BAB
V
Pada
dasarnya pewaris mempunyai kebebasan untuk mencabut hak waris dari ahli waris
karena kematian. Ketentuan tentang pembagian menurut Undang – undang bersifat
hukum mengatur.
Tetapi
untuk beberapa waris karena kematian, dijamin oleh Undang – undang suatu bagian
tertentu dari kekayaan pewaris.
Mereka
itu sedemikian dekatnya dengan pewaris, sehingga apabila dicabut hak warisnya,
maka hal itu dianggap suatu yang tidak wajar.
Agar
orang tidak dapat menyelundupi Undang –undang dengan mudah, maka Undang – undang
telah melarang seseorang semasa hidupnya, menghibahkan kekayaannya kepada orang
lain dengan melanggar hak ahli waris menurut Undang – undang.
Adapun
maksud Undang – undang atau peraturan ini adalah untuk melindungi para ahli
waris dari tindakan pewaris yang tidak bertanggung jawab. Bagian yang dijamin
ini dinamakan bagian mutlak ( Legietieme portie )
Bagian
mutlak adalah bagian dari suatu warisan yang tidak dapat dikurangi dengan suatu
pemberian semasa hidup atau pemberian dengan testament.
Bagian
mutlak harus selalu dituntut, kalau tidak dituntut tidak diperbolehkan
legietieme portie. Jadi kalau ada tiga legitimaris, dan yang menuntut hanya
satu, maka yang menuntut itu saja yang dapat, yang dua lagi ( yang tidak
menuntut ) tidak dapat.
Kalau
si Pewaris mengangkat seorang ahli waris dengan wasiat untuk seluruh harta
peninggalannya, maka bagian ahli waris yang tidak menuntut itu menjadi bagian
ahli waris menurut wasiat itu.
Orang
yang dinyatakan onwaardig dan yang menolak warisan, kehilangan legietieme portienya.
Tetapi ahli waris yang onterfd ( idkesampingkan sebagai ahli waris oleh si
Pewaris ), tetap berhak atas legietieme portienya.
Selanjutnya
bagian mutlak ini harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus keatas
dan garis lurus kebawah.
A. Para
Waris Garis Lurus Kebawah
Diatur dalam Pasal 914 KUHPer :
‘
Dalam garis lurus kebawah, apabila si yang mewariskan hanya meninggalkan anak
yang sah satu – satunya saja, maka berdirilah bagian mutlak itu atas setengah
dari harta peninggalan, yang mana oleh si anak itu dalam pewarisan sedianya
harus diperoleh “.
Jadi
anak satu orang Lp nya ialah ½ x bagian yang seandainya harus
diperolehnya.
Pasal
914
“
Apabila dua orang anak yang ditinggalkannya, maka bagian mutlak itu adalah
masing – masing dua pertiga dari apa yang sedianya harus diwariskan oleh meraka
masing – masing dalam pewarisan “.
Jadi dua anak, Lp nya ialah 2/3 bagian yang
seharusnya diperoleh.
Selanjutnya
dinyatakan pula : tiga orang atau lebih anak yang ditinggalkannya, maka tiga
perempat bagian mutlak itu dari apa yang sedianya masing – masing mereka harus
mewarisnya dalam pewarisan.
Jadi
tiga anak Lp nya ialah ¾ x bagian yang sedianya diperolehnya.
Kalau
anak meninggal lebih dahulu dari ayahnya, dan ia mempunyai keturunan, maka
berlaku penggantian
B. Para Waris Garis Lurus Ke Atas
Pasal 915 mengatur bahwa garis lurus keatas bagian mutlak itu ialah selamanya setengah
dari apa yang menurut Undang – undang menjadi bagian tiap – tiap mereka dalam
garis itu dalam warisan karena kematian.
C. Bagian Mutlak Anak Luar Kawin
Di
atur dalam Pasal 916 KUHPer, yang menyatakan bagian mutlak seorang anak luar
kawin yang telah diakui dengan sah adalah setengah dari bagian yang menurut
Undang – undang sedianya harus diwarisnya dalam pewarisan karena kematian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar