Pertanyaan :
Apakah penggadaian BPKB legal?
Jawaban :
Untuk menjawab permasalahan ini, ada baiknya terlebih dulu kita melihat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Gadai. Gadai diatur dalam Buku Kedua Bab XX tentang Gadai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Burgerlijk Wetboek (“BW”). Pengertian gadai dirumuskan dalam Pasal 1150 BW yakni,
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang-barang itu digadaikan , biaya-biaya mana harus didahulukan.”
Dengan demikian dapat dilihat unsur-unsur yang terdapat dalam pengertian ini adalah:
1. Gadai adalah hak dari kreditor terhadap benda bergerak yang dijaminkan debitor;
2. Benda bergerak tersebut harus diserahkan dari debitor kepada kreditor, artinya benda tersebut berada dalam kekuasaan kreditor;
3. Dengan memberikan gadai, kreditor memiliki hak untuk didahulukan atas pelunasan piutangnya atas debitor.
Selain itu ketentuan Pasal 1152 BW mengatur bahwa,
“hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas piutang-piutang bawa diletakkan dengan membawa barang gadainya di bawah kekuasaan kreditor atau seorang pihak ketiga, tentang siapa telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam kekuasaan debitor atau pemberi gadai, ataupun yang kembali atas kemauan kreditor.
Hak gadai hapus, apabila barangya gadai keluar dari kekuasaan penerima gadai, apabila, namun barang tersebut hilang dari tangan penerima gadai ini atau dicuri daripadanya, maka berhaklah ia menuntutnya kembalim sebagaimana disebutkan dalam pasal 1977 ayat kedua, sedangkan apabila barang gadai didapatnya kembali, hak gadai dianggap tidak pernah hilang...”
Oleh karena itu, dapat diketahui bahwa dalam hal melakukan gadai, benda bergerak yang dimiliki oleh debitor (contohnya sepeda motor ), harus diserahkan dalam penguasaan pihak kreditor. Dalam praktik sehari-hari banyak terdapat kesalahpahaman mengenai penggunaan istilah “Gadai BPKB” ini, karena menurut hukum istilah yang seharusnya dipakai adalah Fidusia. Fidusia diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”).
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Jaminan Fidusia dijelaskan bahwa “fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”
Pembebanan benda dengan jaminan fidusia ini harus dilakukan dengan akta Notaris dalam Bahasa Indonesia, serta wajib didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Kemudian, Kantor Pendaftaran Fidusia akan menerbitkan sertifikat Jaminan Fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial sebagaimana putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, apabila debitor ingkar janji dan tidak melunasi hutangnya maka pemegang sertifikat jaminan fidusia (kreditor) dapat langsung melaksanakan eksekusi atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia (lihat Pasal 5 ayat [1], Pasal 11 ayat [1], Pasal 12 ayat [1], Pasal 14 ayat [1], Pasal 15 ayat [2] dan ayat [3] UU Jaminan Fidusia).
Dalam konteks ini, objek yang akan dijaminkan sebagai jaminan fidusia adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai tanda hak kepemilikan yang dialihkan, sedangkan sepeda motor tersebut tetap berada pada kekuasaan pihak debitor dan masih tetap dapat dipakai.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Sumber : Hukum Online.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar