Minggu, 13 Januari 2013

BEA MATERAI



Bea materai adalah pajak atas dokumen. Sedangkan dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak – pihak yang berkepentingan.

A. DASAR HUKUM

Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Materai.

B. PRINSIP UMUM PEMUNGUTAN ATAU PENGENAAN BEA MATERAI

1. Bea materai dikenakan atas dokumen ( merupakan pajak atas dokumen )

2. Satu dokumen hanya terutang satu Bea materai

3. Rangkap/tindasan ( yang ikut ditandatangani ) terutang Bea materai sama dengan aslinya.

C. TARIF BEA MATERAI Rp.6000.00 DIKENAKAN ATAS DOKUMEN

1. a. Surat perjanjian dan surat – surat lainnya ( antara lain : surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan ) yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.

a. Akta – akta Notaris termasuk salinannya

b. Akta – akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) termasuk rangkap – rangkapnya.

c. Surat yang memuat jumlah yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.1000.000.00 :

§ Yang menyebutkan penerimaan uang

§ Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank

§ Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank

§ Yang berisi pengakuan bahwa utang uang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.

d. Surat – surat berharga seperti : wesel, promes, dan askep yang harga nominalnya lebih dari Rp. 1000.000.00

e. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.1000.000.00

2. Dokumen – dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan :

a. Surat – surat biasa dan surat – surat kerumahtanggaan

b. Surat – surat yang semula tidak dikenakan Bea materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan untuk orang lain, lain dari maksud semula.

D. TARIF BEA MATERAI Rp.3000.00 DIKENAKAN ATAS DOKUMEN

1. Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.250.000.00 tetapi tidak lebih dari Rp.1000.000.00

Ø Yang menyebutkan penerimaan uang

Ø Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank

Ø Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank

Ø Yang berisi pengakuan bahwa utang uang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.

2. Surat – surat berharga seperti : wesel, promes dan askep yang harga nominalnya lebih dari Rp.250.000.00 tetapi tidak lebih dari Rp.1000.000.00

3. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.250.000.00 tetapi tidak lebih dari Rp.1000.000.00

4. Cek dan bilyet giro dengan harga nominal berapapun.

E. YANG TIDAK DIKENAKAN BEA MATERAI

1. Dokumen yang berupa :

a. Surat penyimpanan barang

b. Konosemen

c. Surat angkutan penumpang dan barang

d. Keterangan pemindahanyang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c

e. Pembuktian pengiriman dan penerimaan barang

f. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim

g. Surat – surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat – surat tersebut di atas.

2. Segala bentuk ijasah. Yang termasuk dalam pengertian ini adalah Surat Tanda Tamat Belajar ( STTB ), tanda lulus, surat keterangan telah mengikuti suatu pendidikan, latihan, kursus, dan penataran.

3. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat – surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.

4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, dan bank

5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah, dan bank

6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi

7. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan – badan lainnya yang bergerak dibidang tersebut

8. Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian

9. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar