Sabtu, 26 November 2011

HUKUM JAMINAN / Arti Penting Lembaga Jaminan

1. Arti Penting Lembaga Jaminan
          Lembaga jaminan sangat di perlukan bagi perkembangan dunia investasi dan perdagangan di Indonesia. Investasi dan perdagangan ini memerlukan dana yang sangat besar, dana tersebut di peroleh melalui kredit perbankan. Pemberian kredit oleh bank memerlukan adanya jaminan untuk menjamin pelunasan hutang debitur.  Adanya jaminan ini merupakan langkah antisipasi terhadap kemungkinan timbulnya resiko dalam pengembalian kredit.
          2. Hak Jaminan Atas Tanah Sebelum Berlakunya UUPA
  Sebelum berlakunya UUPA, Hak jaminan atas tanah meliputi :
1.   Hypoteek
              Merupakan hak jaminan atas tanah untuk tanah – tanah dengan hak barat seperti Hak Eigendoom, Hak Opstal, dan Hak Erfacht. Diatur dalam Pasal 1162 – 1332 KUHPer.Tata cara cara pembebanannya dan penerbitan surat tanda bukti haknya di atur dalam Overschrijvings Ordonantie 1834 ( stb 1834-27 )
2. Credietverband
          Merupakan Hak jaminan atas tanah untuk tanah – tanah dengan hak milik adat. Di atur dalam Staatblad tahun 1908 – 542 jo staatblad 1909 – 584, yang berlaku untuk tanah – tanah hak milik adat.
3. Fiduciare Eigendoms Overdracht
          Merupakan hak jaminan atas tanah untuk benda bergerak. Bentuk jaminan yang ada berdasarkan putusan pengadilan.
4. Tanah sebagai Jonggolan
          Mengacu pada hukum adat,jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka hutang diselesaikan dengan cara melakukan perbuatan hukum mengenai tanah yang bersangkutan dengan kreditur. Bisa jual tahunan, gadai atau jual beli. Uang yang di terima debitur dalam perbuatan hukum tersebut digunakan untuk memenuhi kewajibannya.
                     Dengan berlakunya UUPA, Penjaminan hak atas tanah dilakukan dengan Hak Tanggungan.

 

 

 

 
 
 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar