Secara umum istilah verzet diartikan perlawanan.
Perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan. Verzet tergolong upaya hukum
biasa yang sifatnya menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara. Selain
verzet yang termasuk upaya hukum biasa adalah banding dan kasasi.
Lebih khusus lagi, istilah verzet dalam Hukum
Acara Perdata merupakan suatu upaya hukum terhadap putusan verstek (putusan
yang dijatuhkan diluar hadirnya Tergugat). Untuk menjatuhkan putusan verstek,
Hakim harus memperhatikan ketentuan pasal 125 HIR terlebih dahulu.
Sedangkan yang dimaksud derden verzet adalah
perlawanan (dari) pihak ketiga. Memang pada azasnya putusan pengadilan hanya
mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga. Namun
tidak tertutup kemungkinan ada pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan
pengadilan. Terhadap putusan tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan
perlawanan (derden verzet) ke Hakim Pengadilan Negeri yang memutus perkara
tersebut.
Caranya, pihak ketiga yang dirugikan menggugat
para pihak yang berperkara (pasal 379 Rv). Apabila perlawanan tersebut
dikabulkan maka terhadap putusan yang merugikan pihak ketiga tersebut haruslah
diperbaiki (pasal 382 Rv). Terhadap putusan perlawanan yang dijatuhkan oleh
Hakim Pengadilan Negeri, dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, dan
peninjauan kembali.
Sumber : www.Hukumonline.com
Sumber : www.Hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar