JUAL BELI
a. Pengertian jual beli
Istilah perjanjian jual beli berasal dari terjemahan dari contract of sale. Perjanjian jual beli di atur dalam Pasal 1457 s.d Pasal 1450 KUH Perdata, yang di maksud perjanjian jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak lain untuk membayar harga yang di janjikan ( Pasal 1457 KUH Perdata ). Esensi dari definisi ini penyerahan benda dan membayar harga.
Definisi ini ada kesamaannya dengan definisi yang tercantum dalam artikel 1493 NBW. Perjanjian jual beli adalah persetujuan dimana penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan kepada pembeli suatu barang sebagai milik ( en eigendom to leveren ) dan menjaminnya ( vrijwaren ) pembeli mengikat diri untuk membayar harga yang diperjanjikan. Ada tiga hal yang tercantum di dalam definisi ini, yaitu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan barang kepada pembeli dan menjaminnya, serta membayar harga.
Dari dua definisi tersebut, perjanjian jual beli secara lengkap, pejanjian jual beli adalah suatu perjanjian yang dibuat antara pihak penjual dan pembeli. Di dalam perjanjian itu pihak penjual berkewajiban untuk menyerahkan objek jual beli kepada pembeli dan berhak menerima harga dan pembeli berkewajiban untuk membayar harga dan berhak menerima objek tersebut.
Unsur – unsur yang tercantum dalam kedua definisi di atas adalah :
a. Adannya subjek hukum, yaitu penjual dan pembeli
b. Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga
c. Adanya hak dan kewajiban yang timbul antara pihak penjual dan pembeli.
b. Hak dan Kewajiban antara penjual dan pembeli
Apabila kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli telah tercapai maka akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak. Yang menjadi hak penjual adalah menerima harga barang yang telah dijualnya dari pihak pembeli. Sedangkan kewajiban pihak penjual adalah ;
a. Menyatakan dengan tegas tentang perjanjian jual beli tersebut
b. Menyerahkan barang
c. Kewajiban menanggung pembeli
Kewajiban menanggung dari si penjual adalah dimaksudkan agar ;
1. Penguasaan benda secara aman dan tentram
2. Adanya cacat barang – barang tersebut secara sembunyi atau sedemikian rupa sehingga menerbitkan alasan untuk pembatalan ( Pasal 1473 KUHPer ).
d. Wajib mengembalikan kepada si pembeli atau menyuruh mengembalikan oleh orang yang memajukan tuntutan harga, segala apa yang telah di keluarkan oleh pembeli, segala biaya yang telah dikeluarkan untuk barangnya atau semata – mata untuk perhiasan atau kesenangan
e. Wajib menanggung terhadap cacat tersembunyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat tersebut, kecuali telah di perjanjikan
f. Wajib mengembalikan harga pembelian yang diterimanya, jika penjual mengetahui barang yang telah dijual mengandung cacat, serta mengganti segala biaya, kerugian, dan bunga kepada si pembeli
g. Wajib mengembalikan harga pembelian, apabila ia sendiri mengetahui adanya cacat tersebut
h. Jika barang yang dijual musnah disebabkan karena cacat tersembunyi, maka kerugian di pikul oleh penjual dan diwajibkan mengembalikan uang harga pembelian dan kerugian.
Kewajiban pembeli
a. Membayar harga pembelian terhadap barang pada waktu dan tempat yang telah di tentukan ( Pasal 1513 KUHPer )
b. Membayar bunga dari harga pembelian, jika barang yang dijual dan diserahkan memberikan hasil ( pendapatan ).
Hak Pembeli
Menerima barang yang telah dibelinya, baik secara nyata maupun secara yuridis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar