A.
Penanaman Modal Asing
PMA à UU No. 1/ 1967 Revisi
à UU
No. 11/1970.
- Penanaman
Modal Asing à Penanaman modal asing yang
dilakukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia dan menanggung segala
resiko penanaman modal tersebut secara langsung. (Pasal 1)
- Sedangkan
Modal Asing itu sendiri adalah Alat pembayaran luar negeri yang
tidak berasal dari kekayaan devisa Indonesia. Termasuk alat-alat
perusahaan dan penemuan baru milik orang asing yang diimpor. (Pasal 2).
Ketentuan-Ketentuan
- Perusahaan
yang dimaksud harus berbentuk Badan Hukum Indonesia yang seluruhnya berada
di Indonesia atau sebagian besar berada di Indonesia (Pasal 3)
- Perusahaan
asing wajib menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas pelatihan untuk
tenaga kerja WNI dengan tujuan suatu saat tenaga kerja WNA dapat
digantikan oleh tenaga kerja WNI (Pasal 12)
- Izin
penanaman modal asing jangka waktu berlakunya maksimal 30 tahun (Pasal
18). Kalo ini sudah berakhir, maka perusahaan asing ybs harus melanjutkan
usahanya di bidang yang lain atau mengadakan usaha gabungan dengan
perusahaan nasional. (Pasal 7 UU No.6/1968).
- Investor
diberikan hak transfer yaitu hak untuk mengkonversi nilai suatu barang
dengan mata uang asli dengan nilai tukar rupiah pada saat itu. Untuk
akun-akun seperti :
- Laba
Bersih
- Biaya
tenaga kerja asing
- Penyusutan
aktiva tetap
- Lain-lain
(Pasal 19)
- Dalam
penanaman modal dapat dilakukan kerjasama antara modal asing dan dalam
negeri (Pasal 23)
- Perusahaan
wajib menjalankan perusahaannya dengan azas-azas ekonomi yang tidak
merugikan kepentingan negara (Pasal 26)
- Perusahaan – perusahaan yang seluruh
modalnya adalah modal asing
wajib memberi kesempatan bagi modal dalam
negeri untuk masuk setelah jangka waktu tertentu dan menurut imbangan yang telah ditentukan
pemerintah (Pasal 27).
Larangan-Larangan
- Investor
modal asing dilarang untuk menjalankan perusahaannya pada bidang-bidang
tertentu, seperti :
- Pelabuhan
- Produksi,
Transmisi, dan distribusi listrik
- Telekomunikasi
- Pelajaran
- Penerbangan
- Air
minum
- Kereta
Api Umum
- Pembangkitan
Tenaga Atom
- Mass
Media
- Bidang
Pertahanan Negara. Mis: Produksi Senjata, Peledak, dsb
(Pasal 6)
- Perusahaan
asing tidak boleh melakukan usaha gabungan dengan modal asing (Pasal 23 UU
No.6/1968).
Revisi Undang-Undang Penanaman Modal Asing
- Pasal 15 UU No. 6/1968 dirubah
bunyinya seluruhnya, namun untuk isinya yang berubah hanya:
ú Ada
tambahan pembebasan bea balik nama untuk kapal-kapal yang baru mendaftarkan
untuk pertama kalinya, selama 2 tahun setelah perusahaan ybs. mulai
berproduksi.
ú Pembebasan
pajak dividen selama 2 tahun pertama selama di negara si penerima dividen tidak
dikenakan pajak dividen.
B.
Penanaman Modal Dalam Negeri
PMDN à UU No. 6/1968 Revisi à UU No. 12/1970
§ Modal dalam negeri adalah Modal yang berasal dari
kekayaan masyarakat Indonesia baik yang dimiliki oleh negara, swasta nasional,
atau swasta asing (sepanjang tidak diatur dalam Pasal 2 UU No. 1/1967). Pihak
swasta yang dimaksud dapat berupa perorangan atau badan hukum. (Pasal 1)
§ PMDN à Penggunaaan modal dalam negeri baik
secara langsung atau tidak, untuk menjalankan usaha. (Pasal 2)
Penanaman
modal langsung : membeli
perlengkapan.
Penanaman
modal tak langsung : beli saham, obligasi, dll.
§ Perusahaan nasional adalah perusahaan yang minimal 51%
adalah modal dalam negeri. (Pasal 2)
Ketentuan-Ketentuan
§ Pemilik modal berhak sepenuhnya
menentukan direksi perusahaan ybs (Pasal 18)
§ Perusahaan2 (Nasional/Asing) yang
berkedudukan di Indonesia, wajib menggunakan tenaga kerja WNI, kecuali ada
suatu posisi yang belum bisa dijabat oleh tenaga WNI (Pasal 19).
Pembebasan dan Keringanan Perpajakan
§ Modal-modal yang ditanam dalam usaha
rehabilitasi, pembaharuan, perluasan dan pembangunan baru di bidang pertanian,
perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan, peternakan, perindustrian,
pariwisata, perumahan rakyat, dan bidang produktif lain, tidak diusut
asal-usulnya dan tidak dikenakan pajak dan dibebaskan dari pajak kekayaan serta
tidak dikenakan bea materai modal. (Pasal 9, 10, 11)
§ Penanaman modal baru pada bidang –
bidang usaha di atas dibebaskan dari pajak perseroan. Pemegang sahamnya juga
dibebaskan dari pajak dividen. Kedua pembebasan ini dalam jangka waktu dua
tahun sejak perusahaan mulai produksi.(Pasal 12 ayat 1)
Keringanan pajak ini bisa berupa
tarif selektif atau penyusutan yang bermanfaat bagi perusahaan, dll.
§ Kalau akibat penanaman modal itu bisa
menambah devisa negara atau menghemat dalam jumlah yang material, diberikan
tambahan pembebasan pajak selama 1 tahun(Pasal 12 ayat 2)
§ Kalau penanaman modal itu di luar
Jawa, diberikan tambahan pembebasan pajak selama 1 tahun (Pasal 12 ayat 3)
§ Kalau penanaman modal itu membutuhkan
modal yang besar, maka diberikan tambahan pembebasan pajak selama 1 tahun
(Pasal 12 ayat 4)
§ Kalau penanaman modal dilakukan di
bidang prasarana, diberikan tambahan pembebasan pajak selama 1 tahun (Pasal 12
ayat 5)
§ Impor barang-barang modal yang
diperlukan untuk penanaman modal baru atau rehabilitasi bidang-bidang usaha di
atas diberikan keringanan bea masuk (Pasal 15)
§ Pelaksanaan ketentuan-ketentuan
pembebasan / keringanan pajak dilakukan oleh Menteri Keuangan (Pasal 17)
Revisi Undang-Undang PMDN
§ (3)
Kelonggaran tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini berlaku untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini (Pasal 1 ayat 1)
§ Pasal
11 dihapuskan (Pasal 1 ayat 2)
§ Pasal
12 diubah seluruhnya menjadi:
ú Pembebasan
bea meterai modal atas penempatan modal.
ú Pembebasan
bea balik nama atas pendaftaran kapal untuk pertama kalinya
§ Pasal
15 dihapuskan (Pasal 2)
§ Perubahan-perubahan
lain yang terdapat di Undang-Undang No. 12/1970 tidak seluruhnya mencakup
perubahan isi Undang- Undang PMDN yang lama. Maksudnya hanya bunyinya saja yang
berubah. Isinya tetap sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar