Pembangunan
dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan
perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa
yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang
didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas
ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah
suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik
produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.
Kondisi
yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan
konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta
semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang
dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Di
sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan
pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada
posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup
keuntungan yang sebesar-besamya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi. cara
penjualan. Serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Faktor
utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan
haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan
konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan
menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui
pembinaan dan pendidikan konsumen.
Upaya
pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha
yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang
semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangal potensial
merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung. Atas
dasar kondisi sebagaimana dipaparkan di atas, perlu upaya pemberdayaan konsumen
melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen
secara integratif dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di
masyarakat.
Piranti
hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para
pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong
iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahimya perusahaan yang tangguh dalam
menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.
a)
Pengertian
Di dalam Undang – undang Nomor 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen.
Konsumen
adalah setiap orang pemakai harang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, haik hagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Pelaku
usaha adalah setiap orang perseorangan atau hadan usaha, haik yang berbentuk
hadan hukum maupun hukan hadan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan keglatan dalam wilayah hukum negara Repuhlik Indonesia, haik sendiri maupun
bersama-samamelalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai hidang ekonomi.
b) Hak dan kewajiban konsumen
Hak konsumen adalah :
a. hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih
barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi
yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/ataujasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
konsumen adalah :
a. membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa. demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d.
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
c)
Hak
dan kewajiban pelaku usaha
Hak pelaku usaha adalah :
a. hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e.
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha
adalah :
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan
informasi yang benar .jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau
melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu
barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan
kepada konsumen untuk menguji. dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu
serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan;
f. memberi kompensasi.
ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan. pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi.
ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar