Senin, 18 Juli 2011

Buruh & Tenaga Kerja Terima Gaji Dolar, Apa Bisa Dipidana?

Belakangan saya mendengar bahwa dengan dikeluarkannya UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang semua transaksi keuangan di Indonesia harus menggunakan mata uang Rupiah. Lalu, bagaimana jika saat ini di perusahaan saya menerima gaji dalam dolar? Apakah saya bisa dipidana? Bentuk pidananya seperti apa?
Jawaban :
1.  Benar bahwa dengan diundangkannnya UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang ( UU Mata Uang ), setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Indonesia wajib menggunakan Rupiah (lihat Pasal 21 ayat [1] UU Mata Uang).

Ketentuan ini juga mencakup gaji atau upah bagi karyawan/pekerja yang selama ini diberikan dalam mata uang asing. Hal ini juga didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU Mata Uang,yaitu bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Prof. A. Zen Umar Purba, S.H., LL.M., salah seorang pengajar senior di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menafsirkan bahwa baik bagi ekspatriat (pekerja WNA) yang bekerja di Indonesia, pada badan hukum Indonesia, maupun WNI yang sebelumnya menerima gaji dalam bentuk mata uang asing, sejak berlakunya UU Mata Uang ini wajib menyesuaikan, yaitu dengan diberikan gaji dalam Rupiah.
Sebagai UU yang saat ini relatif baru berlaku, dan ketentuan tertentu UU Mata Uang, khususnya mengenai kewajiban menggunakan Rupiah bisa menimbulkan berbagai penafsiran dalam implementasinya. Hal demikian juga diakui Zen Umar Purba yang mengemukakan bahwa sebenarnya UU Mata Uang sudah cukup jelas, namun implementasinya bergantung pada penafsirannya.
2. Kewajiban untuk menggunakan Rupiah ini memang disertai dengan sanksi pidana bagi orang yang melanggarnya. Yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang bahwa;
Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a.      setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b.      penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c.      transaksi keuangan lainnya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jadi, bentuk pidana bagi setiap orang yang melanggar ketentuan penggunaan mata uang Rupiah dapat dikenakan pidana kurungan dan pidana denda.
Sementara itu, Kepala Unit Money Laundering Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol. Agung Setya, Sik., M.Si. mengatakan bahwa kepolisian tidak akan asal tangkap dalam penegakan hukum berkaitan dengan UU Mata Uang. Dia juga mengatakan polisi akan lebih toleran terhadap implementasi UU Mata Uang selama masa sosialisasi UU tersebut.

Catatan editor: Pendapat Prof. A. Zen Umar Purba, S.H., LL.M dan Kombes Pol. Agung Setya, Sik., M.Si. disampaikan dalam Seminar Hukumonline “Menghindari Risiko Pidana Penggunaan Mata Uang Asing Dalam Transaksi Bisnis di Indonesia” di Jakarta, 14 Juli 2011.
Dasar hukum:
UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
 http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e1ec7bb46b8a

2 komentar:

  1. sampai kapankah masa sosialisasi UU ini?

    BalasHapus
  2. sampai saat ini saya msh blm mendapatkan info mengenai batas akhir dr sosialisasi UU Mata uang ini..kita tunggu saja..

    BalasHapus