Sabtu, 26 November 2011

Hukum Jaminan

JAMINAN DAN PENGGOLONGANNYA
1. Pengertian jaminan

Jaminan adalah sesuatu yang di berikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajibannya yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. 
1. jaminan yang diberikan kepada kreditur baik berupa hak kebendaan maupun hak perorangan
2. jaminan yang diberikan kepada kreditur dapat diberikan oleh debitur sendiri maupun oleh pihak ketiga yang disebut juga penjamin atau penanggung
3. jaminan yang diberikan kepada kreditur tersebut untuk keamanan dan kepentingan kreditur, haruslah diadakan suatu perikatan  khusus, perikatan mana yang bersifat accesoir dari perjanjian kredit atau pengakuan hutang yang diadakan antara debitur dengan kreditur 
Jaminan Umum : jaminan yang diberikan bagi semua kepentingan kreditur dan menyangkut semua harta kekayaan debitur.
Jaminan khusus : jaminan atas benda – benda tertentu milik debitur yang telah ditunjuk secara khusus sebagai jaminan terhadap piutang kreditur dan hanya berlaku bagi kreditur tersebut.
 Istilah hukum jaminan berasal dari kata Resht dalam rangkaian nya sebagai Zekerheidsrechten yang berarti hak, sehingga Zekerheidsrechten adalah hak – hak jaminan. Tempat pengaturan hukum jaminan dapat dijumpai dalam KUHPer (1131 ) dan di luar KUHPer ( UUPA, UUHT, UU NO 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan ). 

       2. Maksud dan Tujuan Jaminan
Dalam KUHPerdata, dimana jaminan baik yang bersifat umum maupun khusus serta jaminan oleh seorang ketiga adalah dimaksudkan agar pihak yang berkewajiban dalam suatu perjanjian ( si berhutang ) tidak mudah saja mengingkari isi perjanjian. Dan pihak lain tidak dirugikan begitu saja.
Seorang Kreditur dapat mengadakan perjanjian dengan pihak debitur agar ia mendapatkan kedudukan yang lebih kuat dari pada kreditur lain. Dengan demikian bahwa hak – hak ini bertujuan untuk menjamin bahwa hutang – hutang debitur akan dibayar lunas, atau sebagai jaminan terwujudnya perjanjian pokok.
      3. Sifat dan Bentuk Perjanjian Jaminan
Sifat perjanjian jaminan sebagai perjanjian yang bersifat Accesoir yang merupakan perjanjian yang senantiasa dikaitkan dengan perjanjian pokok.
       4. Penggolongan Jaminan
    Jaminan di dalam perjanjian kredit dapat di golongkan :
1. jaminan yang lahir karena UU dan  jaminan yang lahir karena perjanjian
2. jaminan yang bersifat kebendaan dan jaminan perorangan
3. jaminan yang berwujud materiil ( agunan ) dan imateriil
4. jaminan yang mempunyai objek benda bergerak dan jaminan yang mempunyai objek benda tidak bergerak

    Penjelasan :
    1.jaminan yang lahir karena UU dan  jaminan yang lahir karena perjanjian jaminan yang lahir karena UU adalah jaminan yang ditunjuk oleh UU, tanpa di perjanjikan oleh para pihak. ( Pasal 1131 dan 1132 KUHPer )
Jaminan yang lahir karena perjanjian adalah jaminan yang secara yuridis baru timbul dengan adanya perjanjian yang dibuat antara kreditur ( bank ) dengan pemilik agunan, atau antara kreditur ( bank) dengan orang/pihak ketiga yang menanggung hutang debitur, misal Hak Tanggungan.
2. jaminan yang bersifat kebendaan dan jaminan perorangan
Jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda yang mempunyai ciri – ciri: mempunyai hubungan langsung dengan benda – benda tertentu dari debitur, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya ( Droit de suite ) dan dapat di peralihkan.
Jaminan perorangan adalah jaminan yang hanya mempunyai hubungan langsung dengan pihak pemberi jaminan/debitur tertentu, bukan terhadap benda tertentu.
3. jaminan yang berwujud materiil ( agunan ) dan imateriil
Jaminan yang berwujud materiil ( agunan ) adalah agunan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 8 ayat 1 UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan UU N0 10 Tahun 1998. sedangkan yang digolongkan kedalam jaminan immateriil adalah watak, kemampuan, modal dan prospek usaha debitur.
4 jaminan yang mempunyai objek benda bergerak dan jaminan yang mempunyai objek benda tidak bergerak.
jaminan yang mempunyai objek benda bergerak maka pengikatnya adalah gadai dan fidusia, sedangkan apabila objeknya benda tidak bergerak maka pengikatnya adalah secara hak tanggungan dan Hipotik.
5.Perjanjian jaminan merupakan perjanjian Accesoir
Perjanjian kredit yang berfungsi sebagai perjanjian pokok, maka untuk memperkuat posisi perjanjian pokok pihak bank perlu didukung dengan jaminan yang lain sebagai jaminan tambahan. Perjanjian jaminan ini merupakan perjanjian ikutan ( Accesoir ) dari perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum tentang hutang piutang yang dijamin pelunasannya oleh debitur..
Perjanjian Accesoir adalah perjanjian yang dibuat berdasarkan atau berkaitan dengan perjanjia pokok. Perjanjian Accesoir timbul karena adanya perjanjian pokok yang mendasarinya.
Beberapa hal berkaitan dengan perjanjian pokok dan Accesoir
1.   Tidak ada suatu perjanjian accesoir bila sebelumnya tidak ada perjanjian pokok
2.   Bila perjanjian pokok berakhir, maka perjanjian accesoir harus di akhiri
3.   Ikut beralih dengan beralihnya perjanjian pokok
4.   Jika perutangan pokok karena cessi, subrogasi, maka ikut beralih juga tanpa adanya penyerahan khusus
5.   Jika perjanjian pokok batal, maka perjanjian Accesoir juga ikut batal.








 

HUKUM JAMINAN / Arti Penting Lembaga Jaminan

1. Arti Penting Lembaga Jaminan
          Lembaga jaminan sangat di perlukan bagi perkembangan dunia investasi dan perdagangan di Indonesia. Investasi dan perdagangan ini memerlukan dana yang sangat besar, dana tersebut di peroleh melalui kredit perbankan. Pemberian kredit oleh bank memerlukan adanya jaminan untuk menjamin pelunasan hutang debitur.  Adanya jaminan ini merupakan langkah antisipasi terhadap kemungkinan timbulnya resiko dalam pengembalian kredit.
          2. Hak Jaminan Atas Tanah Sebelum Berlakunya UUPA
  Sebelum berlakunya UUPA, Hak jaminan atas tanah meliputi :
1.   Hypoteek
              Merupakan hak jaminan atas tanah untuk tanah – tanah dengan hak barat seperti Hak Eigendoom, Hak Opstal, dan Hak Erfacht. Diatur dalam Pasal 1162 – 1332 KUHPer.Tata cara cara pembebanannya dan penerbitan surat tanda bukti haknya di atur dalam Overschrijvings Ordonantie 1834 ( stb 1834-27 )
2. Credietverband
          Merupakan Hak jaminan atas tanah untuk tanah – tanah dengan hak milik adat. Di atur dalam Staatblad tahun 1908 – 542 jo staatblad 1909 – 584, yang berlaku untuk tanah – tanah hak milik adat.
3. Fiduciare Eigendoms Overdracht
          Merupakan hak jaminan atas tanah untuk benda bergerak. Bentuk jaminan yang ada berdasarkan putusan pengadilan.
4. Tanah sebagai Jonggolan
          Mengacu pada hukum adat,jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka hutang diselesaikan dengan cara melakukan perbuatan hukum mengenai tanah yang bersangkutan dengan kreditur. Bisa jual tahunan, gadai atau jual beli. Uang yang di terima debitur dalam perbuatan hukum tersebut digunakan untuk memenuhi kewajibannya.
                     Dengan berlakunya UUPA, Penjaminan hak atas tanah dilakukan dengan Hak Tanggungan.

 

 

 

 
 
 

 


Selasa, 22 November 2011

MANUSIA DAN CINTA KASIH

1.    
          Pengertian Cinta Kasih
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cinta adalah Rasa sangat suka ( kepada ) atau rasa sayang ( kepada ).  Ataupun rasa sangat  kasih atau sangat tertarik hatinya. Sedangkan kata Kasih artinya perasaan sayang atau cinta ( kepada ) atau menaruh belas kasihan.
Sehingga arti cinta dan kasih itu hampir sama, kata kasih dapat di katakan lebih memperkuat rasa cinta. Oleh karena itu cinta kasih dapat diartikan sebagai perasaan suka ( sayang ) kepada seseorang yang disertai dengan manaruh belas kasihan.
Ada perbedaan cinta dan kasih, yaitu cinta lebih mengandung pengertian tentang rasa yang mendalam, sedangkan kasih merupakan pengungkapan untuk mengeluarkan rasa, mengarah kepada  orang  atau yang di cintai.
Makhluk Hidup Mana saja yang mengenal Cinta Kasih ?
Tumbuhan ; Gejala – gejala Cinta kasih belum tampak pada tumbuhan.
Binatang : sudah mulai menunjukan adanya cinta kasih, terutama induk kepada anaknya.
Manusia : sudah makin jelas
Dalam bukunya Erich Fromm Seni Mencintai ( 1983 ) menyebutkan bahwa cinta itu terutama memberi, bukan menerima, dan memberi merupakan ungkapan yang paling tinggi dari kemampuan.
Dalam bukunya Disimpang Cinta, Dr. Frank S Caprio ( 1985 ) menyatakan bahwa cinta hanyalah suatu perasaan. Cinta dapat datang dan pergi. Anda tidak dapat berbuat apapun terhadap cinta. Apakah yang harus dimengerti tentang cinta ? Inti pokoknya cinta bersifat timbal balik.
Sedangkan pengertian cinta Menurut Dr. Sarlito W. Sarwono dalam majalah Sarinah dengan judul artikel Segitiga cinta, Cinta ideal memiliki 3 unsur, yaitu keterikatan, keintiman, dan kemesraan.
Keterikatan
Adanya perasaan untuk hanya bersama dia, segala prioritas untuk dia, tidak mau pergi dengan orang lain kecuali dengan dia, kalau janji dengan dia harus di tepati, atau ada uang sedikit beli oleh – oleh hanya untuk dia.
Keintiman
Adanya kebiasaan – kebiasaan atau tingkah laku yang menunjukan bahwa anda dan dia sudah tidak ada jarak lagi sehingga panggilan – panggilan formal seperti Bapak, Ibu, saudara digantikan dengan sekedar memanggil nama atau sebutan sayang.
Kemesraan
Adanya rasa ingin membelai atau di belai, rasa kangen kalau jauh, atau lama tidak bertemu, adanya ucapan – ucapan yang mengungkakan rasa sayang,merangkul dsb.
Dra. Kartini Kartono dalam bukunya Psikologi Abnormal dan Pathologi Seks megemukakan bahwa wanita dan pria dapat disebut normal dan dewasa bila mampu mengadakan relasi seksual dalam bentuk normal dan bertanggung jawab.
Relasi seks yang abnormal dan perversi ( buruk, jahat ) adalah relasi seks yang tidak bertanggung jawab, didorong oleh kompulasi yang abnormal. Hal demikian bertentangan dengan norma sosial, hukum, maupun agama. Abnormalitas dalam pemuasan seks menurut Dra. Kartini Kartono  dibagi dalam 3 golongan :
Pertama dorongan seksual abnormal :
a.       Pelacuran ( prostitution )
pada umumnya dilakukan oleh kaum wanita dalam melayani pria hidung belang karena dorongan ekonomi, kekecewaan, atau balas dendam.
b.   Perzinahan ( adultery ) dilakukan oleh laki – laki yang sudah kawin dengan wanita yang bukan istrinya, karena suka sama suka, karena dorongan seks semata dsb.
            c.     Perkosaan ( rape )
merupakan perbuatan cabul dengan cara kekerasan atau paksaan.
            d.    Bujukan ( seduction )
merupakan bujukan atau rayuan  untuk mengajak partnernya  melakukan hubungan intim, banyak pasien dukun cabul menjadi korban.

Kedua, disebabkan partner seks yang abnormal
a. Homoseksualiltas
    Dilakukan oleh seseorang dengan orang lain yang jenis kelaminnya sama
b. Zoofilia
    Merupakan bentuk cinta yang sangat mesra dan abnormal sifatnya terhadap binatang. Misalnya makan   bersama, membelai dsb
c. Pedofilia ( paidos = anak, phileo = mencintai )
   Dilakukan oleh orang – orang dewasa yang memperoleh kepuasan seks dengan anak kecil. Di wujudkan dengan menciumi, menimang – nimang dsb.
d. Geronto Seksualitas ( geroon = tua renta )
   Dilakukan oleh pemuda yang melakukan hubungan seksual dengan wanita yang jauh lebih tua, karena perhitungan ekonomi.

Ketiga ;
a. Voyeurism atau Peeping Tom ( Voyeur, peeping = mengintai )
    Dilakukan oleh seseorang yang mendapat kepuasan seks dengan melihat orang telanjang.Sebagaian besar dilakukan oleh pria dari pada wanita, perbandingan 9 : 1 .
b. Transvetisme ( trans = melampaui, vestis = pakaian )
    Merupakan gejala patologisyang memakai pakaian dari lawan jenis kelaminnya.
c. Transseksualisme
Terjadi pada seseorang yang merasa dirinya memiliki seksualitas yang berlawanan dengan struktur fisiknya.



Sabtu, 19 November 2011

ILMU BUDAYA DASAR


ILMU BUDAYA DASAR


Ilmu budaya dasar, dalam bahasa inggrisnya disebut  Basic Humanities merupakan pengetahuan yang diharapkan dapat memberi pengetahuan dasar dan umum tentang konsep – konsep yang dapat digunakan untuk mengkaji masalah – masalah manusia dan kebudayaan.
Masalah manusia tidak dapat dipisahkan dari masalah budaya atau pengetahuan budaya juga di sebut sebagai humaniora. Humaniora adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan membuat manusia menjadi lebih manusiawi ( humanior ), dalam pengertian manusia lebih berbudaya.
Ilmu budaya dasar memperoleh bahan pengetahuan humaniora, seperti teologi, filsafat, ilmu hukum, ilmu sejarah, ilmu bahasa, kesusastraan, dan ilmu kesenian.  Dari humaniora, kemudian berkembang menjadi humanisme, dalam bahasa Latin Humanus yang artinya manusia dan ismus yang artinya aliran atau paham.
Kebudayaan paling sedikit mempunyai tiga wujud, ( 1 ) wujud kebudayaan sebagai kompleks dari ide – ide, gagasan, nilai – nilai, norma – norma, peraturan, dan sebagainya (2) wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat, ( 3 ) wujud kebudayaan sebagai benda – benda hasil karya manusia.
Dari ketiga wujud kebudayaan seperti disebutkan diatas, wujud pertama dan kedualah yang akan banyak dipelajari dalam Ilmu Budaya Dasar, sedangkan wujud yang ketiga lebih banyak dibicarakan dalam sejarah kebudayaan. Dengan perkataan lain, kebudayaan dalam wujud ide, gagasan, ataupun perasaanlah yang paling banyak di bicarakan dalam IBD.
Ilmu Budaya Dasar sebagai salah satu komponen mata kuliah bertujuan untuk mengembangkan daya tanggap, persepsi, penalaran, dan apresiasi berkenaan dengan lingkungan budaya.
MANUSIA
Apa yang dapat disaksikan oleh mata di atas bumi ini dapat di bedakan atas empat macam yang menggambarkan suatu tingkatan, yaitu benda mati, tumbuh – tumbuhan, binatang, dan manusia. Yang pertama merupakan anorganisme, sedangkan tiga yang terakhir merupakan organisme.
Benda mati merupakan anorganisme mempunyai ciri – ciri tetap dan statis. Tetap dalam arti tidak bertambah dan tidak berkembang biak. Statis dalam arti tidak bergerak atau tidak berpindah tempat, kecuali ada kekuatan dari luar yang menyebabkan.
Tumbuh – tumbuhan merupakan organisme dan mempunyai tingkat yang lebih tinggi dari pada benda mati. Tumbuh – tumbuhan dapat berkembang dari tingkatan kecil ke besar dan memiliki ciri – ciri kehidupan antara lain mampu mengadakan metabolisme, yaitu pengambilan dan penggunaan makanan dsb. Tetapi tumbuh – tumbuhan tidak mampu berpindah dari satu tempat ketempat yang lainnya, kecuali dengan bantuan tenaga dari luar karena akar – akarnya terikat pada tempat tumbuhan itu hidup.
Binatang merupakan organisme yang mempunyai tingkat lebih tinggi dari pada tumbuhan, karena dapat bergerak menurut kehendaknya.
Manusia secara biologis juga termasuk binatang, khususnya binatang menyusui. Dalam ilmu pengetahuan sosial, manusia dipisahkan dari binatang.
Menurut kelasnya manusia merupakan salah satu dari mamalia (binatang menyusui), tetapi menurut sukunya, manusia merupakan primata yang berarti yang pertama.
Menurut sub sukunya, manusia termasuk antropoid ( anthropos berarti manusia ),menurut sub sukunya manusia termasuk hominoid yang berada dalam satu kelompok bersama kera – kera besar.
Menurut jenisnya, manusia merupakan homo sapiens yang berarti makhluk cerdas dan bijaksana.
Ditingkat hominidae dan lebih – lebih sebagai homo sapiens, manusia sudah mampu menciptakan kebudayaan.
Dalam keluarga, manusia termasuk hominidae, manusia sudah merupakan kelompok sendiri.
Berdasarkan fisiknya, homo sapiens dapat di bedakan atas tiga ras, yaitu Negroid, Mongoloid, dan Caucasoid.
Ciri – ciri fisik yang menonjol para ras Negroid adalah kulit hitam, rambut keriting, sedangkan dari ras Mongoloid adalah kulit kuning, rambut kejur lurus, dan pada ras Caucasoid adalah kulit putih, rambut berombak.
Dari uraian di atas, nyata bahwa manusia dibandingkan dengan benda mati ataupun makhluk hidup lainnya menempati posisi teratas. Oleh karena itu sebutan manusia sebagai makhluk tertinggi dan paling beradab tidak lain karena kemampuan – kemampuannya yang lebih dari primata lain. Manusia menjadi pencipta kedua ( sesudah Tuhan ) dan menjadi penguasa dunia.

Jumat, 11 November 2011

CONTOH SOAL UTS IBD

CONTOH SOAL -SOAL UTS IBD

1. Ilmu budaya dasar merupakan pengetahuan yang diharapkan dapat memberi pengetahuan dasar dan umum tentang konsep – konsep yang dapat digunakan untuk mengkaji suatu masalah, masalah apa saja yang di kaji dalam Ilmu Budaya Dasar?
2. Sebut kan 3 wujud kebudayaan?
3. Apa definisi kebudayaan menurut A.L. Kroeber dan C. Kluckhohn?
4. Menurut Dr.H.Th. Fischer dalam bukunya Pengantar Antropologi, ada sejumlah faktor yang mempengaruhi kebudayaan, faktor – faktor apa saja yang mempengaruhi kebudayaan tersebut?
5. Sebutkan lima dari tujuh sifat kebudayaan?
6. Indonesia terkenal sebagai bangsa yang memiliki budaya majemuk ( pluralistic ). Faktor – faktor apa saja yang menyebabkannya?
7. Kebudayaan nasional Indonesia menurut Koentjaraningrat mempunyai dua fungsi, fungsi apa saja yang di maksud?
8. Inteligensi seseorang berbeda dengan orang lain. Ada 3 faktor yang menyebabkan perbedaan itu, sebutkan?
9. Menurut William Stern, perilaku manusia memiliki dua sifat, sebutkan?
10. Apa yang di maksud dengan manusia Politik dan manusia ekonomi?

Rabu, 09 November 2011

BUDAYA DAERAH DAN STRATEGI KEBUDAYAAN

3. BUDAYA DAERAH
Indonesia terkenal sebagai bangsa yang memiliki budaya majemuk ( pluralistic ). Faktor – faktor yang menyebabkannya adalah :
A. Wilayah
Wilayah Indonesia terdiri dari beribu – ribu pulau, hal tersebut menyebabkan penduduk nya hidup menyebar. Oleh karena itu tidaklah mengherankan apabila dalam Negara kepulauan terdapat beraneka ragam kebudayaan yang makin menyatakan sifat majemuknya.
B. Penduduk
Penduduk Indonesia terdiri atas bermacam – macam keturunan, ras ataupun bangsa. Di Indonesia bagian timur, penduduk asli Indonesia termasuk dalam ras Negroid subras Papua Melanesoid dengan ciri – ciri kulit hitam, rambut keriting, dan badan kekar. Sedangkan pada Indonesia bagian barat, penduduk aslinya termasuk ras Mongoloid subras Melayu dengan ciri – ciri kulit sawo matang, rambut lurus, dan badan sedang.
C. Kepentingan
Kepentingan merupakan faktor lain yang menimbulkan kebutuhan kebudayaan majemuk, terutama adalah kepentingan yang menyangkut mata pencaharian. Berdasarkan mata pencaharian, lahirlah yang di sebut masyarakat petani, masyarakat nelayan, masyarakat pegawai dsb.

Dari ketiga faktor tersebut, timbulah yang dinamakan daerah budaya ( cultural area atau kultuurprovinz) yang memiliki suatu budaya yang khas yang membedakannya dengan daerah lain, dan suatu daerah budaya tidaklah sama dengan daerah pemerintahan ( public administration atau political administration )
4. STRATEGI KEBUDAYAAN
Strategi berasal dari kata stratus yang berarti pasukan dan kata agein yang berarti memimpin, sehingga strategi berarti memimpin pasukan. Sehingga strategi kebudayaan mengandung pengertian bagaimana cara atau usaha merencanakan dapat di wujudkan.
Masalah kebudayaan nasional yang ingin di ciptakan telah di pikirkan oleh bangsa Indonesia selama dasawarsa 30an yang kemudian di himpun dalam buku Polemik Kebudayaan. Menurut Sutan Takdir Alisyahbana, kebudayaan nasional Indonesia yang disebutnya Kebudayaan Indonesia Raya harus diciptakan sebagai sesuatu yang baru dengan mengambil banyak unsur dari kebudayaan barat. Unsur – unsur tersebut antara lain adalah teknologi, orientasi ekonomi, keterampilan berorganisasi, dan ilmu pengetahuan. Sedangkan Sanusi Pane berpendapat bahwa kebudayaan nasional Indonesia sebagai kebudayaan timur harus mementingkan kerohanian, perasaan, dan gotong royong.
Kebudayaan nasional Indonesia menurut Koentjaraningrat mempunyai dua fungsi :
1. Sebagai suatu sistem gagasan dan perlambang yang memberi identitas kepada warga negara Indonesia
2. Sebagai suatu sistem gagasan dan perlambang yang dapat di pakai oleh semua warga negara Indonesia yang bhinneka untuk saling berkomunikasi, sehingga hal tersebut tetap dapat memperkuat solidaritas.

Agar dapat mencapai kedua fungsi tersebut, masing – masing harus dapat memenuhi tiga syarat;
1. Harus merupakan hasil karya warga negara Indonesia
2. Tema pemikiran atau wujudnya mengandung ciri – ciri khas Bangsa Indonesia
3. Oleh sebanyak mungkin warga Indonesia harus dinilai sangat tinggi sehingga dapat dijadikan sebagai kebanggaan.

Untuk dapat menciptakan kebudayaan nasional Indonesia sebagai kegiatan dan proses demi kejayaan bangsa dan negara, diperlukan adanya strategi yang tangguh, menurut Drs. Slamet Sutrisno dalam bukunya Sedikit Tentang Strategi Kebudayaan Nasional menyebutkan lima langkah, yaitu ;
a. Akulturasi
Berarti percampuran dua atau lebih kebudayaan yang dalam percampurannya masing – masing unsur lebih tampak.
b. Progresivitas
Berarti maju, progresivitas dalam kebudayaan mengandung pengertian bahwa kebudayaan itu harus bergerak ( cultural change ) maju sehingga harus mengarah kemasa depan.
c. Sistem pendidikan
Di Indonesia harus mampu menanamkan kebudayaan sosial. Oleh karena itu, nilai – nilai pelajaran sejarah kebudayaan yang sifatnya humaniora ( manusiawi ) perlu di berikan kepada pelajar maupun mahasiswa agar mereka memperoleh pengertian yang benar dan tepat tentang kebudayaan.
d. Kebijaksanaan bahasa nasional
Bahasa Indonesia telah menjadi bahasa resmi di Indonesia, melalui bahasa nasional tersebut telah dilakukan komunikasi yang baik dan efektif dalam menunjang persatuan.
e. Sosialisasi Pancasila
Yang dilakukan melalui Pendidikan Moral Pancasila di sekolah dasar dan menengah, dan mata kuliah Pancasila di perguruan tinggi.

Selain kelima langkah tersebut, masih di perlukan satu langkah lain, yaitu mengikutsertakan rakyat, sebab rakyat yang merupakan sumber kekuatan, rakyat merupakan pendukung kebudayaan, dan untuk rakyat juga semua ini di lakukan.