BAB V
HAK ASASI
A. Pengertian Hak Asasi
Yang dimaksud dengan hak ( Bahasa Belanda = Recht, Bahasa Perancis = Detroit dan dalam Bahasa Latin = Ius ) adalah Izin atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Untuk menyebut hak ini lazim juga dipergunakan kata wewenang.
Untuk membedakan hak dan hukum dalam bahasa Belanda dipergunakan istilah Subjectief recht untuk menunjukan hak dan objektief recht untuk menunjukan hukum.
Hak asasi manusia termasuk dalam hak mutlak, yaitu hak yang mesti diberikan kepada seseorang tertentu untuk melakukan sesuatu perbuatan, disebut hak mutlak karena dapat di pertahankan terhadap siapapun orangnya dan sebaliknya siapa pun harus menghormati hak tersebut.
Oleh karena hak asasi tergolong dalam kelompok hak mutlak, maka hak asasi itu harus dihormati oleh setiap individu yang lainnya. Hak asasi ini sering juga disebut sebagai hak dasar manusia atau human right. Hak – hak dasar ini adalah hak – hak manusia dan tidak dapat dipisahkan ( unaliennable ) dari badannya dan tidak dapat diganggu oleh siapapun.
B. Hak Asasi Manusia ( HAM )
Adanya pengakuan terhadap hak asasi itu pertama sekali disponsori oleh Agama Islam, sebab dalam Kitab Al – Qur’an diakui adanya hak asasi antara lain :
1. Persamaan derajat manusia
2. Jaminan atas hak milik
3. Jaminan atas hak hidup
4. Jaminan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat.
Di barat pengakuan terhadap hak asasi manusia itu diawali dengan lahirnya di Inggris Piagam Magna Charta pada sekitar tahun 1215 M. Kelahiran Magna Charta di dahului oleh pemaksaan kepada Raja Jhon Lockland untuk mengakui hak – hak asasi yaitu antara lain :
a. Kemerdekaan seseorang tidak bebas disandera atau dirampas selain berdasarkan Undang – undang atau Keputusan Hakim.
b. Pemungutan pajak tidak boleh dilakukan kalau hanya berdasarkan atas perintah raja
Perkembangan selanjutnya dengan perantaraan parlemen pada tahun 1679 dikukuhkan pula hak – hak kebebasan dengan diputuskan nya “ Hobeas Corpus Act “ yang dalam salah satu point nya ada di atur bahwa apabila pejabat Polisi menahan orang dan orang tersebut tidak terbukti kesalahannya, maka kepada orang yang bersangkutan harus dibayar 500 Poundsterling. Pada tahap ini hak asasi manusia sudah mengalami perkembangan yaitu adanya perlindungan kemerdekaan perseorangan.
Selanjutnya pada tahun 1689 terjadilah Glorius Revolution yang kemudian melahirkan Bill Of Right, di dalamnya kekuasaan penguasa di batasi, hak – hak perlemen ditambah dan jaminan kemerdekaan bagi warga negara Inggris dan Bill of Right ini merupakan tonggak awal kebebasan mengeluarkan pendapat di Barat.
Pada tahun 1776 di Amerika dicetuskan pula Virginia Bill of Right di dalamnya telah dimuat pengakuan tentang hak asasi manusia. Kemudian Thomas Jeferson (Presiden Amerika yang ke tiga) menyusun apa yang dikenal dengan sebutan Declaration of Independence, yang antara lain menyebutkan bahwa semua orang diciptakan Nya dalam keadaan merdeka dan mempunyai derajat yang sama serta di anugrahi Nya sesuatu hak yang tidak dapat dipisahkan dari diri setiap orang antara lain :
a. Hak untuk hidup
b. Hak atas kemerdekaan
c. Hak untuk mengejar kemerdekaan.
Pada tahun 1789 pada detik – detik awal revolusi Perancis di buat suatu Piagam Hak Asasi Manusia yang dicantumkan dalam Declaration des driot de i’homme et du citoyen.
Pada tahun 1944 Franklin Delano Rosevelt menyebutkan ada 4 macam Hak Asasi Manusia :
1. Freedom of speech
2. Freedom of want
3. Freedom of religion
4. Freedom of fear.
Di indonesia mengenai hak asasi tercantum di dalam UUD 1945 dari Pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, dan Pasal 33. Berbicara tentang hak asasi manusia di Indonesia sekarang ini, di tengah – tengah tingkat kesejahteraan bangsa yang masih rendah, usaha untuk memajukan hak asasi manusia adalah suatu hal yang mutlak, walaupun sebenarnya tidak mudah untuk dilakukan sebab kemiskinan materiel, kemiskinan administrasi, personel birokrasi yang yang berkualitas dan lain – lain nya, menjadi penghambat yang tidak kecil bagi usaha kita tersebut.
Dalam hubungan ini, teringat kita kepada tipe hukum represif yang diajukan oleh Nonet dan Selznick ( Law and society in transition 1978 ). Bahwa dalam negara dengan sekalian bentuk kemiskinan seperti itu, ciri – ciri represif dalam kehidupan hukum akan besar terhadap usaha untuk memajukan HAM ( Satjipto Rahardjo ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar