Selasa, 31 Maret 2015

TUGAS II PIH



Jawablah pertanyaan-pertanyaan soal dibawah ini :

1. Dalam pembentukan hukum positif, banyak dipengaruhi oleh banyak faktor. Antara lain faktor kemasyarakatan dan faktor idiil. Jelaskan apa yang dimaksud dengan faktor kemasyarakatan dan faktor idiil beserta contoh-contoh nya?

2. Jelaskan Mengapa hukum mempunyai mempunyai kekuatan mengikat dan mengapa kita harus mematuhi hukum ?

3. Apa yang dimaksud dengan asas undang-undang tidak berlaku surut? Berikan contohnya

4. Jelaskan perbedaan pokok antara hukum kebiasaan dengan hukum adat?

5. Berikanlah pengertian dan contoh apa yang dimaksud dengan ?

a. Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Legi Poenali?

b. Lex Superior Derogat Legi Inferiori?

c. Lex Specialis Derogat Legi Generale?
d. Lex Posteriori Derogat Legi Priori?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar