Sabtu, 08 November 2014

JADUAL UTS SEJARAH HUKUM EKSTENSI KELAS B (GENAP) JADUAL UJIAN 10 NOVEMBER 2014

No
Nama Mahasiswa

NPM
1
Devi Costarika
09010776 P
2
Jeri B Prasetyo
11010056
3
Veni Haryati
11010120
4
Harison P. Situmorang
11010358
5
Ali Singaro
14010002
1
Mardianto
14010004
2
Ade Muchtar
14010006
3
Afriandi Alzah
14010008
4
Raymond Vibri Dwi Cahyo
14010010
5
Miko Kassa
14010012
1
Panji Satryo
14010014
2
Efriya
14010018
3
Rahmat Putra
14010022
4
Revo Saputra
14010028
5
Ade Marco S
14010038
1
Wendy Pratama
14010042
2
Bara Guna
14010054
3
Ade Prawira Wijaya
14010056
4
M. Ridho Angga
14010058
5
Fuad Fauzi
14010060
1
Rahmat
14010066
2
Risa Pahlevi
14010070
3
Teguh P Zayu
14010076
4
Nopi
14010080
5
Anugraha Dwi Putra
14010082
1
Fachrianda
14010084
2
David
14010088
3
M. Alief Afshohi
14010092
4
Yeddy Firza Iskandar
14010104
5
Miftah Fuady
14010108
1
M. Randi Siregar
14010110
2
Yudhi Dwi Cahya
14010112
3
Kazdiyan Feres
14010114
4
Yogi Pramana
14010116
5
M. Alianto
14010120
1
Mardiana Agustiani
14010120
2
Oktariansyah
14010122
3
Wuardiansyah
14010124
4
Gusvinna Ghea Putri
14010132
5
M. Arie S
14010142
6
Eko Mandala
14010146

Rabu, 08 Oktober 2014

Konsep Teori Keadilan

Keadilan mirip cerita gajah yang diteliti oleh para peneliti buta. Setiap peneliti merasakan bagian yang berbeda-kaki, telinga-gading-sehingga masing-masing melukiskan makhluk ini dengan cara yang berbeda-beda pula, gemuk dan kuat, tipis dan lentur, halus dan keras. Sementara si gajah itu sendiri-sang keadilan-tidak pernah bisa dikenal seluruhnya oleh deskripsi individual manapun. Seringkali bahkan pelukisannya nampak bertentangan. Mengapa? karena setiap individu hanya menawarkan sesuatu bagi pendefinisiannya.[1]
Keadilan atau justice berasal dari bahasa latin justitia yang memiliki kata dasar jus. Jus artinya hukum atau hak. Dengan demikian, salah satu makna yang terkandung dalam istilah justice adalah hukum (law). Thomas Aquinas memberikan pengertian kepada keadilan sebagai kemauan untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Harus dipenuhi segala sesuatu yang merupakan suatu hak di dalam hubungan hidup kemanusiaan adalah sebagai sesuatu yang wajib.[2]
The American heritage memberikan dua definisi tentang keadilan, yaitu “the principle of moral rightness, equity” and “the upholding of what is just, especially fair treatment and due reward in accordance to honor, standards, or law: fairness”.[3]
Selain itu ada beberapa definisi tentang keadilan yang dikemukakan oleh beberapa pakar, tetapi definisi mereka tentang keadilan berbeda satu dengan yang lainnya seperti definisi keadilan dibawah ini :
a.    Aristoteles
Justice is a political virtue, by the rules of it, the state is regulated and these rules the criterion of what is right.
b.    Justinianus
The virtue which results in each person receiving his due.
c.    Mill
The idea of justice supposes two things: a rule of conduct and sentiment which sanctions the rule. The first must be supposed common to all mankind and intended for their good: the sentiment is a desire that punishment may be suffered by those who infringe the rule.
d.    Ehrhich
Justice has always weighted the scales solely in favour of the weak and the perseculed. A justice decision is a decision based on grounds which appeal to a disinterested person.
e.    Brunner
Who or whatever renders to every man his due, that person or thing is just an attitude, an institution, a law, a relationship, in which every man is given his due is just.
f.      Bodenheimer
Justice requires that freedom, equality, and security be accordded to human beings to the greaterst extent consistent with the common good.
g.    Ross
Justice is the correct application of a law as opposed to arbitrariness.
h.    Wortley
Justice among men involves an impartial and fearless act of choosing solution for a dispute within a legal order, having regard to the human right which that order protects.[4]

Kerinduan akan keadilan merupakan kerinduan abadi manusia akan kebahagiaan. Kebahagiaan inilah yang tidak dapat ditemukan oleh manusia sebagai seorang individu terisolasi dan oleh sebab itu ia berusaha mencarinya di dalam masyarakat. Keadilan adalah kebahagiaan sosial.[5]
Keadilan adalah kebajikan utama dalam institusi sosial, sebagaimana kebenaran dalam sistem pemikiran. Suatu teori, betapapun elegan dan ekonomisnya, harus ditolak atau direvisi jika ia tidak benar; demikian juga hukum dan institusi, tidak peduli betapapun efisien dan rapinya, harus direformasi atau dihapuskan jika tidak adil.[6] Keadilan dipandang sebagai pemeliharaan atau pemulihan keseimbangan (balance) atau jatah bagian (proportion), dan kaidah pokoknya seringkali dirumuskan sebagai perlakuan hal-hal yang yang serupa dengan cara yang serupa kendatipun kita perlu menambahkan padanya dan perlakuan hal-hal yang berbeda dengan cara yang berbeda[7].
Keadilan (sifat adil) memiliki beberapa ciri atau karakteristik, antara lain sebagai berikut :
1.    Adil (jus)
2.    Bersifat hukum (legal)
3.    Sah menurut hukum (lawful)
4.    Tidak memihak (unpartial)
5.    Sama hak (equal)
6.    Layak (fair)
7.    Wajar secara moral (equitable)
8.    Benar secara moral (righteous).[8]

Kata keadilan dalam bahasa Indonesia berasal dari kata adil yang mendapat imbuhan awalan dan akhiran berasal dari bahasa Arab, yakni  yang bermakna istiqamah, seimbang, harmonis, lurus, tegak, kembali, berpaling, dan lain-lain. Adil dapat pula diartikan dengan memberikan sesuatu kepada seseorang yang menjadi haknya, oleh Ibrahim Mustafa menyebutkan dalam kitab mu.jamnya “mengambil dari mereka sesuatu yang menjadi kewajibannya”[9]. Dalam kamus umum bahasa Indonesia disebutkan bahwa kata adil diartikan dengan:
1)   Tidak berat sebelah (tidak memihak),
2)   Sepatutnya (tidak sewenang-wenang).[10]
     Dengan demikian, keadilan mengandung pengertian berbagai hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau tidak sewenang-wenang[11].
     Menurut yang lebih umum mungkin dapat dikatakan keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan kita bersama.[12]
Konsep keadilan dalam perspektif Alquran dapat dilihat pada penggunaan lafaz adil dalam berbagai bentuk dan perubahannya. Muhammad Fu‟ad Abdul Baqiy dalam kitab al-Mu‟jam al-Mufahras Li Alfaz, beliau mengemukakan bahwa Lafaz adil dalam Alquran disebutkan sebanyak 28 kali yang terdapat pada 28 ayat dalam 11 surah.[13]
          M. Quraish Shihab mengemukakan bahwa kata adil pada awalnya diartikan dengan sama atau persamaan, itulah yang menjadikan pelakunya tidak memihak atau berpihak pada yang benar. Makna ini menunjukkan bahwa keadilan itu melibatkan beberapa pihak, yang terkadang saling berhadapan, yakni: dua atau lebih, masing-masing pihak mempunyai hak yang patut perolehnya, demikian sebaliknya masing-masing pihak mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan.[14]
Adil dalam arti perhatian terhadap hak-hak individu, Allah SWT. menetapkan hukum yang harus ditegakkan dalam kehidupan tidak lain adalah untuk memberi perlindungan kepada setiap orang atau individu yang harus dinikmati dalam kehidupannya setiap hari.[15]



[1] Karen Leback, Teori-Teori Keadilan ( Six Theories of Justice), Nusamedia, Bandung, 1986, Hlm 1
[2]  Yulia Budiwati dkk, Ilmu Budaya Dasar Edisi 2, Universitas Terbuka, Jakarta,  2006, Hlm 5.3
[3]  Maher Hathout, In Pursuit Of Justice : The Jurisprudence of Human Rights in Islam, Hlm 1
[4]  Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Edisi Kedua, Ghalia Indonesia,Bogor,2011, Hlm 60-6
         [5]  Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Nusamedia, Bandung 2011, Hlm 7

[6] John Rawls, A Theory of Justice, Teori Keadilan, Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Hlm 3-4

[7]  H.LA. Hart, Konsep Hukum, The Concept Of Law, Nusamedia,Bandung 2011, Hlm 246
[8]  Yulia Budiwati dkk, Op.Cit, Hlm 5.5
[9] Ambo Asse, Konsep Adil Dalam Al-Qur’an, Al-Risalah, Volume 10 Nomor 2 Nopember 2010, Hlm 275-276
[10]  W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1984, Hlm 16
[11]  Ahmad Mustafa, Ilmu Budaya Dasar, Pustaka Setia, Hlm 106
[12] Munandar Sulaeman  MS, Ilmu Budaya Dasar Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, 1998, Hlm 72
[13]  Ambo Asse, Op.Cit, Hlm  274
[14]  Ambo Asse, Op.Cit, Hlm 276
[15]  Ibid, Hlm 278

TUGAS 1 HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

  1. Keputusan konsumen untuk pembelian dan mengonsumsi suatu produk sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor apa saja yang dimaksud?
  2. Apasajakah manfaat dari pemahaman perilaku konsumen terhadap peran pemerintah dalam melindungi konsumen?
  3. Menurut McGuire ada enambelas pengaruh utama motivasi, salah satunya motivasi digunakan untuk mengarahkan pada persaingan, kekuatan, dan kesuksesan. Berilah contoh dari pernyataan di atas? 
  4. Apa yang dimaksud dengan Approach-avoidance conflict dan berikan contohnya?
  5. Apa yang dimaksud dengan atensi dan sensasi berikan contohnya?

TUGAS 2 HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN



  1. Apa yang dimaksud dengan sistem kognitif dan afektif? Berikan juga contohnya.
  2. Buatlah bagan dari tingkatan konsep sikap (kelas produk, bentuk produk, merek, model,merek/model situasi umum dan merek/model situasi spesifik (contoh bagan dapat dilihat pada halaman 3.7)  
  3. Perhatikan gambar diatas. Jelaskan fungsi ekspresi nilai dari sikap yang ingin ditampilkan oleh iklan diatas ?
  4.  Bagaimana tato mempengaruhi  konsep diri seseorang dan menjadi bagian dari extended self seseorang?



Minggu, 04 Mei 2014

sosiologi hukum

PENGERTIAN
Sosiologi dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang hidup bersama atau cara berinteraksi dengan sesama shg tercipta hubungan timbal balik sesuai dengan fungsi masing-masing.
Menurut Soerjono Soekanto Sosiologi hukum ialah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya.
Kajian dalam Sosiologi.
Mengkaji berbagai gejala sosial satu dengan yang lainnya sebagai dasar untuk dicari signifikasinya sehingga dampak atau pengaruh sosial dapat dicarinya.
Hal yang mendasar dalam Sosiologi:
Eksistensi masyarakat sbg obyek Sosiologi
Gejala sosial dengan dinamikanya.
Stratifikasi dengan kelas kelas sosialnya.
Demografi dan perkembangan masyarakat.
Norma sosial yang dianut sebagai pandangan hidup masyarakat.

Ruang Lingkup Kajian Sosiologi Hukum:
1. Gejala sosial yang berakibat tindakan melawan hukum.
2.Tindakan mentaati/ tdk mentaati hukum.
3.Tindakan melakukan upaya hukum, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan , pengadilan.
4. Penafsiran masyarakat terhadap hukum.
5.Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian melainkan mendekati hukum dari segi obyektifitas semata dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.
6. Hukum sebagai produk penafsiran masyarakat.
Dari beberapa keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa kajian utama sosiologi hukum adalah berbagai norma dan peraturan yang terdapat dalam masyarakat yang telah disepakati sebagai hukum.

1. Soerjono Soekanto
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya.
2. Satjipto Rahardjo
Sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
3. R.Otje Salman
Sosiologi hukum ialah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
4.H.L.A Hart
Mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules) Kewajiban hubungan bermasyarakat sanksi.

Aliran-aliran yang menjadi penyebab lahirnya sosiologi hukum adalah aliran Positivisme yang dikemukakan oleh Hans Kelsen melalui teori Stufenbau des Recht.
Menurut Hans Kelsen hukum itu bersifat hierarkis artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Yang pertama dari teori hans kelsen itu adalah Grundnorm, Grundnorm adalah dasar atau basis sosial dari hukum itu yang merupakan salah satu objek pembahasan di dalam sosiologi hukum.

Mahzab Sejarah

Yang dipelopori oleh Carl Von Savigny, menurutnya bahwa hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volksgeist)

Mahzab Utility

Diungkapkan oleh Jeremy Bentham, bahwa hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia.

Aliran Sociological Jurisprudence

Dari Eugen Ehrlich, yang mengungkapkan hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law).

Aliran Pragmatic Legal Realism

Dari Rescoe Pound, konsepsinya “law as a tool of social engineering”.

2. Ilmu Hukum
Kajian ilmu hukum yang menganggap bahwa “hukum sebagai gejala sosial” banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum. Beda dengan teori Hans Kelsen yang menganggap hukum sebagai gejala normatif.

METODE PENDEKATAN DAN FUNGSI SOSIOLOGI HUKUM

METODE PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM
Ada dua pendekatan di dalam Hukum,yaitu Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris.
Yuridis Normatif ialah menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapkan peraturan-peraturan hukum.
Yuridis Empiris atau sosiologi hukum merupakan suatu ilmu yang muncul dari perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan dapat diketahui dengan mempelajari fenomena sosial dalam masyarakat yang tampak aspek hukumnya.
Sosiologi hukum bersama ilmu empiris lainnya akan menempatkan kembali konstruksi hukum yang abstrak ke dalam struktur sosial yang ada, sehingga hukum menjadi lembaga yang utuh dan realistis. Misalnya di Amrik, hukum diartikan hak (law is right). Oleh karena itu, di Amrik sudah ada kesadaran untuk menempatkan sosiologi hukum bekerja sedemikian rupa untuk strategi advokat di pengadilan.

Donald Black mengemukakan bahwa hukum sedang memasuki “era sosiologi” (........legal sociology has applications in the practice of law, in the reform of the legal process, and in jurisprudence and social policy, law is entering an age of sociology”.