Sabtu, 23 Juni 2012

ASPEK PAJAK DALAM KEGIATAN BISNIS




A.     Gambaran umum tentang Pajak
Pajak adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang – undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan imbalan ( tegenprestatie ) yang secara langsung dapat di tunjukan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara.
Unsur – unsur yang ada di dalam pajak, yaitu ;
1.      Pajak harus berdasarkan undang – undang
UUD 1945 mengharuskan pemerintah jika hendak memungut pajak dari rakyat harus berdasarkan undang – undang ( Pasal 23 ayat 2 ), karena undang – undang memberikan jaminan hukum untuk adanya keadilan bagi warga negara atau masyarakat ( wajib pajak ).
Akan tetapi timbul pertanyaan mengapa negara atau pemerintah harus memungut pajak dari rakyat?. Untuk menjawab pertanyaan ini, ada beberapa teori yang sudah di kemukakan ;
a.      Teori asuransi
Negara bertugas melindungi rakyat dan harta bendanya. Oleh karena itu rakyat harus membayar premi kepada negara berupa pajak.
b.      Teori kepentingan
Pemungutan pajak didasarkan pada kepentingan orang demi negara. Semakin banyak membutuhkan kepentingan, semakin besar pula pajaknya.
c.       Teori gaya pikul
Beban pajak untuk masyarakat harus sama besarnya, artinya pajak harus di bayar sesuai dengan daya pikul masing – masing orang. Untuk mengukur daya pikul, dapat di gunakan dua pendekatan :
Ø  Unsur objektif, yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
Ø  Unsur subjektif, yaitu dengan memperhatikan besarnya kebutuhan meteriil yang harus di penuhi.
d.      Teori bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan negara. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak merupakan suatu kewajiban.
e.      Teori asas daya beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti memungut daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih di utamakan.
2.      Pajak tidak mendapat imbalan langsung
Karena tidak mendapat imbalan secara langsung, pemungutan pajak harus memenuhi syarat – syarat tertentu, syarat – syarat nya yaitu ;
a.      Pemungutan pajak harus adil
b.      Pemungutan pajak harus berdasarkan undang – undang
c.       Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
d.      Pemnugutan pajak harus efisien.
e.      Sistem pemungutan pajak harus sederhana

3.      Pajak mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai berikut ;
a.      Fungsi Budgeter
Maksudnya pajak yang dipungut oleh pemerintah kepada rakyat dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran umum ( pembangunan dan rutin ) yang setiap tahun nya tergambar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ).
b.      Fungsi Mengatur
Sebagai alat pendorong pengambat atau pencegah untuk mencapai tujuan, dengan demikian pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.

Pengelompokan pajak
a.      Menurut golongan nya
1.      Pajak langsung : pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contoh pajak penghasilan.
2.      Pajak tidak langsung : pajak yang secara tidak langsung dapat dibebankan atau di alihkan kepada orang lain, contoh pajak pertambahan nilai.
b.      Menurut sifatnya
1.      Pajak subjektif, yaitu jenis pajak yang didasarkan pada subjeknya atau wajib pajaknya.
2.      Pajak objektif, yaitu jenis pajak yang didasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan subjeknya.
c.       Menurut lembaga pemungutannya
1.      Pajak pusat : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
2.      Pajak daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Sistem pemungutan pajak
a.      Official Assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada fiskus pajak ( pemngut pajak ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang ( yang harus dibayar ) oleh wajib pajak.
Ciri cirinya ;
1)      Wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada fiskus
2)      Wajib pajak bersifat pasif
3)      Utang pajak ( besarnya pajak ) akan tampak setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
b.      Self Assessment System, yaitu sistem yang memberikan wewenang penuh kepada wajib pajak untuk menentukan atau menghitung sendiri besarnya pajak yang akan dibayar.
Ciri – ciri nya ;
1)      Wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada wajib pajak sendiri
2)      Wajib pajak aktif dalam menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya
3)      Fiskus tidak ikut campur, namun tetap mengawasi.
c.       With Holding System, yaitu sistem yang memberikan wewenang penuh kepada pihak ketiga ( bukan fiskus dan wajib pajak ) untuk menentukan atau menghitung besarnya pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak.
Tarif Pajak
Ada empat macam tarif pajak, yaitu ;
1)      Tarif sepadan/sebanding/proporsional
Tarif sebanding ini maksudnya tarif yang ditetapkan kepada objek pajak bersifat tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang sebanding terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
2)      Tarif tetap
Suatu tarif pajak yang besarnya tetap tidak tergantung kepada lapisan penghasilan kena pajak.
3)      Tarif progresif
Persentase tarif yang digunakan dengan tarif progresif ini adalah suatu tarif akan semakin besar bila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar