kedua kelompok aliran ini telah menyebabkan perseteruan yang tiada henti,setidaknya sampai saat ini. Terjadinya dualitas yang bersebab dari gerak ofensif kekuasaan pusat dengan hukum nasionalnya disatu pihak dan pada posisi defensif yang “tahan uji” dari locale rechtsgemeenscahppen dengan hukum informalnya dilain pihak telah menyebabkan terjadinya fenomena yang di istilahkan dengan sebutan Legal  Gap.Ada silang selisih apa yang dihukumkan secara resmi oleh kekuasaan nasional dan apa yang dijalani dalam  kehidupan sehari-hari sebagai hukum oleh warga masyarakat setempat.[9]
Sehubungan dengan kesenjangan tersebut,Dror membedakan antara Tension
( ketegangan) dan Lag ( ketertinggalan).Terdapat nya tension ( ketegangan antara hukum dan peristiwa konkrit yang diaturnya adalah masih dalam batas wajar, namun jika ketegangan telah mencapai taraf ketertinggalan ( lag )  barulah dibutuhkan segera perubahan  hukum untuk menyesuaikan diri.[10]
            Beberapa langkah berikut mungkin perlu dilakukan oleh pemerintah untuk menjebatani adanya legal gap tersebut,langkah kebijakan yang pertama ialah langkah yang  dikerjakan untuk banyak-banyak menndayagunakan wibawa sanksi guna menggiring  secara paksa para warga dari kesetiaannya sebagai partisipan popular order kek kesetiaannya yang baru sebagai partisipan national legal order. Yang kedua ialah langkah kebijakan yang dilakukan dengan cara yang lebih edukatif,lewat penyuluhan dan pembangkitan kesadaran baru,untuk maksud itu,yang ketiga ialah langkah kebijakan legal reform, suatu langkah yang dikerjakan dengan cara melakukan revisi atau pembaharuan atas bagaian-bagian tertentu dalam kandungan hukum undang-undang yang telah ada,demikian rupa agar hukum negara itu dapat berfungsi secara lebih adaptif pada situasi-situasi riil yang terdapat dalam kehidupan warga masyarakat.[11]
           
2. Etika/Moral dalam Pembangunan Hukum Progresif di Masa Depan
            Dari penjelasan diatas menunjukan betapa buruknya kondisi penegakan hukum di Indonesia,banyaknya kekecewaan dari sebagian besar masyarakat,sehingga menumbuhkan ketidakpercayaan terhadap kewibawaan hukum dan sekaligus kepada para penegak hukum,apa yang diharapkan tidak terwujud,hal ini sama halnya peristiwa di Amerika Serikat sebagaimana dijelaskan oleh Philppe Nonet dan Phili Selznick dalam bukunya yang berjudul “ Hukum Responsif  Pilihan di Masa Transisi” dimana dijelaskan bahwa suasana berkurangnya kepercayaan pada hukum tampak jelas dalam karya-karya tulis belakangan ini.Kritik atas hukum selalu ditujukan kepada tidak memadainya hukum sebagai alat perubahan dan sebagai allat mencapai keadilan substanstive.
            Saat ini kegelisahan tersebut masih ada,tanda bahaya yang konservatif tentang terkikisnya otoritas,penyalahgunaan aktivitas hukum, dan macetnya hukum dan ketertiban ( law and order ) digunakan dalam gerakan baru yang radikal yang berfokus kemandulan dan  terkorupsinya tertib hukum.Keadilan adalah sebuah impian,terutama bagi negara yang tingkat korupsinya tertinggi didunia atau sebuah negeri yang birokrasinya kedap dengan bau KKN.Keadilan negeri ini mirip seperti orang buta, yang sering terantuk pada bebalnya sistem kekuasaan dan dan bobroknya mental aparat, artinya sistem dan perangkat pendukungnya telah lapuk untuk mau peduli pada nurani apalagi membela kepentingan rakyat banyak.Benarlah jika Nietszche sempat berkata bahwa negara adalah monster yang paling dingin dari yang terdingin ,karena beroperasi dengan mencuri harta kekayaan penduduk dengan bermacam alasan.Secara sinis Nietszche mengibaratkan mereka yang berebut kekuasaan persis seperti kera yang saling injak-menginjak untuk mendapatkan kotoran busuk, yaitu kekuasaan yang penuh dengan kebohongan[12].
            Hukum progresif lebih memilih konsep perubahan dan pengubah Karl Renner yang mengikuti modus” gradually working out dari pada changing tge role”. Progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia pada dasarnya adalah baik,memiliki sifat-sifat kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama sebagai modal penting bagi membangun kehidupan berhukum dalam masyarakat.Progresivisme tidak ingin menjadi hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral kemanusiaan. Oleh karena itu asumsi yang mendasari progresivisme hukum adalah bahwa :
  1. hukum ada adalah untuk manusia dan tidak untuk dirinya sendiri :
  2. hukum itu selalu berada pada status law in the making dan tidak bersifat final;
  3. hukum adalah institusi yang bermoral kemanusiaan, dan bukan teknologi yang tidak berhati nurani.[13]
Mengapa perlu etika atau moral dalam membangun hukum, khususnya hukum progresif. Seperti dijelaskan diatas, etika atau moral akan berbicara benar dan salah atau baik dan buruk yang melekat langsung pada diri manusia.Jika seseoarang tidak memiliki etika atau moral,maka manusia itu sama saja dengan makhluk lain yaitu binatang yang dicipta demikian. Rasionalnya bahwa hukum progresif adalah institusi yang bermoral kemanusiaan, ini jelas penekanan yang tidak dapat ditawar-tawar.Hal ini sangat erat dengan pembangunan mental,pembangunan fisik bagus, tetapi mental buruk tidak ada artinya. Oleh karena hukum progresif sasarannya adalah manusia yang isinya dan sifatnya bermacam-macam antara lain :
  1. pembaharuan, penyegaran atau perombakan cara berpikir manusia ;
  2. peningkatan,pembinaan ataupun pengarahan dalam cara kerja manusia ;
  3. penataran,pemantapan ataupun adanya penyajian dan penemuan prakarsa-prakarsa baru dan sebagainya.[14]
Antara masyarakat dengan etika terdapat hubungan yang saling mengisi,tetapi tidak dalam arti adanya hubungan yang bersifat determinasi.R.Descartes ( 1596-1650) pernah mengajarkan,bahwa yang menentukan corak dari kehidupan itu termasuk norma-norma dan aturan-aturan/tata hidup didalamnya adalah masyarakat.Individu tidak berarti apa-apa tanpa masyarakat. Masyarakatlah yang pokok yang memberiukan penilaian terhadap sesuatu.Jadi bilamana masyarakat  itu menilai baik, maka baiklah ia, sebaliknya bilamana masyarakat menilai buruk,jahat, maka buruk dan jahatlah piula ia.Sebenarnya tidak demikian karena tata pergaulan hidup dalam masyarakat dapat merupakan sumber untuk menyusun norma-norma etika, tetapi etika sendiri sebagai ilmu berfungsi pada dua bidang yaitu :
  1. memberi pola: ajaran-ajaran nya disusun dalam etika teori;
  2. meyeleksi pola : menyaring pola-pola kelakuan dari anggota masyarakat,mana yang susila dan mana yang dianggap tidak susila.[15]
Oleh karena itu, boleh dikatakan bahwa etika membangun martabat manusia, karena yang menentukan nilai baik dan buruk,susila atau tidak susila sesuatu perbuatan adalah etika yang berkedudukan sebagai suatu ilmu.
Membangun masyarakat dengan sendirinya berarti menata dan menyusun supaya lebih baik,membentuk (mental) supaya lebih sadar, lebih maju dan mengisi jiwa dari masyarakat  yang serba tergantung menjadi masyarakat yang telah sanggup berdiri sendiri. Pondasi dari kesadaran mental menurut ajaran filsafat atau ilmu jiwa adalah perbaikan akhlak,pembinaan moral,tegasnya pembinaan karakter dari masyarakat itu supaya menjadi masyarakat susila yang bermoral tinggi adalah modal utama untuk mendirikan bangunan berikutnya,sehingga dapat dibangun masyarakat yang damai sejahtera,masyarakat adil dan makmur[16].
Dalam hal ini hukum progresif akan tetap hidup karena hukum itu selalu berada pada status “ law in the making “ dan tidak pernah bersifat final, sebagai akibat dari adanya pelekatan etika dari manusia,sepanjang manusia itu ada,maka hukum progresif akan terus hidup dalam menata kehidupan masyarakat.Untuk itu perlu adanya pola atau model pengkuatan etika atau moral bangsa dimasa depan, mengingat begitu pesat perkembangan dunia saat ini.Bangsa ini harus menjadi jati diri sendiri yang dapat diterima bangsa lain atau yang dianggap bangsa yang beretika atau bermoral.




[1] Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif : Hukum yang Membebaskan, Dalam “ Jurnal Hukum Progresif”,Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP,Vol 1/ No.1/Aprol 2005,Hlm 3-5
[2] Satjipto Rahardjo, Hukum progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Jogjakarta,2009, Hlm 5
[3] Ibid,Hlm 5-6
[4] Lili Rasyidi dan I.B. Wyasa, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung,Remaja Rosdakarya, Hlm 83
[5] Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional, Dinamika Sosial Politik dan Perkembangan Hukum di Indonesia”, Rajawali Press, 1994, Hlm 231
[6] Mochtar Kusuma Atmaja,dalam Soetandyo Wignjosoebroto, Ibid
[7] Ifdal Kasim dalam Roberto M.Unger, Gerakan Studi Hukum Kritis,Jakarta,ELSAM,1999,Hlm xi
[8] Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis,1996,Candra Pratama, Jakarta, Hlm 291-292
[9] Soetandyo Wignjosoebroto,Hukum dalam Masyarakat Perkembangan dan Masalah, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga,Surabaya,2007, Hlm 127
[10] Achmad Ali, op,cit, Hlm 204
[11] Soetandyo Wignjosoebroto, op.cit,Hlm 124
[12] Artidjo alkostar, Negara tanpa Hukum Catatan Pengacara Jalanan, Pustaka Pelajar,Yogyakarta,2000, Hlm vii-viii
[13] Satjipto  Rahardjo, Membedah hukum progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2008, Hlm 228-229
[14] Ibid,Hlm 229
[15] Ibid,Hlm 231
[16] Pembangunan atau perubahan etika atau moral tidak semudah memindahkan telapak tangan,tetapi akan penuh dengan tantangan,karena ini akan berkaitan dengan pandangan dan cara menilai. Hal ini akan terkait juga dengan membuat keputusan. Membuat keputusan apapun untuk melakukan sesuatu harus melewati sebuah proses rumit yang terdiri atas berbagai tahapan, yaitu :
1.       pemahaman dan penilaian
2.       motivasi
3.       berbagai bentuk hasrat dan kesenangan
4.       berbagai faktor yang mempengaruhi terhadap keputusan moral
Dalam membuat keputusan haruslah memahami pokok permasalahannya melalui melakukan penilaian apakah akibat ,manfaat, atau mudaratnya.Evaluasi ini membantu kita memutuskan untuk berbuat atau tidak. Namun demikian semua itu ada latar belakang motivasi yang mendorong untuk melakukan perbuatan tersebut. Demikian juga dengan motivasi yang mendorong untuk melakukan perbuatan tersebut.Demikian juga dengan motivasi ( Shomali, Muhammad A, Relativisme Etika, Analisis Prinsip-prinsip Moralitas,terj. Serambi Ilmu Semesta, Jakarta,2001

Minggu, 31 Juli 2011

Pengertian Hukum Secara Umum


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi]], hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar di dalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman."
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Sistem hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Common law system adalah SUATU sistem hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.


Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum