Keadilan
mirip cerita gajah yang diteliti oleh para peneliti buta. Setiap peneliti
merasakan bagian yang berbeda-kaki, telinga-gading-sehingga masing-masing
melukiskan makhluk ini dengan cara yang berbeda-beda pula, gemuk dan kuat,
tipis dan lentur, halus dan keras. Sementara si gajah itu sendiri-sang
keadilan-tidak pernah bisa dikenal seluruhnya oleh deskripsi individual
manapun. Seringkali bahkan pelukisannya nampak bertentangan. Mengapa? karena
setiap individu hanya menawarkan sesuatu bagi pendefinisiannya.[1]
Keadilan atau justice berasal
dari bahasa latin justitia yang
memiliki kata dasar jus. Jus artinya
hukum atau hak. Dengan demikian, salah satu makna yang terkandung dalam istilah
justice adalah hukum (law). Thomas Aquinas memberikan
pengertian kepada keadilan sebagai kemauan untuk memberikan kepada setiap orang
apa yang menjadi haknya. Harus dipenuhi segala sesuatu yang merupakan suatu hak
di dalam hubungan hidup kemanusiaan adalah sebagai sesuatu yang wajib.[2]
The American heritage memberikan dua definisi tentang keadilan, yaitu “the principle of moral rightness, equity”
and “the upholding of what is just, especially fair treatment and due reward in
accordance to honor, standards, or law: fairness”.[3]
Selain itu ada beberapa definisi tentang keadilan
yang dikemukakan oleh beberapa pakar, tetapi definisi mereka tentang keadilan
berbeda satu dengan yang lainnya seperti definisi keadilan dibawah ini :
a.
Aristoteles
Justice is a political
virtue, by the rules of it, the state is regulated and these rules the
criterion of what is right.
b.
Justinianus
The virtue which results in each person receiving his due.
c.
Mill
The idea of justice
supposes two things: a rule of conduct and sentiment which sanctions the rule.
The first must be supposed common to all mankind and intended for their good:
the sentiment is a desire that punishment may be suffered by those who infringe
the rule.
d.
Ehrhich
Justice has always weighted
the scales solely in favour of the weak and the perseculed. A justice decision
is a decision based on grounds which appeal to a disinterested person.
e.
Brunner
Who or whatever
renders to every man his due, that person or thing is just an attitude, an
institution, a law, a relationship, in which every man is given his due is just.
f.
Bodenheimer
Justice
requires that freedom, equality, and security be accordded to human beings to
the greaterst extent consistent with the common good.
g.
Ross
Justice is the correct application of a law as opposed to
arbitrariness.
h.
Wortley
Justice among men involves an impartial and fearless
act of choosing solution for a dispute within a legal order, having regard to
the human right which that order protects.[4]
Kerinduan
akan keadilan merupakan kerinduan abadi manusia akan kebahagiaan. Kebahagiaan
inilah yang tidak dapat ditemukan oleh manusia sebagai seorang individu terisolasi
dan oleh sebab itu ia berusaha mencarinya di dalam masyarakat. Keadilan adalah
kebahagiaan sosial.[5]
Keadilan
adalah kebajikan utama dalam institusi sosial, sebagaimana kebenaran dalam
sistem pemikiran. Suatu teori, betapapun elegan dan ekonomisnya, harus ditolak
atau direvisi jika ia tidak benar; demikian juga hukum dan institusi, tidak
peduli betapapun efisien dan rapinya, harus direformasi atau dihapuskan jika tidak
adil.[6] Keadilan
dipandang sebagai pemeliharaan atau pemulihan keseimbangan (balance) atau jatah bagian (proportion), dan kaidah pokoknya
seringkali dirumuskan sebagai perlakuan hal-hal yang yang serupa dengan cara
yang serupa kendatipun kita perlu menambahkan padanya dan perlakuan hal-hal
yang berbeda dengan cara yang berbeda[7].
Keadilan (sifat adil) memiliki beberapa ciri atau karakteristik, antara
lain sebagai berikut :
1.
Adil (jus)
2.
Bersifat
hukum (legal)
3.
Sah menurut
hukum (lawful)
4.
Tidak memihak
(unpartial)
5.
Sama hak (equal)
6.
Layak (fair)
7.
Wajar secara
moral (equitable)
Kata
keadilan dalam bahasa Indonesia berasal dari kata adil yang mendapat imbuhan
awalan dan akhiran berasal dari bahasa Arab, yakni yang bermakna istiqamah, seimbang, harmonis,
lurus, tegak, kembali, berpaling, dan lain-lain. Adil dapat pula diartikan dengan memberikan
sesuatu kepada seseorang yang menjadi haknya, oleh Ibrahim Mustafa menyebutkan
dalam kitab mu.jamnya “mengambil dari mereka sesuatu yang menjadi kewajibannya”[9]. Dalam kamus umum bahasa Indonesia disebutkan bahwa
kata adil diartikan dengan:
1) Tidak berat sebelah (tidak memihak),
Dengan demikian, keadilan mengandung pengertian berbagai hal
yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau tidak sewenang-wenang[11].
Menurut yang lebih umum mungkin dapat dikatakan keadilan itu
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan kita bersama.[12]
Konsep
keadilan dalam perspektif Alquran dapat dilihat pada penggunaan lafaz adil
dalam berbagai bentuk dan perubahannya. Muhammad Fu‟ad Abdul Baqiy dalam kitab
al-Mu‟jam al-Mufahras Li Alfaz, beliau mengemukakan bahwa Lafaz adil dalam
Alquran disebutkan sebanyak 28 kali yang terdapat pada 28 ayat dalam 11 surah.[13]
M.
Quraish Shihab mengemukakan bahwa kata adil pada awalnya diartikan dengan sama
atau persamaan, itulah yang menjadikan pelakunya tidak memihak atau berpihak
pada yang benar. Makna ini menunjukkan bahwa keadilan itu melibatkan beberapa
pihak, yang terkadang saling berhadapan, yakni: dua atau lebih, masing-masing
pihak mempunyai hak yang patut perolehnya, demikian sebaliknya masing-masing
pihak mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan.[14]
Adil dalam arti perhatian terhadap hak-hak individu, Allah SWT. menetapkan
hukum yang harus ditegakkan dalam kehidupan tidak lain adalah untuk memberi
perlindungan kepada setiap orang atau individu yang harus dinikmati dalam
kehidupannya setiap hari.[15]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar