1.Setiap subjek hukum mempunyai kewenangan hukum, namun ada pengecualian secara insidentil pada manusia yang membatasi kewenangan hukumnya, apa saja faktor-faktor yang membatasi kewenangan hukum tersebut?
2.Salah satu subjek hukum adalah badan hukum, namun peraturan perundang-undangan menetapkan adanya syarat-syarat tertentu seperti hal nya pada manusia untuk badan hukum . adanya persyaratan tertentu untuk hubungan hukum inilah yang menimbulkan kesulitan untuk memberlakukannya pada badan hukum, apa sajakah persyaratan tertentu tersebut?
3.Sebutkan ciri-ciri yang melekat pada hak?
4.Dalam menegakan hukum, ada 3 (tiga) unsur yang wajib diperhatikan, apa saja 3 (tiga)unsur dalam penegakan hukum tersebut?
5.Kalau dihubungkan dengan tugas hakim, maka aliran-aliran apa saja yang merupakan sumber hukum?
2.Salah satu subjek hukum adalah badan hukum, namun peraturan perundang-undangan menetapkan adanya syarat-syarat tertentu seperti hal nya pada manusia untuk badan hukum . adanya persyaratan tertentu untuk hubungan hukum inilah yang menimbulkan kesulitan untuk memberlakukannya pada badan hukum, apa sajakah persyaratan tertentu tersebut?
3.Sebutkan ciri-ciri yang melekat pada hak?
4.Dalam menegakan hukum, ada 3 (tiga) unsur yang wajib diperhatikan, apa saja 3 (tiga)unsur dalam penegakan hukum tersebut?
5.Kalau dihubungkan dengan tugas hakim, maka aliran-aliran apa saja yang merupakan sumber hukum?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar