Rabu, 08 Oktober 2014

Konsep Teori Keadilan

Keadilan mirip cerita gajah yang diteliti oleh para peneliti buta. Setiap peneliti merasakan bagian yang berbeda-kaki, telinga-gading-sehingga masing-masing melukiskan makhluk ini dengan cara yang berbeda-beda pula, gemuk dan kuat, tipis dan lentur, halus dan keras. Sementara si gajah itu sendiri-sang keadilan-tidak pernah bisa dikenal seluruhnya oleh deskripsi individual manapun. Seringkali bahkan pelukisannya nampak bertentangan. Mengapa? karena setiap individu hanya menawarkan sesuatu bagi pendefinisiannya.[1]
Keadilan atau justice berasal dari bahasa latin justitia yang memiliki kata dasar jus. Jus artinya hukum atau hak. Dengan demikian, salah satu makna yang terkandung dalam istilah justice adalah hukum (law). Thomas Aquinas memberikan pengertian kepada keadilan sebagai kemauan untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Harus dipenuhi segala sesuatu yang merupakan suatu hak di dalam hubungan hidup kemanusiaan adalah sebagai sesuatu yang wajib.[2]
The American heritage memberikan dua definisi tentang keadilan, yaitu “the principle of moral rightness, equity” and “the upholding of what is just, especially fair treatment and due reward in accordance to honor, standards, or law: fairness”.[3]
Selain itu ada beberapa definisi tentang keadilan yang dikemukakan oleh beberapa pakar, tetapi definisi mereka tentang keadilan berbeda satu dengan yang lainnya seperti definisi keadilan dibawah ini :
a.    Aristoteles
Justice is a political virtue, by the rules of it, the state is regulated and these rules the criterion of what is right.
b.    Justinianus
The virtue which results in each person receiving his due.
c.    Mill
The idea of justice supposes two things: a rule of conduct and sentiment which sanctions the rule. The first must be supposed common to all mankind and intended for their good: the sentiment is a desire that punishment may be suffered by those who infringe the rule.
d.    Ehrhich
Justice has always weighted the scales solely in favour of the weak and the perseculed. A justice decision is a decision based on grounds which appeal to a disinterested person.
e.    Brunner
Who or whatever renders to every man his due, that person or thing is just an attitude, an institution, a law, a relationship, in which every man is given his due is just.
f.      Bodenheimer
Justice requires that freedom, equality, and security be accordded to human beings to the greaterst extent consistent with the common good.
g.    Ross
Justice is the correct application of a law as opposed to arbitrariness.
h.    Wortley
Justice among men involves an impartial and fearless act of choosing solution for a dispute within a legal order, having regard to the human right which that order protects.[4]

Kerinduan akan keadilan merupakan kerinduan abadi manusia akan kebahagiaan. Kebahagiaan inilah yang tidak dapat ditemukan oleh manusia sebagai seorang individu terisolasi dan oleh sebab itu ia berusaha mencarinya di dalam masyarakat. Keadilan adalah kebahagiaan sosial.[5]
Keadilan adalah kebajikan utama dalam institusi sosial, sebagaimana kebenaran dalam sistem pemikiran. Suatu teori, betapapun elegan dan ekonomisnya, harus ditolak atau direvisi jika ia tidak benar; demikian juga hukum dan institusi, tidak peduli betapapun efisien dan rapinya, harus direformasi atau dihapuskan jika tidak adil.[6] Keadilan dipandang sebagai pemeliharaan atau pemulihan keseimbangan (balance) atau jatah bagian (proportion), dan kaidah pokoknya seringkali dirumuskan sebagai perlakuan hal-hal yang yang serupa dengan cara yang serupa kendatipun kita perlu menambahkan padanya dan perlakuan hal-hal yang berbeda dengan cara yang berbeda[7].
Keadilan (sifat adil) memiliki beberapa ciri atau karakteristik, antara lain sebagai berikut :
1.    Adil (jus)
2.    Bersifat hukum (legal)
3.    Sah menurut hukum (lawful)
4.    Tidak memihak (unpartial)
5.    Sama hak (equal)
6.    Layak (fair)
7.    Wajar secara moral (equitable)
8.    Benar secara moral (righteous).[8]

Kata keadilan dalam bahasa Indonesia berasal dari kata adil yang mendapat imbuhan awalan dan akhiran berasal dari bahasa Arab, yakni  yang bermakna istiqamah, seimbang, harmonis, lurus, tegak, kembali, berpaling, dan lain-lain. Adil dapat pula diartikan dengan memberikan sesuatu kepada seseorang yang menjadi haknya, oleh Ibrahim Mustafa menyebutkan dalam kitab mu.jamnya “mengambil dari mereka sesuatu yang menjadi kewajibannya”[9]. Dalam kamus umum bahasa Indonesia disebutkan bahwa kata adil diartikan dengan:
1)   Tidak berat sebelah (tidak memihak),
2)   Sepatutnya (tidak sewenang-wenang).[10]
     Dengan demikian, keadilan mengandung pengertian berbagai hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau tidak sewenang-wenang[11].
     Menurut yang lebih umum mungkin dapat dikatakan keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan kita bersama.[12]
Konsep keadilan dalam perspektif Alquran dapat dilihat pada penggunaan lafaz adil dalam berbagai bentuk dan perubahannya. Muhammad Fu‟ad Abdul Baqiy dalam kitab al-Mu‟jam al-Mufahras Li Alfaz, beliau mengemukakan bahwa Lafaz adil dalam Alquran disebutkan sebanyak 28 kali yang terdapat pada 28 ayat dalam 11 surah.[13]
          M. Quraish Shihab mengemukakan bahwa kata adil pada awalnya diartikan dengan sama atau persamaan, itulah yang menjadikan pelakunya tidak memihak atau berpihak pada yang benar. Makna ini menunjukkan bahwa keadilan itu melibatkan beberapa pihak, yang terkadang saling berhadapan, yakni: dua atau lebih, masing-masing pihak mempunyai hak yang patut perolehnya, demikian sebaliknya masing-masing pihak mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan.[14]
Adil dalam arti perhatian terhadap hak-hak individu, Allah SWT. menetapkan hukum yang harus ditegakkan dalam kehidupan tidak lain adalah untuk memberi perlindungan kepada setiap orang atau individu yang harus dinikmati dalam kehidupannya setiap hari.[15]



[1] Karen Leback, Teori-Teori Keadilan ( Six Theories of Justice), Nusamedia, Bandung, 1986, Hlm 1
[2]  Yulia Budiwati dkk, Ilmu Budaya Dasar Edisi 2, Universitas Terbuka, Jakarta,  2006, Hlm 5.3
[3]  Maher Hathout, In Pursuit Of Justice : The Jurisprudence of Human Rights in Islam, Hlm 1
[4]  Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Edisi Kedua, Ghalia Indonesia,Bogor,2011, Hlm 60-6
         [5]  Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Nusamedia, Bandung 2011, Hlm 7

[6] John Rawls, A Theory of Justice, Teori Keadilan, Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Hlm 3-4

[7]  H.LA. Hart, Konsep Hukum, The Concept Of Law, Nusamedia,Bandung 2011, Hlm 246
[8]  Yulia Budiwati dkk, Op.Cit, Hlm 5.5
[9] Ambo Asse, Konsep Adil Dalam Al-Qur’an, Al-Risalah, Volume 10 Nomor 2 Nopember 2010, Hlm 275-276
[10]  W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1984, Hlm 16
[11]  Ahmad Mustafa, Ilmu Budaya Dasar, Pustaka Setia, Hlm 106
[12] Munandar Sulaeman  MS, Ilmu Budaya Dasar Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, 1998, Hlm 72
[13]  Ambo Asse, Op.Cit, Hlm  274
[14]  Ambo Asse, Op.Cit, Hlm 276
[15]  Ibid, Hlm 278

Tidak ada komentar:

Posting Komentar