A.
Gambaran umum tentang Pajak
Pajak adalah
peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang –
undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan imbalan ( tegenprestatie ) yang secara langsung
dapat di tunjukan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang
digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai
tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara.
Unsur – unsur
yang ada di dalam pajak, yaitu ;
1.
Pajak
harus berdasarkan undang – undang
UUD 1945 mengharuskan pemerintah jika hendak memungut pajak
dari rakyat harus berdasarkan undang – undang ( Pasal 23 ayat 2 ), karena
undang – undang memberikan jaminan hukum untuk adanya keadilan bagi warga
negara atau masyarakat ( wajib pajak ).
Akan tetapi timbul pertanyaan mengapa negara atau pemerintah
harus memungut pajak dari rakyat?. Untuk menjawab pertanyaan ini, ada beberapa
teori yang sudah di kemukakan ;
a.
Teori
asuransi
Negara bertugas melindungi rakyat dan harta bendanya. Oleh
karena itu rakyat harus membayar premi kepada negara berupa pajak.
b.
Teori
kepentingan
Pemungutan pajak didasarkan pada kepentingan orang demi
negara. Semakin banyak membutuhkan kepentingan, semakin besar pula pajaknya.
c.
Teori
gaya pikul
Beban pajak untuk masyarakat harus sama besarnya, artinya
pajak harus di bayar sesuai dengan daya pikul masing – masing orang. Untuk
mengukur daya pikul, dapat di gunakan dua pendekatan :
Ø Unsur objektif, yaitu dengan melihat
besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
Ø Unsur subjektif, yaitu dengan memperhatikan
besarnya kebutuhan meteriil yang harus di penuhi.
d.
Teori
bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan
masyarakat dengan negara. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus
selalu menyadari bahwa pembayaran pajak merupakan suatu kewajiban.
e.
Teori
asas daya beli
Dasar keadilan terletak
pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti memungut daya
beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara
akan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan
kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih
di utamakan.
2.
Pajak
tidak mendapat imbalan langsung
Karena tidak mendapat imbalan secara
langsung, pemungutan pajak harus memenuhi syarat – syarat tertentu, syarat –
syarat nya yaitu ;
a.
Pemungutan
pajak harus adil
b.
Pemungutan
pajak harus berdasarkan undang – undang
c.
Pemungutan
pajak tidak mengganggu perekonomian
d.
Pemnugutan
pajak harus efisien.
e.
Sistem
pemungutan pajak harus sederhana
3.
Pajak
mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai berikut ;
a.
Fungsi
Budgeter
Maksudnya pajak yang dipungut oleh pemerintah kepada rakyat
dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran umum ( pembangunan dan rutin ) yang
setiap tahun nya tergambar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (
APBN ).
b.
Fungsi
Mengatur
Sebagai alat pendorong pengambat atau pencegah untuk mencapai
tujuan, dengan demikian pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan
pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.
Pengelompokan pajak
a.
Menurut
golongan nya
1.
Pajak langsung : pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan
tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contoh pajak
penghasilan.
2.
Pajak tidak langsung : pajak yang secara tidak langsung dapat dibebankan
atau di alihkan kepada orang lain, contoh pajak pertambahan nilai.
b.
Menurut
sifatnya
1.
Pajak
subjektif, yaitu jenis pajak yang didasarkan pada subjeknya atau wajib
pajaknya.
2.
Pajak
objektif, yaitu jenis pajak yang didasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan
subjeknya.
c.
Menurut
lembaga pemungutannya
1.
Pajak
pusat : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai
rumah tangga negara.
2.
Pajak
daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga daerah.
Sistem pemungutan pajak
a.
Official Assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak yang
memberikan wewenang kepada fiskus pajak ( pemngut pajak ) untuk menentukan
besarnya pajak yang terutang ( yang harus dibayar ) oleh wajib pajak.
Ciri cirinya ;
1)
Wewenang
untuk menentukan besarnya pajak ada pada fiskus
2)
Wajib
pajak bersifat pasif
3)
Utang
pajak ( besarnya pajak ) akan tampak setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak
oleh fiskus.
b.
Self Assessment System, yaitu sistem yang memberikan
wewenang penuh kepada wajib pajak untuk menentukan atau menghitung sendiri
besarnya pajak yang akan dibayar.
Ciri – ciri nya ;
1)
Wewenang
untuk menentukan besarnya pajak ada pada wajib pajak sendiri
2)
Wajib
pajak aktif dalam menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya
3)
Fiskus
tidak ikut campur, namun tetap mengawasi.
c.
With Holding System, yaitu sistem yang memberikan
wewenang penuh kepada pihak ketiga ( bukan fiskus dan wajib pajak ) untuk
menentukan atau menghitung besarnya pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak.
Tarif Pajak
Ada empat macam tarif
pajak, yaitu ;
1)
Tarif
sepadan/sebanding/proporsional
Tarif sebanding ini maksudnya tarif yang ditetapkan kepada
objek pajak bersifat tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak
sehingga besarnya pajak yang terutang sebanding terhadap besarnya nilai yang
dikenai pajak.
2)
Tarif
tetap
Suatu tarif pajak yang besarnya tetap tidak tergantung kepada
lapisan penghasilan kena pajak.
3)
Tarif
progresif
Persentase tarif yang digunakan dengan tarif progresif ini
adalah suatu tarif akan semakin besar bila jumlah yang dikenakan pajak semakin
besar.