Selasa, 03 Juli 2012

MEWARIS BERDASAR WASIAT


BAB VI


A. Pengertian dan bentuk wasiat
Di dalam KUHPerdata mengenal peraturan wasiat ini dengan nama Testament.
Pasal 875 BW mengartikan surat wasiat adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan dapat dicabut kembali.
Untuk kata wasiat dapat juga dipergunakan “ amanat terakhir “ dalam arti apa yang dikehendakinya akan berlaku sesudah ia meninggal dunia sesuai dengan apa yang ia tetapkan.
Salah satu ciri dan sifat yang terpenting dan khas dalam surat wasiat yaitu surat – surat wasiat selalu dapat ditarik kembali oleh si pembuatnya, hal ini disebabkan tindakan membuat surat wasiat adalah merupakan perbuatan hukum yang sifatnya sangat pribadi. Hal ini berarti bahwa perbuatan ini tidak dapat disuruh ia lakukan oleh seseorang wakil.
Bentuk Wasiat
KUHPerdata mengenal 3 macam bentuk surat wasiat :
1). Wasiat Olografis
Yaitu surat wasiat yang seluruhnya ditulis dengan tangan dan ditanda tangani oleh pewaris sendiri. Kemudian surat wasiat tersebut harus diserahkan untuk disimpan pada seorang notaris dan penyerahan pada notaris ini ada 2 macam, yaitu bisa diserahkan dalam keadaan terbuka atau bisa juga dalam keadaan tertutup.
Kedua cara penyerahan dan penyimpanan pada notaris ini mempunyai akibat hukum yang satu sama lain berbeda, yaitu “
a.      Apabila surat wasiat diserahkan dalam keadaan terbuka maka dibuatkan akta notaris tentang penyerahan itu yang ditanda tangani oleh pewaris, saksi – saksi dan juga notaris. Akta penyimpanan tersebut ditulis dikaki surat wasiat tersebut, jika tidak ada tempat kosong pada kaki surat wasiat maka amanat ditulis lagi pada sehelai kertas yang lain.
b.      Apabila surat wasiat diserahkan kepada notaris dalam keadaan tertutup, maka pewaris harus menuliskan kembali pada sampul dokumen itu bahwa surat tersebut berisikan wasiatnya dan harus menandatangani keterangan itu dihadapan notaris dan saksi – saksi. Setelah itu pewaris harus membuat akta penyimpanan surat wasiat pada kertas yang berbeda.
2. Wasiat Umum
Yaitu surat wasiat yang dibuat oleh seorang notaris, dengan cara orang yang akan meninggalkan warisan itu menghadap notaris serta menyatakan kehendaknya dan memohon pada notaris agar dibuatkan akta notaris dengan dihadiri dua orang saksi.
Terdapat beberapa orang yang tidak boleh menjadi saksi dalam pembuatan surat wasiat umum, yaitu :
1). Para ahli waris atau orang yang menerima hibah wasiat atau sanak keluarga mereka sampai derajat keempat.
2). Anak – anak, cucu – cucu dan anak – anak menantu dan anak atau cucu notaris
3). Pelayan – pelayan notaris yang bersangkutan.

3. Wasiat Rahasia
Yaitu surat wasiat yang ditulis sendiri atau ditulis orang lain yang disuruhnya menulis kehendak terakhirnya. Kemudian ia harus menanda tangani sendiri surat wasiat tersebut.
Surat semacam ini harus disampul dan disegel, kemudian diserahkan kepada notaris dengan dihadiri empat orang saksi.
Penutupan dan penyegelan dapat juga dilakukan dihadapan notaris dan empat orang saksi.
Selanjutnya pembuat wasiat harus membuat keterangan dihadapan notaris dan saksi – saksi bahwa yang termuat dalam sampul itu adalah surat wasiatnya yang ia tulis sendiri atau yang ditulis orang lain ia yang menanda tangani. Kemudian notaris membuat keterangan yang isinya memberikan keterangan tersebut.




B. Isi Wasiat
Ada dua jenis isi dari wasiat :
1. Wasiat yang berisi “erfstelling” atau wasiat pengangkatan waris, yaitu wasiat dengan nama orang yang mewasiatkan, memberikan kepada seorang atau lebih dari seorang, seluruh atau sebagian ( setengah, sepertiga ), dari harta kekayaannya, kalau ia meninggal dunia.
2. Wasiat yang berisi hibah ( hibah wasiat ) atau legaat.
          Pasal 957 KUHPerdata :
          “ Hibah wasiat adalah suatu penetapan yang khusus didalam testament, dengan mana mewasiatkan memberikan kepada seorang atau beberapa orang barang tertentu. Barang – barang dari satu jenis tertentu, hak pakai hasil dari seluruh atau sebagian dari harta peninggalannya”.
C. Bagian Bebas
Ialah bagian legitimaris dari harta pewaris yang dapat ditentukan sesuka hatinya kepada siapapun jatuhnya.
Jadi bagian bebas itu tidak lain dari pada harta si pewaris dikurangi LP legitimaris, harta pewaris yang dimaksud disini tidak saja hartanya yang ditinggalkan, tetapi semua harta nya termasuk yang sudah dihibahkan kepada ahli warisnya atau orang lain.
D. Menarik Kembali dan Gugurnya Wasiat
Menarik kembali ialah berdasarkan atas kehendak pewaris yang meniadakan suatu testament. Seperti halnya pembuatan surat wasiat, menarik kembali suatu wasiat pun orang mempunyai pikiran yang sehat.
Suatu wasiat gugur, tidak ada tindakan dari pewaris tapi wasiat tidak dapat dilaksanakan, karena ada hal – hal yang diluar kemauan pewaris, misalnya karena tidak ada yang akan diberikan.
Penarikan kembali dapat dilakukan secara tegas atau secara diam – diam, atau dapat juga tersimpul dalam perbuatan pewasiatan diluar wasiat yang yang datang kemudian, sehingga yang diberikan itu tidak termasuk dalam harta peninggalannya, sedangkan perbuatan itu dengan jelas menyatakan adanya kehendak untuk menarik kembali pemberian itu.
Penarikan secara tegas terjadi dengan dibuatnya wasiat baru dimana diterangkan secara tegas bahwa yang dahulu ditarik kembali.
Mengenai pencabutan wasiat secara tegas ada ketentuan – ketentuan seperti berikut, suatu wasiat dapat dicabut dengan :
1.      Surat wasiat baru
2.      Surat notaris khusus
              Arti kata khusus ialah bahwa isi dari akta itu harus hanya penarikan kembali itu saja.
Pencabutan secara diam – diam terjadi dengan dibuatnya wasiat atau testament baru yang memuat pesan – pesan yang bertentangan dengan wasiat lama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar