Selasa, 19 Juli 2011

KUMPUL KEBO ( SAMEN LEVEN ) TIDAK DAPAT DI KENAKAN SANKSI HUKUM



Istilah kumpul kebo berasal dari Jawa, yang merupakan istilah masyarakat bagi mereka (sepasang Insan berlainan jenis) yang tinggal serumah atau sekamar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan, namun tidak memiliki ikatan syah perkawinan.. Istilah itu mulai dikenal secara luas sejak tahun 1980-an, ketika media massa (cetak) kala itu menurunkan laporan utama tentang perilaku sejumlah mahasiswa dan mahasiswi di Jogjakarta yang mempraktekkan hidup bersama di luar nikah (samen leven). Hingga kini, istilah itu tetap populer sebagaimana juga perilaku buruk kumpul kebo yang makin menggejala.
Di zaman sekarang kumpul kebo menjadi persolaan klasik yang sulit diberantas, karena keterbukaan dan kebebasan yang telah menjadi trend hidup masyarakat modern. Bila dulu, kumpul kebo dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena kuatnya aturan atau norma-norma adat suatu wilayah, maka sekarang kumpul kebo dilakukan secara terang-terangan tanpa malu dan perasaan berdosa, tak peduli omongan orang ataupun cibiran masyarakat
Kumpul kebo merupakan suatu perbuatan yang bukan tabu lagi untuk didengar, namun tanpa diperbincangkan secara mendalam semua orang mengakuinya bahwa perbuatan kumpul kebo itu sudah jelas bahwa perbuatan itu tidak boleh dilakukan, karena bagaimanapun juga kumpul kebo tidak diperbolehkan oleh agama apapun, dan dikategorikan sebagai perbuatan zina. Karena kumpul kebo dilakukan tanpa ada hubungan status yang sah dan resmi secara factual dan yuridis. Semakin meluasnya kumpul kebo dikalangan remaja menunjukkan kuatnya pengaruh budaya tertentu dengan pola hidup hedonis, tanpa perlu memikirkan akibat jangka panjang, dan biasanya terjadi akibat melemahnya pengawasan orang tua dan rendahnya pengetahuan agama, sikap hidup yang masa bodoh, kenikmatan sesaat berdasarkan sikap suka sama suka, disamping beribu-ribu alasan lain tentunya. Rendahnya pengetahuan seksologi juga sebenarnya menjadi salah satu alasan mengapa kumpul kebo yang melibatkan hubungan seksual dengan mudah terjadi.
Budaya “kumpul kebo” yang oleh kebanyakan masyarakat Indonesia  juga dianggap sebagai perbuatan yang melanggar norma dan etika, namun tidak akan menjadi suatu masalah bila dilakukan di Amerika Serikat, Begitu juga dengan sisi pandangnya secara hukum. Kalau di Indonesia, sudah jelas melanggar norma dan bisa dikenakan perbuatan asusila, sementara di Amerika, silahkan-silahkan saja. Ya, kan? Maka dari itu kumpul kebo harus segera diminimalisir dan dicegah karena apabila terus menerus dilakukan maka memungkinkan merebaknya budaya “ Free sex” dalam kehidupan. Selain kumpul kebo itu sangat dilarang baik oleh agama, budaya dan hukum, hal ini juga dapat menimbulkan suatu konsekuensi bagi para pelakunya yang berdampak negative. Seperti halnya dengan melakukan kumpul kebo juga melakukan perbudakan seks terhadap salah satu pihak yang melakukan hal itu. 
Kumpul kebo atau bahasa kerennya "Samen Leven" memang tidak ada dalam KUHP yang sekarang berlaku. Pada dasarnya perbuatan hidup bersama atau samen leven atau kumpul kebo tidak dapat dikenakan sanksi hukum, karena dalam ketentuan hukum, hidup bersama sebelum menikah itu tidak diatur secara tegas sebagai perbuatan yang dapat di persalahkan. Namun apabila perbuatan hidup bersama tersebut di lakukan oleh seorang  laki – laki yang telah beristri disertai hubungan badan, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman Pasal 284 KUHP. Akan tetapi pelaku perzinahan tersebut baru dapat di tuntut apabila ada pengaduan dari istrinya yang sah yang telah di rugikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar