Jawablah pertanyaan-pertanyaan soal dibawah ini :
1. Dalam pembentukan hukum positif, banyak dipengaruhi oleh banyak faktor. Antara lain faktor kemasyarakatan dan faktor idiil. Jelaskan apa yang dimaksud dengan faktor kemasyarakatan dan faktor idiil beserta contoh-contoh nya?
2. Jelaskan Mengapa hukum mempunyai mempunyai kekuatan mengikat dan mengapa kita harus mematuhi hukum ?
3. Apa yang dimaksud dengan asas undang-undang tidak berlaku surut? Berikan contohnya
4. Jelaskan perbedaan pokok antara hukum kebiasaan dengan hukum adat?
5. Berikanlah pengertian dan contoh apa yang dimaksud dengan ?
a. Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Legi Poenali?
b. Lex Superior Derogat Legi Inferiori?
c. Lex Specialis Derogat Legi Generale?
d. Lex Posteriori Derogat Legi Priori?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar