Perihal : Gugatan dan permohonan sita jaminan Kepada
Yth.Bapak ketua Pengadilan Negeri BENGKULU
di-
BENGKULU.
BENGKULU.
Dengan Hormat.
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :----------------------------------------------------------
Nama : DEDI BIN SURDI-------------------------------------------------------
Umur : 35 Tahun-------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta --------------------------------------------------------------------
Alamat : JL.Sukamerindu No 37 Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Teluk
Segara Bengkulu.
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Juni 2003 yang didaftarkan kepada Kepala Pengadilan Negeri Bengkulu Tanggal 25-07-2003 dibawah No.22/SK/BKL.,dan surat izin kuasa Isindentil dari ketua Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 23-07-2003 No.22/SK/2003/PN.Crp,bertindak sebagai kuasa dari : ----------------------------------------
Nama :Dayat, Bin Ujang ---------------------------------------------------------------
Umur :39 tahun---------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Dagang ---------------------------------------------------------------------------
Alamat :Jalan Meranti 4 Sawah Lebar Baru Bengkulu----------------------- -------
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT,dengan ini mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri Bengkulu untuk menggugat :--------------------------------------------------
Nama : Adli Winata Bin Mang Usman------------------------------------------------
Umur : 42 Tahun-------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pimpro Pertanian----------------------------------------------------------------
Alamat : Jalan Kebun Ros No.25 Kelurahan Pondok Besi Bengkulu.selanjutnya disebut sebagi TERGUGAT.---------------------------------------
Adapun alasan- alasan(Fundamental petendi) daripada gugatan ini adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa pada Tanggal 1 Juni 2002 tergugat telah meminjam / berhutang kepada penggugat berupa uang sebesar Rp.34.000.000 (Tiga puluh empat juta rupiah).---------
2. Bahwa pinjaman / hutang tergugat tersebut ,sesuai perjanjian akan dibayar oleh tergugat pada akhir bulan November 2002 (30-11-2002).---------------------------------------
3. Bahwa setelah jatuh tempo yaitu tanggal 30-11-2002,ternyata tergugat tidak memebayar atau melunasi hutangnya dan ingkar janji (wanprestasi).--------------------------
4. Bahwa karena perbuatan tergugat tersebut, pengugat sangat dirugikan ,karena uang yang dipinjam oleh tergugat merupakan modal pengugat,oleh karena uang itu dipinjam maka pengugat tidak dapat menjalankan usahanya sebagaimana mestinya,sehingga patut kiranya penggugat meminta pengembalian uang tersebut ditambah bunga pinjaman sebagai ganti rugi sebesar 10% (sepuluh persen) setiap bulannnya terhitung sejak tanggal dibuatnuya perjanjian yaitu tanggal 1 Juni 2002 sampai dengan tergugat melunasi hutangnya atau sampai dimana putusan dalam perkara ini dapat dijalankan.------------------
5. Bahwa supaya ada kepastian penggugat akan menerima pembayaran dari tergugat.maka penggugat merasa perlu menuntut dwangsom (uang paksa) kepada tergugat sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) setiap harinya atas keterlambatan tergugat membayar hutangnya atau atas keterlambatan tergugat dalam menjalankan putusan pengadilan Negeri Bengkulu.-----------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa untuk menjamin bahwa gugatan ini,penggugat memohon pengadilan Negeri Bengkulu meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah perkarangan berikut bengunan rumah permanent yang berdiri diatas tanah milik tergugat yang terletak dikelurahan karang anyar IV Curup,dengan batas-batas sebagai berikut :---------------------
§ sebelah Utara (belakang) berbatas dengan M.amin Mamek.---------------
§ sebelah Selatan (depan) berbatasan dengan jalan H.Rohim.---------------
§ sebelah Timur (kiri) berbatas dengan Badarudin.-------------------------
§ Sebelah Barat (kanan) berbatas dengan jalan gang.-------------------------
7. Bahwa untuk menyelesaikan masalah ini maka penggugat mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri Curup,guna mendapatkan penyelesaian secara Hukum,agar pengadilan negeri Curup memanggil kedua belah pihak yang berperkara dan memeriksa perkara ini yang akhirnya memutuskan sebagai berikut :-----------------------------------------
1.Mengabulkan gugatan pengugat ini seluruhnya.------------------------------------
2.menyatakan benar bahwa tergugat ada meminjam /berhutang kepada pengugat uang sebesar Rp.34.000.000(Tiga puluh empat juta rupiah).--------
3.Memerintahkan agar tegugat membayar/melunasi hutangnya tersebut ditambah bunga sebesar 10%(sepuluh persen) setiap bulannya terhitung sejak sejak tanggal 1 juni 2001.-----------------------------------------------------------------
4.Menghukum tergugat dengan membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.100.000(Seratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila tergugat lalai atau terlambat dalam membayar atau melunasi hutangnya.-------------------------------
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang dilakukan oleh pengadilan negeri Curup terhadap tanah perkarangan berikut bangunan Rumah permanent yang berdiri di atasnya yang merupakan milik tergugat yamg terletak di kelurahan karang anyar IV Curup.-----------------------
6.Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.--------------
ATAU :Apabila pengadilan Negeri Curup berpendapat lain ,mohon putusan yang seadil-adilnya (Adeque et bino)
Demikian gugatan ini dibuat dan atas perhatian Bapak ,pengugat mengucapkan banyak terima kasih .
Hormat penggugat/Kuasa penggugat,
ZAINI BIN HANAFIAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar