Sabtu, 23 Juni 2012

ASPEK PAJAK DALAM KEGIATAN BISNIS




A.     Gambaran umum tentang Pajak
Pajak adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang – undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan imbalan ( tegenprestatie ) yang secara langsung dapat di tunjukan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara.
Unsur – unsur yang ada di dalam pajak, yaitu ;
1.      Pajak harus berdasarkan undang – undang
UUD 1945 mengharuskan pemerintah jika hendak memungut pajak dari rakyat harus berdasarkan undang – undang ( Pasal 23 ayat 2 ), karena undang – undang memberikan jaminan hukum untuk adanya keadilan bagi warga negara atau masyarakat ( wajib pajak ).
Akan tetapi timbul pertanyaan mengapa negara atau pemerintah harus memungut pajak dari rakyat?. Untuk menjawab pertanyaan ini, ada beberapa teori yang sudah di kemukakan ;
a.      Teori asuransi
Negara bertugas melindungi rakyat dan harta bendanya. Oleh karena itu rakyat harus membayar premi kepada negara berupa pajak.
b.      Teori kepentingan
Pemungutan pajak didasarkan pada kepentingan orang demi negara. Semakin banyak membutuhkan kepentingan, semakin besar pula pajaknya.
c.       Teori gaya pikul
Beban pajak untuk masyarakat harus sama besarnya, artinya pajak harus di bayar sesuai dengan daya pikul masing – masing orang. Untuk mengukur daya pikul, dapat di gunakan dua pendekatan :
Ø  Unsur objektif, yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
Ø  Unsur subjektif, yaitu dengan memperhatikan besarnya kebutuhan meteriil yang harus di penuhi.
d.      Teori bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan negara. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak merupakan suatu kewajiban.
e.      Teori asas daya beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti memungut daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih di utamakan.
2.      Pajak tidak mendapat imbalan langsung
Karena tidak mendapat imbalan secara langsung, pemungutan pajak harus memenuhi syarat – syarat tertentu, syarat – syarat nya yaitu ;
a.      Pemungutan pajak harus adil
b.      Pemungutan pajak harus berdasarkan undang – undang
c.       Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
d.      Pemnugutan pajak harus efisien.
e.      Sistem pemungutan pajak harus sederhana

3.      Pajak mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai berikut ;
a.      Fungsi Budgeter
Maksudnya pajak yang dipungut oleh pemerintah kepada rakyat dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran umum ( pembangunan dan rutin ) yang setiap tahun nya tergambar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ).
b.      Fungsi Mengatur
Sebagai alat pendorong pengambat atau pencegah untuk mencapai tujuan, dengan demikian pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.

Pengelompokan pajak
a.      Menurut golongan nya
1.      Pajak langsung : pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contoh pajak penghasilan.
2.      Pajak tidak langsung : pajak yang secara tidak langsung dapat dibebankan atau di alihkan kepada orang lain, contoh pajak pertambahan nilai.
b.      Menurut sifatnya
1.      Pajak subjektif, yaitu jenis pajak yang didasarkan pada subjeknya atau wajib pajaknya.
2.      Pajak objektif, yaitu jenis pajak yang didasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan subjeknya.
c.       Menurut lembaga pemungutannya
1.      Pajak pusat : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
2.      Pajak daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Sistem pemungutan pajak
a.      Official Assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada fiskus pajak ( pemngut pajak ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang ( yang harus dibayar ) oleh wajib pajak.
Ciri cirinya ;
1)      Wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada fiskus
2)      Wajib pajak bersifat pasif
3)      Utang pajak ( besarnya pajak ) akan tampak setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
b.      Self Assessment System, yaitu sistem yang memberikan wewenang penuh kepada wajib pajak untuk menentukan atau menghitung sendiri besarnya pajak yang akan dibayar.
Ciri – ciri nya ;
1)      Wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada wajib pajak sendiri
2)      Wajib pajak aktif dalam menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya
3)      Fiskus tidak ikut campur, namun tetap mengawasi.
c.       With Holding System, yaitu sistem yang memberikan wewenang penuh kepada pihak ketiga ( bukan fiskus dan wajib pajak ) untuk menentukan atau menghitung besarnya pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak.
Tarif Pajak
Ada empat macam tarif pajak, yaitu ;
1)      Tarif sepadan/sebanding/proporsional
Tarif sebanding ini maksudnya tarif yang ditetapkan kepada objek pajak bersifat tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang sebanding terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
2)      Tarif tetap
Suatu tarif pajak yang besarnya tetap tidak tergantung kepada lapisan penghasilan kena pajak.
3)      Tarif progresif
Persentase tarif yang digunakan dengan tarif progresif ini adalah suatu tarif akan semakin besar bila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar.

PERIKATAN



a. Pengertian Perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.

Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).

Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.

Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidaksampaibotak.

Dan syarat sahnya perikatan yaitu;
1. Obyeknya harus tertentu.Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2. Obyeknya harus diperbolehkan.Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4. Obyeknya harus mungkin.Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
SumberHukumPerikatan

Pada dasarnya, ada sedikit kemiripan antara hukum perdata di Indonesia dengan di Mesir, dikarenakan negara Mesir sendiri mengadopsi hukum dari Perancis, sedangkan Indonesia mengadopsi hukum dari Belanda, dan Hukum Perdata Negara Belanda berasal dari Hukum Perdata Perancis (yang terkenal dengan nama Code Napoleon
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

Contoh dalam perikatan yang timbul karena perbuatan menurut hukum contohnya; mengurus kepentingan orang lain secara sukarela sebagaimana tertera dalam pasal 1354, dan pembayaran yang tak terutang tertera dalam pasal 1359. Contoh dari perikatan yang timbul dari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 104 mengenai kewajiban alimentasi antara kedua orang tua, misalnya; Ahmad menikah dengan Fatimah, pada dasarnya Ahmad dan Fatimah hanya melakukan akad nikah, dengan adanya akad nikah maka timbulah suatu keterikatan yang lainnya yaitu saling menjaga, menafkahi dan memelihara anak mereka bila lahir nantinya. Contoh lain dari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 625 mengenai hukum tetangga; yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Selain itu, juga terdapat pula perikatan yang timbul karena melawan hukum. Contohnya; mengganti kerugian terhadap orang yang dirugikan, sebagaimana tertera dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Dan definisi perjanjian secara epistimologi adalah arrobt(u) atau perikatan, dan secara etimologi; kesepakatan kedua belah pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu hal yang telah disepakati. Dan syarat syahnya perjanjian harus adanya keridhoan/kesepakatan antara kedua belah pihak, jadi di dalam isi perjanjian, kedua belah pihak harus saling mengetahui maksud dari perjanjian tersebut, dan tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak saja. Dan syarat yang lainnya, adanya obyek yang halal, yang tidak melanggar undang-undang dan norma-norma kehidupan di masyarakat. Dan sumber tidak adanya perjanjian dapat dibagi menjadi; pertanggung jawaban yang timbul karena kelalaian, memperkaya diri tanpa alasan, dan undang-undang.

Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua subyek hukum yang memberikan hak pada satu pihak untuk menuntut suatu prestasi dari pihak lainnya, sedang kan pihak lainnya tersebut berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut.
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dari seseorang/suatu pihak atau lebih yang mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang dari pihak/lebih.
Sumber perikatan:
  1. Perikatan (ps 1233 KUHPdt): Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu (ps.1234)
  2. Persetujuan (ps.1313 KUHPdt): Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  3. Undang-undang (ps.1352 KUHPdt): Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Perbuatan Hukum:
  • Perbuatan halal (ps.1354 KUHPdt): Jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan ini, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu.
  • Perbuatan melawan hukum (ps.1365 KUHPdt): Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya, untuk mengganti kerugian tersebut.
Hubungan antara Perikatandan Perjanjian:
Perikatan adalah pengertian abstrak sedang perjanjian suatu peristiwa hukum yang konkrit.
Jadi hubungan keduanya: Bahwa perjanjian menerbitkan suatu perikatan, sedang perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Sumber lain dari perikatan adalah undang-undang.
Sumber perikatan:a) Perikatan yang bersumber dari undang-undang, b) Perikatan yang bersumber dari perjanjian.
2. Syarat sah nya perjanjian
Syarat sahnya perjanjian (sesuai pasal 1320 KUHPdt), supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c. Suatu pokok persoalan tertentu
d. Suatu sebab yang tidak terlarang (kausa halal)
Butir a dan b (kesepakatan dan cakap) disebut sebagai syarat subyektif, sedangkan butir c dan d (tentang persoalan/hal tertentu, dan kausa halal disebut syarat obyektif.
Akibat Hukum tidak terpenuhinya syarat perjanjian: 1) Dapat dimintakan pembatalan atau dapat dibatalkan bila tidak memenuhi syarat subyektif. 2) BATAL DEMI HUKUM, yaitu secara yuridis dari semula tidak ada perjanjian bila tidak dipenuhinya syarat obyektif.
Asas perjanjian:
a). Terbuka: bebas membuat perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. b). Pengikat: kepatutan, kebiasaan dan undang-undang.c). Berlaku: sebagai undang-undang
3. Komparisi perjanjian
Materi dalam komparisi pada umumnya berupa: a) Nama, usia.b) Pekerjaan, kedudukan dalam masyarakat.c) Tempat tinggal.d) Dasar hukum yang memberi kewenangan untuk bertindak
4. Akta
Bentukaktaperjanjian:
a.Akta
otentik/notariil- kekuatan pembuktian sempurna
b. Akta di bawah tangan
-Para pihak saja, kekuatannya hanya sebagai permulaan pembuktian
- Waarmeking (oleh camat/PPAT, PN, notaris)…..waarmerking menjamin kepastian tanggal
- Legalisasi (ps.1874-1874.a) …menjamin kepastian tanda tangan
Sesuai pasal 1874 KUHPdt, yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.
Sedangkan sesuai pasal 1874.a KUHPdt: Jika pihak yang berkepentingan menghendaki, di luar hal termaksud dalam alinea kedua pasal yang lalu, pada tulisan-tulisan di bawah tangan yang ditandatangani, dapat juga diberi pernyataan seorang notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang, yang menyatakan bahwa si penanda tangan tersebut dikenalnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa isi akta telah dijelaskan kepada si panda tangan, dan bahwa setelah itu penandatanganan dilakukan dihadapan pejabat tersebut.
5. Hapusnya perikatan
Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan:
a. Karena pembayaran
b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena pembaharuan hutang
d. Karena perjumpaan utang atau kompensasi
e. Karena pencampuran utang
f. Karena pembebasan utang
g. Karena musnahnya barang yang terutang
h. Karena batal atau pembatalan
i. Karena berlakunya syarat pembatalan
j. Karena lewat awktu atau daluarsa
Dengan pemahaman di atas, seorang front liners dituntut untuk memahami aspek hukum, sehingga dapat menilai apakah seseorang memang telah sesuai dengan kewenangannya dalam hal menarik simpanan, atau melakukan transfer rekening dari perusahaannya ke rekening lainnya. Apabila seorang calon nasabah mau membuka rekening, front liners juga harus bisa menilai apakah yang bersangkutan memang dapat mewakili bertindak untuk dan atas nama perusahaan, atau bila perseorangan apa memang orang tersebut telah cakap hukum.

BENTUK – BENTUK KERJASAMA DALAM KEGIATAN BISNIS




A.      Merger
Merger  atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
Di pandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal.
Merger horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis ( produksinya ) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan kelanjutan dari masing – masing produk. Contoh PT A mengusahakan kapas, bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi di mana PT B  akan mempergunakan produk PT A dan PT C akan mempergunakan produk PT B dan seterusnya.
Merger  vertikal adalah penggabungan satu atau beberapa  perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk. Misal nya badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan badan usaha.
Di pandang dari aspek hukum, bentuk kerjasama ini hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan status badan hukum ( dalam hal ini perseroan terbatas ).
B.      Konsolidasi
Antara konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger.
Dalam merger penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan peleburan.

C.      Joint Venture
Joint venture secara umum dapat di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Jadi menurut Amirizal joint venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata – mata berdasarkan suatu perjanjian belaka ( contractueel ).
Subjek dari joint venture dapat di bagi menjadi dua jenis kerjasama yaitu :
1.       Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum RI
2.       Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum asing/lembaga internasional.
D.       Waralaba
Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
                                Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
                Kriteria tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba, kriteria tersebut adalah :
1.       Memiliki ciri khas usaha
Artinya suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas di maksud. Misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan dsb.
2.       Terbukti sudah memberikan keuntungan
Maksudnya bahwa usaha tersebut berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis untuk mengatasi masalah – masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.


3.       Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat secara tertulis.
Dimaksud dengan standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis adalah  supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama ( standard operational procedure ).
4.       Mudah diajarkan dan di aplikasikan
Maksudnya usaha tersebut mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajeman yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.
5.       Adanya dukungan yang berkesinambungan
 yaitu dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus – menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi
6.       Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar
Adalah HKI yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.


PENANAMAN MODAL



A.     Penanaman Modal Asing
PMA       à UU No. 1/ 1967  Revisi  à UU No. 11/1970.
  • Penanaman Modal Asing à Penanaman modal asing yang dilakukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia dan menanggung segala resiko penanaman modal tersebut secara langsung. (Pasal 1)
  • Sedangkan Modal Asing itu sendiri adalah Alat pembayaran luar negeri yang tidak berasal dari kekayaan devisa Indonesia. Termasuk alat-alat perusahaan dan penemuan baru milik orang asing yang diimpor. (Pasal 2).
Ketentuan-Ketentuan
  • Perusahaan yang dimaksud harus berbentuk Badan Hukum Indonesia yang seluruhnya berada di Indonesia atau sebagian besar berada di Indonesia (Pasal 3)
  • Perusahaan asing wajib menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas pelatihan untuk tenaga kerja WNI dengan tujuan suatu saat tenaga kerja WNA dapat digantikan oleh tenaga kerja WNI (Pasal 12)
  • Izin penanaman modal asing jangka waktu berlakunya maksimal 30 tahun (Pasal 18). Kalo ini sudah berakhir, maka perusahaan asing ybs harus melanjutkan usahanya di bidang yang lain atau mengadakan usaha gabungan dengan perusahaan nasional. (Pasal 7 UU No.6/1968).
  • Investor diberikan hak transfer yaitu hak untuk mengkonversi nilai suatu barang dengan mata uang asli dengan nilai tukar rupiah pada saat itu. Untuk akun-akun seperti :
  1. Laba Bersih
  2. Biaya tenaga kerja asing
  3. Penyusutan aktiva tetap
  4. Lain-lain
(Pasal 19)
  • Dalam penanaman modal dapat dilakukan kerjasama antara modal asing dan dalam negeri (Pasal 23)
  • Perusahaan wajib menjalankan perusahaannya dengan azas-azas ekonomi yang tidak merugikan kepentingan negara (Pasal 26)
  •    Perusahaan – perusahaan yang seluruh modalnya adalah          modal asing wajib memberi kesempatan bagi modal dalam   negeri untuk masuk setelah jangka waktu tertentu dan   menurut imbangan yang telah ditentukan pemerintah (Pasal  27).
Larangan-Larangan
  • Investor modal asing dilarang untuk menjalankan perusahaannya pada bidang-bidang tertentu, seperti :
  1. Pelabuhan
  2. Produksi, Transmisi, dan distribusi listrik
  3. Telekomunikasi
  4. Pelajaran
  5. Penerbangan
  6. Air minum
  7. Kereta Api Umum
  8. Pembangkitan Tenaga Atom
  9. Mass Media
  10. Bidang Pertahanan Negara. Mis: Produksi Senjata, Peledak, dsb
(Pasal 6)
  • Perusahaan asing tidak boleh melakukan usaha gabungan dengan modal asing (Pasal 23 UU No.6/1968).
Revisi Undang-Undang Penanaman Modal Asing
  • Pasal 15 UU No. 6/1968 dirubah bunyinya seluruhnya, namun untuk isinya yang berubah hanya:
ú  Ada tambahan pembebasan bea balik nama untuk kapal-kapal yang baru mendaftarkan untuk pertama kalinya, selama 2 tahun setelah perusahaan ybs. mulai berproduksi.
ú  Pembebasan pajak dividen selama 2 tahun pertama selama di negara si penerima dividen tidak dikenakan pajak dividen.
B.      Penanaman Modal Dalam Negeri
PMDN    à UU No. 6/1968 Revisi   à UU No. 12/1970
§  Modal dalam negeri adalah Modal yang berasal dari kekayaan masyarakat Indonesia baik yang dimiliki oleh negara, swasta nasional, atau swasta asing (sepanjang tidak diatur dalam Pasal 2 UU No. 1/1967). Pihak swasta yang dimaksud dapat berupa perorangan atau badan hukum. (Pasal 1)
§  PMDN à Penggunaaan modal dalam negeri baik secara langsung atau tidak, untuk menjalankan usaha. (Pasal 2)
            Penanaman modal langsung        : membeli perlengkapan.
            Penanaman modal tak langsung : beli saham, obligasi, dll.
§  Perusahaan nasional adalah perusahaan yang minimal 51% adalah modal dalam negeri. (Pasal 2)
Ketentuan-Ketentuan
§  Pemilik modal berhak sepenuhnya menentukan direksi perusahaan ybs (Pasal 18)
§  Perusahaan2 (Nasional/Asing) yang berkedudukan di Indonesia, wajib menggunakan tenaga kerja WNI, kecuali ada suatu posisi yang belum bisa dijabat oleh tenaga WNI (Pasal 19).

Pembebasan dan Keringanan Perpajakan
§  Modal-modal yang ditanam dalam usaha rehabilitasi, pembaharuan, perluasan dan pembangunan baru di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan, peternakan, perindustrian, pariwisata, perumahan rakyat, dan bidang produktif lain, tidak diusut asal-usulnya dan tidak dikenakan pajak dan dibebaskan dari pajak kekayaan serta tidak dikenakan bea materai modal. (Pasal 9, 10, 11)
§  Penanaman modal baru pada bidang – bidang usaha di atas dibebaskan dari pajak perseroan. Pemegang sahamnya juga dibebaskan dari pajak dividen. Kedua pembebasan ini dalam jangka waktu dua tahun sejak perusahaan mulai produksi.(Pasal 12 ayat 1)
Keringanan pajak ini bisa berupa tarif selektif atau penyusutan yang bermanfaat bagi perusahaan, dll.
§  Kalau akibat penanaman modal itu bisa menambah devisa negara atau menghemat dalam jumlah yang material, diberikan tambahan pembebasan pajak selama 1 tahun(Pasal 12 ayat 2)
§  Kalau penanaman modal itu di luar Jawa, diberikan tambahan pembebasan pajak selama 1 tahun (Pasal 12 ayat 3)
§  Kalau penanaman modal itu membutuhkan modal yang besar, maka diberikan tambahan pembebasan pajak selama 1 tahun (Pasal 12 ayat 4)
§  Kalau penanaman modal dilakukan di bidang prasarana, diberikan tambahan pembebasan pajak selama 1 tahun (Pasal 12 ayat 5)
§  Impor barang-barang modal yang diperlukan untuk penanaman modal baru atau rehabilitasi bidang-bidang usaha di atas diberikan keringanan bea masuk (Pasal 15)
§  Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pembebasan / keringanan pajak dilakukan oleh Menteri Keuangan (Pasal 17)

Revisi Undang-Undang PMDN
§  (3) Kelonggaran tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini (Pasal 1 ayat 1)
§  Pasal 11 dihapuskan (Pasal 1 ayat 2)
§  Pasal 12 diubah seluruhnya menjadi:
ú  Pembebasan bea meterai modal atas penempatan modal.
ú  Pembebasan bea balik nama atas pendaftaran kapal untuk pertama kalinya
§  Pasal 15 dihapuskan (Pasal 2)
§  Perubahan-perubahan lain yang terdapat di Undang-Undang No. 12/1970 tidak seluruhnya mencakup perubahan isi Undang- Undang PMDN yang lama. Maksudnya hanya bunyinya saja yang berubah. Isinya tetap sama.


















Sabtu, 28 April 2012

Pesan Terakhir Pengebom Hiroshima


 Hari-hari berat kehidupan Paul Tibbets di dunia berakhir sudah. Pria yang namanya membubung setelah menjatuhkan bom atom dan menghancurkan kota Hiroshima pada 6 Agustus 1945 itu mengembuskan napas terakhir, Rabu 1 November lalu, pada usia 92 tahun.
Tak ada pesan penting yang disampaikan menjelang kematiannya. Beberapa hari menjelang kematian, dia hanya mengharapkan agar makamnya tidak diberi tanda dengan apapun. Selain itu, dia pun meminta agar jasadnya dikremasi. Dengan begitu, orang-orang yang mengecam pengeboman tersebut dan tak menyukainya tidak sampai menjadikan makam sebagai pelampiasan amarah.
Semasa hidupnya, Tibbets memang sasaran kecaman. Selain itu, mentalnya pun dituntut untuk gigih mempertahankan argumentasi yang melandasi tindakannya itu. Maklumlah, lima ton bom atom yang ditaburkan di kota Hiroshima itu membuat sedikitnya 100 ribu orang meninggal dan 80 orang lainnya cedera. Sebagian korban yang cedera itu masih hidup hingga hari ini.
Dalam berbagai penyataannya, Tibbets tidak pernah mengungkapkan penyesalan atas pembunuhan massal itu. Bahkan dalam sebuah kesempatan di tahun 1975, dia mengaku bangga karena berhasil menjalankan misinya dengan berhasil. Karena misi itulah, Tibbets, memandang bahwa Perang Dunia II bisa diakhiri.
Misi mematikan itu tidaklah dirancang dalam sekejap. 
Menurut catatan The Independent, sejatinya misi tersebut sudah direncanakan sejak September 1944 saat Tibbets berpangkat kolonel. Saat itu dia dipilih untuk memimpin pasukan khusus angkatan udara Amerika Serikat (AS) yang akan menjalankan Proyek Alberta. Nama tersebut merupakan sandi untuk pesawat terbang yang dirancang untuk menjatuhkan bom atom. Pesawat itu dirancang di Los Alamos, New Mexico, di bawah proyek sangat rahasia yang bernama Proyek Manhattan.
Sebelum digunakan dalam operasi yang sesungguhnya, bom tersebut diuji coba pada Juli 1945. Setelah serangkaian rencana, ditetapkanlah tanggal 6 Agustus 1945 sebagai hari penyerangan. Dengan pesawat pengebom B-29, sekitar pukul 03.00 dinihari waktu setempat, Tibbets bersama kru meninggalkan landasan di Pulau Tinian, Lautan Pasifik, dan menempuh perjalanan selama hampir enam jam menuju Hiroshima. Dia tidak memberitahukan kepada kru bahwa yang diangkutnya itu bom atom sampai pesawat benar-benar mengudara. Pukul 8.15 waktu Hiroshima, bom bernama Little Boy itu pun dijatuhkan dan meluluhlantakkan Hiroshima.
Kerusakan berat kota Hiroshima itu pun dilihatnya secara jelas. Tibbets mengungkapkan bahwa dia bisa melihat Hiroshima sangat jelas di bawah siraman cahaya matahari pagi beberapa saat sebelum bom atom dijatuhkan. ''Tapi kemudian itu sama sekali tidak terlihat karena tertutup api dan asap,'' kata Tibbets semasa hidupnya. Setelah bom dijatuhkan, dia berusaha menjauhkan pesawatnya dari pusat ledakan.
Presiden AS saat itu, Harry Truman, yang meminta misi tersebut dijalankan, pun tidak pernah mengungkapkan penyesalan atas peristiwa tersebut. Hal yang sama juga dilakukan Tibbets. ''Saya tidak bangga karena membunuh 80 ribu orang. Tapi saya bangga karena saya bisa memulainya dari nol, merencanakannya, dan menjalankannya secara sempurna,'' kata Tibbets dalam sebuah kesempatan beberapa tahun setelah pengeboman terjadi. Setelah pengeboman itu, dia mengaku tetap bisa tidur nyenyak setiap malam. Namun demikian, kecaman terhadap Tibbets dan pengeboman itu terus mengalir.
Kru yang ikut misi pengeboman tersebut, dalam peringatan 60 tahun peristiwa Hiroshima, pun mengaku bisa mengerti mengapa Tibbets tidak pernah mengungkapkan penyesalannya. Theodore J ''Dutch'' Van Kirk (navigator) dan Morris R Jeppson (staf penguji senjata) menjelaskan bahwa waktu itu penggunaan senjata atom memang sangat dibutuhkan oleh sejarah. Karena itulah, menurut mereka, tidak perlu ada penyesalan.
Setelah pensiun dari Angkatan Udara AS pada 1966, Tibbets diangkat sebagai atas pertahanan di Kedutaan Besar AS di New Delhi India. Saat itulah, percobaan pembunuhan terhadap dirinya terjadi. Pelakunya adalah kalangan yang menentang pengeboman Hiroshima dan tidak menghendaki Tibbets hadir di India. Kariernya di Kedutaan Besar AS di India itu pun tak lama. Dia segera ditarik kembali setelah beberapa kekuatan politik setempat melancarkan protes keras.
Hingga kematiannya, keberadaan Tibbets tetap mengundang penyesalan bagi banyak orang. Seorang korban pengeboman tersebut, Nori Tohei (79 tahun), sangat menyesalkan karena hingga kematiannya Tibbets tidak pernah mengucapkan maaf. ''Saya sebenarnya ingin sekali dia bisa hadir di Hiroshima dan bisa menyaksikan langsung apa yang telah dia kerjakan sebagai seorang manusia,'' tutur Tohei.

##Sumber : http://www.asalmulane.com/2012/04/pesan-terakhir-pengebom-hiroshima.html.

Daftar Nilai UT


Daftar Nilai UT


Daftar Nilai UT


Daftar Nilai UT


Minggu, 26 Februari 2012

Putusan sela



Putusan sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat didalam suatu dakwaan. Dalam hal ini berkaitan dengan suatu peristiwa apabila terdakwa atau penasihat hukum mengajukan suatu keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Dalam hukum acara pidana perihal mengenai putusan sela ini dapat disimpulkan dari Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Upaya-upaya hukum dalam hukum acara pidana dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
a.  Upaya Hukum Biasa, yang terdiri dari:
1. Pemeriksaan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi;
            2. Pemeriksaan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
b.  Upaya Hukum Luar Biasa, yang terdiri dari:
1. Pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan umum, dimana  permohonannya  diajukan oleh Jaksa Agung karena jabatannya;
2. Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka kedudukan putusan sela berada pada pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri.
Berdasarkan Pasal 1 butir 32 KUHAP, terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.  Sementara suatu putusan sela terjadi pada saat diajukan oleh seorang terdakwa atau penasihat hukumnya.  Dalam hal ini seorang terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 14 KUHAP).  Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suatu putusan sela terjadi pada saat seseorang masih dalam status menjadi seorang terdakwa bukan seorang terpidana.
Apabila seseorang telah menjadi terpidana, maka yang dapat dilakukannya untuk mengajukan keberatan adalah melalui upaya-upaya hukum yang telah diatur dalam KUHAP.

Terlebih lagi perlu untuk diperhatikan bahwa apabila Hakim menyatakan suatu putusan sela yang pada pokoknya menyatakan menerima keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas salah satu materi mengenai pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka dakwaan tersebut tidak akan diperiksa lebih lanjut.  Sebaliknya apabila Hakim menyatakan menolak keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas salah satu materi sebagaimana dimaksud diatas, maka dakwaan tersebut akan dilanjutkan.

Sumber : www.Hukumonline.com