Dalam KUHP (Kitab Undang
Undang Hukum Pidana) hukuman dibedakan menjadi dua, yaitu hukuman pokok dan
hukuman tambahan. Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 10 KUHP. Yang termasuk
dalam hukuman pokok yaitu:
a.
hukuman mati,
b.
hukuman penjara,
c.
hukuman kurungan,
d.
hukuman denda.
Yang termasuk hukuman tambahan
yaitu:
a.
pencabutan beberapa hak tertentu,
b.
perampasan barang yang tertentu,
c.
pengumuman keputusan hakim.
Pengaturan mengenai hukuman
tambahan juga terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya,
KUHP sendiri memang tidak membatasi bahwa hukuman tambahan tersebut terbatas
pada 3 bentuk di atas saja. Dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi (UU Korupsi) misalnya, diatur juga mengenai hukuman tambahan
lainnya selain dari 3 bentuk tersebut, seperti misalnya pembayaran uang
pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi, penutupan
perusahaan dll. Tambahan atas hukuman tambahan juga terdapat dalam UU No. 3
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam UU tersebut ditambahkan hukuman
tambahan berupa pembayaran ganti rugi.
Pada prinsipnya memang pidana
tambahan tidak dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri tanpa pidana pokok oleh
karena sifatnya hanyalah merupakan tambahan dari sesuatu hal yang pokok. Akan
tetapi dalam beberapa hal atas prinsip tersebut terdapat pengecualian. Dalam
bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya R.
Sianturi mengatakan dalam sistem KUHP ini pada dasarnya tidak dikenal kebolehan
penjatuhan pidana tambahan mandiri tanpa penjatuhan pidana pokok (hal 455),
akan tetapi dalam perkembangan penerapan hukum pidana dalam praktek sehari-hari
untuk menjatuhkan pidana tidak lagi semata-mata bertitik berat pada dapat
dipidananya suatu tindakan, akan tetapi sudah bergeser kepada meletakan titik
berat �dapat dipidananya terdakwa'
(hal 456). Hal inilah yang mendasari pengecualian tersebut.
Dalam KUHP pengecualian
tersebut terdapat dalam pasal 39 ayat 3 jo. Pasal 45 dan 46, serta pasal 40.
Kedua pasal tersebut intinya mengatur jika terhadap terdakwa dinyatakan
bersalah akan tetapi karena atas dirinya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan
alasan dibawah umur atau tidak waras maka terhadap barang-barang tertentu yang
terkait dengan tindak pidana yang dilakukan dapat rampas oleh Negara.
Pengecualian atas prinsip
tersebut juga terdapat dalam beberapa aturan di luar KUHP. Dalam UU Korupsi di
pasal 38 ayat 5 dikatakan bahwa dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum
putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan telah
melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim atas tuntutan penuntut umum
menetapkan perampasan barang-barang yang telah disita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar