PPh Pasal 21
Adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Subjek pajak dalam Negeri.
Rumus PPh Pasal 21
Penghasilan bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun dan Iuran THT/JHT yang dibayar sendiri – PTKP ) x tarif Pasal 17 UU PPh.
Contoh Soal :
Ahmad Zakaria pada tahun 2009 bekerja pada perusahaan PT.Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp.2.500.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Bagaimana Penghitungan PPh Pasal 21 nya ?
Gaji sebulan
Pengurangan
1.Biaya Jabatan
5% x Rp.2.500.000 Rp.125.000
2. Iuran Pensiun Rp. 100.000
Penghasilan Neto sebulan Rp.225.000
Jumlah Rp. 2.275.000
Penghasilan Neto Setahun ;
12 x Rp.2.275.000 Rp.27.300.000
PTKP setahun
-untuk WP Pribadi Rp.15.840.000 ( Pasal 7)
-tambahan WP Kawin Rp. 1.320.000 ( Pasal 7 )
Rp. 17.160.000
Penghasilan kena pajak Rp. 10.140.000
setahun
PPH Pasal 21 terutang
5% x Rp.10.140.000 = Rp. 507.000
PPh Pasal 21 sebulan
Rp.507.000 : 12 = Rp. 42.250.00
Contoh diatas apabila pegawai yang bersang kutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar :
120% x Rp. 42.250 = Rp.50.700.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar