Selasa, 06 November 2012

PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH




                        Pengenaan  pajak di Indonesia dapat dikelompokan menjadi 2 bagian, yaitu : pajak negara dan pajak daerah.
A.     Pajak Negara
Pajak negara yang sampai saat ini masih berlaku adalah :
1.      Pajak Penghasilan ( PPh )
Dasar hukum pengenaan pajak penghasilan adalah Undang – undang No. 36 tahun 2008.
2.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPN  & PPn BM )
Dasar hukumnya UU No.42 Tahun 2009
3.      Bea Materai
Dasar hukumnya adalah Undang – undang No.13 tahun 1985
4.      Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
Dasar hukum nya adalah Undang – undang No 12 tahun 1994.
5.      Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bengunan ( BPHTB )
Dasar hukum nya adalah Undang – undang No. 20 tahun 2000.
B.      Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah Undang – undangNo.28 tahun 2009 tentang pajak daerah  dan retribusi daerah.
1.      Pajak Daerah
Beberapa pengertian atau istilah yang terkait dengan pajak daerah antara lain :
1)     Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang megatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)     Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
3)     Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN, BUMD, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, yayasan dsb.
4)     Subjek Pajak, adalah orang prbadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
5)     Wajib Pajak, adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan daerah.
2.      Jenis Pajak dan Objek Pajak
Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
a.      Pajak Provinsi, terdiri dari :
Ø Pajak Kendaraan Bermotor
Ø Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Ø Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Ø Pajak Air Permukaan dan
Ø Pajak Rokok.
b.      Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari :
Ø Pajak Hotel
Ø Pajak Restoran
Ø Pajak Hiburan
Ø Pajak Reklame
Ø Pajak Penerangan Jalan
Ø Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Ø Pajak Parkir
Ø Pajak Air Tanah
Ø Pajak Sarang Burung Walet
Ø Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Ø Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah Provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah Kabupaten/Kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut6 merupakan gabungan dari pajak untuk daerah Provinsi dan pajak untuk daerah Kabupaten/Kota.
3.      Tarif Pajak
Tarif untuk setiap jenis pajak adalah :
1)      Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut :
a.      Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sebesar 1 % dan paling besar 2 %.
b.      Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2 % dan paling tinggi sebesar 10 %.
2)      Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5 % dan paling tinggi sebesar 1 %.
3)      Tarif Pajak Kendaraan Bermotor  alat – alat berat dan alat – alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% dan paling tinggi sebesar 0,2%.
4)      Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing – masing sebagai berikut :
a.      Penyerahan pertama sebesar 20 % dan
b.      Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 %.
5)      Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing – masing sebagai berikut :
a.      Penyerahan pertama sebesar 0,75 %
b.      Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075 %.


2 komentar:

  1. Makasih ya atas infonya

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus