Sabtu, 30 Juli 2011

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis 


             Perkataan arbitrase berasal dari kata arbitrare ( bahasa Latin ) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan.
Subekti menyatakan bahwa arbitrase adalah penyelesian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih.
Sementara itu menurut UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum, Pasal 1 angka 1 menyatakan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
a.       Dasar pertimbangan memilih arbitrase
1.      Ketidakpercayaan para pihak pada Pengadilan Negeri
Penyelesaian sengketa dengan membuat susuatu gugatan melalui pengadilan akan menghabiskan jangka waktu yang relatif panjang sehingga akan memakan waktu yang panjang dan berlarut – larut.
2.      Prosesnya cepat
Sebagai suatu proses pengambilan keputusan, arbitase sering kali lebih cepat atau tidak terlalu formal, dan lebih murah dari pada proses litigasi di pengadilan. Di dalam UU No 30 Tahun 1999 pemeriksaan atas sengketa  harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari atau enam bulan sejak arbiter atau majelis arbitrase tebentuk dan dari persetujuan para pihak jangka waktu tersebut dapat di perpanjang.
3.      Dilakukan secara rahasia
Suatu keuntungan bagi dunia bisnis untuk menyerahkan suatu sengketa kepada badan/majelis arbitrase adalah pemeriksaan maupun putusan sengketa atau suatu majelis arbitrase selalu dilakukan secara tertutup sehingga tidak ada publikasi dan para pihak terjaga kerahasiaan nya.


4.      Bebas memilih arbiter
Para pihak yang bersengketa dapat bebas memilih arbiter yang akan menyelesaikan persengketaan mereka. Jika dalam hal ini para pihak tidak bersepakat dalam memilih arbiter, maka dalam Pasal 13 ( 1 ) UU No 30 Tahun 1999 dinyatakan apabila tidak tercapai kesepakatan mengenai pemilihan arbiter atau tidak ada ketentuan mengenai pengangkatan arbiter, ketua pengadilan negeri dapat menunjuk arbiter atau majelis arbitrase.
5.      Diselesaikan oleh ahlinya ( expert )
Saksi ahli ini dapat diperintahkan untuk memberikan keterangan di bawah sumpah tentag apa saja yang bersifat teknis yang ingin diketahui oleh hakim guna menyelesaikan kasus yang dia periksa.
6.      Merupakan putusan akhir (final) dan mengikat ( binding )
Putusan arbitase pada umumnya dianggap final dan binding ( tidak ada upaya untuk banding ).
7.      Biaya lebih murah
Biaya arbitrase biasanya terdiri dari biaya pendaftaran, administrasi dan biaya arbiter yang sudah ditentukan tarifnya.
8.      Bebas memilih hukum yang diberlakukan
Khusus bagi para pihak yang berbeda kewarganegaraan, para pihak bebas mimilih hukum ini, berkaitan dengan teori pilihan hukum dalam hukum perdata internasional.
B.     Lembaga Arbitrase
Menurut UU No 30 Tahun 1999 lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh pengadilan negeri atau lembaga arbitase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Lembaga arbitase dikenal ada dua yaitu arbitrase ad hoc ( arbitrase volunter ) dan arbitrase instutisional. arbitrase ad hoc ( arbitrase volunter ) ini dibentuk khusus untuk menyelesaikan atau memutus perselisihan tertentu hanya bersifat insidentil. Sementara lembaga arbitase institusional lembaga yang bersifat permanen.
Beberapa lembaga arbitrase yang bersifat nasional dan internasional :
1.      Badan arbitrase nasional indonesia ( BANI )
2.      Badan arbitrase muamalat indonesia ( BAMUI )
3.      The international centre for settlement of invesment disputes ( ICSID )
4.      The court of arbitrasetion of the international chamber of commerce ( ICC )

C.    Ruang lingkup arbitrase
Semua jenis sengketa dalam bidang keperdataan ( sengketa bisnis, perburuhan )
D.    Dasar Hukum
1.      UU No 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa umum
2.      UU No 5 tahun 1968 tentang persetujuan atas konvensi tentang penyelesaian perselisihan antarnegara dan warga negara asing mengenai penanaman modal
3.      Keppres No 34 tahun 1981 tentang pengesahan konvensi New York 1958
4.      Peraturan MA No.1 tahun 1990 mengenai peraturan lebih lanjut tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing.

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar