Pengenaan pajak di Indonesia dapat dikelompokan menjadi
2 bagian, yaitu : pajak negara dan pajak daerah.
A.
Pajak Negara
Pajak negara yang sampai saat ini
masih berlaku adalah :
1. Pajak Penghasilan ( PPh )
Dasar hukum pengenaan pajak penghasilan adalah Undang –
undang No. 36 tahun 2008.
2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah ( PPN &
PPn BM )
Dasar hukumnya UU No.42 Tahun 2009
3. Bea Materai
Dasar hukumnya adalah Undang – undang No.13 tahun 1985
4. Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
Dasar hukum nya adalah Undang – undang No 12 tahun 1994.
5. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
bengunan ( BPHTB )
Dasar hukum nya adalah Undang – undang No. 20 tahun 2000.
B.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar hukum
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah Undang – undangNo.28 tahun
2009 tentang pajak daerah dan retribusi
daerah.
1.
Pajak Daerah
Beberapa pengertian atau istilah yang terkait dengan pajak
daerah antara lain :
1)
Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang
megatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2)
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak,
adalah kontribusi wajib kepada daerah yang tertuang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi
sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
3)
Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau
modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, BUMN, BUMD, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,
koperasi, dana pensiun, yayasan dsb.
4)
Subjek Pajak, adalah orang prbadi atau badan yang
dapat dikenakan pajak.
5)
Wajib Pajak, adalah orang pribadi atau badan,
meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
perpajakan daerah.
2.
Jenis Pajak dan Objek Pajak
Pajak
daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
a.
Pajak
Provinsi, terdiri dari :
Ø
Pajak
Kendaraan Bermotor
Ø
Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor
Ø
Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Ø
Pajak
Air Permukaan dan
Ø
Pajak
Rokok.
b.
Pajak
Kabupaten/Kota, terdiri dari :
Ø
Pajak
Hotel
Ø
Pajak
Restoran
Ø
Pajak
Hiburan
Ø
Pajak
Reklame
Ø
Pajak
Penerangan Jalan
Ø
Pajak
Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Ø
Pajak
Parkir
Ø
Pajak
Air Tanah
Ø
Pajak
Sarang Burung Walet
Ø
Pajak
Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Ø
Bea
Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Khusus
untuk daerah yang setingkat dengan daerah Provinsi, tetapi tidak terbagi dalam
daerah Kabupaten/Kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak
yang dapat dipungut6 merupakan gabungan dari pajak untuk daerah Provinsi dan
pajak untuk daerah Kabupaten/Kota.
3.
Tarif Pajak
Tarif
untuk setiap jenis pajak adalah :
1)
Tarif
Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut :
a.
Untuk
kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sebesar 1 % dan paling
besar 2 %.
b.
Untuk
kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan
secara progresif paling rendah sebesar 2 % dan paling tinggi sebesar 10 %.
2)
Tarif
Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial
keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah
Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan daerah, ditetapkan
paling rendah sebesar 0,5 % dan paling tinggi sebesar 1 %.
3)
Tarif
Pajak Kendaraan Bermotor alat – alat
berat dan alat – alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% dan paling
tinggi sebesar 0,2%.
4)
Tarif
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing – masing
sebagai berikut :
a.
Penyerahan
pertama sebesar 20 % dan
b.
Penyerahan
kedua dan seterusnya sebesar 1 %.
5)
Khusus
untuk Kendaraan Bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar yang tidak
menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing – masing
sebagai berikut :
a.
Penyerahan
pertama sebesar 0,75 %
b.
Penyerahan
kedua dan seterusnya sebesar 0,075 %.
Makasih ya atas infonya
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus