Apabila dilihat dari sejarahnya, Pajak Pertambahan Nilai merupakan pengganti dari Pajak Penjualan. Alasan pengganti ini karena Pajak Penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan pembebanan pajak.
A. DASAR HUKUM
Diatur dengan Undang – undang Nomor 42 tahun 2009.
B. OBJEK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PPn dikenakan atas :
1. Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Syarat – syarat nya adalah :
§ Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP;
§ Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP tidak berwujud;
§ Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;
§ Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2. Impor BKP;
3. Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Syarat – syaratnya adalah :
§ Jasa yang diserahkan merupakan JKP;
§ Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;
§ Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
5. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
6. Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7. Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
8. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain;
9. Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
C. PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ( PPn BM )
Dengan pertimbangan bahwa :
1) Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi,
2) Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah,
3) Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional,
4) Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.
Batasan suatu barang termasuk BKP yang tergolong Mewah adalah :
1) Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
2) Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
3) Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau ;
4) Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukan status.
Untuk menghitung besarnya pajak ( PPn dan PPn BM ) yang terutang perlu adanya Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ). Yang menjadi DPP Adalah :
a. Harga jual
b. Penggantian
c. Nilai impor
d. Nilai ekspor
e. Nilai lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2. TARIF
a. Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Tarif PPn yang berlaku saat ini adalah 10%. Sedangkan tarif PPn sebesar 0% diterapkan atas :
1). Ekspor BKP Berwujud;
2). Ekspor BKP Tidak Berwujud;
3). Ekspor JKP.
b. Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
3. CARA MENGHITUNG PPN
PPN = Dasar Pengenaan Pajak X Tarif Pajak
Contoh :
Pengusaha kena pajak “A” menjual Tunai BKP kepada Pengusaha Kena Pajak “B” dengan harga jual Rp. 25.000.000.00-.PPN Terutang:
10% x Rp.25.000.000.00 = Rp. 2.500.000.00
PPN sebesar Rp.2.500.000.00- tersebut merupakan Pajak Keluaran, yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”. Sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak “B” PPN tersebut merupakan Pajak Masukan.
4. CARA MENGHITUNG PPn BM
Contoh :
PKP “ABC” sebagai pabrikan menyerahkan barang hasil produksinya dengan harga jual Rp. 10.000.000.00-. Barang tersebut merupakan BKP yang tergolong mewah dengan tarif PPn BM sebesar 40%. Penghitungan pajak yang harus dipungut adalah sebagai berikut :
PPN = 10% X Rp. 10.000.000.00- = Rp. 1000.000.00-
PPn BM = 40% X Rp. 10.000.000.00- = Rp. 4.000.000.00-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar