BAB
VI
A. Pengertian dan bentuk wasiat
Di
dalam KUHPerdata mengenal peraturan wasiat ini dengan nama Testament.
Pasal
875 BW mengartikan surat wasiat adalah suatu akta yang memuat pernyataan
seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal
dunia dan dapat dicabut kembali.
Untuk
kata wasiat dapat juga dipergunakan “ amanat terakhir “ dalam arti apa yang
dikehendakinya akan berlaku sesudah ia meninggal dunia sesuai dengan apa yang
ia tetapkan.
Salah
satu ciri dan sifat yang terpenting dan khas dalam surat wasiat yaitu surat –
surat wasiat selalu dapat ditarik kembali oleh si pembuatnya, hal ini
disebabkan tindakan membuat surat wasiat adalah merupakan perbuatan hukum yang
sifatnya sangat pribadi. Hal ini berarti bahwa perbuatan ini tidak dapat
disuruh ia lakukan oleh seseorang wakil.
Bentuk Wasiat
KUHPerdata
mengenal 3 macam bentuk surat wasiat :
1).
Wasiat Olografis
Yaitu
surat wasiat yang seluruhnya ditulis dengan tangan dan ditanda tangani oleh
pewaris sendiri. Kemudian surat wasiat tersebut harus diserahkan untuk disimpan
pada seorang notaris dan penyerahan pada notaris ini ada 2 macam, yaitu bisa
diserahkan dalam keadaan terbuka atau bisa juga dalam keadaan tertutup.
Kedua
cara penyerahan dan penyimpanan pada notaris ini mempunyai akibat hukum yang
satu sama lain berbeda, yaitu “
a. Apabila surat wasiat diserahkan dalam keadaan terbuka
maka dibuatkan akta notaris tentang penyerahan itu yang ditanda tangani oleh
pewaris, saksi – saksi dan juga notaris. Akta penyimpanan tersebut ditulis
dikaki surat wasiat tersebut, jika tidak ada tempat kosong pada kaki surat
wasiat maka amanat ditulis lagi pada sehelai kertas yang lain.
b. Apabila surat wasiat diserahkan kepada notaris dalam
keadaan tertutup, maka pewaris harus menuliskan kembali pada sampul dokumen itu
bahwa surat tersebut berisikan wasiatnya dan harus menandatangani keterangan
itu dihadapan notaris dan saksi – saksi. Setelah itu pewaris harus membuat akta
penyimpanan surat wasiat pada kertas yang berbeda.
2. Wasiat Umum
Yaitu
surat wasiat yang dibuat oleh seorang notaris, dengan cara orang yang akan
meninggalkan warisan itu menghadap notaris serta menyatakan kehendaknya dan
memohon pada notaris agar dibuatkan akta notaris dengan dihadiri dua orang
saksi.
Terdapat
beberapa orang yang tidak boleh menjadi saksi dalam pembuatan surat wasiat
umum, yaitu :
1).
Para ahli waris atau orang yang menerima hibah wasiat atau sanak keluarga
mereka sampai derajat keempat.
2).
Anak – anak, cucu – cucu dan anak – anak menantu dan anak atau cucu notaris
3). Pelayan – pelayan notaris yang
bersangkutan.
3. Wasiat Rahasia
Yaitu
surat wasiat yang ditulis sendiri atau ditulis orang lain yang disuruhnya
menulis kehendak terakhirnya. Kemudian ia harus menanda tangani sendiri surat
wasiat tersebut.
Surat
semacam ini harus disampul dan disegel, kemudian diserahkan kepada notaris dengan
dihadiri empat orang saksi.
Penutupan
dan penyegelan dapat juga dilakukan dihadapan notaris dan empat orang saksi.
Selanjutnya
pembuat wasiat harus membuat keterangan dihadapan notaris dan saksi – saksi
bahwa yang termuat dalam sampul itu adalah surat wasiatnya yang ia tulis
sendiri atau yang ditulis orang lain ia yang menanda tangani. Kemudian notaris
membuat keterangan yang isinya memberikan keterangan tersebut.
B. Isi Wasiat
Ada
dua jenis isi dari wasiat :
1.
Wasiat yang berisi “erfstelling” atau wasiat pengangkatan waris, yaitu
wasiat dengan nama orang yang mewasiatkan, memberikan kepada seorang atau lebih
dari seorang, seluruh atau sebagian ( setengah, sepertiga ), dari harta
kekayaannya, kalau ia meninggal dunia.
2.
Wasiat yang berisi hibah ( hibah wasiat ) atau legaat.
Pasal
957 KUHPerdata :
“ Hibah
wasiat adalah suatu penetapan yang khusus didalam testament, dengan mana
mewasiatkan memberikan kepada seorang atau beberapa orang barang tertentu.
Barang – barang dari satu jenis tertentu, hak pakai hasil dari seluruh atau
sebagian dari harta peninggalannya”.
C. Bagian Bebas
Ialah
bagian legitimaris dari harta pewaris yang dapat ditentukan sesuka hatinya
kepada siapapun jatuhnya.
Jadi
bagian bebas itu tidak lain dari pada harta si pewaris dikurangi LP
legitimaris, harta pewaris yang dimaksud disini tidak saja hartanya yang
ditinggalkan, tetapi semua harta nya termasuk yang sudah dihibahkan kepada ahli
warisnya atau orang lain.
D. Menarik Kembali dan Gugurnya
Wasiat
Menarik
kembali ialah berdasarkan atas kehendak pewaris yang meniadakan suatu
testament. Seperti halnya pembuatan surat wasiat, menarik kembali suatu wasiat
pun orang mempunyai pikiran yang sehat.
Suatu
wasiat gugur, tidak ada tindakan dari pewaris tapi wasiat tidak dapat
dilaksanakan, karena ada hal – hal yang diluar kemauan pewaris, misalnya karena
tidak ada yang akan diberikan.
Penarikan
kembali dapat dilakukan secara tegas atau secara diam – diam, atau dapat juga
tersimpul dalam perbuatan pewasiatan diluar wasiat yang yang datang kemudian,
sehingga yang diberikan itu tidak termasuk dalam harta peninggalannya,
sedangkan perbuatan itu dengan jelas menyatakan adanya kehendak untuk menarik
kembali pemberian itu.
Penarikan
secara tegas terjadi dengan dibuatnya wasiat baru dimana diterangkan secara
tegas bahwa yang dahulu ditarik kembali.
Mengenai
pencabutan wasiat secara tegas ada ketentuan – ketentuan seperti berikut, suatu
wasiat dapat dicabut dengan :
1. Surat wasiat baru
2. Surat notaris khusus
Arti
kata khusus ialah bahwa isi dari akta itu harus hanya penarikan kembali itu
saja.
Pencabutan
secara diam – diam terjadi dengan dibuatnya wasiat atau testament baru yang
memuat pesan – pesan yang bertentangan dengan wasiat lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar