A. Pengertian Hukum pajak
Hukum pajak sering disebut dengan hukum fiskal dan
pengertian pajak sering disamakan dengan pengertian fiskal, yang berasal dari
kata fiscus yang berarti keranjang
tempat uang. Pengertian fiskal inipun berkembang menjadi segala sesuatu yang
mengenai keuangan negara. Oleh karena itu pajak tidak sama dengan fiskal, sebab
pajak hanya merupakan salah satu unsur fiskal, disamping denda – denda atau
perampasan untuk kepentingan negara, uang konsesi, royalty, retribusi, bea
materai dan sebagainya.
Di dalam buku Pengantar Hukum Pajak, Bohari
mendefinisikan hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur
hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar
pajak.
Selanjutnya dinyatakan bahwa tugas hukum pajak
adalah menelaah keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan atau dikaitkan
dengan pengenaan pajak, merumuskannya dalam peraturan hukum, dan menafsirkan
peraturan hukum itu, yakni dengan memperhatikan latar belakang ekonomis dari
keadaan – keadaan yang ada didalam masyarakat.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum pajak
merupakan kumpulan – kumpulan ketentuan – ketentuan hukum yang mengatur
hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai wajib
pajak.
B.
Landasan
Hukum Pajak
Hukum pajak harus dapat memberikan kepastian hukum,
atau jaminan hukum yang dapat menyatakan keadilan secara tegas, baik terhadap
negara sebagai pemungut pajak maupun bagi warga negara sebagai wajib pajak.
Oleh karena itu, di dalam sebuah negara hukum segala sesuatu yang berkenaan
dengan pajak harus dinyatakan dan ditetapkan dalam bentuk Undang – undang.
Mengapa pengenaan pajak harus ditetapkan
berdasarkan Undang – undang ?, alasannya karena pajak adalah peralihan kekayaan
dari sektor rakyat ke sektor pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara,
tanpa ada kontraprestasi secara langsung terhadap wajib pajak. Padahal
peralihan kekayaan dari satu sektor kesektor lain tanpa adanya kontraprestasi,
hanya dapat terjadi dalam peristiwa hukum hibah – wasiat. Kemungkinan yang lain
adalah hanya bila peralihan kekayaan itu terjadi secara paksa, yaitu dalam
peristiwa perampasan atau perampokan.
Di Indonesia pengaplikasian semangat tidak ada
pajak tanpa Undang – undang dapat ditemukan dalam Undang – undang Dasar 1945
Pasal 23 ayat ( 2 ) yang berbunyi “segala pajak untuk keperluan negara
berdasarkan Undang – undang”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar