Selasa, 03 Juli 2012

PEWARISAN KARENA KEMATIAN


BAB III


Syarat umum untuk memperoleh warisan, mestilah dipenuhi tiga syarat :
Ø Mesti ada orang yang meninggal dunia
Ø Untuk memperolehnya mestilah orang yang masih hidup pada saat pewaris meninggal dunia
Ø Ada harta peninggalan

Hanya kematian sajalah yang menimbulkan pewarisan karenanya di dalam hukum waris berlaku suatu asas bahwa “ apabila seorang meninggal, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli warisnya”, asas ini terkenal dengan adagium Perancis “ Le Mort Saisit Le Vit “.

Di dalam adagium ini terkandung pengertian bahwa, suatu benda harus ada pemiliknya. Jika ada seorang yang meninggal dunia maka segala miliknya, pada ketika ia meninggal dunia dengan sendirinya beralih kepada warisnya yang masih hidup.
Menurut pewarisan karena kematian atau berdasarkan Undang – undang ( secara ab intestate ), mewaris dibedakan atas :

1.      Mewaris langsung / uit eigen hoofde
2.      Mewaris tidak langsung /  bij plaatsvervulling

Mewaris langsung adalah orang itu mewaris, dalam kedudukan sebagai ahli waris langsung karena diri sendiri ( uit eigen hoofde ).
Mewaris tidak langsung adalah mewaris yang sebenarnya warisan itu bukan untuk dia, tetapi untuk orang yang sudah meninggal terlebih dahulu dari pada si pewaris.  Ia menggantikan ahli waris yang telah meninggal terlebih dahulu  dari si yang meninggal. Ini berarti ahli waris yang sebenarnya telah meninggal terlebih dahulu dari pada si pewaris.
a. Mewaris langsung / Uit Eigen Hoofde
BW mengenal empat golongan ahli waris yang bergiliran berhak atas harta peninggalan, artinya apabila gol pertama masih ada, maka gol kedua dan seterusnya tidak berhak atas harta peninggalan.

Pasal 854 ayat 1
“   apabila seorang meninggal dunia dengan tak meninggalkan keturunan maupun suami istri, sedangkan bapak ibunya masih hidup, maka masing – masing mereka mendapat sepertiga dari warisan, jika si peninggal hanya meninggalkan seorang saudara laki – laki atau perempuan yang mana mendapat sepertiga selebihnya”.
Pasal 855
“ apabila seorang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan keturunan, maupun suami atau istri, sedangkan bapak atau ibunya telah meninggal lebih dulu, maka si ibu atau si bapak yang hidup terlama mendapat setengah dari warisan, jika si meninggal hanya meninggalkan seorang saudara perempuan atau laki, sepertiga dari warisan jika dua saudara laki atau perempuan di tinggalkan, dan seperempat jika lebih dari dua saudara laki atau perempuan ditinggalkannya, bagian – bagian selebihnya adalah untuk saudara – saudara laki atau perempuan tersebut.
Jadi Pasal 855 mengatur  tentang pembagian warisan jika ada bapak  atau ibu ( salah satu saja yang hidup ), dan ada saudara – saudara. Bagian bapak atau ibu ditentukan oleh jumlah saudara – saudara itu”.
Bagaimana kalau yang ada hanya saudara – saudara saja ?
Pasal 856
“ apabila seorang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan keturunan maupun suami istri, sedangkan baik bapak maupun ibunya telah meninggal terlebih dahulu, maka seluruh warisan adalah hak sekalian saudara laki dan perempuan dari si meninggal”.

Saudara Kandung dan Saudara Tiri
Menurut Pasal 857, pembagian di antara para saudara – saudara adalah :
1. Dilakukan antara mereka dalam bagian yang sama, jika mereka berasal dari perkawinan yang sama, maka pembagian yang sama di antara saudara – saudara kandung.
2. Kalau mereka berasal dari lain – lain perkawinan, maka apa yang akan diwariskan harus dibagi terlebih dahulu dalam dua bagian yaitu bagian dari garis bapak dan bagian dari garis ibu, saudara – saudara laki dan perempuan yang penuh mendapat bagian mereka dari kedua garis, sedangkan saudara – saudara yang tiri, hanya mendapat bagian dari garis mereka berada.
Kalau ada saudara dari lain perkawinan ( saudara tiri ), maka :
a.      Terlebih dahulu harta bagian saudara – saudara semuanya dibagi dua sama besar : ½ untuk garis bapak, ½ untuk garis ibu
b.      Saudara kandung mendapat bagian dari garis bapak dan juga dari garis ibu
c.       Saudara tiri mendapat bagian hanya dari bagian garis dimana ia berada ( digaris bapak atau digaris ibu )
contoh
A meninggal, meninggalkan satu saudara tiri dari pihak bapak ( B ) dan satu lagi saudara dari pihak ibu ( D ); sementara itu ia juga meninggalkan satu saudara ( C ) digaris bapak yang mewariskan B dan C, Di garis Ibu yang mewaris adalah C dan D, jadi C mewariskan dari kedua garis yaitu garis bapak dan ibu.
Pembagian warisan di atas adalah ; bagian warisan digaris bapak ( x ) = ½. Yang mewaris digaris bapak ialah B dan C, Masing – masing mendapat ½ x ½ = ¼ sehingga B = ¼, C = ¼ + ¼ ( bagian dari bapak dan Ibu ), D = 1/4
B. MEWARISKAN DENGAN CARA MENGGANTI
Untuk dapat mewaris dengan cara mengganti, harus di penuhi 3 unsur :
1.      Orang yang tempatnya diganti harus sudah meninggal
2.      Orang yang menggantikan tempat orang lain, haruslah keturunan sah dari orang yang tempatnya digantikan
3.      Orang yang menggantikan tempat orang lain sebagai pewaris, harus memenuhi syarat umum, untuk dapat mewaris dari si pewaris.
Menurut undang – undang ada tiga macam penggantian yaitu sebagai berikut :
a.      Penggantian dalam garis lurus kebawah
b.      Penggantian dalam garis kesamping ( zijlinie )
c.       Penggantian dalam garis samping, dalam hal yang tampil kemuka sebagai ahli waris anggota – anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya dari pada seorang saudara, misalnya seorang paman atau keponakan

Adapun Pasal – pasal yang mengatur mewaris dengan cara mengganti terdapat di dalam Pasal 841 – 852 KUHPer.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar