Sabtu, 23 Juni 2012

PENANAMAN MODAL



A.     Penanaman Modal Asing
PMA       à UU No. 1/ 1967  Revisi  à UU No. 11/1970.
  • Penanaman Modal Asing à Penanaman modal asing yang dilakukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia dan menanggung segala resiko penanaman modal tersebut secara langsung. (Pasal 1)
  • Sedangkan Modal Asing itu sendiri adalah Alat pembayaran luar negeri yang tidak berasal dari kekayaan devisa Indonesia. Termasuk alat-alat perusahaan dan penemuan baru milik orang asing yang diimpor. (Pasal 2).
Ketentuan-Ketentuan
  • Perusahaan yang dimaksud harus berbentuk Badan Hukum Indonesia yang seluruhnya berada di Indonesia atau sebagian besar berada di Indonesia (Pasal 3)
  • Perusahaan asing wajib menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas pelatihan untuk tenaga kerja WNI dengan tujuan suatu saat tenaga kerja WNA dapat digantikan oleh tenaga kerja WNI (Pasal 12)
  • Izin penanaman modal asing jangka waktu berlakunya maksimal 30 tahun (Pasal 18). Kalo ini sudah berakhir, maka perusahaan asing ybs harus melanjutkan usahanya di bidang yang lain atau mengadakan usaha gabungan dengan perusahaan nasional. (Pasal 7 UU No.6/1968).
  • Investor diberikan hak transfer yaitu hak untuk mengkonversi nilai suatu barang dengan mata uang asli dengan nilai tukar rupiah pada saat itu. Untuk akun-akun seperti :
  1. Laba Bersih
  2. Biaya tenaga kerja asing
  3. Penyusutan aktiva tetap
  4. Lain-lain
(Pasal 19)
  • Dalam penanaman modal dapat dilakukan kerjasama antara modal asing dan dalam negeri (Pasal 23)
  • Perusahaan wajib menjalankan perusahaannya dengan azas-azas ekonomi yang tidak merugikan kepentingan negara (Pasal 26)
  •    Perusahaan – perusahaan yang seluruh modalnya adalah          modal asing wajib memberi kesempatan bagi modal dalam   negeri untuk masuk setelah jangka waktu tertentu dan   menurut imbangan yang telah ditentukan pemerintah (Pasal  27).
Larangan-Larangan
  • Investor modal asing dilarang untuk menjalankan perusahaannya pada bidang-bidang tertentu, seperti :
  1. Pelabuhan
  2. Produksi, Transmisi, dan distribusi listrik
  3. Telekomunikasi
  4. Pelajaran
  5. Penerbangan
  6. Air minum
  7. Kereta Api Umum
  8. Pembangkitan Tenaga Atom
  9. Mass Media
  10. Bidang Pertahanan Negara. Mis: Produksi Senjata, Peledak, dsb
(Pasal 6)
  • Perusahaan asing tidak boleh melakukan usaha gabungan dengan modal asing (Pasal 23 UU No.6/1968).
Revisi Undang-Undang Penanaman Modal Asing
  • Pasal 15 UU No. 6/1968 dirubah bunyinya seluruhnya, namun untuk isinya yang berubah hanya:
ú  Ada tambahan pembebasan bea balik nama untuk kapal-kapal yang baru mendaftarkan untuk pertama kalinya, selama 2 tahun setelah perusahaan ybs. mulai berproduksi.
ú  Pembebasan pajak dividen selama 2 tahun pertama selama di negara si penerima dividen tidak dikenakan pajak dividen.
B.      Penanaman Modal Dalam Negeri
PMDN    à UU No. 6/1968 Revisi   à UU No. 12/1970
§  Modal dalam negeri adalah Modal yang berasal dari kekayaan masyarakat Indonesia baik yang dimiliki oleh negara, swasta nasional, atau swasta asing (sepanjang tidak diatur dalam Pasal 2 UU No. 1/1967). Pihak swasta yang dimaksud dapat berupa perorangan atau badan hukum. (Pasal 1)
§  PMDN à Penggunaaan modal dalam negeri baik secara langsung atau tidak, untuk menjalankan usaha. (Pasal 2)
            Penanaman modal langsung        : membeli perlengkapan.
            Penanaman modal tak langsung : beli saham, obligasi, dll.
§  Perusahaan nasional adalah perusahaan yang minimal 51% adalah modal dalam negeri. (Pasal 2)
Ketentuan-Ketentuan
§  Pemilik modal berhak sepenuhnya menentukan direksi perusahaan ybs (Pasal 18)
§  Perusahaan2 (Nasional/Asing) yang berkedudukan di Indonesia, wajib menggunakan tenaga kerja WNI, kecuali ada suatu posisi yang belum bisa dijabat oleh tenaga WNI (Pasal 19).

Pembebasan dan Keringanan Perpajakan
§  Modal-modal yang ditanam dalam usaha rehabilitasi, pembaharuan, perluasan dan pembangunan baru di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan, peternakan, perindustrian, pariwisata, perumahan rakyat, dan bidang produktif lain, tidak diusut asal-usulnya dan tidak dikenakan pajak dan dibebaskan dari pajak kekayaan serta tidak dikenakan bea materai modal. (Pasal 9, 10, 11)
§  Penanaman modal baru pada bidang – bidang usaha di atas dibebaskan dari pajak perseroan. Pemegang sahamnya juga dibebaskan dari pajak dividen. Kedua pembebasan ini dalam jangka waktu dua tahun sejak perusahaan mulai produksi.(Pasal 12 ayat 1)
Keringanan pajak ini bisa berupa tarif selektif atau penyusutan yang bermanfaat bagi perusahaan, dll.
§  Kalau akibat penanaman modal itu bisa menambah devisa negara atau menghemat dalam jumlah yang material, diberikan tambahan pembebasan pajak selama 1 tahun(Pasal 12 ayat 2)
§  Kalau penanaman modal itu di luar Jawa, diberikan tambahan pembebasan pajak selama 1 tahun (Pasal 12 ayat 3)
§  Kalau penanaman modal itu membutuhkan modal yang besar, maka diberikan tambahan pembebasan pajak selama 1 tahun (Pasal 12 ayat 4)
§  Kalau penanaman modal dilakukan di bidang prasarana, diberikan tambahan pembebasan pajak selama 1 tahun (Pasal 12 ayat 5)
§  Impor barang-barang modal yang diperlukan untuk penanaman modal baru atau rehabilitasi bidang-bidang usaha di atas diberikan keringanan bea masuk (Pasal 15)
§  Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pembebasan / keringanan pajak dilakukan oleh Menteri Keuangan (Pasal 17)

Revisi Undang-Undang PMDN
§  (3) Kelonggaran tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini (Pasal 1 ayat 1)
§  Pasal 11 dihapuskan (Pasal 1 ayat 2)
§  Pasal 12 diubah seluruhnya menjadi:
ú  Pembebasan bea meterai modal atas penempatan modal.
ú  Pembebasan bea balik nama atas pendaftaran kapal untuk pertama kalinya
§  Pasal 15 dihapuskan (Pasal 2)
§  Perubahan-perubahan lain yang terdapat di Undang-Undang No. 12/1970 tidak seluruhnya mencakup perubahan isi Undang- Undang PMDN yang lama. Maksudnya hanya bunyinya saja yang berubah. Isinya tetap sama.


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar