Putusan sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok
perkara yang terdapat didalam suatu dakwaan. Dalam hal ini berkaitan dengan
suatu peristiwa apabila terdakwa atau penasihat hukum mengajukan suatu
keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan
tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Dalam hukum acara
pidana perihal mengenai putusan sela ini dapat disimpulkan dari Pasal 156 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Upaya-upaya
hukum dalam hukum acara pidana dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
a. Upaya Hukum Biasa, yang terdiri dari:
1. Pemeriksaan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi;
2. Pemeriksaan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
b. Upaya Hukum Luar Biasa, yang terdiri dari:
1. Pemeriksaan
tingkat kasasi demi kepentingan umum, dimana
permohonannya diajukan oleh Jaksa
Agung karena jabatannya;
2. Peninjauan
kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka kedudukan putusan sela
berada pada pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri.
Berdasarkan Pasal 1 butir 32 KUHAP, terpidana adalah seorang yang dipidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara suatu putusan sela terjadi pada
saat diajukan oleh seorang terdakwa atau penasihat hukumnya. Dalam hal ini seorang terdakwa adalah seorang
tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1
butir 14 KUHAP). Sehingga dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa suatu putusan sela terjadi pada saat seseorang
masih dalam status menjadi seorang terdakwa bukan seorang terpidana.
Apabila seseorang telah menjadi terpidana, maka yang dapat dilakukannya
untuk mengajukan keberatan adalah melalui upaya-upaya hukum yang telah diatur
dalam KUHAP.
Terlebih
lagi perlu untuk diperhatikan bahwa apabila Hakim menyatakan suatu putusan sela
yang pada pokoknya menyatakan menerima keberatan terdakwa atau penasihat
hukumnya atas salah satu materi mengenai pengadilan tidak berwenang mengadili
perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus
dibatalkan, maka dakwaan tersebut tidak akan diperiksa lebih lanjut. Sebaliknya apabila Hakim menyatakan menolak
keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas salah satu materi sebagaimana
dimaksud diatas, maka dakwaan tersebut akan dilanjutkan.
Sumber : www.Hukumonline.com
Sumber : www.Hukumonline.com