Minggu, 08 Maret 2015

TUGAS I SISTEM HUKUM INDONESIA UT



Jawablah pertanyaan berikut ini :

1. Pembagian kekuasaan masing – masing peradilan tidak berdasarkan daerah atau wilayah, tetapi berdasarkan golongan ?

a. Adat, budaya, agama
b. Kepulauan yang ada di nusantara
c. Peradilan yang mempunyai lingkungan kekuasaan sendiri – sendiri menurut perkara dan lingkungan kekuasaan menurut orang
d. Masyarakat adat, masyarakat eropa, masyarakat timur asing dan masyarakat setempat

2. Peradilan yang ada pada zaman Hindia Belanda meliputi peradilan gubernemen yang?

a. Meliputi jawa dan madura
b. Meliputi bangsa eropa
c. Meliputi bangsa bumiputra
d. Meliputi seluruh wilayah Hindia Belanda

3. Sejarah hukum adat Indonesia dimulai sejak zaman?

a. Malaio Polinesia
b. Hindu
c. Budha
d. Islam

4. Tidak berubahnya struktur masyarakat dan hukum adat masyarakat batak, menunjukan betapa kuatnya pengaruh Malaio-Polinesia, kecuali pada hukum?

a. Perkawinan
b. Perdata
c. Pidana
d. Kenegaraan

5. Kedudukan hukum alam terhadap hukum positif adalah merupakan hukum yang?

a. Diharapkan lebih tinggi dari hukum positif
b. Lahir dari masyarakat di desa – desa
c. Digunakan oleh Pencipta alam
d. Ditujukan untuk melindungi alam

6. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap manusia atau perbuatan konkret manusia, kaidah ini tidak mempersoalkan sikap?

a. Batin manusia apakah baik atau buruk
b. Keinginan masyarakat secara mayoritas
c. Keinginan negara asing/tetangga
d. Keinginan pengusaha

7. Dua sifat alternatif dari kaidah hukum sebagai salah satu dari kaidah sosial adalah bersifat?

a. Ajektif dan imperatif
b. Substantif dan fakultatif
c. Imperatif dan fakultas
d. Ius constitutum dan ius constituendum

8. Cara terjadinya traktat diatur Hukum Internasional dengan syarat -syarat pembentukannya adalah ?

a. Perundingan, pengesahan, penutupan dan pertukaran
b. Perundingan, pertukaran piagam, pengesahan dan penutupan
c. Perundingan, penutupan, pengesahan dan pertukaran piagam
d. Penunjukan wakil – wakil, perundingan, persetujuan dan penandatanganan

9. Yang menjadi bidang – bidang suatu sistem hukum adalah ?

a. Hukum alam dan hukum positif
b. Peraturan pemerintah
c. Keputusan – keputusan hakim/yurisprudensi
d. Perundang – undangan

10. Yang dimaksud sistem adalah ?

a. Suatu kesatuan yang terdiri dari bagian yang saling berhubungan satu dengan yang lain secara fungsional
b. Bagian atau komponen yang bergerak dalam suatu mekanisme
c. hubungan/lingkup kewenangan dari berbagai lembaga – lembaga negara
d. susunan kekuasaan di dalam suatu negara


NB : Soal dan jawaban ditulis tangan di kertas Double Polio





Tidak ada komentar:

Posting Komentar