Selasa, 03 Juli 2012

HUKUM WARIS


BAB II


1. Hak Mewaris pada Umumnya
A. Pengertian Warisan
         Menurut  Ali Afandi hukum waris adalah suatu rangkaian ketentuan – ketentuan, dimana berhubung dengan meninggalnya seorang dan akibat-akibatnya di dalam bidang kebendaan di atur yaitu akibat dari beralihnya harta peninggalan dari seorang yang meninggal kepada ahli waris, baik di dalam hubungannya antara mereka sendiri maupun dengan pihak ketiga.

Pada dasarnya pewarisan merupakan proses berpindahnya harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Efendi Peranginangin
Di dalam KUHPer terdapat  tiga unsur warisan :
1.      Orang yang meninggalkan harta warisan (Erflater )
2.      Harta warisan ( Erfenis )
3.      Ahli waris ( Erfgenaam )

Subekti
Warisan itu adalah harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia atau sebagai pewaris kepada ahli warisnya yang berhak yang ditentukan oleh Undang – undang atau karena mendapat wasiat/testmen.
Pengertian Warisan secara umum
Warisan adalah segala hak – hak dan kewajiban – kewajiban tentang harta yang ditinggalkannya oleh pewaris atau orang yang mennggalkan harta kekayaannya kepada ahli waris yang berhak untuk menerima warisan tersebut.
b. Hak dan kewajiban ahli Pewaris
Hak pewaris timbul sebelum terbukanya harta peninggalan dalam arti bahwa pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan kehendaknya dalam sebuah testamen/wasiat.

Kewajiban si pewaris adalah merupakan pemberesan terhadap haknya yang ditentukan Undang – undang. Ia harus mengindahkan adanya ligitime portie, yaitu suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan  ( Pasal 913 KUHPer )
c. Hak dan Kewajiban Ahli Waris
Setelah terbukanya warisan, ahli waris diberi hak untuk menentukan sikap sbb :
1.      Menerima secara penuh (zuivere aanvaarding), yang dapat dilakukan secara tegas atau secara lain.
2.      Menerima dengan Reserve ( hak untuk menukar ), hak ini harus dinyatakan pada Panitera Pengadilan Negeri di tempat warisan terbuka
3.      Menolak warisan.
Kewajiban Ahli Waris
a.      Memelihara keutuhan harta peninggalan sebelum harta peninggalan dibagi
b.      Mencari cara pembagian yang sesuai dengan ketentuan dan lain – lain.
c.       Melunasi hutang pewaris jika pewaris meninggalkan hutang
d.      Melaksanakan wasiat jika ada

Selanjutnya Pasal 954 KUHPer mengatakan “ Bahwa wasiat pengangkatan waris adalah suatu wasiat dengan mana si yang mewasiatkan kepada seorang atau lebih memberikan harta kekayaan yang akan ditinggalkan apabila ia meninggal dunia baik seluruhnya maupun sebagaian seperti misalnya setengahnya, sepertiganya”.

Untuk terjadinya pewarisan harus dipenuhi 3 unsur :
a.      Pewaris ( erflater ), adalah orang yang meninggal dunia meninggalkan harta kepada orang lain;
b.      Ahli Waris ( erfgenaam ), adalah orang yang menggantikan pewaris di dalam kedudukannya terhadap warisan, baik untuk seluruhnya maupun sebagaian;
c.       Harta warisan ( erfenis ), adalah segala harta kekayaan dari orang yang meninggal dunia, yang berupa semua harta kekayaan dari yang meninggal dunia setelah dikurangi dengan semua utangnya.

Pasal 838 KUHPer ttg orang – orang yang tidak patut menjadi ahli waris
a.      Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh si yang meninggal atau pewaris. Dalam hal ini sudah ada keputusan Hakim.
b.      Mereka yang dengan keputusan Hakim pernah dipersalahkan memfitnah pewaris, terhadap fitnah mana diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih berat.
c.       Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si yang meninggal untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya.
d.      Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si yang meninggal.
2. Hak Mewaris menurut UU
Dalam golongan pertama, dimasukan anak – anak berserta turunan – turunan dalam garis lancang kebawah, dengan tidak membedakan laki – laki atau perempuan dan dengan tidak membedakan urutan kelahiran.

Golongan kedua dimasukan orang tua dan saudara – saudara dari si meninggal. Pada asasnya orang tua itu dipersamakan dengan saudara, tetapi bagi orang tua ditiadakan peraturan – peraturan yang menjamin bahwa ia pasti mendapat bagian yang tidak kurang dari seperempat harta peninggalan.

Golongan ketiga sebagai ahli waris, jika tidak terdapat sama sekali anggota keluarga dari golongangan pertama dan kedua, harta peninggalan itu dipecah menjadi dua bagian yang sama. Satu bagian untuk para anggota keluarga pihak ayah dan yang lainnya untuk keluarga pihak ibu.

Golongan keempat, ahli waris dari harta yang ditinggalkan, apabila golongan pertama, kedua dan ketiga tidak ada. Maka warisan jatuh pada ahli waris yang terdekat pada tiap garis. Apabila seluruh ahli waris dari golongan pertama sampai ke empat tidak ada, maka seluruh harta warisan jatuh pada negara.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar