BAB IV
Yang
dimaksud dengan anak luar kawin ialah anak luar kawin yang telah diakui dengan
sah. Anak luar kawin yang diakui dengan
sah adalah anak yang dibenihkan oleh suami atau istri dengan orang lain yang
bukan istri atau suaminya yang sah.
Bagian
warisan yang diperbolehkan anak luar kawin
Pasal
863;
1. Jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah
atau seorang suami atau istri, maka anak – anak luar kawin mewaris 1/3 dari
bagian jika ia itu anak sah.
2. Jika pewaris tidak meninggalkan keturunan maupun suami
atau istri, akan tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis keatas
ataupun saudara laki dan perempuan atau
keturunan mereka, maka mereka mewaris ½ dari warisan.
3. Jika hanya ada sanak saudara dalam derajat yang lebih
jauh, anak luar kawin mewaris ¾ dari warisan.
Dengan demikian :
1. Anak luar kawin
mewaris dengan ahli waris golongan 1 bagiannya 1/3 dari bagiannya seandainya ia
anak sah
2. Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan II
dan III bagiannya ½ dari warisan
3. Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan IV,
bagiannya ¾ dari warisan
Anak luar kawin sebagai pewaris
Pada
Pasal 886 KUHPer menyatakan bahwa jika seorang anak luar kawin meninggal dunia
lebih dahulu, maka sekalian anak dan keturunannya yang sah, berhak menuntut
bagian – bagian yang diberikan kepada mereka menurut Pasal 863 dan 865. jadi
keturunan anak luar kawin dapat bertindak sebagai pengganti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar