SOAL UAS
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Soal
1. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan Leasing dapat di golongkan menjadi 3 jenis kelompok Leasing, sebut dan jelaskan 3 jenis kelompok Leasing tersebut ?
Jawaban :
a. Independent Leasing Company
Adalah jenis pembiayaan leasing dimana lessor bebas menentukan pembelian barang dari berbagai supplier yang kemudian di lease kepada pemakai
b. Captive Lessor
Adalah jenis pembiayaan leasing dimana lessor memiliki supplier tersendiri yang berperan sebagai perusahaan induk. Pihak pertama terdiri dari perusahaan induk dan anak perusahaan dan pihak keduanya lessee sebagai pemakai barang
c. Lessee Broker atau Packager
Adalah jenis pembiayaan leasing dimana Broker yang biasanya tidak memiliki barang/peralatan hanya berfungsi mempertemukan calon lease dengan lessor.
2. Apakah yang dimaksud dengan Lembaga Pembiayaan ?
Jawaban :
adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat.
3. Investor modal asing dilarang untuk menjalankan perusahaannya pada bidang-bidang tertentu, sebutkan bidang – bidang apa saja yang di larang?
Jawaban :
a. Pelabuhan
- Produksi, Transmisi, dan distribusi listrik
- Telekomunikasi
- Pelajaran
- Penerbangan
- Air minum
- Kereta Api Umum
- Pembangkitan Tenaga Atom
- Mass Media
- Bidang Pertahanan Negara. Mis: Produksi Senjata, Peledak, dsb
4. Apakah pengertian waralaba/ franchise ?
Jawaban :
adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
5. Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu, apa yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu ?
Jawaban :
Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian.
6. Apa pengertian dan fungsi dari Pajak ?
Jawaban :
Pajak adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang – undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan imbalan ( tegenprestatie ) yang secara langsung dapat di tunjukan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara.
Pajak mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai berikut ;
a. Fungsi Budgeter
Maksudnya pajak yang dipungut oleh pemerintah kepada rakyat dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran umum ( pembangunan dan rutin ) yang setiap tahun nya tergambar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ).
b. Fungsi Mengatur
Sebagai alat pendorong pengambat atau pencegah untuk mencapai tujuan, dengan demikian pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar