Selasa, 06 November 2012

HUKUM PAJAK




A.     Pengertian Hukum  pajak

Hukum pajak sering disebut dengan hukum fiskal dan pengertian pajak sering disamakan dengan pengertian fiskal, yang berasal dari kata fiscus yang berarti keranjang tempat uang. Pengertian fiskal inipun berkembang menjadi segala sesuatu yang mengenai keuangan negara. Oleh karena itu pajak tidak sama dengan fiskal, sebab pajak hanya merupakan salah satu unsur fiskal, disamping denda – denda atau perampasan untuk kepentingan negara, uang konsesi, royalty, retribusi, bea materai dan sebagainya.
Di dalam buku Pengantar Hukum Pajak, Bohari mendefinisikan hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Selanjutnya dinyatakan bahwa tugas hukum pajak adalah menelaah keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan atau dikaitkan dengan pengenaan pajak, merumuskannya dalam peraturan hukum, dan menafsirkan peraturan hukum itu, yakni dengan memperhatikan latar belakang ekonomis dari keadaan – keadaan yang ada didalam masyarakat.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum pajak merupakan kumpulan – kumpulan ketentuan – ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak.



B.      Landasan Hukum Pajak
Hukum pajak harus dapat memberikan kepastian hukum, atau jaminan hukum yang dapat menyatakan keadilan secara tegas, baik terhadap negara sebagai pemungut pajak maupun bagi warga negara sebagai wajib pajak. Oleh karena itu, di dalam sebuah negara hukum segala sesuatu yang berkenaan dengan pajak harus dinyatakan dan ditetapkan dalam bentuk Undang – undang.
Mengapa pengenaan pajak harus ditetapkan berdasarkan Undang – undang ?, alasannya karena pajak adalah peralihan kekayaan dari sektor rakyat ke sektor pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara, tanpa ada kontraprestasi secara langsung terhadap wajib pajak. Padahal peralihan kekayaan dari satu sektor kesektor lain tanpa adanya kontraprestasi, hanya dapat terjadi dalam peristiwa hukum hibah – wasiat. Kemungkinan yang lain adalah hanya bila peralihan kekayaan itu terjadi secara paksa, yaitu dalam peristiwa perampasan atau perampokan.
Di Indonesia pengaplikasian semangat tidak ada pajak tanpa Undang – undang dapat ditemukan dalam Undang – undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat ( 2 ) yang berbunyi “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang – undang”.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar