1.
Pengertian
Keadilan
Perkataan
adil berasal dari bahasa Arab yang berarti Insaf = keinsyafan =
yang menurut jiwa baik dan lurus. Dalam bahasa Perancis perkataan adil ini di
istilahkan dengan Justice, sedangkan dalam bahasa Latin di istilahkan
dengan Justica.
W.J.S.
Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia memberikan pengertian adil itu
dengan :
1. tidak berat sebelah ( tidak
memihak ) pertimbangan yang adil; putusan itu di anggap adil.
2. sepatutnya ; tidak sewenang –
wenang, misalnya mengemukakan tuntunan yang adil; masyarakat adil, masyarakat
yang sekalian anggotanya mendapatkan perlakuan ( jaminan dan sebagainya ) yang
sama.
Sedangkan
menurut Drs. Kahar Masyhur dalam bukunya mengemukakan pendapat – pendapat
tentang apakah yang dinamakan adil tersebut :
Adil ialah meletakan sesuatu pada
tempatnya
Adil ialah menerima hak tanpa lebih
dan memberikan hak orang lain tanpa kurang.
Adil ialah memberikan hak setiap
yang berhak secara lengkap ,tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak,
dalam keadaan yang sama, dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum,
sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak
berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak sewenang – wenang, sehingga
keadilan mengandung pengertian sebagai
suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau sewenang –
wenang.
Keadilan merupakan salah satu ciri hukum. Dalam hukum,
tuntutan keadilan mempunyai dua arti, yaitu formal dan arti material. Dalam
arti formal. Keadilan menuntut supaya hukum berlaku secara umum, semua orang
dalam situasi yang sama di perlakukan secara sama. Dengan kata lain hukum tidak mengenal
pengecualian. Oleh karena itu di hadapan hukum kedudukan orang adalah sama,
inilah yang disebut asas kesamaan atau kesamaan kedudukan.
Sementara dalam arti material, isi hukum harus adil. Adil
disini adalah adil yang di anggap oleh masyarakat, jadi bukan sekedar secara
formal saja seperti apa yang tertulis itu
adil, itulah sebabnya suatu bidang pengadilan belumlah selesai apabila
belum ada penyesuaian antara keputusan sidang dan penilaian masyarakat,
walaupun sidang peradilan itu telah usai. Oleh karena itu apabila yang di
putuskan oleh pengadilan dirasakan tidak adil, reaksi masyarakat akan timbul.
Selain itu ciri keadilan, hukum juga memiliki ciri kepastian.
Kepastian di sini bukan semata – mata formal seperti apa yang tersurat dalam
hukum, tetapi kepastian yang dalam pelaksanaannya mengandalkan orientasi.
Kepastian tersebut menuntut agar hukum dirumuskan secara sempit dan ketat,
sehingga tidak terjadi kekaburan atau penafsiran yang berbeda – beda.
Untuk lebih mendalami soal keadilan, perlu di kenal tentang
adanya hukum kodrat dan hukum positif, hukum kodrat ( lex naturalis ) merupakan
hukum yang berdasarkan atas penciptanya. Sebenarnya hukum ini adalah hukum
ilahi yang memiliki sifat abadi. Hukum positif atau hukum manusia ( lex humana
) berbeda dengan hukum kodrat, sifatnya tidak abadi. Kedua hukum hukum itu
memiliki persamaan karena menyangkut tentang hak – hak asasi manusia.
Yang disebut hak asasi
manusia adalah hak – hak yang dimiliki manusia, bukan karena diberikan
manusia, tetapi karena di berikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Jadi bukan
berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya
sebagai manusia.
Selain kedua hukum di atas, khususnya dalam masyarakat
indonesia, di kenal hukum lain yang di sebut hukum adat. Hukum adat pada
umumnya tidak tertulis, namun diketahui oleh warga masyarakatnya. Di dalam
Undang – Undang Dasar 1945 amandemen ke 4, Hukum adat di atur pada Pasal 18 B
ayat 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar