Pedagang kaki lima atau yang lebih di kenal dengan sebutan PKL seringkali kita jumpai dengan masalah-masalah yang terkait mengenai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kesan kumuh, liar, merusak keindahan, seakan sudah menjadi label paten yang melekat pada usaha mikro ini. Mereka berjualan di trotoar jalan, di taman-taman kota, di jembatan penyebrangan, bahkan di badan jalan. Pemerintah kota Bengkulu berulangkali menertibkan mereka yang ditengarai menjadi penyebab kemacetan lalu lintas ataupun merusak keindahan Kota. PKL di pandang sebagai bagian dari masalah (part of problem).
Jelang penilaian penghargaan lingkungan Adipura tahap 1 tahun 2010-2011, Pemda Kota Bengkulu kembali merencanakan penggusuran terhadap para Pedagang Kaki Lima di Pasar Tradisional Modern, Barukoto II dan Pasar Panorama ( baca harian RB, selasa, 14 sept 2010 ). Pada hal, sejatinya bila keberadaan para Pedagang Kaki Lima ini dipoles dan di tata dengan konsisten, keberadaan PKL ini justru akan menambah eksotik keindahan sebuah lokasi wisata di tengah-tengah kota. Hal ini bisa terjadi apabila PKL dijadikan sebagai bagian dari solusi (part of solution).
Tidak selama nya Pedagang Kaki Lima itu merugikan Pemerintah Daerah, pada dasar nya kegiatan yang mereka lakukan mempunyai peranan yang cukup besar di dalam meningkatkan penerimaan asli daerah ( PAD ). Bahkan lebih jauh dari itu, PKL dapat dijadikan bagian dari solusi (part of solution) sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu dalam mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan sekaligus sebagai mitra dalam penataan perkotaan.
Jadi, dari gambaran di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa paradigma lama yang mengatakan bahwa PKL itu sebagai bagian dari masalah haruslah segera di akhiri, jangan lagi kita dengar ada penertiban PKL yang di dasarkan pada pengertian penertiban yang lebih mengarah pada pengusiran dan kekerasan yang pada akhirnya menimbulkan masalah baru, jadi menurut Penulis, apabila keberadaan PKL di kelola secara serius, maka PKL akan di anggap sebagai part of solution. Tindakan kongkrit dari Pemerintah adalah melakukan pemberdayaan dan kemitraan PKL berdasarkan Undang – Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga kedepan nya PKL ini bukan lagi sebagai part of problem melainkan sebagai part of solution. Jika ada dasar hukum seperti itu maka masyarakat akan berlomba menjadi pelaku usaha yang berawal dari PKL dan akan membantu Pemerintah Kota Bengkulu dalam mengembangkan iklim usaha yang berkesinambungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar