Minggu, 15 Januari 2012

MANUSIA DAN KEINDAHAN




1.       Pengertian Keindahan
Keindahan atau estetika berasal dari kata Yunani yang berarti merasakan to sense, atau to perceive. Keindahan berawal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Pada abad ke 18 pada zaman Yunani Kuno, pengertian keindahan telah di pelajari oleh para filsuf.
Menurut the Liang Gie dalam bukunya Garis Besar Estetika ( filsafat keindahan ), keindahan dalam bahasa  Inggris adalah Beautiful, Perancis beau, Italy dan Spanyol Bello, kata – kata itu berasal dari bahasa Latin Bellum. Akar katanya adalah Bonum yang berarti kebaikan kemudian mempunyai bentuk pengecilan menjadi Bonellum dan terakhir dipendekan sehingga ditulis Bellum.
Orang harus membedakan keindahan, sebagai suatu kualitas abstrak dan sebagai sebuah benda tertentu yang indah. Untuk membedakan ini, dalam bahasa Inggris sering digunakan istilah beauty ( keindahan ) dan the beautiful ( benda atau hal yang indah ). Dalam bahasa filsafat, kedua pengertian itu terkadang dicampur adukan saja.
Menurut luasnya keindahan dibedakan pengertian ;
1.       Keindahan dalam arti luas
2.       Keindahan dalam arti estetik murni
3.       Keindahan dalam arti terbatas, dalam hubungannya dengan penglihatan.

Menurut The Liang Gie Keindahan dalam arti luas mengandung pengertian ide kebaikan. Misalnya Plato menyebut watak yang indah dan hukum yang indah sedangkan Aristoteles merumuskan keindahan sebagai sesuatu yang baik dan menyenangkan. Jadi pengertian yang seluas – luasnya meliputi :
A. Keindahan seni
B. Keindahan alam
C. Keindahan Moral
D. Keindahan intelektual
Keindahan dalam arti estetik murni menyangkut pengalaman estetik seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang diserapnya.
Keindahan dalam arti yang terbatas mempunyai arti yang lebih sempit dan hanya menyangkut benda – benda yang dapat diserap dengan penglihatan, yakni keindahan dalam bentuk dan warna.
Kebudayaan  diciptakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, terutama kebutuhan hidup fisiknya. Setelah kebutuhan pokok terpenuhi, manusia menciptakan kesenian yang merupakan salah satu kebutuhan psikisnya yang tercukupi melalui rasa indah ( seni : rasa indah )
Kesenian  merupakan salah satu dari tujuh wujud budaya universal.( lihat masalah kebudayaan )
Pada umumnya kesenian dapat dinikmati oleh manusia melalui dua macam inderanya, yaitu indera mata dan indera telinga, atau keduanya secara serentak. Keindahan dalam hubungannya dengan kedua macam indera tersebut , dibedakan  atas tiga macam, yaitu seni rupa, seni suara, dan seni pertunjukan.
a.       Seni Rupa
Seni rupa merupakan kesenian yang dapat dinikmati melalui indera mata sehingga sifatnya visual. Wujudnya antara lain seni bangunan, seni relief atau ukiran timbul, seni lukis dan seni rias.
b.      Seni Suara
Merupakan kesenian yang dapat dinikmati melalui indera telinga sehingga sifatnya audio. Wujudnya antara lain seni vocal, seni instrumental, dan seni sastra yang lisan.
c.       Seni Pertunjukan
Kesenian yang dapat dinikmati dengan indera mata dan telinga sekaligus sehingga sifatnya audiovisual. Wujudnya antara lain seni tari, seni drama, dan seni film.
2.       Perkembangan Kesenian
a.       Perkembangan kesenian atas dasar waktu
Dibedakan atas tiga zaman, yaitu zaman kuno, zaman tengah dan zaman modern.
1.       Zaman Kuno
Zaman kuno yang memiliki sifat – sifat tradisional bercirikan sifat – sifat sebagai berikut :
A. Meniru Alam ( mimetic ), sehingga seni sangat mirip atau dipengaruhi oleh alam
B. Adanya keselarasan yang bersifat statis, yaitu keselarasan dengan alam sebagai lingkungan dan perkembangan sangat lambat.
C. Semboyan yang umumnya adalah i’art pour i’art, artinya seni untuk seni yang berarti seni tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan lain.
                         2.  Zaman Tengah
             Memiliki sifat – sifat peralihan antara zaman kuno dan zaman modern, sehingga mempunyai ciri – ciri di antara kedua zaman tersebut. Misalnya antara tiruan alam dan ciptaan manusia.
3.      Zaman Modern
                                Memiliki sifat – sifat kontemporer bercirikan sifat – sifat sebagai  berikut :
a.    Merupakan ekspresi manusia, dalam hal ini manusia sebagai homo creator, bebas untuk menciptakan sesuatu dengan dirinya dan sejauh mungkin lepas dari pengaruh alam.
b.   Adanya semacam kejutan yang dinamik, jadi bertentangan dengan sifat keselarasan sebagai ciri zaman kuno sehingga dapatlah diciptakan sesuatu yang baru
c.     Semboyan yang umumnya adalah i’art pour i’homme, artinya seni untuk manusia, jadi mengekspos seni keperluan dalam hidupnya.
b.      Perkembangan kesenian atas dasar Tempat atau Lokasi
                        Perkembangan kesenian menurut tempat atau lokasi juga dapat membedakan satu kesenian dengan kesenian yang lain. Namun, perbedaan ini sebenarnya juga tidak terlepas dari faktor waktu, sehingga perkembangan menurut tempat dapat juga menggambarkan perkembangan waktu, secara umum perkembangan kesenian ini dapat dibedakan atas :
1.       Kesenian rakyat
·         Kesenian rakyat yang merupakan seni tertua di Indonesia disebut sebagai seni tradisional. Ciri – ciri kesenian rakyat ;
·         Kesenian rakyat merupakan ekspresi – kolektif
·         Kesenian rakyat diadakannya sangat sederhana
·         Arena yang dipergunakan untuk kesenian rakyat adalah lapangan terbuka
·         Kesenian rakyat memiliki sifat improvisasi atau spontan.
·         Pada pertunjukan kesenian rakyat, antara pemain dan penonton menjalin komunikasi
·         Yang diutamakan dari pertunjukan kesenian rakyat adalah harus mengikuti cerita sebagaimana lazimnya.

2.       Kesenian Keraton
·      Merupakan kesenian yang berkembang dikeraton, istana raja. Ciri – cirinya ;
·      Arena yang dipergunakan adalah pendopo
·      Penyajiannya juga serba megah, baik dalam dekorasi, kostum maupun penampilanya.
·      Keraton sebagai makro kosmos memberikan pancaran kewilayah kerajaan dan rakyatnya sebagai makro kosmos. Sehingga wibawa raja lebih terasa
·      Cerita yang dimainkan erat kaitannya dengan pemerintahan
·      Dengan penonton yang cukup beradab, kesenian keraton lebih bersifat sakral dari pada hiburan.
3.       Kesenian kota
·      Merupakan kesenian yang berkembang di kota, ciri – cirinya ;
·      Arena yang digunakan adalah gedung pertunjukan yang khusus untuk kesenian dan sifatnya tertutup.
·      Penyajiannya serba kontemporer
·      Materi penyajiannya adalah cerita yang hidup dalam masyarakat
·      Antara pemain dan penonton tidak terdapat komunikasi.


















MANUSIA DAN KEADILAN




1.       Pengertian Keadilan
Perkataan adil berasal dari bahasa Arab yang berarti Insaf = keinsyafan = yang menurut jiwa baik dan lurus. Dalam bahasa Perancis perkataan adil ini di istilahkan dengan Justice, sedangkan dalam bahasa Latin di istilahkan dengan Justica.
W.J.S. Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia memberikan pengertian adil itu dengan :
1. tidak berat sebelah ( tidak memihak ) pertimbangan yang adil; putusan itu di anggap  adil.
2. sepatutnya ; tidak sewenang – wenang, misalnya mengemukakan tuntunan yang adil; masyarakat adil, masyarakat yang sekalian anggotanya mendapatkan perlakuan ( jaminan dan sebagainya ) yang sama.
Sedangkan menurut Drs. Kahar Masyhur dalam bukunya mengemukakan pendapat – pendapat tentang apakah yang dinamakan adil tersebut :
  Adil ialah meletakan sesuatu pada tempatnya
  Adil ialah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang.
  Adil ialah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap ,tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama, dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak sewenang – wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai  suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau sewenang – wenang.
Keadilan merupakan salah satu ciri hukum. Dalam hukum, tuntutan keadilan mempunyai dua arti, yaitu formal dan arti material. Dalam arti formal. Keadilan menuntut supaya hukum berlaku secara umum, semua orang dalam situasi yang sama di perlakukan secara sama.  Dengan kata lain hukum tidak mengenal pengecualian. Oleh karena itu di hadapan hukum kedudukan orang adalah sama, inilah yang disebut asas kesamaan atau kesamaan kedudukan.
Sementara dalam arti material, isi hukum harus adil. Adil disini adalah adil yang di anggap oleh masyarakat, jadi bukan sekedar secara formal saja seperti apa yang tertulis itu  adil, itulah sebabnya suatu bidang pengadilan belumlah selesai apabila belum ada penyesuaian antara keputusan sidang dan penilaian masyarakat, walaupun sidang peradilan itu telah usai. Oleh karena itu apabila yang di putuskan oleh pengadilan dirasakan tidak adil, reaksi masyarakat akan timbul.
Selain itu ciri keadilan, hukum juga memiliki ciri kepastian. Kepastian di sini bukan semata – mata formal seperti apa yang tersurat dalam hukum, tetapi kepastian yang dalam pelaksanaannya mengandalkan orientasi. Kepastian tersebut menuntut agar hukum dirumuskan secara sempit dan ketat, sehingga tidak terjadi kekaburan atau penafsiran yang berbeda – beda.
Untuk lebih mendalami soal keadilan, perlu di kenal tentang adanya hukum kodrat dan hukum positif, hukum kodrat ( lex naturalis ) merupakan hukum yang berdasarkan atas penciptanya. Sebenarnya hukum ini adalah hukum ilahi yang memiliki sifat abadi. Hukum positif atau hukum manusia ( lex humana ) berbeda dengan hukum kodrat, sifatnya tidak abadi. Kedua hukum hukum itu memiliki persamaan karena menyangkut tentang hak – hak asasi manusia.
Yang disebut hak asasi  manusia adalah hak – hak yang dimiliki manusia, bukan karena diberikan manusia, tetapi karena di berikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Jadi bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Selain kedua hukum di atas, khususnya dalam masyarakat indonesia, di kenal hukum lain yang di sebut hukum adat. Hukum adat pada umumnya tidak tertulis, namun diketahui oleh warga masyarakatnya. Di dalam Undang – Undang Dasar 1945 amandemen ke 4, Hukum adat di atur pada Pasal 18 B ayat 2.







 


MANUSIA DAN CINTA KASIH


1.       Pengertian Cinta Kasih
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cinta adalah Rasa sangat suka ( kepada ) atau rasa sayang ( kepada ).  Ataupun rasa sangat  kasih atau sangat tertarik hatinya. Sedangkan kata Kasih artinya perasaan sayang atau cinta ( kepada ) atau menaruh belas kasihan.
Sehingga arti cinta dan kasih itu hampir sama, kata kasih dapat di katakan lebih memperkuat rasa cinta. Oleh karena itu cinta kasih dapat diartikan sebagai perasaan suka ( sayang ) kepada seseorang yang disertai dengan manaruh belas kasihan.
Ada perbedaan cinta dan kasih, yaitu cinta lebih mengandung pengertian tentang rasa yang mendalam, sedangkan kasih merupakan pengungkapan untuk mengeluarkan rasa, mengarah kepada  orang  atau yang di cintai.
Makhluk Hidup Mana saja yang mengenal Cinta Kasih ?
Tumbuhan ; Gejala – gejala Cinta kasih belum tampak pada tumbuhan. Binatang : sudah mulai menunjukan adanya cinta kasih, terutama induk kepada anaknya. Manusia : sudah makin jelas .
Dalam bukunya Erich Fromm Seni Mencintai ( 1983 ) menyebutkan bahwa cinta itu terutama memberi, bukan menerima, dan memberi merupakan ungkapan yang paling tinggi dari kemampuan.
Dalam bukunya Disimpang Cinta, Dr. Frank S Caprio ( 1985 ) menyatakan bahwa cinta hanyalah suatu perasaan. Cinta dapat datang dan pergi. Anda tidak dapat berbuat apapun terhadap cinta. Apakah yang harus dimengerti tentang cinta ? Inti pokoknya cinta bersifat timbal balik.
Sedangkan pengertian cinta Menurut Dr. Sarlito W. Sarwono dalam majalah Sarinah dengan judul artikel Segitiga cinta, Cinta ideal memiliki 3 unsur, yaitu keterikatan, keintiman, dan kemesraan.
Keterikatan
Adanya perasaan untuk hanya bersama dia, segala prioritas untuk dia, tidak mau pergi dengan orang lain kecuali dengan dia, kalau janji dengan dia harus di tepati, atau ada uang sedikit beli oleh – oleh hanya untuk dia.
Keintiman
Adanya kebiasaan – kebiasaan atau tingkah laku yang menunjukan bahwa anda dan dia sudah tidak ada jarak lagi sehingga panggilan – panggilan formal seperti Bapak, Ibu, saudara digantikan dengan sekedar memanggil nama atau sebutan sayang.
Kemesraan
Adanya rasa ingin membelai atau di belai, rasa kangen kalau jauh, atau lama tidak bertemu, adanya ucapan – ucapan yang mengungkakan rasa sayang,merangkul dsb.
Dra. Kartini Kartono dalam bukunya Psikologi Abnormal dan Pathologi Seks megemukakan bahwa wanita dan pria dapat disebut normal dan dewasa bila mampu mengadakan relasi seksual dalam bentuk normal dan bertanggung jawab.
Relasi seks yang abnormal dan perversi ( buruk, jahat ) adalah relasi seks yang tidak bertanggung jawab, didorong oleh kompulasi yang abnormal. Hal demikian bertentangan dengan norma sosial, hukum, maupun agama. Abnormalitas dalam pemuasan seks menurut Dra. Kartini Kartono  dibagi dalam 3 golongan :
Pertama dorongan seksual abnormal :
a.       Pelacuran ( prostitution )
pada umumnya dilakukan oleh kaum wanita dalam melayani pria hidung belang karena dorongan ekonomi, kekecewaan, atau balas dendam.
b.      Perzinahan ( adultery ) dilakukan oleh laki – laki yang sudah kawin dengan wanita yang bukan istrinya, karena suka sama suka, karena dorongan seks semata dsb.
c.       Perkosaan ( rape )
merupakan perbuatan cabul dengan cara kekerasan atau paksaan.
d.      Bujukan ( seduction )
merupakan bujukan atau rayuan  untuk mengajak partnernya  melakukan hubungan intim, banyak pasien dukun cabul menjadi korban.
Kedua, disebabkan partner seks yang abnormal
  1. Homoseksualiltas
                Dilakukan oleh seseorang dengan orang lain yang jenis kelaminnya sama
  1. Zoofilia
                Merupakan bentuk cinta yang sangat mesra dan abnormal sifatnya terhadap binatang. Misalnya mmakan bersama, membelai dsb
  1. Pedofilia ( paidos = anak, phileo = mencintai )
                Dilakukan oleh orang – orang dewasa yang memperoleh kepuasan seks dengan anak kecil. Di wujudkan dengan menciumi, menimang – nimang dsb.
  1. Geronto Seksualitas ( geroon = tua renta )
                Dilakukan oleh pemuda yang melakukan hubungan seksual dengan wanita yang jauh lebih tua, karena perhitungan ekonomi.
Ketiga ;
  1. Voyeurism atau Peeping Tom ( Voyeur, peeping = mengintai )
                Dilakukan oleh seseorang yang mendapat kepuasan seks dengan melihat orang telanjang. Sebagaian besar dilakukan oleh pria dari pada wanita dengan perbandingan 9 : 1 .
  1. Transvetisme ( trans = melampaui, vestis = pakaian )
                Merupakan gejala patologisyang memakai pakaian dari lawan jenis kelaminnya.
  1. Transseksualisme
                Terjadi pada seseorang yang merasa dirinya memiliki seksualitas yang berlawanan dengan struktur fisiknya.

2.       Kasih Sayang
Sayang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia di artikan Kasihan. Oleh karena itu, kasih sayang dapat sebagai cinta, kasih, atau amat suka akan ( kepada ). Dengan demikian maka sayang memperkuat rasa kasih seseorang yang di wujudkan dalam tindakan yang nyata, dan semua bersumber dari rasa cinta.
Menurut  Erich Fromm Dalam bukunya Seni Mencintai yang di sebut cinta adalah sikap suatu orientasi watak yang menentukan hubungan pribadi dengan dunia keseluruhan, bukan menuju satu “objek” cinta. Selanjutnya ia mengemukakan tentang adanya cinta persaudaraan, cinta keibuan, cinta erotis, cinta diri sendiri, dan cinta terhadap Allah.
a.       Cinta Persaudaraan
Cinta persaudaraan ( agape, bahasa yunani ) diwujudkan manusia dalam tingkah laku atau perbuatannya. Cinta persaudaraan tidak mengenal adanya batas – batas manusia berdasarkan suku bangsa, bangsa, ataupun agama. Dalam cinta ini semua manusia sama.
b.      Cinta Keibuan
Kasih sayang yang bersumber pada cinta keibuan, yang paling asli adalah yang terdapat pada diri seorang ibu terhadap anaknya sendiri. Bagi seorang ibu tidak ada harta yang lebih berharga dari pada bayinya  yang selalu di timang –timang dengan penuh kasih sayang.
c.       Cinta Erotis
Merupakan sesuatu yang sifatnya eksklusif ( khusus ), sehingga sering memperdayakan cinta yang sebenarnya. Hal ini disebabkan antara cinta dan nafsu letaknya tidak berbeda jauh. Padahal kedua hal itu sangat bertolak belakang sifatnya. Kasih sayang dalam cinta erotis berupa kontak seksual yang asli dan yang ideal adalah yang bersumber pada cinta. Namun orang yang melakukan hubungan seksual atas dasar erotis yang tidak didasari cinta, seperti yang terjadi di tempat pelacuran, di dalam nya sama sekali tidak timbul rasa kasih sayang.
d.      Cinta diri sendiri( self love )
Adalah mengurus diri sendiri sendiri sehingga  kebutuhan jasmani dan rohaninya terpenuhi secara wajar, cinta diri sendiri bernilai positif, karena kita adalah orang pertama yang wajib mengurus diri sendiri.
e.      Cinta terhadap Allah
Alam dikaruniakan oleh Allah pada umat manusia adalah untuk dimanfaatkan oleh manusia sendiri. Kekaguman dan rasa syukur  dapat menikmati keagungan Tuhan  oleh manusia dimanifestasikan dalam bentuk cinta pada sang Pencipta. Seperti pada syair lagu Bimbo yang berjudul “Tuhan”
3.       Kemesraan
Berasal dari kata dasar  ‘mesra’ yang artinya perasaan simpati yang akrab. Kemesraan adalah hubungan akrab baik antara pria-wanita yang sedang dimabuk asmara maupun yang sudah berumah tangga. Kemesraan pada hakikatnya merupakan perwujudan kasih sayang yang telah mendalam. Cinta  yang berlanjut menimbulkan pengertian mesra atau kemesraan.
Kemesraan adalah perwujudan dari cinta. Kemesraan dapat menimbulkan daya kreativitas manusia. Dengan kemesraan orang dapat menciptakan berbagai bentuk seni sesuai dengan kemampuan dan bakatnya. Contoh seni tari dari berbagai daerah merupakan wujud kreativitas dari kemesraan, seperti tari Karonsih dari Jawa tengah dan lain sebagainya.
Jadi kemesraan adalah hubungan akrab antara pria-wanita atau suami – istri. Kemesraan yang ada diantara pria-wanita akan berwujud tumpahan kasih sayang yang tulus, yang pada akhirnya akan menghasilkan nilai – nilai seni yang terdapat pada semua seni, dan ini akan dapat dinikmati oleh orang lain yang dapat menikmatinya.

4.       Pemujaan
Pemujaan berasal dari kata puja, menurut W.J.S Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia bahwa kata Puja berarti penghormatan atau tempat memuja kepada dewa – dewa atau berhala. Dalam perkembangannya kemudian pujaan dapat ditujukan kepada orang yang dicintai, pahlawan yang diagungkan, dan Tuhan Yang Mahakuasa.
Pujaan seorang terhadap orang yang dicintai diwujudkan dalam personifikasi dan kata – kata yang indah, misalnya di ibaratkan sebagai bunga mawar merah atau melati putih.
Pujaan dasar cinta kasih pada umumnya ditujukan kepada seorang yang pertama kali menjadikan kekasihnya sehingga pepatah Belanda mengatakan de eerste liefde is de schoonste , artinya cinta pertama adalah yang paling indah dan bersih. Namun ada juga yang menambahkan lagi dengan mengatakan maar de laatste is de beste, artinya yang terakhir itulah yang terbaik.










                 




Sabtu, 07 Januari 2012

Erden verzet atau gugatan perlawanan


Secara umum istilah verzet diartikan perlawanan. Perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan. Verzet tergolong upaya hukum biasa yang sifatnya menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara. Selain verzet yang termasuk upaya hukum biasa adalah banding dan kasasi.

Lebih khusus lagi, istilah verzet dalam Hukum Acara Perdata merupakan suatu upaya hukum terhadap putusan verstek (putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya Tergugat). Untuk menjatuhkan putusan verstek, Hakim harus memperhatikan ketentuan pasal 125 HIR terlebih dahulu.

Sedangkan yang dimaksud derden verzet adalah perlawanan (dari) pihak ketiga. Memang pada azasnya putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga. Namun tidak tertutup kemungkinan ada pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan pengadilan. Terhadap putusan tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan perlawanan (derden verzet) ke Hakim Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut.

Caranya, pihak ketiga yang dirugikan menggugat para pihak yang berperkara (pasal 379 Rv). Apabila perlawanan tersebut dikabulkan maka terhadap putusan yang merugikan pihak ketiga tersebut haruslah diperbaiki (pasal 382 Rv). Terhadap putusan perlawanan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri, dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Sumber : www.Hukumonline.com

Kamis, 22 Desember 2011

Hukum Progresif : Membangun Hukum Ideal di Masa Depan

A. Pendahuluan
Hukum adalah sebuah tatanan (Hukum ada dalam sebuah tatanan yang paling tidak dapat dibagi kedalam tiga yaitu : tatanan transedental, tatanan sosial dan tatanan politik.) yang utuh (holistik) selalu bergerak, baik secara evolutif maupun revolusioner. Sifat pergerakan itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dihilangkan atau ditiadakan, tetapi sebagai sesuatu yang eksis dan prinsipil. Keping pemikiran demikian itu akan dijumpai dalam banyak gagasan tentang hukum yang dicetuskan oleh Satjipto Rahardjo.
Esensi utama pemikirannya, berangkat dari konsep bahwa hukum bukan sebagai sebuah produk yang selesai ketika diundangkan atau hukum tidak selesai ketika tertera menjadi kalimat yang rapih dan bagus, tetapi melalui proses pemaknaan yang tidak pernah berhenti maka hukum akan menampilkan jati dirinya yaitu sebagai sebuah “ilmu”. Proses pemaknaan itu digambarkannya sebagai sebuah proses pendewasaan sekaligus pematangan, sebagaimana sejarah melalui periodesasi ilmu memperlihatkan runtuh dan bagunannya sebuah teori, yang dalam terminologi Kuhn disebut sebagai “lompatan paradigmatika”.
Hukum progresif merupakan salah satu gagasan yang paling menarik dalam literatur hukum Indonesia pada saat ini. Hukum progresif menyingkap tabir dan menggeledah berbagai kegagalan hukum modern yang didasari oleh Filsafat positivistik, legalistik, dan linear tersebut untuk menjawab persoalan hukum sebagai masalah manusia dan kemanusiaan,mengandung semangat pembebasan yaitu pembebasan dari tradisi berhukum konvensional yang legalistik dan linear tersebut.
Sejak tumbang nya orde baru pada tahun 1998, bangsa Indonesia belum berhasil mengangkat hukum sampai kepada taraf mendekati keadaan ideal, tetapi malah menimbulkan kekecewaan, khususnya berhubungan dengan pemberantasan korupsi..
Hukum progresif hadir ditengah-tengah ambruknya dunia hukum dinegeri ini dan memberitahukan kepada kita tentang kesalahan-kesalahan mendasar pada cara berhukum kita selama ini.Menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam dan putih dari peraturan ( according to the letter ),melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam ( to the very meaning ) dari undang-undang atau hukum.Hukum tidak hanya dijalankan dengan kecerdesan intelektual,melainkan dengan kecerdasan spiritual.Menjalankan hukum haruslah dengan determinasi, empati, dedikasi, komitmen terhadap penderitaan bangsa untuk berani mencari jalan lain guna mensejahterakan rakyat.Dari uraian singkat di atas maka pemakalah mengambil judul makalah dengan judul Hukum Progresif : membangun hukum ideal ( hukum progresif) di masa depan.

B.Permasalahan
  1. Apa yang menjadi alasan lahirnya hukum progresif dan Penolakan Terhadap Mazhab Positivisme?
  2. Bagaimana membangun hukum ideal ( hukum progresif ) di masa depan?
PEMBAHASAN

1.Lahirnya Hukum Progresif
            Gagasan hukum progresif muncul karena keprihatinan terhadap keadaan hukum di Indonesia. Para pengamat, termasuk pengamat internasional,sudah mengutarakannya dalam berbagai ungkapan yang negatif, seperti sistem hukum di Indonesia  termasuk yang terburuk didunia.Tidak hanya para pengamat , tetapi pada umumnya rakyat juga berpendapat demikian, kendatipun mereka tidak mengutarakannya sebagai tuturan yang jelas,melainkan melalui pengalaman konkret mereka dengan hukum sehari-hari, seperti kelemahan mereka saat berhadapan dengan hukum dan keunggulan orang kuat yang cenderung lolos dari hukum.Dengan demikian,maka rakyat mengalami dan menjalaninya sehari-hari,sedangkan pengamat menuangkannya secara kontemplatif dan analitis.
Hukum progresif lahir karena selama ini ajaran ilmu hukum positif(analytical jurisprudence) yang di praktikan pada realitas empirik di indonesia tidak memuaskan.Gagasan hukum progresif muncul karena prihatin terhadap kualitas penegakan hukum di indonesia terutama sejak terjadinya reformasi pertengahan tahun 1997.Jika fungsi hukum dimaksudkan untuk turut serta memecahkan persoalan kemasyarakatan secara ideal, maka yang dialami di indonesia sekarang ini adalah sangat bertolak belakang dengan cita-cita ideal tersebut[1]
            Asumsi dasar yang ingin diajukan adalah mengenai pandangan tentang hubungan antara hukum dan manusia.Ingin ditegaskan prinsip,” hukum adalah untuk manusia”,bukan sebaliknya.Berkaitan dengan hal tersebut ,maka hukum tidak ada untuk dirinya sendiri,melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan lebih besar. Maka setiap kali ada masalah dalam dan dengan hukum,hukumlah yang ditinjau dan diperbaiki serta bukan manusia yang dipaksa-paksa untuk dimasukan kedalam skema hukum.
            Hukum bukan merupakan sesuatu institusi yang absolut dan final melainkan sangat bergantung pada bagaimana manusia melihat dan menggunakannya. Manusia lah yang merupakan penentu.Memang menghadapkan manusia kepada hukum mendorong kita melakukan pilihan-pilihan yang rumit.Tetapi pada hakekatnya teori-teori hukum yang ada berakar pada kedua faktor tersebut.Semakin landasan suatu teori bergeser kefaktor hukum, semakin suatu teori menganggap hukum sesuatu yang mutlak-otonom dan final. Semakin bergeser kemanusia,semakin teori tersebut ingin memberikan ruang kepada faktor manusia.[2]
            Hukum progresif tidak menerima hukum sebagai institusi yang mutlak serta final,melainkan sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia. Dalam konteks pemikiran tersebut,hukum selalu berada dalam proses untuk terus menjadi.Hukum adalah institusi yang secara terus menerus membangun dan mengubah dirinya menuju kepada tingkat kesempurnaan yang lebih baik.Kualitas kesempurnaannya dapat diverifikasikan kedalam faktor-faktor keadilan, kesejahteraan, kepeduliaan kepada rakyat dan lain-lain.Inilah hakekat “hukum yang selalu dalam proses menjadi” (law as a proces,law in the making) Hukum tidak ada untuk hukum itu sendiri,tetapi untuk manusia.[3]
 
Penolakan Mazhab Positivisme Hukum

            Penolakan terhadap mazhab positivisme hukum pertama kali dilakukan oleh Friederich Carl Von Savigny ahli hukum berkebangsaan Jerman seorang penganut Aliran sejarah hukum dan dilanjutkan oleh murid nya Pucta.Sedangkan di Inggris Aliran sejarah hukum dikembangkan oleh Henry summer Mine.Kritik yang dilancarkan oleh Aliran sejarah hukum terhadap mazhab positivisme hukum adalah bahwa, hukum bukan hanya dikeluarkan oleh penguasa publik dalam bentuk undang-undang,namun hukum adalah jiwa bangsa ( Volkgeist ), yang isi nya berupa aturan tentang kebiasaan hidup masyarakat.”Hukum tidak hanya berbentuk undang-undang,melainkan juga adat istiadat dan doktrin hukum”.Sedangkan kekuatan membentuk hukum terletak pada rakyat yang notabene terdiri dari kompleksitas unsur individu dan kelompok – kelompok masyarakat.
            Sebagai mana ilmu pada umumnya yang pada dasarnya merupakan proses dialektik antara thesa dan antithesa yang akan memunculkan suatu synthesa yang juga akan berkedudukan sebagai thesa lagi, dan seterusnya, maka pertentangan pandangan antara mazhab positivisme hukum dengan mazhab sejarah hukum dicoba untuk di akomodir oleh aliran mazhab Sosiological Jurisprudence,dengan tokoh utamanya Eugen Ehrlich dan Roscoe Found. Mazhab ini menyatakan bahwa, hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.Rumusan demikian di introdusir dalam rangka menemukan hubungan antara hukum dan masyarakat,antara hukum tertulis dengan hukum tidak tertulis yang bertujuan demi menghadirkan kepastian hukum dan living law sebagai penghargaan pentingnya peranan masyarakat dalam pembentukan hukum dan orientasi hukum.[4]
            Perkembangan lebih lanjut di amerika serikat,Roscoe Pound mengemukakan konsep “hukum sebagai alat merekayasa masyarakat”(law as a tool of social enginering)[5].Mochtar Kusuma Atmaja menyatakan bahwa “Pendayagunaan hukum sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat menuju skenario kebijakan pemerintah (eksekutif) amatlah terasa diperlukan oleh negara-negara berkembang,jauh melebihi kebutuhan negara-negara industri maju yang telah mapan,karena negara-negara maju memiliki mekanisme hukum yang telah “jalan” untuk mengakomodasi perubahan nilai-nilai hukum yang ada dimasyarakat,sedangkan negara-negara berkembang tidaklah demikian.”[6]
            Selain aliran Sociological Jurisprudence, penolakan asumsi-asumsi yang dikembangkan oleh positivisme hukum juga dilontarkan oleh mazhab realisme hukum( Legal Realism ) dengan menyatakan bahwa,hukum yang sebenarnya adalah hukum yang dipraktikan  dalam kenyataan.Hukum bukanlah apa yang tertulis dengan indah dalam undang-undang,melainkan apa yang dipraktikan oleh para pejabat penyelenggara hukum,polisi,jaksa,hakim atau siapa saja yang melaksanakan fungsi pelaksanaan hukum.Oliver Wendel Holmes  menyatakan bahwa,yang menentukan nasib pelaku kejahatan bukanlah rumusan sanksi dalam undang-undang ,melainkan pertanyaan dan keputusan hakim.Disini dapat dilihat bahwa mazhab realisme hukum merupakan lanjutan dari mazhab Sociological Jurisprudence yang mengatakan sumber hukum satu-satunya bukan pemegang kekuasaan negara,namun para pelaksana hukum juga dinyatakan bahwa,terutama para hakim.
            Setelah ajaran hukum bebas,kemudian muncul Critical Legal Studies / CLS yang juga mengkritisi dan menentang habis-habisan pandangan dasar positivisme hukum yang merupakan pemikiran hukum liberal ( Liberal Legal Thought) tentang netralitas,kemurnian dan otonomi hukum, dengan mengembankan teori-teori kiri sebagai bahan inspirasi dan mengembankan metode berpikir ekletik.CLS mengecam doktrin netralitas, kemurnian dan otonomi hukum dengan menyatakan bahwa istilah-istilah tersebut tak lebih sebagai mitos belaka.CLS menawarkan solusi agar pengkajian hukum dapat dilakukan tanpa harus terjebak oleh pikiran positivisme hukum,yaitu dengan menghilangkan pemisahan antara doktrin hukum dengan teori sosial empiris.CLS percaya bahwa doktrin-doktrin hukum yang terus mengharapkan pemisahan antara pemikiran hukum dengan ideologi dan falsafah politik hanya akan berakhir menjadi himpunan apologi yang karut marut.[7]
            Hal ini memberikan kita gambaran bahwa mazhab hukum atau aliran pemikiran hukum / Legal Thought sangat berpengaruh terhadap pemaknaan apa hukum itu,dari dan dimana hukum itu tumbuh/basis sosial hukum,bagaimana hukum tersebut ditemukan,diciptakan, atau dirumuskan,bagaimana hubungan hukum dengan moral,etika,serta sistem sosial lainnya,serta bagaimana agar hukum dapat didayagunakan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
            Saat ini ada dua arus besar pemikiran tentang hukum.Kelompok pertama berada pada paham positivistik yaitu yang selalu percaya dan menyakini bahwa hukum yang adalah apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan.Sementara kelompok kedua adalah mereka yang ingin keluar dari perspektif tunggal tentang hukum yang di identikkan dengan apa yang tertulis.Kelompok kedua percaya bahwa ada faktor diluar hukum yang sangat berpengaruh terhadap penegakan hukum itu sendiri jadi  tidak hanya hukum tertulis saja.Kelompok ini dikenal dengan aliran hukum sosiologis,kritis atau progresif.
            Perbedaan antara aliran positifisme dengan sosilogisme adalah :
  1. Positivisme memandang hukum tidak lain kaidah-kaidah yang tercantum didalam perundang-undangan,sedangkan sosiologisme memandang hukum adalah kenyataan sosial.Ia mempelajari, bagaimana dan mengapanya dari tingkah laku sosial yang berhubungan dengan hukum dan pranata-pranata hukum sebagaimana kita lihat.Sikap dasar kaum sosiologis hukum itu adalah kecurigaan.Apakah hukum itu seperti yang ditulis? Seperti yang dikatakan?Dengan kata lain, kaum positiifisme melihat “law in book “,sedangkan kaum sosiologis memandang “ law in action”.
  2. Positivisme memandang hukum sebagai sesuatu yang otonom atau mandiri,sedangkan sosiologisme memandang hukum bukan sesuatu yang otonom, melainkan sangat dipengaruhi oleh fakto-faktor non hukum yang ada dalam masyarakatnya seperti faktor ekonomi,politik,budaya,dan sosial lainnya.
  3. Positivisme hanya mempersoalkan sebagai “ das sollen”(apa yang seharusnya,ought) sedangkan sosiologime hukum memandang hukum sebagai “ das sein”( dalam kenyataan,is).Dunia “is”(realms of “is”) adalah : refers to a complez of actual determinants of actual human conduct.
  4. Positivisme cenderung berpandangan yuridis dogmatik, sedangkan sosiologisme hukum berpandangan empiris.Mereka ingin melakukan pemahaman secara sosiologis terhadap fenomena hukum, jadi, interpretative understanding of social conduct.( suatu usaha untuk memahami objeknya dari tingkah laku sosial), meliputi : cause,its course dan its effect.Fenomena hukum dari sudut pandangan aliran sosiologis ini adalah gejala-gejala yang mengandung streotip baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
  5. Metode yang digunakan kaum positivistis adalah preskriptif, yaitu menerima hukum  positif dan penerapannya.Sedangkan metode yang digunakan oleh penganut sosilogisme hukum adalah deskriptif. Dalam metode deskriptifnya,kaum sosiologis mengkaji hukum dengan menggunakan teknik-teknik ; survey lapangan ( fiel surves),observasi perbandingan ( comparative observation),analisis statistic (statistical analysis),eksprimen( exprimentation)[8]

Perspektif atau cara pandang yang berbeda yang digunakan oleh kedua kelompok aliran ini telah menyebabkan perseteruan yang tiada henti,setidaknya sampai saat ini. Terjadinya dualitas yang bersebab dari gerak ofensif kekuasaan pusat dengan hukum nasionalnya disatu pihak dan pada posisi defensif yang “tahan uji” dari locale rechtsgemeenscahppen dengan hukum informalnya dilain pihak telah menyebabkan terjadinya fenomena yang di istilahkan dengan sebutan Legal  Gap.Ada silang selisih apa yang dihukumkan secara resmi oleh kekuasaan nasional dan apa yang dijalani dalam  kehidupan sehari-hari sebagai hukum oleh warga masyarakat setempat.[9]
Sehubungan dengan kesenjangan tersebut,Dror membedakan antara Tension
( ketegangan) dan Lag ( ketertinggalan).Terdapat nya tension ( ketegangan antara hukum dan peristiwa konkrit yang diaturnya adalah masih dalam batas wajar, namun jika ketegangan telah mencapai taraf ketertinggalan ( lag )  barulah dibutuhkan segera perubahan  hukum untuk menyesuaikan diri.[10]
            Beberapa langkah berikut mungkin perlu dilakukan oleh pemerintah untuk menjebatani adanya legal gap tersebut,langkah kebijakan yang pertama ialah langkah yang  dikerjakan untuk banyak-banyak menndayagunakan wibawa sanksi guna menggiring  secara paksa para warga dari kesetiaannya sebagai partisipan popular order kek kesetiaannya yang baru sebagai partisipan national legal order. Yang kedua ialah langkah kebijakan yang dilakukan dengan cara yang lebih edukatif,lewat penyuluhan dan pembangkitan kesadaran baru,untuk maksud itu,yang ketiga ialah langkah kebijakan legal reform, suatu langkah yang dikerjakan dengan cara melakukan revisi atau pembaharuan atas bagaian-bagian tertentu dalam kandungan hukum undang-undang yang telah ada,demikian rupa agar hukum negara itu dapat berfungsi secara lebih adaptif pada situasi-situasi riil yang terdapat dalam kehidupan warga masyarakat.[11]
           
2. Etika/Moral dalam Pembangunan Hukum Progresif di Masa Depan
            Dari penjelasan diatas menunjukan betapa buruknya kondisi penegakan hukum di Indonesia,banyaknya kekecewaan dari sebagian besar masyarakat,sehingga menumbuhkan ketidakpercayaan terhadap kewibawaan hukum dan sekaligus kepada para penegak hukum,apa yang diharapkan tidak terwujud,hal ini sama halnya peristiwa di Amerika Serikat sebagaimana dijelaskan oleh Philppe Nonet dan Phili Selznick dalam bukunya yang berjudul “ Hukum Responsif  Pilihan di Masa Transisi” dimana dijelaskan bahwa suasana berkurangnya kepercayaan pada hukum tampak jelas dalam karya-karya tulis belakangan ini.Kritik atas hukum selalu ditujukan kepada tidak memadainya hukum sebagai alat perubahan dan sebagai allat mencapai keadilan substanstive.
            Saat ini kegelisahan tersebut masih ada,tanda bahaya yang konservatif tentang terkikisnya otoritas,penyalahgunaan aktivitas hukum, dan macetnya hukum dan ketertiban ( law and order ) digunakan dalam gerakan baru yang radikal yang berfokus kemandulan dan  terkorupsinya tertib hukum.Keadilan adalah sebuah impian,terutama bagi negara yang tingkat korupsinya tertinggi didunia atau sebuah negeri yang birokrasinya kedap dengan bau KKN.Keadilan negeri ini mirip seperti orang buta, yang sering terantuk pada bebalnya sistem kekuasaan dan dan bobroknya mental aparat, artinya sistem dan perangkat pendukungnya telah lapuk untuk mau peduli pada nurani apalagi membela kepentingan rakyat banyak.Benarlah jika Nietszche sempat berkata bahwa negara adalah monster yang paling dingin dari yang terdingin ,karena beroperasi dengan mencuri harta kekayaan penduduk dengan bermacam alasan.Secara sinis Nietszche mengibaratkan mereka yang berebut kekuasaan persis seperti kera yang saling injak-menginjak untuk mendapatkan kotoran busuk, yaitu kekuasaan yang penuh dengan kebohongan[12].
            Hukum progresif lebih memilih konsep perubahan dan pengubah Karl Renner yang mengikuti modus” gradually working out dari pada changing tge role”. Progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia pada dasarnya adalah baik,memiliki sifat-sifat kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama sebagai modal penting bagi membangun kehidupan berhukum dalam masyarakat.Progresivisme tidak ingin menjadi hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral kemanusiaan. Oleh karena itu asumsi yang mendasari progresivisme hukum adalah bahwa :
  1. hukum ada adalah untuk manusia dan tidak untuk dirinya sendiri :
  2. hukum itu selalu berada pada status law in the making dan tidak bersifat final;
  3. hukum adalah institusi yang bermoral kemanusiaan, dan bukan teknologi yang tidak berhati nurani.[13]
Mengapa perlu etika atau moral dalam membangun hukum, khususnya hukum progresif. Seperti dijelaskan diatas, etika atau moral akan berbicara benar dan salah atau baik dan buruk yang melekat langsung pada diri manusia.Jika seseoarang tidak memiliki etika atau moral,maka manusia itu sama saja dengan makhluk lain yaitu binatang yang dicipta demikian. Rasionalnya bahwa hukum progresif adalah institusi yang bermoral kemanusiaan, ini jelas penekanan yang tidak dapat ditawar-tawar.Hal ini sangat erat dengan pembangunan mental,pembangunan fisik bagus, tetapi mental buruk tidak ada artinya. Oleh karena hukum progresif sasarannya adalah manusia yang isinya dan sifatnya bermacam-macam antara lain :
  1. pembaharuan, penyegaran atau perombakan cara berpikir manusia ;
  2. peningkatan,pembinaan ataupun pengarahan dalam cara kerja manusia ;
  3. penataran,pemantapan ataupun adanya penyajian dan penemuan prakarsa-prakarsa baru dan sebagainya.[14]
Antara masyarakat dengan etika terdapat hubungan yang saling mengisi,tetapi tidak dalam arti adanya hubungan yang bersifat determinasi.R.Descartes ( 1596-1650) pernah mengajarkan,bahwa yang menentukan corak dari kehidupan itu termasuk norma-norma dan aturan-aturan/tata hidup didalamnya adalah masyarakat.Individu tidak berarti apa-apa tanpa masyarakat. Masyarakatlah yang pokok yang memberiukan penilaian terhadap sesuatu.Jadi bilamana masyarakat  itu menilai baik, maka baiklah ia, sebaliknya bilamana masyarakat menilai buruk,jahat, maka buruk dan jahatlah piula ia.Sebenarnya tidak demikian karena tata pergaulan hidup dalam masyarakat dapat merupakan sumber untuk menyusun norma-norma etika, tetapi etika sendiri sebagai ilmu berfungsi pada dua bidang yaitu :
  1. memberi pola: ajaran-ajaran nya disusun dalam etika teori;
  2. meyeleksi pola : menyaring pola-pola kelakuan dari anggota masyarakat,mana yang susila dan mana yang dianggap tidak susila.[15]
Oleh karena itu, boleh dikatakan bahwa etika membangun martabat manusia, karena yang menentukan nilai baik dan buruk,susila atau tidak susila sesuatu perbuatan adalah etika yang berkedudukan sebagai suatu ilmu.
Membangun masyarakat dengan sendirinya berarti menata dan menyusun supaya lebih baik,membentuk (mental) supaya lebih sadar, lebih maju dan mengisi jiwa dari masyarakat  yang serba tergantung menjadi masyarakat yang telah sanggup berdiri sendiri. Pondasi dari kesadaran mental menurut ajaran filsafat atau ilmu jiwa adalah perbaikan akhlak,pembinaan moral,tegasnya pembinaan karakter dari masyarakat itu supaya menjadi masyarakat susila yang bermoral tinggi adalah modal utama untuk mendirikan bangunan berikutnya,sehingga dapat dibangun masyarakat yang damai sejahtera,masyarakat adil dan makmur[16].
Dalam hal ini hukum progresif akan tetap hidup karena hukum itu selalu berada pada status “ law in the making “ dan tidak pernah bersifat final, sebagai akibat dari adanya pelekatan etika dari manusia,sepanjang manusia itu ada,maka hukum progresif akan terus hidup dalam menata kehidupan masyarakat.Untuk itu perlu adanya pola atau model pengkuatan etika atau moral bangsa dimasa depan, mengingat begitu pesat perkembangan dunia saat ini.Bangsa ini harus menjadi jati diri sendiri yang dapat diterima bangsa lain atau yang dianggap bangsa yang beretika atau bermoral.




[1] Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif : Hukum yang Membebaskan, Dalam “ Jurnal Hukum Progresif”,Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP,Vol 1/ No.1/Aprol 2005,Hlm 3-5
[2] Satjipto Rahardjo, Hukum progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Jogjakarta,2009, Hlm 5
[3] Ibid,Hlm 5-6
[4] Lili Rasyidi dan I.B. Wyasa, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung,Remaja Rosdakarya, Hlm 83
[5] Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional, Dinamika Sosial Politik dan Perkembangan Hukum di Indonesia”, Rajawali Press, 1994, Hlm 231
[6] Mochtar Kusuma Atmaja,dalam Soetandyo Wignjosoebroto, Ibid
[7] Ifdal Kasim dalam Roberto M.Unger, Gerakan Studi Hukum Kritis,Jakarta,ELSAM,1999,Hlm xi
[8] Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis,1996,Candra Pratama, Jakarta, Hlm 291-292
[9] Soetandyo Wignjosoebroto,Hukum dalam Masyarakat Perkembangan dan Masalah, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga,Surabaya,2007, Hlm 127
[10] Achmad Ali, op,cit, Hlm 204
[11] Soetandyo Wignjosoebroto, op.cit,Hlm 124
[12] Artidjo alkostar, Negara tanpa Hukum Catatan Pengacara Jalanan, Pustaka Pelajar,Yogyakarta,2000, Hlm vii-viii
[13] Satjipto  Rahardjo, Membedah hukum progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2008, Hlm 228-229
[14] Ibid,Hlm 229
[15] Ibid,Hlm 231
[16] Pembangunan atau perubahan etika atau moral tidak semudah memindahkan telapak tangan,tetapi akan penuh dengan tantangan,karena ini akan berkaitan dengan pandangan dan cara menilai. Hal ini akan terkait juga dengan membuat keputusan. Membuat keputusan apapun untuk melakukan sesuatu harus melewati sebuah proses rumit yang terdiri atas berbagai tahapan, yaitu :
1.       pemahaman dan penilaian
2.       motivasi
3.       berbagai bentuk hasrat dan kesenangan
4.       berbagai faktor yang mempengaruhi terhadap keputusan moral
Dalam membuat keputusan haruslah memahami pokok permasalahannya melalui melakukan penilaian apakah akibat ,manfaat, atau mudaratnya.Evaluasi ini membantu kita memutuskan untuk berbuat atau tidak. Namun demikian semua itu ada latar belakang motivasi yang mendorong untuk melakukan perbuatan tersebut. Demikian juga dengan motivasi yang mendorong untuk melakukan perbuatan tersebut.Demikian juga dengan motivasi ( Shomali, Muhammad A, Relativisme Etika, Analisis Prinsip-prinsip Moralitas,terj. Serambi Ilmu Semesta, Jakarta,2001