Minggu, 13 Januari 2013

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21


PPh Pasal 21

Adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Subjek pajak dalam Negeri.

Rumus PPh Pasal 21
Penghasilan bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun dan Iuran THT/JHT yang dibayar sendiri – PTKP ) x tarif Pasal 17 UU PPh.

Contoh Soal :
Ahmad Zakaria pada tahun 2009 bekerja pada perusahaan PT.Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp.2.500.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Bagaimana Penghitungan PPh Pasal 21 nya ?
Gaji sebulan
Pengurangan
1.Biaya Jabatan

5% x Rp.2.500.000              Rp.125.000

2. Iuran Pensiun                     Rp. 100.000

Penghasilan Neto sebulan       Rp.225.000

    Jumlah                                Rp. 2.275.000

Penghasilan Neto Setahun ;

12 x Rp.2.275.000                                   Rp.27.300.000

PTKP setahun

-untuk WP Pribadi                      Rp.15.840.000 ( Pasal 7)

-tambahan WP Kawin                 Rp.  1.320.000 ( Pasal 7 )

                                                                 Rp. 17.160.000

Penghasilan kena pajak                              Rp. 10.140.000

setahun
PPH Pasal 21 terutang

5% x Rp.10.140.000 = Rp. 507.000

PPh Pasal 21 sebulan

Rp.507.000 : 12 = Rp. 42.250.00
Contoh diatas apabila pegawai yang bersang kutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar :
120% x Rp. 42.250 = Rp.50.700.00



Tidak ada komentar:

Posting Komentar