Jumat, 09 September 2011

Ne bis in idem


Pertanyaan :
seseorang telah melakukan pembakaran terhadap orang lain. Untuk itu dia dikenai pasal 338 dan dikenai hukuman 10 tahun. Setelah 10 tahun dia menjalani hukuman, dan dia bebas, kemudian selang beberapa waktu ternyata korban yang 10 tahun yang lalu dia bunuh dengan cara membakar, tidak mati dan akhirnya dia membunuh lagi orang yang sama waktu dia membunuh 10 tahun yang lalu. yang menjadi pertanyaan, apakah orang tersebut dapat dihukum lagi apalagi kita mengetahui adanya asas nebis in idem yaitu seseorang tidak dapat dituntut atas kesalahan yang sama apabila telah di putuskan hakim sebagai keputusan akhir .
Jawaban :
Apa yang ia lakukan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat dikatakan sebagai perkara yang nebis in idem. Pengertian asas nebis in idem adalah seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputuskan oleh hakim (vide ps.76 (1) Kitab Undang-udang Hukum Pidana).

Perbuatan yang ia lakukan tersebut bukanlah suatu peristiwa atau perbuatan yang sama dengan perbuatan atau peristiwa yang telah mengakibatkan ia harus mendekam dalam penjara selama 10 tahun. Perisitiwa ini sama sekali peristiwa yang baru atau sama sekali berbeda, bila dilihat dari segi waktu (tempus delicti), dan tempat (locus delicti).

Masalah tempus delicti ini menjadi penting dalam sebuah peristiwa pidana karena dalam ps.143 (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ("KUHAP") disebutkan bahwa Penuntut Umum membuat surat dakwaaan dengan menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu. Dalam ayat (3) nya disebutkan bahwa Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

Dalam uraian mengenai tindak pidana tersebut akan terlihat jelas sekali bahwa ini bukanlah sebuah perkara yang sama. Tempus delicti-nya berbeda. Tempat (locus delicti) kemungkinan juga akan berbeda. Dalam uraian tindak pidana ini juga akan diuraikan kronologis perkara yang juga sama sekali berbeda, misalnya dengan cara bagaimana ia melakukan pembunuhan, apakah dibantu oleh orang lain atau tidak, apakah direncanakan terlebih dahulu atau tidak dan lain-lain. Jadi asas Nebis in Idem sama sekali tidak dapat dipakai untuk kasus tersebut.

Terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana, seperti contoh di atas, malah ia dapat dianggap mengulangi kejahatan yang sama (residivis) dan dapat dijadikan dasar pemberat hukumannya. Berdasarkan ketentuan ps. 486 KUHP ia dapat diancam hukuman sepertiga lebih berat dari ancaman hukuman yang normal. Dengan catatan bahwa perbuatan yang jenisnya sama tersebut ia lakukan dalam kurun waktu 5 tahun setelah menjalani hukuman untuk seluruhnya atau sebagian dari hukuman yang dijatuhkan.

Sumber : www.Hukumonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar