Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan tim jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Prita, terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong.
Namun, putusan tersebut justru menuai kritik karena sebelumnya dalam putusan kasus perdata Prita, Mahkamah Agung (MA) justru "mendukung" Prita dengan tidak mengabulkan gugatan ratusan juta rupiah terhadap ibu tiga anak ini.
Pengamat Hukum Universitas Padjajaran, Yesmil Anwar, menilai perbedaan keputusan perdata dan pidana tersebut adalah wajar dalam dunia hukum. Menurutnya, dalam Undang-Undang Pokok Kehakiman, hakim bisa memutuskan sebuah perkara dengan kemandirian masing-masing.
"Ini namanya terjadi disparitas atau disharmoni hukum, yaitu satu sistem, tetapi beda keputusan," ujar Yesmil kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (13/7/2011). Yesmil menjelaskan, dalam hukum pidana, hakim akan mengejar kebenaran materiil kasus. Kalau dalam perdata, hakim mencari kebenaran formal, misalnya mencari bukti formal, seperti dokumen-dokumen terkait kasus tersebut.
"Jadi, ketika kita berbicara dalam konteks hukum, kemandirian seorang hakim dalam kasus ini memang tidak dapat dipaksakan. Jadi, dua putusan kasasi yang berbeda sangat mungkin terjadi di dalam sistem hukum Indonesia karena setiap hakim memiliki penilaian berbeda," ujarnya.
Namun, Yesmil mengakui, beberapa hakim saat ini belum memandang kasus tersebut secara komprehensif. Menurutnya, hakim saat ini belum mengejar keadilan secara integral (menyeluruh) karena masih melihat apa yang terjadi dalam sidang.
"Menurut saya, kalau melihat hukuman enam bulan, satu tahun masa percobaan itu sudah cukup adil karena dia tidak akan dipenjara juga. Namun, jika Prita ingin mengajukan peninjauan kembali (PK), maka hal itu wajar karena sudah hak dia sebagai pihak terdakwa. Asal jangan jaksa yang mengajukan PK karena itu sudah menyalahi hukum," tambahnya.
Seperti diberitakan, beberapa pihak menilai putusan kasasi yang dikeluarkan MA terhadap Prita Mulyasari adalah sesuatu yang janggal.
Pasalnya, dalam kasus tersebut terdapat pertentangan antara putusan kasasi perdata dan pidana yang dikeluarkan MA. Dalam putusan kasasi perdata, Prita dinyatakan tidak terbukti dari dugaan pencemaran nama baik dan bebas dari kewajiban membayar denda kepada RS Omni Internasional.
Dalam putusan pidana, Prita justru terbukti bersalah dan divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Perkara Prita secara perdata ditangani oleh tim hakim agung yang dipimpin langsung Ketua MA Arifin Tumpa.
Dalam putusan kasasi perdata, hakim tidak menemukan niatan Prita untuk menghina, dan menilai bahwa Prita hanya menyampaikan keluhan. Penilaian ini bahkan tercantum dua kali di amar putusan.
Prita juga dinyatakan tidak memiliki iktikad buruk untuk melakukan penghinaan sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada rumah sakit tersebut.
Namun, kasus ibu tiga akan itu kembali mencuat setelah pada 30 Juni lalu, MA mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang) terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.
Dengan demikian, Prita dinyatakan bersalah secara pidana di tingkat kasasi dan dihukum enam bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan.http://nasional.kompas.com/read/2011/07/13/21191580/Perbedaan.Putusan.Perdata.dan.Pidana.Wajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar