No
|
Nama Mahasiswa
|
|
NPM
|
||
1
|
Devi Costarika
|
09010776 P
|
2
|
Jeri B
Prasetyo
|
11010056
|
3
|
Veni Haryati
|
11010120
|
4
|
Harison P.
Situmorang
|
11010358
|
5
|
Ali Singaro
|
14010002
|
1
|
Mardianto
|
14010004
|
2
|
Ade Muchtar
|
14010006
|
3
|
Afriandi Alzah
|
14010008
|
4
|
Raymond Vibri
Dwi Cahyo
|
14010010
|
5
|
Miko Kassa
|
14010012
|
1
|
Panji Satryo
|
14010014
|
2
|
Efriya
|
14010018
|
3
|
Rahmat Putra
|
14010022
|
4
|
Revo Saputra
|
14010028
|
5
|
Ade Marco S
|
14010038
|
1
|
Wendy Pratama
|
14010042
|
2
|
Bara Guna
|
14010054
|
3
|
Ade Prawira Wijaya
|
14010056
|
4
|
M. Ridho Angga
|
14010058
|
5
|
Fuad Fauzi
|
14010060
|
1
|
Rahmat
|
14010066
|
2
|
Risa Pahlevi
|
14010070
|
3
|
Teguh P Zayu
|
14010076
|
4
|
Nopi
|
14010080
|
5
|
Anugraha Dwi Putra
|
14010082
|
1
|
Fachrianda
|
14010084
|
2
|
David
|
14010088
|
3
|
M. Alief
Afshohi
|
14010092
|
4
|
Yeddy Firza
Iskandar
|
14010104
|
5
|
Miftah Fuady
|
14010108
|
1
|
M. Randi Siregar
|
14010110
|
2
|
Yudhi Dwi Cahya
|
14010112
|
3
|
Kazdiyan Feres
|
14010114
|
4
|
Yogi Pramana
|
14010116
|
5
|
M. Alianto
|
14010120
|
1
|
Mardiana Agustiani
|
14010120
|
2
|
Oktariansyah
|
14010122
|
3
|
Wuardiansyah
|
14010124
|
4
|
Gusvinna Ghea Putri
|
14010132
|
5
|
M. Arie S
|
14010142
|
6
|
Eko Mandala
|
14010146
|
Sabtu, 08 November 2014
JADUAL UTS SEJARAH HUKUM EKSTENSI KELAS B (GENAP) JADUAL UJIAN 10 NOVEMBER 2014
Rabu, 29 Oktober 2014
Rabu, 08 Oktober 2014
Konsep Teori Keadilan
Keadilan
mirip cerita gajah yang diteliti oleh para peneliti buta. Setiap peneliti
merasakan bagian yang berbeda-kaki, telinga-gading-sehingga masing-masing
melukiskan makhluk ini dengan cara yang berbeda-beda pula, gemuk dan kuat,
tipis dan lentur, halus dan keras. Sementara si gajah itu sendiri-sang
keadilan-tidak pernah bisa dikenal seluruhnya oleh deskripsi individual
manapun. Seringkali bahkan pelukisannya nampak bertentangan. Mengapa? karena
setiap individu hanya menawarkan sesuatu bagi pendefinisiannya.[1]
Keadilan atau justice berasal
dari bahasa latin justitia yang
memiliki kata dasar jus. Jus artinya
hukum atau hak. Dengan demikian, salah satu makna yang terkandung dalam istilah
justice adalah hukum (law). Thomas Aquinas memberikan
pengertian kepada keadilan sebagai kemauan untuk memberikan kepada setiap orang
apa yang menjadi haknya. Harus dipenuhi segala sesuatu yang merupakan suatu hak
di dalam hubungan hidup kemanusiaan adalah sebagai sesuatu yang wajib.[2]
The American heritage memberikan dua definisi tentang keadilan, yaitu “the principle of moral rightness, equity”
and “the upholding of what is just, especially fair treatment and due reward in
accordance to honor, standards, or law: fairness”.[3]
Selain itu ada beberapa definisi tentang keadilan
yang dikemukakan oleh beberapa pakar, tetapi definisi mereka tentang keadilan
berbeda satu dengan yang lainnya seperti definisi keadilan dibawah ini :
a.
Aristoteles
Justice is a political
virtue, by the rules of it, the state is regulated and these rules the
criterion of what is right.
b.
Justinianus
The virtue which results in each person receiving his due.
c.
Mill
The idea of justice
supposes two things: a rule of conduct and sentiment which sanctions the rule.
The first must be supposed common to all mankind and intended for their good:
the sentiment is a desire that punishment may be suffered by those who infringe
the rule.
d.
Ehrhich
Justice has always weighted
the scales solely in favour of the weak and the perseculed. A justice decision
is a decision based on grounds which appeal to a disinterested person.
e.
Brunner
Who or whatever
renders to every man his due, that person or thing is just an attitude, an
institution, a law, a relationship, in which every man is given his due is just.
f.
Bodenheimer
Justice
requires that freedom, equality, and security be accordded to human beings to
the greaterst extent consistent with the common good.
g.
Ross
Justice is the correct application of a law as opposed to
arbitrariness.
h.
Wortley
Justice among men involves an impartial and fearless
act of choosing solution for a dispute within a legal order, having regard to
the human right which that order protects.[4]
Kerinduan
akan keadilan merupakan kerinduan abadi manusia akan kebahagiaan. Kebahagiaan
inilah yang tidak dapat ditemukan oleh manusia sebagai seorang individu terisolasi
dan oleh sebab itu ia berusaha mencarinya di dalam masyarakat. Keadilan adalah
kebahagiaan sosial.[5]
Keadilan
adalah kebajikan utama dalam institusi sosial, sebagaimana kebenaran dalam
sistem pemikiran. Suatu teori, betapapun elegan dan ekonomisnya, harus ditolak
atau direvisi jika ia tidak benar; demikian juga hukum dan institusi, tidak
peduli betapapun efisien dan rapinya, harus direformasi atau dihapuskan jika tidak
adil.[6] Keadilan
dipandang sebagai pemeliharaan atau pemulihan keseimbangan (balance) atau jatah bagian (proportion), dan kaidah pokoknya
seringkali dirumuskan sebagai perlakuan hal-hal yang yang serupa dengan cara
yang serupa kendatipun kita perlu menambahkan padanya dan perlakuan hal-hal
yang berbeda dengan cara yang berbeda[7].
Keadilan (sifat adil) memiliki beberapa ciri atau karakteristik, antara
lain sebagai berikut :
1.
Adil (jus)
2.
Bersifat
hukum (legal)
3.
Sah menurut
hukum (lawful)
4.
Tidak memihak
(unpartial)
5.
Sama hak (equal)
6.
Layak (fair)
7.
Wajar secara
moral (equitable)
Kata
keadilan dalam bahasa Indonesia berasal dari kata adil yang mendapat imbuhan
awalan dan akhiran berasal dari bahasa Arab, yakni yang bermakna istiqamah, seimbang, harmonis,
lurus, tegak, kembali, berpaling, dan lain-lain. Adil dapat pula diartikan dengan memberikan
sesuatu kepada seseorang yang menjadi haknya, oleh Ibrahim Mustafa menyebutkan
dalam kitab mu.jamnya “mengambil dari mereka sesuatu yang menjadi kewajibannya”[9]. Dalam kamus umum bahasa Indonesia disebutkan bahwa
kata adil diartikan dengan:
1) Tidak berat sebelah (tidak memihak),
Dengan demikian, keadilan mengandung pengertian berbagai hal
yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau tidak sewenang-wenang[11].
Menurut yang lebih umum mungkin dapat dikatakan keadilan itu
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan kita bersama.[12]
Konsep
keadilan dalam perspektif Alquran dapat dilihat pada penggunaan lafaz adil
dalam berbagai bentuk dan perubahannya. Muhammad Fu‟ad Abdul Baqiy dalam kitab
al-Mu‟jam al-Mufahras Li Alfaz, beliau mengemukakan bahwa Lafaz adil dalam
Alquran disebutkan sebanyak 28 kali yang terdapat pada 28 ayat dalam 11 surah.[13]
M.
Quraish Shihab mengemukakan bahwa kata adil pada awalnya diartikan dengan sama
atau persamaan, itulah yang menjadikan pelakunya tidak memihak atau berpihak
pada yang benar. Makna ini menunjukkan bahwa keadilan itu melibatkan beberapa
pihak, yang terkadang saling berhadapan, yakni: dua atau lebih, masing-masing
pihak mempunyai hak yang patut perolehnya, demikian sebaliknya masing-masing
pihak mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan.[14]
Adil dalam arti perhatian terhadap hak-hak individu, Allah SWT. menetapkan
hukum yang harus ditegakkan dalam kehidupan tidak lain adalah untuk memberi
perlindungan kepada setiap orang atau individu yang harus dinikmati dalam
kehidupannya setiap hari.[15]
TUGAS 1 HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
- Keputusan konsumen untuk pembelian dan mengonsumsi suatu produk sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor apa saja yang dimaksud?
- Apasajakah manfaat dari pemahaman perilaku konsumen terhadap peran pemerintah dalam melindungi konsumen?
- Menurut McGuire ada enambelas pengaruh utama motivasi, salah satunya motivasi digunakan untuk mengarahkan pada persaingan, kekuatan, dan kesuksesan. Berilah contoh dari pernyataan di atas?
- Apa yang dimaksud dengan Approach-avoidance conflict dan berikan contohnya?
- Apa yang dimaksud dengan atensi dan sensasi berikan contohnya?
TUGAS 2 HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
- Apa yang dimaksud dengan sistem kognitif dan afektif? Berikan juga contohnya.
- Buatlah bagan dari tingkatan konsep sikap (kelas produk, bentuk produk, merek, model,merek/model situasi umum dan merek/model situasi spesifik (contoh bagan dapat dilihat pada halaman 3.7)
- Perhatikan gambar diatas. Jelaskan fungsi ekspresi nilai dari sikap yang ingin ditampilkan oleh iklan diatas ?
- Bagaimana tato mempengaruhi konsep diri seseorang dan menjadi bagian dari extended self seseorang?
Kamis, 17 Juli 2014
Minggu, 04 Mei 2014
sosiologi hukum
PENGERTIAN
Sosiologi dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang hidup bersama atau cara berinteraksi dengan sesama shg tercipta hubungan timbal balik sesuai dengan fungsi masing-masing.
Menurut Soerjono Soekanto Sosiologi hukum ialah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya.
Kajian dalam Sosiologi.
Mengkaji berbagai gejala sosial satu dengan yang lainnya sebagai dasar untuk dicari signifikasinya sehingga dampak atau pengaruh sosial dapat dicarinya.
Hal yang mendasar dalam Sosiologi:
Eksistensi masyarakat sbg obyek Sosiologi
Gejala sosial dengan dinamikanya.
Stratifikasi dengan kelas kelas sosialnya.
Demografi dan perkembangan masyarakat.
Norma sosial yang dianut sebagai pandangan hidup masyarakat.
Ruang Lingkup Kajian Sosiologi Hukum:
1. Gejala sosial yang berakibat tindakan melawan hukum.
2.Tindakan mentaati/ tdk mentaati hukum.
3.Tindakan melakukan upaya hukum, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan , pengadilan.
4. Penafsiran masyarakat terhadap hukum.
5.Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian melainkan mendekati hukum dari segi obyektifitas semata dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.
6. Hukum sebagai produk penafsiran masyarakat.
Dari beberapa keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa kajian utama sosiologi hukum adalah berbagai norma dan peraturan yang terdapat dalam masyarakat yang telah disepakati sebagai hukum.
1. Soerjono Soekanto
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya.
2. Satjipto Rahardjo
Sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
3. R.Otje Salman
Sosiologi hukum ialah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
4.H.L.A Hart
Mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules) Kewajiban hubungan bermasyarakat sanksi.
Aliran-aliran yang menjadi penyebab lahirnya sosiologi hukum adalah aliran Positivisme yang dikemukakan oleh Hans Kelsen melalui teori Stufenbau des Recht.
Menurut Hans Kelsen hukum itu bersifat hierarkis artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Yang pertama dari teori hans kelsen itu adalah Grundnorm, Grundnorm adalah dasar atau basis sosial dari hukum itu yang merupakan salah satu objek pembahasan di dalam sosiologi hukum.
Mahzab Sejarah
Mahzab Utility
Diungkapkan oleh Jeremy Bentham, bahwa hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia.
Aliran Sociological Jurisprudence
Dari Eugen Ehrlich, yang mengungkapkan hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law).
Aliran Pragmatic Legal Realism
Dari Rescoe Pound, konsepsinya “law as a tool of social engineering”.
2. Ilmu Hukum
Kajian ilmu hukum yang menganggap bahwa “hukum sebagai gejala sosial” banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum. Beda dengan teori Hans Kelsen yang menganggap hukum sebagai gejala normatif.
METODE PENDEKATAN DAN FUNGSI SOSIOLOGI HUKUM
METODE PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM
Ada dua pendekatan di dalam Hukum,yaitu Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris.
Yuridis Normatif ialah menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapkan peraturan-peraturan hukum.
Yuridis Empiris atau sosiologi hukum merupakan suatu ilmu yang muncul dari perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan dapat diketahui dengan mempelajari fenomena sosial dalam masyarakat yang tampak aspek hukumnya.
Sosiologi hukum bersama ilmu empiris lainnya akan menempatkan kembali konstruksi hukum yang abstrak ke dalam struktur sosial yang ada, sehingga hukum menjadi lembaga yang utuh dan realistis. Misalnya di Amrik, hukum diartikan hak (law is right). Oleh karena itu, di Amrik sudah ada kesadaran untuk menempatkan sosiologi hukum bekerja sedemikian rupa untuk strategi advokat di pengadilan.
Donald Black mengemukakan bahwa hukum sedang memasuki “era sosiologi” (........legal sociology has applications in the practice of law, in the reform of the legal process, and in jurisprudence and social policy, law is entering an age of sociology”.
Sosiologi dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang hidup bersama atau cara berinteraksi dengan sesama shg tercipta hubungan timbal balik sesuai dengan fungsi masing-masing.
Menurut Soerjono Soekanto Sosiologi hukum ialah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya.
Kajian dalam Sosiologi.
Mengkaji berbagai gejala sosial satu dengan yang lainnya sebagai dasar untuk dicari signifikasinya sehingga dampak atau pengaruh sosial dapat dicarinya.
Hal yang mendasar dalam Sosiologi:
Eksistensi masyarakat sbg obyek Sosiologi
Gejala sosial dengan dinamikanya.
Stratifikasi dengan kelas kelas sosialnya.
Demografi dan perkembangan masyarakat.
Norma sosial yang dianut sebagai pandangan hidup masyarakat.
Ruang Lingkup Kajian Sosiologi Hukum:
1. Gejala sosial yang berakibat tindakan melawan hukum.
2.Tindakan mentaati/ tdk mentaati hukum.
3.Tindakan melakukan upaya hukum, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan , pengadilan.
4. Penafsiran masyarakat terhadap hukum.
5.Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian melainkan mendekati hukum dari segi obyektifitas semata dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.
6. Hukum sebagai produk penafsiran masyarakat.
Dari beberapa keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa kajian utama sosiologi hukum adalah berbagai norma dan peraturan yang terdapat dalam masyarakat yang telah disepakati sebagai hukum.
1. Soerjono Soekanto
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya.
2. Satjipto Rahardjo
Sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
3. R.Otje Salman
Sosiologi hukum ialah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
4.H.L.A Hart
Mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules) Kewajiban hubungan bermasyarakat sanksi.
Aliran-aliran yang menjadi penyebab lahirnya sosiologi hukum adalah aliran Positivisme yang dikemukakan oleh Hans Kelsen melalui teori Stufenbau des Recht.
Menurut Hans Kelsen hukum itu bersifat hierarkis artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Yang pertama dari teori hans kelsen itu adalah Grundnorm, Grundnorm adalah dasar atau basis sosial dari hukum itu yang merupakan salah satu objek pembahasan di dalam sosiologi hukum.
Mahzab Sejarah
Yang dipelopori oleh Carl Von Savigny, menurutnya bahwa hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volksgeist)
Diungkapkan oleh Jeremy Bentham, bahwa hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia.
Aliran Sociological Jurisprudence
Dari Eugen Ehrlich, yang mengungkapkan hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law).
Aliran Pragmatic Legal Realism
Dari Rescoe Pound, konsepsinya “law as a tool of social engineering”.
2. Ilmu Hukum
Kajian ilmu hukum yang menganggap bahwa “hukum sebagai gejala sosial” banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum. Beda dengan teori Hans Kelsen yang menganggap hukum sebagai gejala normatif.
METODE PENDEKATAN DAN FUNGSI SOSIOLOGI HUKUM
METODE PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM
Ada dua pendekatan di dalam Hukum,yaitu Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris.
Yuridis Normatif ialah menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapkan peraturan-peraturan hukum.
Yuridis Empiris atau sosiologi hukum merupakan suatu ilmu yang muncul dari perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan dapat diketahui dengan mempelajari fenomena sosial dalam masyarakat yang tampak aspek hukumnya.
Sosiologi hukum bersama ilmu empiris lainnya akan menempatkan kembali konstruksi hukum yang abstrak ke dalam struktur sosial yang ada, sehingga hukum menjadi lembaga yang utuh dan realistis. Misalnya di Amrik, hukum diartikan hak (law is right). Oleh karena itu, di Amrik sudah ada kesadaran untuk menempatkan sosiologi hukum bekerja sedemikian rupa untuk strategi advokat di pengadilan.
Donald Black mengemukakan bahwa hukum sedang memasuki “era sosiologi” (........legal sociology has applications in the practice of law, in the reform of the legal process, and in jurisprudence and social policy, law is entering an age of sociology”.
Minggu, 20 April 2014
Tugas 3 Ilmu Perundang-undangan UT
1.Apa alasan dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah?
2. Bagaimana anggota DPD dipilih?jelaskan
3.Selain mengalami hambatan dalam fungsi legislasi, DPD memiliki keterbatasan dalam hal apa saja?
4.Apasajakh perbedaan DPRD masa Orba dengan DPRD setelah reformasi?
2. Bagaimana anggota DPD dipilih?jelaskan
3.Selain mengalami hambatan dalam fungsi legislasi, DPD memiliki keterbatasan dalam hal apa saja?
4.Apasajakh perbedaan DPRD masa Orba dengan DPRD setelah reformasi?
5.Jelaskan mekanisme pengusulan Raperda yang diusulkan dari pihak eksekutif dan jelaskan mekanisme pembahasan dalam APBD?
Tugas 3 PIH UT
1.Setiap subjek hukum mempunyai kewenangan hukum, namun ada pengecualian secara insidentil pada manusia yang membatasi kewenangan hukumnya, apa saja faktor-faktor yang membatasi kewenangan hukum tersebut?
2.Salah satu subjek hukum adalah badan hukum, namun peraturan perundang-undangan menetapkan adanya syarat-syarat tertentu seperti hal nya pada manusia untuk badan hukum . adanya persyaratan tertentu untuk hubungan hukum inilah yang menimbulkan kesulitan untuk memberlakukannya pada badan hukum, apa sajakah persyaratan tertentu tersebut?
3.Sebutkan ciri-ciri yang melekat pada hak?
4.Dalam menegakan hukum, ada 3 (tiga) unsur yang wajib diperhatikan, apa saja 3 (tiga)unsur dalam penegakan hukum tersebut?
5.Kalau dihubungkan dengan tugas hakim, maka aliran-aliran apa saja yang merupakan sumber hukum?
2.Salah satu subjek hukum adalah badan hukum, namun peraturan perundang-undangan menetapkan adanya syarat-syarat tertentu seperti hal nya pada manusia untuk badan hukum . adanya persyaratan tertentu untuk hubungan hukum inilah yang menimbulkan kesulitan untuk memberlakukannya pada badan hukum, apa sajakah persyaratan tertentu tersebut?
3.Sebutkan ciri-ciri yang melekat pada hak?
4.Dalam menegakan hukum, ada 3 (tiga) unsur yang wajib diperhatikan, apa saja 3 (tiga)unsur dalam penegakan hukum tersebut?
5.Kalau dihubungkan dengan tugas hakim, maka aliran-aliran apa saja yang merupakan sumber hukum?
Senin, 24 Maret 2014
Tugas 2 UT PIH
1. Dalam pembentukan hukum positif, banyak dipengaruhi oleh banyak faktor. Antara lain faktor kemasyarakatan dan faktor idiil. Jelaskan apa yang dimaksud dengan faktor kemasyarakatan dan faktor idiil beserta contoh-contoh nya?
2. Jelaskan Mengapa hukum mempunyai mempunyai kekuatan mengikat dan mengapa kita harus mematuhi hukum ?
3. Apa yang dimaksud dengan asas undang-undang tidak berlaku surut? Berikan contohnya
4. Jelaskan perbedaan pokok antara hukum kebiasaan dengan hukum adat?
5. Berikanlah pengertian dan contoh apa yang dimaksud dengan ?
a. Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Legi Poenali?
b. Lex Superior Derogat Legi Inferiori?
c. Lex Specialis Derogat Legi Generale?
d. Lex Posteriori Derogat Legi Priori?
Tugas 2 UT Ilmu Per UUan
1. Peristiwa G 30 S PKI memberi dampak perubahan
bagi DPR-GR, perubahan-perubahan apa yang terjadi di DPR-GR tersebut?
2. Pada masa demokrasi Pancasila DPR/MPR 1971-1977, apa tugas utama DPR tersebut?
3. Apa yang menyebabkan interpelasi anggota DPR terkait dengan pembekuan Dewan Mahasiswa gagal dilakukan?
4. Dinamika politik apa yang terjadi pada masa awal reformasi?
5. Pada masa presiden abdurrahman wahid dan presiden megawati , berapa kali penggunaan hak interpelasi?jelaskan
2. Pada masa demokrasi Pancasila DPR/MPR 1971-1977, apa tugas utama DPR tersebut?
3. Apa yang menyebabkan interpelasi anggota DPR terkait dengan pembekuan Dewan Mahasiswa gagal dilakukan?
4. Dinamika politik apa yang terjadi pada masa awal reformasi?
5. Pada masa presiden abdurrahman wahid dan presiden megawati , berapa kali penggunaan hak interpelasi?jelaskan
Senin, 17 Maret 2014
TUGAS 1 Ilmu Per UU-an
1. apa yang menjadi pertimbangan
perwakilan politik menjadi hal yang penting dalam sistem politik kekinian?
2.apasajakah fungsi parlemen di
dalam parlemen modern ?
3. bagaimana sikap tokoh-tokoh
pergerakan terhadap volksraad dalam upaya mencapai kemerdekaan?
4. apa latar belakang munculnya ide
konsepsi presiden untuk mengatasi krisis politik dalam negeri pada saat
itu?
5. sebutkan kelompok-kelompok yang
menjadi kekuatan politik pada masa demokrasi terpimpin?
Tugas 1 PIH UT
Jawablah pertanyaan-pertanyaan soal dibawah ini :
1.
Jelaskan dan beri contoh apa
yang mendorong manusia hidup bermasyarakat?
2.
Dalam hubungan sosial, sanksi
merupakan mekanisme pengendalian sosial, sebutkan dan beri contoh macam-macam
sanksi baik yang terjadi akibat pelanggaran hukum maupun akibat adanya orang
yang sangat berjasa ?
3.
Ada dua aspek hidup manusia,
yaitu hidup pribadi dan hidup antar pribadi, setiap aspek hidup tersebut
mempunyai kaidah-kaidahnya, dan dalam masing-masing golongan dapat diadakan
pembedaan antara dua macam tata kaidah, sebutkan dua macam tata kaidah
tersebut menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto?
4.
Sebutkan ciri-ciri hukum ?
5.
Berilah contoh tentang
hubungan antara hukum dengan kekuasaan?
|
Langganan:
Postingan (Atom)