Selasa, 03 Juli 2012

LEGIETIEME PORTIE PARA WARIS


BAB V


Pada dasarnya pewaris mempunyai kebebasan untuk mencabut hak waris dari ahli waris karena kematian. Ketentuan tentang pembagian menurut Undang – undang bersifat hukum mengatur.
Tetapi untuk beberapa waris karena kematian, dijamin oleh Undang – undang suatu bagian tertentu dari kekayaan pewaris.
Mereka itu sedemikian dekatnya dengan pewaris, sehingga apabila dicabut hak warisnya, maka hal itu dianggap suatu yang tidak wajar.
Agar orang tidak dapat menyelundupi Undang –undang dengan mudah, maka Undang – undang telah melarang seseorang semasa hidupnya, menghibahkan kekayaannya kepada orang lain dengan melanggar hak ahli waris menurut Undang – undang.
Adapun maksud Undang – undang atau peraturan ini adalah untuk melindungi para ahli waris dari tindakan pewaris yang tidak bertanggung jawab. Bagian yang dijamin ini dinamakan bagian mutlak ( Legietieme portie )
Bagian mutlak adalah bagian dari suatu warisan yang tidak dapat dikurangi dengan suatu pemberian semasa hidup atau pemberian dengan testament.
Bagian mutlak harus selalu dituntut, kalau tidak dituntut tidak diperbolehkan legietieme portie. Jadi kalau ada tiga legitimaris, dan yang menuntut hanya satu, maka yang menuntut itu saja yang dapat, yang dua lagi ( yang tidak menuntut ) tidak dapat.
Kalau si Pewaris mengangkat seorang ahli waris dengan wasiat untuk seluruh harta peninggalannya, maka bagian ahli waris yang tidak menuntut itu menjadi bagian ahli waris menurut wasiat itu.
Orang yang dinyatakan onwaardig dan yang menolak warisan, kehilangan legietieme portienya. Tetapi ahli waris yang onterfd ( idkesampingkan sebagai ahli waris oleh si Pewaris ), tetap berhak atas legietieme portienya.
Selanjutnya bagian mutlak ini harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus keatas dan garis lurus kebawah.

A. Para Waris Garis Lurus Kebawah
Diatur  dalam Pasal 914 KUHPer :
‘ Dalam garis lurus kebawah, apabila si yang mewariskan hanya meninggalkan anak yang sah satu – satunya saja, maka berdirilah bagian mutlak itu atas setengah dari harta peninggalan, yang mana oleh si anak itu dalam pewarisan sedianya harus diperoleh “.
        Jadi anak satu orang  Lp nya  ialah ½ x bagian yang seandainya harus diperolehnya.
Pasal 914
“ Apabila dua orang anak yang ditinggalkannya, maka bagian mutlak itu adalah masing – masing dua pertiga dari apa yang sedianya harus diwariskan oleh meraka masing – masing dalam pewarisan “.
         Jadi dua anak, Lp nya ialah 2/3 bagian yang seharusnya diperoleh.
Selanjutnya dinyatakan pula : tiga orang atau lebih anak yang ditinggalkannya, maka tiga perempat bagian mutlak itu dari apa yang sedianya masing – masing mereka harus mewarisnya dalam pewarisan.
Jadi tiga anak Lp nya ialah ¾ x bagian yang sedianya diperolehnya.
Kalau anak meninggal lebih dahulu dari ayahnya, dan ia mempunyai keturunan, maka berlaku penggantian
B. Para Waris Garis Lurus Ke Atas
Pasal  915 mengatur bahwa garis lurus keatas  bagian mutlak itu ialah selamanya setengah dari apa yang menurut Undang – undang menjadi bagian tiap – tiap mereka dalam garis itu dalam warisan karena kematian.
C. Bagian Mutlak Anak Luar Kawin
Di atur dalam Pasal 916 KUHPer, yang menyatakan bagian mutlak seorang anak luar kawin yang telah diakui dengan sah adalah setengah dari bagian yang menurut Undang – undang sedianya harus diwarisnya dalam pewarisan karena kematian.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar