Minggu, 15 Januari 2012

MANUSIA DAN KEADILAN




1.       Pengertian Keadilan
Perkataan adil berasal dari bahasa Arab yang berarti Insaf = keinsyafan = yang menurut jiwa baik dan lurus. Dalam bahasa Perancis perkataan adil ini di istilahkan dengan Justice, sedangkan dalam bahasa Latin di istilahkan dengan Justica.
W.J.S. Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia memberikan pengertian adil itu dengan :
1. tidak berat sebelah ( tidak memihak ) pertimbangan yang adil; putusan itu di anggap  adil.
2. sepatutnya ; tidak sewenang – wenang, misalnya mengemukakan tuntunan yang adil; masyarakat adil, masyarakat yang sekalian anggotanya mendapatkan perlakuan ( jaminan dan sebagainya ) yang sama.
Sedangkan menurut Drs. Kahar Masyhur dalam bukunya mengemukakan pendapat – pendapat tentang apakah yang dinamakan adil tersebut :
  Adil ialah meletakan sesuatu pada tempatnya
  Adil ialah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang.
  Adil ialah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap ,tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama, dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak sewenang – wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai  suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau sewenang – wenang.
Keadilan merupakan salah satu ciri hukum. Dalam hukum, tuntutan keadilan mempunyai dua arti, yaitu formal dan arti material. Dalam arti formal. Keadilan menuntut supaya hukum berlaku secara umum, semua orang dalam situasi yang sama di perlakukan secara sama.  Dengan kata lain hukum tidak mengenal pengecualian. Oleh karena itu di hadapan hukum kedudukan orang adalah sama, inilah yang disebut asas kesamaan atau kesamaan kedudukan.
Sementara dalam arti material, isi hukum harus adil. Adil disini adalah adil yang di anggap oleh masyarakat, jadi bukan sekedar secara formal saja seperti apa yang tertulis itu  adil, itulah sebabnya suatu bidang pengadilan belumlah selesai apabila belum ada penyesuaian antara keputusan sidang dan penilaian masyarakat, walaupun sidang peradilan itu telah usai. Oleh karena itu apabila yang di putuskan oleh pengadilan dirasakan tidak adil, reaksi masyarakat akan timbul.
Selain itu ciri keadilan, hukum juga memiliki ciri kepastian. Kepastian di sini bukan semata – mata formal seperti apa yang tersurat dalam hukum, tetapi kepastian yang dalam pelaksanaannya mengandalkan orientasi. Kepastian tersebut menuntut agar hukum dirumuskan secara sempit dan ketat, sehingga tidak terjadi kekaburan atau penafsiran yang berbeda – beda.
Untuk lebih mendalami soal keadilan, perlu di kenal tentang adanya hukum kodrat dan hukum positif, hukum kodrat ( lex naturalis ) merupakan hukum yang berdasarkan atas penciptanya. Sebenarnya hukum ini adalah hukum ilahi yang memiliki sifat abadi. Hukum positif atau hukum manusia ( lex humana ) berbeda dengan hukum kodrat, sifatnya tidak abadi. Kedua hukum hukum itu memiliki persamaan karena menyangkut tentang hak – hak asasi manusia.
Yang disebut hak asasi  manusia adalah hak – hak yang dimiliki manusia, bukan karena diberikan manusia, tetapi karena di berikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Jadi bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Selain kedua hukum di atas, khususnya dalam masyarakat indonesia, di kenal hukum lain yang di sebut hukum adat. Hukum adat pada umumnya tidak tertulis, namun diketahui oleh warga masyarakatnya. Di dalam Undang – Undang Dasar 1945 amandemen ke 4, Hukum adat di atur pada Pasal 18 B ayat 2.







 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar