Lembaga jaminan
sangat di perlukan bagi perkembangan dunia investasi dan perdagangan di
Indonesia. Investasi dan perdagangan ini memerlukan dana yang sangat besar,
dana tersebut di peroleh melalui kredit perbankan. Pemberian kredit oleh bank memerlukan adanya jaminan untuk
menjamin pelunasan hutang debitur.
Adanya jaminan ini merupakan langkah antisipasi terhadap kemungkinan
timbulnya resiko dalam pengembalian kredit.
2. Hak Jaminan Atas Tanah Sebelum
Berlakunya UUPA
Sebelum berlakunya
UUPA, Hak jaminan atas tanah meliputi :
1. Hypoteek
Merupakan hak
jaminan atas tanah untuk tanah – tanah dengan hak barat seperti Hak Eigendoom,
Hak Opstal, dan Hak Erfacht. Diatur dalam Pasal 1162 – 1332 KUHPer.Tata cara
cara pembebanannya dan penerbitan surat tanda bukti haknya di atur dalam
Overschrijvings Ordonantie 1834 ( stb 1834-27 )
2. Credietverband
Merupakan Hak
jaminan atas tanah untuk tanah – tanah dengan hak milik adat. Di atur dalam
Staatblad tahun 1908 – 542 jo staatblad 1909 – 584, yang berlaku untuk tanah –
tanah hak milik adat.
3. Fiduciare Eigendoms Overdracht
Merupakan hak
jaminan atas tanah untuk benda bergerak. Bentuk jaminan yang ada berdasarkan
putusan pengadilan.
4. Tanah sebagai Jonggolan
Mengacu pada hukum
adat,jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka hutang diselesaikan
dengan cara melakukan perbuatan hukum mengenai tanah yang bersangkutan dengan
kreditur. Bisa jual tahunan, gadai atau jual beli. Uang yang di terima debitur dalam
perbuatan hukum tersebut digunakan untuk memenuhi kewajibannya.
Dengan berlakunya UUPA, Penjaminan hak atas tanah dilakukan
dengan Hak Tanggungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar