A. DASAR HUKUM DAN ASAS
Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang – undang Nomor 12 tahun 1994. Sedangkan asas dari Pajak Bumi dan Bangunan adalah :
1. Memberikan kemudahan dan kesederhanaan
2. Adanya kepastian hukum
3. Mudah dimengerti dan adil
4. Menghindari pajak berganda.
B. NILAI JUAL OBJEK PAJAK
Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) adalah harga rata – rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.
Besarnya NJOP ditentukan berdasarkan klasifikasi :
1. Objek pajak sektor Pedesaan dan Perkotaan
2. Objek pajak sektor perkebunan
3. Objek pajak sektor kehutanan atas Hak Pengusahaan Hutan, Hak Perusahaan Hasil Hutan, Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Sah lainnya selain Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
4. Objek pajak sektor Kehutanan atas Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
5. Objek pajak sektor pertambangan minyak dan gas bumi
6. Objek pajak sektor pertambangan energi panas bumi
7. Objek pajak sektor pertambangan Non Migas selain pertambangan energi panas bumi dan Galian C
8. Objek pajak sektor Pertambangan Non Migas galian C
9. Objek pajak sektor pertambangan yang dikelola berdasarkan Kontrak Karya atau Kontrak Kerjasama
10. Objek pajak usaha bidang perikanan laut
11. Objek pajak usaha bidang perikanan darat
12. Objek pajak yang bersifat khusus.
C. OBJEK PAJAK
Yang dimaksud objek pajak adalah bumi dan atau bangunan.
Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor – faktor sebagai berikut :
a. Letak
b. Peruntukan
c. Pemanfaatan
d. Kondisi lingkungan dan lain – lain
Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor – faktor sbb :
a. Bahan yang digunakan
b. Rekayasa
c. Letak
d. Kondisi lingkungan dan lain – lain.
Pengecualian obejk pajak adalah sebagai berikut :
a. Digunakan semata – mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan, antara lain :
1. Di bidang ibadah, contoh masjid, gereja, vihara
2. Di bidang kesehatan, contoh rumah sakit
3. Di bidang pendidikan, contoh madrasah, pesantren
4. Di bidang sosial, contoh panti asuhan
5. Di bidang kebudayaan nasional, contoh museum, candi.
b. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu
c. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
d. Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
e. Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Besarnya Nilai jual objek pajak tidak kena pajak ( NJOPTKP ) ditetapkan untuk masing – masing Kabupaten/Kota dengan besar stinggi – tingginya Rp.12.000.000.00 untuk setiap wajib pajak. Apabila seorang wajib pajak mempunyai beberapa objek pajak, yang diberikan NJOPTKP hanya salah satu objek pajak yang nilainya terbesar, sedangkan objek pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi NJOPTKP.
Contoh :
a. Seorang wajib pajak mempunyai objek pajak berupa bumi dengan nilai Rp.4000.000.00 dan besarnya NJOPTKP untuk objek pajak wilayah tersebut adalah Rp.6000.000.00. karena NJOP berada di bawah batas NJOPTKP ( Rp.6000.000.00 ), maka objek pajak tersebut tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
b. Seorang wajib pajak mempunyai objek pajak berupa bumi dan bangunan di Desa A dan Desa B dengan nilai sebagai berikut :
Desa A
NJOP Bumi Rp.13.000.000.00
NJOP Bangunan Rp. 9.000.000.00
Desa B
NJOP Bumi Rp. 8.000.000.00
NJOP Bangunan Rp. 10.000.000.00
Dan NJOPTKP untuk objek pajak wilayah tersebut adalah Rp.10.000.000.00.
Dengan data tersebut di atas, maka NJOP untuk perhitungan PBB nya sbb:
Langkah pertama adalah mencari NJOP dari dua desa terebut yang mempunyai nilai paling besar, yaitu Desa A. Maka NJOP untuk perhitungan PBB adalah :
NJOP Bumi Rp.13.000.000.00
NJOP Bangunan Rp.9.000.000.00
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Rp.22.000.000.00
NJOPTKP Rp. 10.000.000.00
NJOP untuk penghitungan PBB Rp. 12.000.000.00
Kemudian untuk Desa B :
NJOP untuk penghitungan PBB:
NJOP Bumi Rp. 8.000.000.00
NJOP Bangunan Rp. 10.000.000.00
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Rp.18.000.000.00
NJOPTKP 0,00
NJOP untuk penghitungan PBB Rp. 18.000.000.00
D. SUBJEK PAJAK
Yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dengan demikian tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.
E. TARIF PAJAK
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5%.
Dalam menetapkan nilai jual, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur/Bupati/Walikota ( Pemerintah Daerah ) setempat serta memperhatikan asas Self Assessment. Yang dimaksud assessment value adalah nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.
Contoh :
1. Nilai jual suatu objek pajak sebesar Rp.2.000.000.00, persentase misalnya 20%, maka besarnya = 20% x Rp.2.000.000.00 = Rp. 400.000.00
Untuk menentukan besarnya NJKP, maka telah ditetapkan persentase sbb :
1. Sebesar 40% dari NJOP untuk :
a. Objek pajak perkebunan
b. Objek pajak kehutanan
c. Objek pajak lainnya, yang wajib pajaknya perorangan dengan NJOP atas bumi dan bangunan sama atau lebih besar dari Rp.1.000.000.000.00
2. Sebesar 20% dari NJOP untuk :
a. Objek pajak pertambangan
b. Objek pajak lainnya yang NJOP nya kurang dari Rp.1.000.000.000.00
F. CARA MENGHITUNG PAJAK
= 0,5 % x [ Persentase NJKP x ( NJOP – NJOPTKP ) ]
Contoh :
Wajib pajak A mempunyai sebidang tanah dan bangunan yang NJOP nya Rp.20.000.000.00 dan NJOPTKP untuk daerah tersebut Rp.12.000.000.00, maka besarnya pajak yang terutang adalah :
= 0,5 % x 20 % x ( Rp.20.000.000.00 – Rp.12.000.000.00 )
= Rp. 8.000.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar