Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata,sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat banyak. Pembangunan tersebut ditujukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan salah satunya dengan Pemerintah sebagai penyelenggara nya. Jalan merupakan salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut.
Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional. Untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya, Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban menyelenggarakan jalan, agar penyelenggaraan jalan dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna diperlukan keterlibatan masyarakat secara aktif.
Sangat ironis memang, ketika penulis pulang ke kota Bengkulu, hampir seluruh jalan dikota Bengkulu mengalami kerusakan, baik itu rusak berat maupun rusak ringan yang merugikan kepentingan masyarakat banyak, terutama perusahaan transportasi dan pengguna jalan lainnya. Banyak jalan di Kota Bengkulu yang mengalami kerusakan, sehingga kendaraan sulit melewati jalan tersebut dan sangat berbahaya bagi pengguna jalan yang melewatinya. Bukan hanya dapat menimbulkan korban jiwa, tetapi juga kerugian materil bagi pemilik kendaraan, kendaraan menjadi cepat rusak akibat melewati jalan berlubang seperti kerusakan pada velg dan sebagainya. Walaupun sekarang sebagian jalan yang rusak sudah di kasih batu koral namun tetap saja berbahaya bagi pengguna jalan kalau tidak segera di aspal, apalagi dalam kondisi hujan air tergenang seperti “kolam ikan”.
Sejak kecil, bila menghadapi musibah atau masalah, kita tidak dididik untuk mencari sebab terutama (causa prima) musibah tersebut. Kita umumnya tak mempersoalkan kematian sang korban akibat kecelakaan lalu lintas karena kita memang sangat percaya bahwa kematian seseorang mutlak kehendak Allah. Padahal sangat banyak orang tewas atau cacat permanen karena kecelakaan lalu lintas sering sekali disebabkan kelalaian atau kecerobohan pemerintah, yakni pihak yang bertanggung jawab penuh dalam hal pembangunan dan pemeliharaan jalan raya. Selama ini Pemerintah Daerah, terutama Pemerintah Kota, dianggap tidak memberikan informasi dan menumbuhkan kesadaran dikalangan masyarakat tentang kewajiban pemerintah dan hak-hak pemakai jalan raya. Sehingga masyarakat banyak yang tidak tahu apa yang harus dilakukan atas masalah “klasik” yaitu jalan rusak yang terjadi di Kota Bengkulu selama ini.
Yang menjadi pertanyaan esensial dari tulisan ini adalah Apakah masyarakat kota Bengkulu bisa melakukan gugatan terhadap pemerintah Kota Bengkulu mengenai jalan rusak ini ? jawabannya tentu saja bisa, salah satunya adalah dengan Gugatan class action mengenai jalan rusak ini kepengadilan. Karena selain merugikan kepentingan jasa transportasi dan pengguna jalan lainnya, jalan yang rusak juga dapat menimbulkan banyaknya angka kecelakaan lalu lintas, sementara itu pemerintah kota dianggap kurang “Responsif” dalam memberi tanggapan atas kejadian seperti itu. Dan juga tidak ada tindakan konkrit yang bersifat darurat menghadapi fakta tersebut, jangan sampai membuat masyarakat main hakim sendiri dengan cara memblokir jalan, itulah sebabnya salah satu alternatif untuk mengingatkan Pemerintah Kota Bengkulu agar segera berbenah dalam menghadapi situasi ini dan mempercepat proses perbaikan jalan didalam Kota Bengkulu adalah dengan cara melakukan gugatan perwakilan atau class action dengan dasar yuridis merujuk pada UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan.
Sebelumnya dapat kita ketahui dulu apa itu pegertian class action? class action ini diatur didalam Perma No 1 Tahun 2002, Secara umum class action merupakan sinonim class suit atau representative action (RA). Pengertian class action itu sendiri diatur dalam pasal 1 huruf a yang menyatakan bahwa Suatu tata cara pengajuan gugatan yang dilakukan satu orang atau lebih, orang itu bertindak mewakili kelompok (class representative) untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili anggota kelompok (class members) yang jumlahnya banyak (numerous) serta antara yang mewakili kelompok dengan anggota kelompok yang diwakili memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum. Sedangkan Acmad Santosa menyebutkan Class Action pada intinya adalah gugatan perdata (biasanya terkait dengan permintaan injuntction atau ganti kerugian) yang diajukan oleh sejumlah orang (dalam jumlah yang tidak banyak, misalnya satu atau dua orang) sebagai perwakilan kelas (class repesentatif) mewakili kepentingan mereka, sekaligus mewakili kepentingan ratusan atau ribuan orang lainnya yang juga sebagai korban. Ratusan atau ribuan orang yang diwakili tersebut diistilahkan sebagai class members .
Sedangkan tujuan dari class action itu sendiri dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002, diatur dalam konsiderans, antara lain sebagai berikut :
1.Mengembangkan Penyederhanaan Akses Masyarakat memperoleh keadilan.Yang dimaksud disini adalah dengan satu gugatan, diberi hak prosedural terhadap satu atau beberapa orang bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan penggugat dan sekaligus kepentingan anggota kelompok. Hal ini dikemukakan dalam huruf a konsiderans bahwa salah satu tujuan utama proses gugatan perwakilan kelompok (GPK) untuk menegakan asas penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan agar akses masyarakat terhadap keadilan semakin dekat.
2.Mengefektifkan Efisiensi Penyelesaian Pelanggaran Hukum yang merugikan orang banyak. Kenapa efektif dan efisien ? Karena melalui proses beperkara dengan sistem GPK (Gugatan Perwakilan Kelompok) :
a. Secara serentak atau sekaligus dan massal kepentingan kelompok, dibolehkan cukup hanya diajukan dalam satu gugatan saja.
b. Hal itu dapat ditempuh apabila ternyata mereka memiliki fakta atau dasar hukum yang sama, berhadapan dengan tergugat yang sama.
c. Sehingga kalau gugatan diselesaikan sendiri–sendiri, penyelesaiannya tidak efektif dan efisien, bahkan dimungkinkan terjadi putusan yang saling bertentangan.
Sangat jelas sekali diatas, dengan memiliki fakta dan dasar hukum yang sama, masyarakat Kota Bengkulu ini dapat melakukan gugatan class action melalui proses peradilan terhadap tanggung jawab Pemerintah kota Bengkulu dalam mengatasi masalah jalan rusak dengan memenuhi Formulasi Gugatan yang merujuk pada ketentuan pasal 3 dan pasal 10 PERMA. Ataupun nantinya hal ini menjadi bahan pelajaran bagi Pemerintah Kota Bengkulu untuk terus berbenah dalam hal pelayanan publik dan tanggung jawabnya agar tidak merugikan hak dan kepentingan masyarakat Kota Bengkulu pada umumnya. Sedangkan Untuk masyarakat kota Bengkulu, gugatan class action ini merupakan upaya pembelajaran untuk mendorong perubahan sikap kelompok masyarakat untuk memperoleh keadilan dan kenyamanan di jalan raya serta lebih berani menuntut haknya melalui jalur pengadilan yang benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar