Selasa, 03 Juli 2012

PEWARISAN ANAK LUAR KAWIN


BAB IV

Yang dimaksud dengan anak luar kawin ialah anak luar kawin yang telah diakui dengan sah.  Anak luar kawin yang diakui dengan sah adalah anak yang dibenihkan oleh suami atau istri dengan orang lain yang bukan istri atau suaminya yang sah.
Bagian warisan yang diperbolehkan anak luar kawin
Pasal 863;
1.      Jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak – anak luar kawin mewaris 1/3 dari bagian jika ia itu anak sah.
2.      Jika pewaris tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, akan tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis keatas ataupun saudara  laki dan perempuan atau keturunan mereka, maka mereka mewaris ½ dari warisan.
3.      Jika hanya ada sanak saudara dalam derajat yang lebih jauh, anak luar kawin mewaris ¾ dari warisan.
Dengan demikian :
1.      Anak luar  kawin mewaris dengan ahli waris golongan 1 bagiannya 1/3 dari bagiannya seandainya ia anak sah
2.      Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan II dan III bagiannya ½ dari warisan
3.      Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan IV, bagiannya ¾ dari warisan

Anak luar kawin sebagai pewaris
Pada Pasal 886 KUHPer menyatakan bahwa jika seorang anak luar kawin meninggal dunia lebih dahulu, maka sekalian anak dan keturunannya yang sah, berhak menuntut bagian – bagian yang diberikan kepada mereka menurut Pasal 863 dan 865. jadi keturunan anak luar kawin dapat bertindak sebagai pengganti.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar