BAB
III
Syarat
umum untuk memperoleh warisan, mestilah dipenuhi tiga syarat :
Ø Mesti ada orang yang meninggal dunia
Ø Untuk memperolehnya mestilah orang yang masih hidup
pada saat pewaris meninggal dunia
Ø Ada harta peninggalan
Hanya
kematian sajalah yang menimbulkan pewarisan karenanya di dalam hukum waris
berlaku suatu asas bahwa “ apabila seorang meninggal, maka seketika itu juga segala
hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli warisnya”, asas ini terkenal
dengan adagium Perancis “ Le Mort Saisit Le Vit “.
Di
dalam adagium ini terkandung pengertian bahwa, suatu benda harus ada
pemiliknya. Jika ada seorang yang meninggal dunia maka segala miliknya, pada
ketika ia meninggal dunia dengan sendirinya beralih kepada warisnya yang masih
hidup.
Menurut
pewarisan karena kematian atau berdasarkan Undang – undang ( secara ab
intestate ), mewaris dibedakan atas :
1.
Mewaris langsung / uit
eigen hoofde
2.
Mewaris tidak langsung
/ bij plaatsvervulling
Mewaris
langsung adalah orang itu mewaris, dalam kedudukan sebagai ahli waris langsung karena
diri sendiri ( uit eigen hoofde ).
Mewaris
tidak langsung adalah mewaris yang sebenarnya warisan itu bukan untuk dia,
tetapi untuk orang yang sudah meninggal terlebih dahulu dari pada si
pewaris. Ia menggantikan ahli waris yang
telah meninggal terlebih dahulu dari si
yang meninggal. Ini berarti ahli waris yang sebenarnya telah meninggal terlebih
dahulu dari pada si pewaris.
a.
Mewaris langsung / Uit Eigen Hoofde
BW
mengenal empat golongan ahli waris yang bergiliran berhak atas harta
peninggalan, artinya apabila gol pertama masih ada, maka gol kedua dan
seterusnya tidak berhak atas harta peninggalan.
Pasal
854 ayat 1
“ apabila seorang meninggal dunia dengan tak
meninggalkan keturunan maupun suami istri, sedangkan bapak ibunya masih hidup,
maka masing – masing mereka mendapat sepertiga dari warisan, jika si peninggal
hanya meninggalkan seorang saudara laki – laki atau perempuan yang mana
mendapat sepertiga selebihnya”.
Pasal 855
“
apabila seorang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan keturunan, maupun
suami atau istri, sedangkan bapak atau ibunya telah meninggal lebih dulu, maka
si ibu atau si bapak yang hidup terlama mendapat setengah dari warisan, jika si
meninggal hanya meninggalkan seorang saudara perempuan atau laki, sepertiga
dari warisan jika dua saudara laki atau perempuan di tinggalkan, dan seperempat
jika lebih dari dua saudara laki atau perempuan ditinggalkannya, bagian –
bagian selebihnya adalah untuk saudara – saudara laki atau perempuan tersebut.
Jadi
Pasal 855 mengatur tentang pembagian
warisan jika ada bapak atau ibu ( salah
satu saja yang hidup ), dan ada saudara – saudara. Bagian bapak atau ibu
ditentukan oleh jumlah saudara – saudara itu”.
Bagaimana kalau yang ada hanya saudara –
saudara saja ?
Pasal
856
“
apabila seorang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan keturunan maupun
suami istri, sedangkan baik bapak maupun ibunya telah meninggal terlebih
dahulu, maka seluruh warisan adalah hak sekalian saudara laki dan perempuan
dari si meninggal”.
Saudara
Kandung dan Saudara Tiri
Menurut
Pasal 857, pembagian di antara para saudara – saudara adalah :
1.
Dilakukan antara mereka dalam bagian yang sama, jika mereka berasal dari
perkawinan yang sama, maka pembagian yang sama di antara saudara – saudara
kandung.
2.
Kalau mereka berasal dari lain – lain perkawinan, maka apa yang akan diwariskan
harus dibagi terlebih dahulu dalam dua bagian yaitu bagian dari garis bapak dan
bagian dari garis ibu, saudara – saudara laki dan perempuan yang penuh mendapat
bagian mereka dari kedua garis, sedangkan saudara – saudara yang tiri, hanya
mendapat bagian dari garis mereka berada.
Kalau ada saudara dari lain perkawinan (
saudara tiri ), maka :
a. Terlebih dahulu harta bagian saudara – saudara
semuanya dibagi dua sama besar : ½ untuk garis bapak, ½ untuk garis ibu
b. Saudara kandung mendapat bagian dari garis bapak dan
juga dari garis ibu
c. Saudara tiri mendapat bagian hanya dari bagian garis
dimana ia berada ( digaris bapak atau digaris ibu )
contoh
A
meninggal, meninggalkan satu saudara tiri dari pihak bapak ( B ) dan satu lagi
saudara dari pihak ibu ( D ); sementara itu ia juga meninggalkan satu saudara (
C ) digaris bapak yang mewariskan B dan C, Di garis Ibu yang mewaris adalah C
dan D, jadi C mewariskan dari kedua garis yaitu garis bapak dan ibu.
Pembagian
warisan di atas adalah ; bagian warisan digaris bapak ( x ) = ½. Yang mewaris
digaris bapak ialah B dan C, Masing – masing mendapat ½ x ½ = ¼ sehingga B = ¼,
C = ¼ + ¼ ( bagian dari bapak dan Ibu ), D = 1/4
B. MEWARISKAN DENGAN CARA MENGGANTI
Untuk
dapat mewaris dengan cara mengganti, harus di penuhi 3 unsur :
1. Orang yang tempatnya diganti harus sudah meninggal
2. Orang yang menggantikan tempat orang lain, haruslah
keturunan sah dari orang yang tempatnya digantikan
3. Orang yang menggantikan tempat orang lain sebagai
pewaris, harus memenuhi syarat umum, untuk dapat mewaris dari si pewaris.
Menurut undang – undang ada tiga macam
penggantian yaitu sebagai berikut :
a. Penggantian dalam garis lurus kebawah
b. Penggantian dalam garis kesamping ( zijlinie )
c. Penggantian dalam garis samping, dalam hal yang tampil
kemuka sebagai ahli waris anggota – anggota keluarga yang lebih jauh tingkat
hubungannya dari pada seorang saudara, misalnya seorang paman atau keponakan
Adapun
Pasal – pasal yang mengatur mewaris dengan cara mengganti terdapat di dalam
Pasal 841 – 852 KUHPer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar